Tata Cara Pengaduan Masyarakat

Tata Cara Pengaduan Masyarakat

Layanan Pengaduan di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten:

  1. Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Ketua KPU Provinsi Banten dengan alamat Jl. Syech Nawawi Al Bantani No. 7A, Kel. Banjar Agung Kec. Cipocok Jaya Kota Serang atau melalui email humas.kpubanten@gmail.com.
  2. Formulir laporan pengaduan dapat diunduh melalui Menu DUMAS
  3. Pelapor harus mencantumkan :
    • Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)*;
    • Alamat sesuai KTP/SIM;
    • Nama Terlapor;
    • Jabatan Terlapor di Satker;
    • Hal Yang dilaporkan;
    • Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/ dilampirkan);
    • Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun).

*) : harus melampirkan fotocopy Identitas (KTP/SIM)

Kontak Pengaduan : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten
Jl. Syech Nawawi Al Bantani No. 7A Kel. Banjar Agung, Kec. Cipocok Jaya Kota Serang
Telp / Fax : (0254) 216106
Email : humas.kpubanten@gmail.com

Formulir Pengaduan Masyarakat UNDUH DISINI

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 2,112 Kali.