Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tingkat Provinsi Banten Tahun 2025
KPU Provinsi Banten telah menetapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 dengan total 9.174.133 pemilih, terdiri dari: 4.618.367 Pemilih Laki-laki 4.555.766 Pemilih Perempuan Pemutakhiran data ini dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu dan Pilkada mendatang. Rekapitulasi Per Kabupaten/Kota 1. Kota Cilegon Laki-laki: 170.869 Perempuan: 169.851 Total: 340.720 2. Kabupaten Serang Laki-laki: 633.754 Perempuan: 615.583 Total: 1.249.337 3. Kota Serang Laki-laki: 270.249 Perempuan: 266.187 Total: 536.436 4. Kabupaten Pandeglang Laki-laki: 513.168 Perempuan: 485.830 Total: 998.998 5. Kabupaten Lebak Laki-laki: 558.951 Perempuan: 532.853 Total: 1.091.804 6. Kabupaten Tangerang Laki-laki: 1.225.740 Perempuan: 1.205.180 Total: 2.430.920 7. Kota Tangerang Laki-laki: 710.961 Perempuan: 722.823 Total: 1.433.784 8. Kota Tangerang Selatan Laki-laki: 534.675 Perempuan: 557.459 Total: 1.092.134 Cek Status Anda sebagai Pemilih Pastikan Anda telah terdaftar dalam Daftar Pemilih melalui: https://cekdptonline.kpu.go.id Layanan dan Masukan Masyarakat Masyarakat dapat memberikan tanggapan atau perbaikan data melalui Layanan Daftar Pemilih di Kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat. ....
KPU Provinsi Banten menyelenggarakan BIMTEK Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
Selasa, 25 November 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan di Aula Utama KPU Provinsi Banten. Kegiatan ini dihadiri Anggota KPU Provinsi Banten, Sekretaris KPU Provinsi Banten, serta jajaran struktural dan fungsional dilingkungan KPU Provinsi Banten. Peserta kegiatan Anggota KPU Kabupaten/Kota selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, serta admin/operator aplikasi Sistem Informasi PAW, dengan menghadirkan narasumber dari Sekretariat DPRD Provinsi Banten, dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Banten. Dalam sambutannya, M. Ali Zaenal Abidin, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian Pengembangan KPU Provinsi Banten, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan PAW. Ia menjelaskan bahwa KPU telah melakukan penyempurnaan melalui pembaruan Peraturan KPU (PKPU) yang kini lebih adaptif terhadap kebutuhan dan dinamika kebijakan sebelumnya. Regulasi terbaru tersebut diharapkan mampu memperkuat landasan hukum sekaligus menjadi pedoman yang lebih jelas bagi penyelenggara pemilu dalam menangani proses PAW. Sementara itu, Akhmad Subagja, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Banten, memaparkan substansi perubahan mekanisme PAW sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten yang tengah atau akan melaksanakan proses PAW diharapkan mengacu pada ketentuan terbaru tersebut demi memastikan keseragaman prosedur dan kepastian hukum. Dari sisi lembaga legislatif, narasumber Ibud Sihabudin M.A.P dari Sekretariat DPRD Provinsi Banten menjelaskan alur pelaksanaan PAW di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten, mencakup tahapan administrasi serta koordinasi antar pihak yang terlibat. Adapun Drs. Gusnaedi narasumber dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Banten turut memaparkan tata kelola proses PAW dari perspektif pemerintah daerah, termasuk mekanisme pengusulan hingga penetapan yang menjadi bagian dari kewenangan biro pemerintahan. Pada kegiatan ini juga dilakukan simulasi penggunaan aplikasi SIMPAW sebagai bagian dari penguatan implementasi regulasi terbaru dan peningkatan kapasitas penyelenggara dalam proses PAW, Simulasi tersebut diharapkan dapat membantu para operator SIMPAW memahami fitur-fitur yang telah diperbaharui. ....
KPU Provinsi Banten gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025
KPU Provinsi Banten pada Kamis, 11 Desember 2025, menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Banten. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten. Peserta rapat terdiri KPU Kabupaten/Kota se-Banten, Bawaslu Banten, instansi terkait, serta perwakilan partai politik. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, menekankan bahwa PDPB bertujuan untuk menjamin hak pilih, serta memastikan pemilih yang memenuhi syarat terdaftar dalam daftar pemilih dan terbarukan sesuai data kependudukannya. "Melalui PDPB kami terus memutakhirkan data pemilih dengan memasukan pemilih yang belum terdaftar, mengubah data pemilih dengan menyesuaikan pada data terbarunya, dan mencoret yang tidak lagi memenuhi syarat" ungkap Ihsan Rapat diawali dengan pembacaan tata tertib dan dilanjutkan penyampaian rekapitulasi PDPB Semester II (yang mencakup Triwulan III dan IV) dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-Banten. Ajat Munajat Anggota Bawaslu Banten turut menyampaikan bahwa jajarannya melakukan uji petik terhadap data pemilih berkelanjutan dan hasilnya menjadi saran perbaikan yang telah di tindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum pleno. Rapat pleno ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025 tingkat KPU Provinsi Banten. Yang menghasilkan data terbaru yaitu 9.174.133 pemilih dengan rincian laki-laki 4.618.367 pemilih dan pemilih perempuan 4.555.766 pemilih. ....
KPU Banten menggelar Rakor Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten
Serang — KPU Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten di Aula KPU Provinsi Banten pada Rabu, 1 Oktober 2025. Kegiatan ini dinarasumberi oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten serta dihadiri oleh Ketua, anggota KPU Provinsi Banten, Para Kepala Bagian, Pejabat Fungsional dan Para Kepala subbagian KPU Provinsi Banten serta Pegawai Sekretariat KPU Provinsi Banten, dan perwakilan dari KPU Kabupaten/Kota se-Banten yang terdiri dari Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Sekretaris, dan operator pengelola PPID. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, yang menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan tanggung jawab sekaligus kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik, terutama KPU. Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara pemilu memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk dipertanggungjawabkan ke publik. “KPU Provinsi Banten terus mengupayakan peningkatan pelayanan dan kualitas informasi melalui pemanfaatan teknologi informasi” - ungkapnya. Selanjutnya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Dr. Zulpikar, menyampaikan paparan mengenai Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta Perki Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak fundamental masyarakat sekaligus elemen penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Ia juga menekankan pentingnya klasifikasi informasi publik, kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi setiap saat, serta prosedur penanganan permohonan informasi maupun keberatan dari masyarakat. Materi berikutnya disampaikan oleh Muhamad Khatob, Asisten Ahli Komisi Informasi Provinsi Banten, yang menjelaskan secara teknis mengenai pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Monev 2025. Dalam paparannya, ia menekankan enam aspek penilaian utama, yaitu kualitas informasi, pelayanan informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, serta digitalisasi. Khatob juga memberikan contoh bukti pendukung yang harus dilampirkan oleh PPID, seperti tautan laman web resmi, dokumen pdf, maupun foto sarana layanan. Ia menambahkan bahwa dalam monev tahun 2025 terdapat penekanan pada aspek inovasi dan strategi, baik digital maupun non-digital, untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Selain itu, Aas Satibi selaku Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Banten memaparkan hasil monev keterbukaan informasi publik tahun 2024. Ia menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah catatan penting yang perlu diperbaiki yang ditemukan pada saat monev yang dilakukan oleh KPU Provinsi. Ia juga merekomendasikan agar KPU Kabupaten/Kota lebih memperhatikan pemutakhiran data secara rutin, menyediakan akses informasi yang inklusif, serta memperkuat kapasitas SDM PPID agar lebih siap dalam memenuhi standar layanan informasi publik. Melalui rangkaian paparan tersebut, kegiatan Rakor Monev PPID tidak hanya menjadi ajang koordinasi, tetapi juga forum diskusi terbuka antara Komisi Informasi Provinsi Banten dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten mengenai strategi peningkatan kualitas layanan informasi. Acara ditutup dengan penyerahan piagam penilaian keterbukaan informasi publik dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota. Dengan adanya Rakor Monev ini, KPU Provinsi Banten berharap tercipta kesamaan persepsi, pemahaman, dan komitmen di seluruh KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, sehingga hasil kegiatan dapat menjadi dasar bagi penyusunan program pengembangan keterbukaan informasi ke depan, sekaligus memperkuat prinsip good governance dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan kepemiluan yang transparan dan partisipatif. ....
KPU Banten Bidik Pemilih Pemula Sebagai Investasi Peningkatan Demokrasi
KPU Provinsi Banten gelar audiensi dengan UNSERA (Universitas Serang Raya), Senin, 22 September 2025. Turut Hadir, Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, Anggota KPU Provinsi Banten, Aas Satibi, M. Agus Muslim, A. Munawar, Kabag Parhubmas dan SDM Riana Laila Sari, Kasubbag Parhubmas Erlin Herlina dan staf sekretariat KPU provinsi Banten. Hadir dari pihak Unsera, Dr. H. M. Kamil Husain, Lc., M.Si. Wakil Rektor II Universitas Serang Raya, Kabiro Kemahasiswaan Drs Abdul Fatah, SE., MM., Kabiro Kepegawaian, Humas, Kerjasama dan Marketing, Ahmad Zainuri, S.Sos., S.AP., M.AB. Mohamad Ihsan menyampaikan Kolaborasi dengan Unsera sudah pernah dijalankan, misalnya nobar hari pahlawan "Tepatilah Janji". Kedepan kita memiliki tugas untuk menjaga partisipasi tetap meningkat, Selain itu KPU Banten juga intensif dalam melaksanakan Pendidikan Pemilih berkelanjutan, Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan dan Sistem Partai Politik berkelanjutan. Aas Satibi, selaku Kadiv Sosdiklihparmas menyampaikan, jumlah partisipasi pemilih di Banten trennya meningkat, selain itu Indeks Partisipasi Pemilih pada Pemilu di Banten tergolong tinggi, yaitu dengan Indeks kategori "Engagement". Maka dari itu, KPU senantiasa ikut beradaptasi dengan perkembangan masyarakat, partisipasi tidak sekadar angka, namun kualitas kolektif dari seluruh elemen masyarakat. Dalam kesempatan tersebut Agus Muslim menambahkan adanya narasi yang berkembang dari masyarakat tentang money politic perlu dihilangkan dengan metode pengabdian masyarakat yang menggandeng kampus atau akademisi. Narasi tentang kehidupan demokrasi yang sehat lebih efektif lewat kegiatan pendidikan pemilih. Selain itu, A. Munawar menyampaikan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, bahwa pemilih dinamis merupakan tantangan untuk melakukan akurasi data melalui pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kita melakukan administrasi perbandingan data Disdukcapil dan KPU, Pemutakhiran data juga memenuhi aspek praktis dan teoritis dalam khasanah keilmuan tentang kepemiluan. Riana Laila Sari Berharap KPU Provinsi Banten dapat berkolaborasi dalam kegiatan Rektorat dan BEM Unsera melalui program-program kemahasiswaan sehingga program pendidikan pemilih berkelanjutan untuk mencapai tujuan dan cita-cita meningkatkan kehidupan demokrasi di Indonesia dapat berjalan dengan baik. ....
KPU Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Uji Coba Sistem Informasi Asesmen Nilai Tingkat Kematangan TIK (SIANTIK)
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Uji Coba Sistem Informasi Asesmen Nilai Tingkat Kematangan TIK (SIANTIK) pada Sabtu, 20 September 2025, bertempat di Aula KPU Provinsi Banten. Kegiatan dihadiri oleh Sekretariat KPU Republik Indonesia Beserta jajaran, Sekretaris KPU Provinsi Banten beserta pejabat struktural dan fungsional, serta sekretaris KPU kabupaten/kota se-Provinsi Banten beserta jajaran. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Drs. M. Syahrizal Iskandar, M.Si menjelaskan bahwa SIANTIK dikembangkan sebagai instrumen untuk mengukur kesiapan perangkat, jaringan, dan kompetensi sumber daya manusia dalam penerapan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Instrumen ini ditujukan untuk mendukung penguatan digitalisasi kelembagaan serta tata kelola penyelenggaraan pemilu. Sekretaris KPU Provinsi Banten, Hanif Purwanto, menyampaikan apresiasi atas penunjukan Banten sebagai lokasi pelaksanaan uji coba. Ia menegaskan dukungan penuh dari KPU Provinsi Banten dalam memberikan kontribusi melalui masukan dan pengayaan terhadap penyempurnaan aplikasi SIANTIK. Selanjutnya, pemaparan teknis disampaikan oleh Kepala Bagian Program dan Anggaran KPU RI Markus Krisdiono, dilanjutkan oleh Janrio, Fungsional Ahli Pertama Pusat Data dan Informasi KPU Republik Indonesia. Ia memaparkan struktur aplikasi, domain utama yang dinilai, serta fitur-fitur yang tersedia, antara lain penilaian mandiri, pengunggahan dokumen pendukung, hingga mekanisme verifikasi oleh akun verifikator. Melalui kegiatan ini, KPU Republik Indonesia berharap sosialisasi dan uji coba SIANTIK merupakan langkah awal untuk memastikan kesiapan seluruh satuan kerja KPU di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam mendukung penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). SIANTIK diharapkan menjadi instrumen evaluasi objektif yang dapat meningkatkan akurasi data, kualitas layanan, serta akuntabilitas kinerja kelembagaan. ....
Publikasi
Opini
Oleh Nunung Nurazizah Anggota KPU Pandeglang, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Dalam hitungan hari KPU akan segera memulai tahapan pemilu serentak 2024 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Pemilu kali ini untuk yang pertama kalinya dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah dalam tahun yang sama, yaitu tanggal 14 februari 2024 untuk pemilu dan 27 November 2024 untuk pemilihan. Meski bertujuan untuk efektifitas anggaran dan tahapan, keserentakan dua hajat besar ini menjadi beban berat penyelenggara baik ditingkat nasional maupun lokal. Seperti pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya yang selalu mendapat sorotan tajam berbagai pihak, Pemilu serentak inipun tidak akan luput dari pemberitaan baik dalam dan luar negeri, bahkan sejak jauh hari dimulainya tahapan itu sendiri. Satu sisi pemberitaan akan sangat baik untuk meratakan informasi atau sosialisasi tahapan, tapi disisi lain banyaknya pemberitaan pemberitaan negatif yang menyertainya juga membuat berkurangnya kenyamanan penyelenggara pemilu. Terlebih dengan seringnya berubahan regulasi dan teknis kegiatan yang banyak di tafsirkan tidak sesuai tujuanya dan cenderung memojokan. Isu dan opini menjadi bola salju dan menggelinding liar kesana kemari bahkan mempersempit ruang untuk menyampaikan klarifikasi. Hoaks Hoaks adalah berita bohong yang disengaja dibuat untuk menutupi atau menyamarkan kebenaran. Hoaks didesain menyerupai kebenaran dengan argumen dan data yang seolah-olah ilmiah. Kemahiran mengemas berita hoaks membuat pembaca atau pendengar hampir tidak bisa membedakanya dengan kebenaran. Bagi mereka yang cenderung labil, kabar hoaks bisa dianggap kebenaran dan akan dengan mudah mempercayai dan menyebarkannya. Maraknya penggunaan smartphone oleh masyarakat luas membuat berita hoaks dengan mudah singgah ketangan netizen. Bagi netizen yang minim pengalaman menghadapi berita hoaks akan mudah percaya begitu saja, bahkan tak segan membagikan ulang, memberikan tanda like dan berkomentar. Semakin banyak tanda like dan komentar akan membuat kabar hoaks itu kian terangkat dan populer. Pada masa tahapan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, berita hoaks selalu tampil membuat kontroversi aturan, teknis kegiatan, kampanye hitam, hingga rekapitulasi suara. Berita-berita negatif terus menyebar seakan tanpa henti. Tuduhan dan kecaman bergulir tidak terkendali dengan nada provokasi. Ketidakpercayaan terhadap penyelenggarapun kerap mencuat sebagai pelampiasan ketidakpuasan masyarakat. Kondisi tersebut tentu sangat mengganggu fokus dan menekan psikis para penyelenggara KPU serta Badan Adhok yang tengah melaksanakan tahapan. Selain itu, kabar hoaks juga menjadi gejala yang tidak baik untuk perkembangan demokrasi yang selalu dijaga keberlangsungannya. Masyarakat menjadi terbelah antara simpati dan antipati, bahkan tak sedikit yang menimbulkan konflik terbuka. Mirisnya, sejauh ini potensi kabar hoaks Pemilu masih belum ada solusi pasti penangananya. Meski telah ada Undang-Undang ITE, namun masih sedikit yang melaporkannya untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku. Rata-rata masyarakat hanya mengekspresikan kekecewaanya akan sistem pemilu tapi sulit untuk diajak bekerjasama dalam pengawasannya. Ini menjadi PR bersama semua lapisan masyarakat dan penyelenggara untuk bisa memerangi berita-berita hoaks yang berpotensi memecah belah persatuan. Peran para tokoh sangat diperlukan dalam memfilter dan meluruskan pandangan-pandangan negatif akibat berita hoaks. Mempererat komunikasi antar warga masyarakat melalui kegiatan bersama menjadi suatu solusi untuk menghindari resiko perpecahan. Bakohumas KPU Sebagai penyelenggara teknis Pemilu dan Pemilihan, KPU adalah pihak yang paling sering menjadi sasaran berita hoaks. Pada Pemilu 2019 lalu KPU diserbu berbagai macam berita hoaks sepanjang tahapannya. Tidak hanya regulasi saja, berita hoaks juga tidak segan untuk memojokan pribadi penyelenggaranya. Sebagai antisipasi potensi kejadian serupa, maka awal tahun 2021 KPU memutuskan membentuk Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) disemua jenjang baik KPU RI, maupun KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota. Terbentuknya Bakohumas diharapkan memperkuat arus informasi antara KPU RI dan jenjang dibawahnya. Juga di masing-masing jenjang dengan pemerintah daerah masing-masing dan lembaga stakeholder KPU lainnya. Langkah ini adalah terobosan besar untuk mengimbangi pemberitaan negatif terhadap KPU, karena dengan adanya Bakohumas bukan hanya informasi tapi juga koordinasi KPU dengan lembaga-lembaga lain dapat terjalin dengan baik. Koordinasi ini sangat penting bagi KPU, dimana KPU akan selalu memerlukan keterlibatan lembaga lain dalam mengimbangi berita negatif yang berpotensi membuat kegaduhan dalam tahapan pemilu. Diinternal KPU sendiri tim kehumasan dibentuk dan telah mendapatkan pembekalan untuk mengemas informasi sebaik mungkin. Dengan ditetapkannya beberapa template, tim hupmas bekerja untuk menyajikan informasi kepemiluan yang akurat dan menarik. Mulai dari penulisan berita di web, pembuatan konten untuk berbagai media sosial, hingga mendorongnya untuk menjadi berita populer yang dipilih pembaca. Dari sudut gaya penyajian informasi telah disesuaikan dengan kondisi saat ini dimana media audio visual lebih diminati oleh netizen. Maka media sosialpun yang semula hanya Facebook, instagram, twitter, Fanpage, dan youtube saja; kini bertambah dengan masuknya platform tiktok dan podcast sebagai alternatif sesuai KPT 542 tahun 2021 tentang petunjuk Teknis Bakohumas. Satu tahun dari dibentuknya Bakohumas, Facebook dan youtube masih menjadi media yang banyak diminati. Terlebih Youtube yang menampilkan konten berbentuk video baik itu iklan layanan, siaran langsung kegiatan, seminar virtual, hingga bincang-bincang podcast. Peningkatan jumlah subscriber/ follower/ teman dalam akun media sosial lembaga KPU yang semakin meningkat tentu menunjukan timbal balik yang positif yang maknanya bahwa masyarakat tertarik dan memerlukan informasi yang dirilis langsung oleh KPU. Hal itu juga menempatkan akun-akun lembaga KPU sebagai media terpercaya dalam menyajikan berita kepemiluan. Dengan diraihnya kepercayaan masyarakat, KPU harus terus termotivasi untuk mempertahankanya semaksimal mungkin dengan terus menyajikan informasi terkini baik berupa kegiatan rutin, kegiatan tahapan, kutipan Undang-Undang Pemilu, PKPU, maupun regulasi lainnya yang berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan. Para narasumber yang mengisi acara podcast-pun harus benar-benar yang memiliki kapasitas dibidangnya, sehingga baik materi maupun klarifikasinya adalah valid dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Dengan berbagai terobosan yang dilakukan KPU, diharapkan jaringan informasi KPU semakin kuat dan mampu menyebar secara merata ke berbagai lapisan masyarakat. Sehingga masyarakat/ netizen menjadikan media KPU sebagai alternatif utama dan tidak mudah percaya dengan kabar-kabar hoaks di luaran. Masyarakat dapat mengandalkan media KPU sebagai referensi untuk mendapatkan penjelasan dari rasa ingin tahu hingga klarifikasi dari berbagai masalah permilu yang tengah menjadi kontroversi. Penutup Kabar hoaks adalah musuh bersama yang sangat mengganggu dan mengancam cara berfikir objektif dalam memandang sesuatu. Sudah selayaknya kita menyatakan perang terhadap hoaks dengan menjadi lebih bijak dalam memilih dan memilah berita. Pilihlah media yang terpercaya sehingga kita terhindar dari kesalahfahaman dalam menyikapi suatu keadaan.
oleh Nunung Nurazizah Anggota KPU Pandeglang, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Partisipasi pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan adalah tanggung jawab bersama antara penyelenggara Pemilu, Pemerintah, partai politik dan segenap warga negara dimana perhelatan itu diselenggarakan. Partisipasi tidak bisa dibebankan kepada salah satu pihak, semua harus bersatu padu melakukan strategi sesuai kapasitas masing-masing. Pemilih pemula adalah bagian dari pemilih yang menjadi banyak perhatian publik. Perhatian ini demikian tajam mengingat sikap apatis yang ditunjukkan mayoritas anak muda sejak meluasnya penggunaan media sosial. Hal ini tentu memiliki alasan yaitu secara kasat mata masyarakat melihat para kaum muda lebih asik dengan permainan dunia maya dibandingkan dunia nyata. Apa sebab pemilih pemula menjadi apatis? Pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih pemula berada pada fase peralihan dari masa kanak-kanak menuju dewasa. Dalam fase ini mereka akan banyak bertanya dan berfikir keras untuk mendapatkan jawaban atas kepenasarannya. Maka saat itu mereka memerlukan banyak bantuan penjelasan akan hal baik dan tidak baik. Banyak dari mereka lebih memilih internet atau media sosial sebagai subjek untuk mendapatkan jawaban. Hal yang dikuatirkan adalah minimnya informasi atau informasi tidak berimbang yang mereka dapatkan dari internet atau media sosial, dan lebih disayangkan lagi jika lingkunganpun justru mengabaikanya dalam ketidaktahuanya. Dalam situasi ini pengaruh buruk atau kabar hoax atau kampanye hitam yang bertebaran di media sosial akan mudah membuatnya percaya bahkan berani menjadi aktor penyebarannya. Mengingat pribadi anak adalah peniru tingkah laku orang-orang disekitarnya, perilaku apatis juga dapat diasumsikan merupakan cerminan lingkungannya, baik itu di rumah, sekolah, ataupun masyarakat sekitarnya. Minimnya figur yang dapat dicontoh sebagai idola membuat mereka tidak percaya pada orang-orang disekitarnya sehingga memilih tidak peduli. Faktor Meningkatkan partisipasi pemilih pemula Sebagai pelaku sosial, anak memiliki ruang pergaulan utama dalam kesehariannya untuk berinteraksi dan mendapat pengakuan dari sesamanya. Dalam ruang-ruang tersebut mereka dibiasakan dengan kondisi dan komunikasi yang berulang-ulang sehingga tercipta rasa nyaman terlebih jika disana ada pembimbing atau idola yang bisa mereka ikuti. Ruang-ruang tersebut adalah rumah, sekolah, dan lingkungan permainan. Maka dengan alasan tersebut diasumsikan bahwa berkenaan dengan partisipasi pemilih pemula ada tiga faktor yang berperan sangat dominan, diantaranya orang tua, guru dan tokoh masyarakat. Peran guru diantaranya memberikan pembelajaran kewarganegaraan, hak dan kewajiban warga negara, sistem pemerintahan demokrasi, musyawarah untuk mufakat, kepatuhan terhadap Undang-Undang, dan lain sebagainya yang fokus terhadap penanaman pemahaman sebagai warga negara. Guru juga berkesempatan mensimulasikan pemilu dalam acara pemilihan ketua kelas dan ketua OSIS yang diselenggarakan disekolah dengan melibatkan peran seluruh siswa sebagai pemilih. Berikutnya ada peran orang tua yang tidak bisa dianggap kecil, terlebih mayoritas waktu anak adalah bersama orang tua di rumah. Orang tua berperan dalam penanaman karakter anak seperti berperilaku jujur, adil, saling hormat menghormati, gotong royong, musyawarah, dan lain sebagainya. Sadarilah orang tua adalah guru dan model utama yang segala perilakunya dicontoh oleh anak, maka tampilkan peran terbaik saat berada bersama anak-anak kita. Kurangi sikap mendikte pilihan anak, berikan kesempatan anak untuk memaparkan kebenaran versinya dan kemudian orang tua meluruskan bagian-bagian yang dianggap tidak tepat. Biasakan melakukan komunikasi untuk mentransfer informasi dan menyerap apa yang mereka fikirkan. Dengan segala pengalamannya orang tua dapat menciptakan suasana kondusif sehingga anak merasa nyaman dan percaya akan bimbingan orang tuanya dan tidak mudah terbawa arus berita hoax diluaran. Dan faktor ketiga adalah orang-orang dilingkungan anak. Kenapa lingkungan sangat berpengaruh? Karena lingkungan memberikan penajaman dan pengalaman atas semua pemahaman yang telah dimiliki anak di rumah dan di sekolah. Ibarat sebuah pisau, lingkungan akan terus mengasah karakter anak menjadi mirip dengan yang ada disekitarnya. Untuk itu anak memerlukan lingkungan yang baik, menerima dan merangkulnya pada hal-hal positif dan tidak mengungkungnya dalam stigma ''anak kecil tidak tau apa-apa''. Figur-figur seperti tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, dan tokoh perempuan memainkan peran yang cukup dapat diperhitungkan untuk dapat ditiru oleh calon pemilih pemula. Cara mereka memimpin, memecahkan masalah, mengambil keputusan, menjadi contoh untuk mereka bagaimana proses demokrasi seharusnya. Indikator-indikator sikap seorang pimpinan secara tidak langsung terserap dalam ingatan dan diaplikasikan saat dirinya memilih kelak. Strategi KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih pemula Menanamkan pemahaman tentang pemilu dan pemilihan tidak bisa hanya dengan satu langkah saja, terlebih untuk pemilih pemula yang kritis dan cenderung labil. Proses pengenalan, pembiasaan, hingga penerapan memerlukan banyak strategi nyata dilapangan. Strategi-strategi itupun memakan waktu yang tidak sedikit mengingat selalu ada isu baru atau perubahan relugalasi dan teknis pelaksanaanya. Untuk meningkatkan partisipasi pemilih pemula program sosialisasi KPU goes to school cukup menarik perhatian. Dimana KPU bekerjasama dengan beberapa Sekolah tingkat menengah untuk dapat bertemu langsung dengan calon pemilih pemula dan melakukan strategi komunikasi mengenai isu-isu demokrasi. Media yang sesuai untuk kegiatan ini adalah penayangan video, penyebaran poster, dan bermain game berhadiah ringan. Selain itu, KPU memiliki program sosialisasi kepada beberapa organisasi profesi, diantaranya profesi guru/PGRI. Banyak warga masyarakat datang kepada guru untuk mendapatkan solusi segala permasalahan. Guru juga dipercaya sebagai tokoh masyarakat seperti RT,RW, pengurus DKM, dan lain sebagainya. Oleh karena itu KPU menyadari benar bahwa guru merupakan agen informasi yang sangat terpercaya baik dilingkungan kerja maupun dilingkungan tempat tinggalnya. Sehingga guru banyak dilibatkan dalam kegiatan tahapan seperti sosialisasi dan pembentukan badan Adhok. Disisi lain, KPU program sosialisasi kepada tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, serta tokoh lainnya masih dianggap cukup efektif untuk pemerataan informasi. Tokoh-tokoh disini pastinya yang dianggap memiliki kapasitas untuk dapat menyebarkan kembali informasi yang didapatnya dan menggiring pemilih untuk hadir di TPS. Khusus pemilih pemula diperlukan peran aktif dari para tokoh dalam memberikan penjelasan, bimbingan serta ajakan yang ramah dan informatif. Sebagai seorang pemula mereka akan merasa dihargai dan tertarik jika para tokoh langsung yang terlibat mendorong partisipasi ini. Selain dengan strategi tatap muka langsung, KPU pandeglang juga menyiapkan berbagai akun resmi media sosial dari berbagai platform; diantaranya Youtube, facebook, instagram, podcast, tiktok, twitter, yang dapat diakses oleh masyarakat kapan dan dimanapun. Dengan konten pemberitaan yang menarik dan terkini, diharapkan akan memberikan pencerahan pada pemilih pemula yang selama ini aktif di media sosial. Pengemasan konten telah melalui tahap verifikasi kelayakan yang mempertimbangkan sisi informasi dan edukasi. Nara sumber yang dihadirkanpun dipercaya memiliki kewenangan dibidangnya masing-masing. Dengan kemampuan anggaran yang cukup, tidak menutup kemungkinan KPU melakukan program-program kreatif yang menarik untuk pemilih pemula, seperti lomba menjadi presenter podcast, lomba fotografi, membuat lagu jingle pemilu/pemilihan, membuat video edukasi pemilu, dan lain sebagainya. Selain informatif dan memerlukan keterampilan khusus, jenis-jenis lomba ini lebih kearah hiburan ringan yang banyak diminati anak muda. Penutup Pemilih pemula adalah aset bangsa yang akan melanjutkan proses demokrasi ini dimasa depan. Untuk itu mereka harus mendapat informasi yang benar dengan porsi yang sesuai. Semoga dengan banyaknya strategi yang dilakukan KPU pandeglang, mereka akan lebih teredukasi dan terbangun kesadaran akan hak politiknya dalam pemilu dan pemilihan.