
KPU Banten menggelar Rakor Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten
Serang — KPU Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten di Aula KPU Provinsi Banten pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Kegiatan ini dinarasumberi oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten serta dihadiri oleh Ketua, anggota KPU Provinsi Banten, Para Kepala Bagian, Pejabat Fungsional dan Para Kepala subbagian KPU Provinsi Banten serta Pegawai Sekretariat KPU Provinsi Banten, dan perwakilan dari KPU Kabupaten/Kota se-Banten yang terdiri dari Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Sekretaris, dan operator pengelola PPID.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, yang menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan tanggung jawab sekaligus kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik, terutama KPU. Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara pemilu memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk dipertanggungjawabkan ke publik.
“KPU Provinsi Banten terus mengupayakan peningkatan pelayanan dan kualitas informasi melalui pemanfaatan teknologi informasi” - ungkapnya.
Selanjutnya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Dr. Zulpikar, menyampaikan paparan mengenai Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta Perki Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak fundamental masyarakat sekaligus elemen penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Ia juga menekankan pentingnya klasifikasi informasi publik, kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi setiap saat, serta prosedur penanganan permohonan informasi maupun keberatan dari masyarakat.
Materi berikutnya disampaikan oleh Muhamad Khatob, Asisten Ahli Komisi Informasi Provinsi Banten, yang menjelaskan secara teknis mengenai pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Monev 2025. Dalam paparannya, ia menekankan enam aspek penilaian utama, yaitu kualitas informasi, pelayanan informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, serta digitalisasi.
Khatob juga memberikan contoh bukti pendukung yang harus dilampirkan oleh PPID, seperti tautan laman web resmi, dokumen pdf, maupun foto sarana layanan. Ia menambahkan bahwa dalam monev tahun 2025 terdapat penekanan pada aspek inovasi dan strategi, baik digital maupun non-digital, untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
Selain itu, Aas Satibi selaku Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Banten memaparkan hasil monev keterbukaan informasi publik tahun 2024. Ia menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah catatan penting yang perlu diperbaiki yang ditemukan pada saat monev yang dilakukan oleh KPU Provinsi. Ia juga merekomendasikan agar KPU Kabupaten/Kota lebih memperhatikan pemutakhiran data secara rutin, menyediakan akses informasi yang inklusif, serta memperkuat kapasitas SDM PPID agar lebih siap dalam memenuhi standar layanan informasi publik.
Melalui rangkaian paparan tersebut, kegiatan Rakor Monev PPID tidak hanya menjadi ajang koordinasi, tetapi juga forum diskusi terbuka antara Komisi Informasi Provinsi Banten dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten mengenai strategi peningkatan kualitas layanan informasi.
Acara ditutup dengan penyerahan piagam penilaian keterbukaan informasi publik dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota. Dengan adanya Rakor Monev ini, KPU Provinsi Banten berharap tercipta kesamaan persepsi, pemahaman, dan komitmen di seluruh KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, sehingga hasil kegiatan dapat menjadi dasar bagi penyusunan program pengembangan keterbukaan informasi ke depan, sekaligus memperkuat prinsip good governance dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan kepemiluan yang transparan dan partisipatif.