Berita Terkini

KPU Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Dan Pakta Integritas, Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan Tahun 2026

Pada hari ini, Senin, 19 Januari 2026, KPU Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Dan Pakta Integritas, Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan Tahun 2026 yang diselenggarakan di Aula KPU Provinsi Banten. Nampak Hadir Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, beserta jajaran Anggota KPU Provinsi Banten, Ahmad Suja’i, A. Munawar, Akhmad Subagja, M. Ali Zaenal Abidin, dan M. Agus Muslim, Sekretaris KPU Provinsi Banten, Hanif Purwanto, beserta jajaran Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan Staf Pelaksana Sekretariat KPU Provinsi Banten. Kegiatan dibuka oleh Mohamad Ihsan, Ketua KPU Provinsi Banten yang menyampaikan Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya KPU Provinsi Banten untuk menyampaikan komitmen bersama dalam mencapai target-target kinerja sesuai dengan arah dan tujuan kebijakan KPU RI yang telah tertuang pada PKPU 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis KPU Republik Indonesia Tahun 2025-2029, sebagaimana KPU RI telah mencanangkan visi dan misi yang baru pada Renstra 2025-2029 yaitu “Terwujudnya Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang Berkualitas dan Berintegritas sebagai Pilar Demokrasi Substansial dalam rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045.” Dengan misi menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan yang Memenuhi Asas LUBER dan JURDIL pada Periode 2025-2029; dan menguatkan Kapasitas Kelembagaan KPU yang Efektif, Efisien, dan Akuntabel pada Periode 2025-2029. Hal tersebut kemudian diturunkan menjadi perjanjian kinerja yang akan ditandatangani bersama untuk tahun 2026, sebagai wujud komitmen kita bersama untuk merealisasikan kinerja di tahun 2026 dengan baik. Pada tahun 2025, atas evaluasi kinerja Tahun 2024 yang dilakukan oleh Inspektorat Utama KPU RI, KPU Provinsi Banten berhasil meraih predikat Kinerja dengan nilai 80,15 atau ekuivalen dengan kategori nilai akuntabilitas kinerja “A” atau “Memuaskan” dan mendapat penghargaan sebagai Satker Terbaik Ketiga se-Indonesia atas hasil evaluasi Sakip. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan Tahun 2026 oleh seluruh jajaran KPU Provinsi Banten.

Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tingkat Provinsi Banten Tahun 2025

KPU Provinsi Banten telah menetapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 dengan total 9.174.133 pemilih, terdiri dari: 4.618.367 Pemilih Laki-laki 4.555.766 Pemilih Perempuan Pemutakhiran data ini dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu dan Pilkada mendatang.   Rekapitulasi Per Kabupaten/Kota 1. Kota Cilegon Laki-laki: 170.869 Perempuan: 169.851 Total: 340.720 2. Kabupaten Serang Laki-laki: 633.754 Perempuan: 615.583 Total: 1.249.337 3. Kota Serang Laki-laki: 270.249 Perempuan: 266.187 Total: 536.436 4. Kabupaten Pandeglang Laki-laki: 513.168 Perempuan: 485.830 Total: 998.998 5. Kabupaten Lebak Laki-laki: 558.951 Perempuan: 532.853 Total: 1.091.804 6. Kabupaten Tangerang Laki-laki: 1.225.740 Perempuan: 1.205.180 Total: 2.430.920 7. Kota Tangerang Laki-laki: 710.961 Perempuan: 722.823 Total: 1.433.784 8. Kota Tangerang Selatan Laki-laki: 534.675 Perempuan: 557.459 Total: 1.092.134   Cek Status Anda sebagai Pemilih Pastikan Anda telah terdaftar dalam Daftar Pemilih melalui: https://cekdptonline.kpu.go.id   Layanan dan Masukan Masyarakat Masyarakat dapat memberikan tanggapan atau perbaikan data melalui Layanan Daftar Pemilih di Kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat.

KPU Provinsi Banten menyelenggarakan BIMTEK Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota

Selasa, 25 November 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan di Aula Utama KPU Provinsi Banten. Kegiatan ini dihadiri Anggota KPU Provinsi Banten, Sekretaris KPU Provinsi Banten, serta jajaran struktural dan fungsional dilingkungan KPU Provinsi Banten. Peserta kegiatan Anggota KPU Kabupaten/Kota selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, serta admin/operator aplikasi Sistem Informasi PAW, dengan menghadirkan narasumber dari Sekretariat DPRD Provinsi Banten, dan  Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Banten. Dalam sambutannya, M. Ali Zaenal Abidin, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian Pengembangan KPU Provinsi Banten, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan PAW. Ia menjelaskan bahwa KPU telah melakukan penyempurnaan melalui pembaruan Peraturan KPU (PKPU) yang kini lebih adaptif terhadap kebutuhan dan dinamika kebijakan sebelumnya. Regulasi terbaru tersebut diharapkan mampu memperkuat landasan hukum sekaligus menjadi pedoman yang lebih jelas bagi penyelenggara pemilu dalam menangani proses PAW. Sementara itu, Akhmad Subagja, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Banten, memaparkan substansi perubahan mekanisme PAW sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten yang tengah atau akan melaksanakan proses PAW diharapkan mengacu pada ketentuan terbaru tersebut demi memastikan keseragaman prosedur dan kepastian hukum. Dari sisi lembaga legislatif, narasumber Ibud Sihabudin M.A.P dari Sekretariat DPRD Provinsi Banten menjelaskan alur pelaksanaan PAW di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten, mencakup tahapan administrasi serta koordinasi antar pihak yang terlibat. Adapun Drs. Gusnaedi narasumber dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Banten turut memaparkan tata kelola proses PAW dari perspektif pemerintah daerah, termasuk mekanisme pengusulan hingga penetapan yang menjadi bagian dari kewenangan biro pemerintahan. Pada kegiatan ini juga dilakukan simulasi penggunaan aplikasi SIMPAW sebagai bagian dari penguatan implementasi regulasi terbaru dan peningkatan kapasitas penyelenggara dalam proses PAW, Simulasi tersebut diharapkan dapat membantu para operator SIMPAW memahami fitur-fitur yang telah diperbaharui.

KPU Provinsi Banten gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025

KPU Provinsi Banten pada Kamis, 11 Desember 2025, menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Banten. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten. Peserta rapat terdiri KPU Kabupaten/Kota se-Banten, Bawaslu Banten, instansi terkait, serta perwakilan partai politik.  Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, menekankan bahwa PDPB bertujuan untuk menjamin hak pilih, serta memastikan pemilih yang memenuhi syarat terdaftar dalam daftar pemilih dan terbarukan sesuai data kependudukannya. "Melalui PDPB kami terus memutakhirkan data pemilih dengan memasukan pemilih yang belum terdaftar, mengubah data pemilih dengan menyesuaikan pada data terbarunya, dan mencoret yang tidak lagi memenuhi syarat" ungkap Ihsan Rapat diawali dengan pembacaan tata tertib dan dilanjutkan penyampaian rekapitulasi PDPB Semester II (yang mencakup Triwulan III dan IV) dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-Banten. Ajat Munajat Anggota Bawaslu Banten turut menyampaikan bahwa jajarannya melakukan uji petik terhadap data pemilih berkelanjutan dan hasilnya menjadi saran perbaikan yang telah di tindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum pleno. Rapat pleno ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025 tingkat KPU Provinsi Banten. Yang menghasilkan data terbaru yaitu 9.174.133 pemilih dengan rincian laki-laki 4.618.367 pemilih dan pemilih perempuan 4.555.766 pemilih.

KPU Banten menggelar Rakor Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten

Serang — KPU Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten di Aula KPU Provinsi Banten pada Rabu, 1 Oktober 2025. Kegiatan ini dinarasumberi oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten serta dihadiri oleh Ketua, anggota KPU Provinsi Banten, Para Kepala Bagian, Pejabat Fungsional dan Para Kepala subbagian KPU Provinsi Banten serta Pegawai Sekretariat KPU Provinsi Banten, dan perwakilan dari KPU Kabupaten/Kota se-Banten yang terdiri dari Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Sekretaris, dan operator pengelola PPID. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, yang menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan tanggung jawab sekaligus kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik, terutama KPU. Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara pemilu memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk dipertanggungjawabkan ke publik. “KPU Provinsi Banten terus mengupayakan peningkatan pelayanan dan kualitas informasi melalui pemanfaatan teknologi informasi” - ungkapnya. Selanjutnya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Dr. Zulpikar, menyampaikan paparan mengenai Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta Perki Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak fundamental masyarakat sekaligus elemen penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Ia juga menekankan pentingnya klasifikasi informasi publik, kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi setiap saat, serta prosedur penanganan permohonan informasi maupun keberatan dari masyarakat. Materi berikutnya disampaikan oleh Muhamad Khatob, Asisten Ahli Komisi Informasi Provinsi Banten, yang menjelaskan secara teknis mengenai pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Monev 2025. Dalam paparannya, ia menekankan enam aspek penilaian utama, yaitu kualitas informasi, pelayanan informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, serta digitalisasi. Khatob juga memberikan contoh bukti pendukung yang harus dilampirkan oleh PPID, seperti tautan laman web resmi, dokumen pdf, maupun foto sarana layanan. Ia menambahkan bahwa dalam monev tahun 2025 terdapat penekanan pada aspek inovasi dan strategi, baik digital maupun non-digital, untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Selain itu, Aas Satibi selaku Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Banten memaparkan hasil monev keterbukaan informasi publik tahun 2024. Ia menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah catatan penting yang perlu diperbaiki yang ditemukan pada saat monev yang dilakukan oleh KPU Provinsi. Ia juga merekomendasikan agar KPU Kabupaten/Kota lebih memperhatikan pemutakhiran data secara rutin, menyediakan akses informasi yang inklusif, serta memperkuat kapasitas SDM PPID agar lebih siap dalam memenuhi standar layanan informasi publik. Melalui rangkaian paparan tersebut, kegiatan Rakor Monev PPID tidak hanya menjadi ajang koordinasi, tetapi juga forum diskusi terbuka antara Komisi Informasi Provinsi Banten dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten mengenai strategi peningkatan kualitas layanan informasi. Acara ditutup dengan penyerahan piagam penilaian keterbukaan informasi publik dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota. Dengan adanya Rakor Monev ini, KPU Provinsi Banten berharap tercipta kesamaan persepsi, pemahaman, dan komitmen di seluruh KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, sehingga hasil kegiatan dapat menjadi dasar bagi penyusunan program pengembangan keterbukaan informasi ke depan, sekaligus memperkuat prinsip good governance dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan kepemiluan yang transparan dan partisipatif.

KPU Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Uji Coba Sistem Informasi Asesmen Nilai Tingkat Kematangan TIK (SIANTIK)

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Uji Coba Sistem Informasi Asesmen Nilai Tingkat Kematangan TIK (SIANTIK) pada Sabtu, 20 September 2025, bertempat di Aula KPU Provinsi Banten. Kegiatan dihadiri oleh Sekretariat KPU Republik Indonesia Beserta jajaran, Sekretaris KPU Provinsi Banten beserta pejabat struktural dan fungsional, serta sekretaris KPU kabupaten/kota se-Provinsi Banten beserta jajaran. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Drs. M. Syahrizal Iskandar, M.Si menjelaskan bahwa SIANTIK dikembangkan sebagai instrumen untuk mengukur kesiapan perangkat, jaringan, dan kompetensi sumber daya manusia dalam penerapan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Instrumen ini ditujukan untuk mendukung penguatan digitalisasi kelembagaan serta tata kelola penyelenggaraan pemilu. Sekretaris KPU Provinsi Banten, Hanif Purwanto, menyampaikan apresiasi atas penunjukan Banten sebagai lokasi pelaksanaan uji coba. Ia menegaskan dukungan penuh dari KPU Provinsi Banten dalam memberikan kontribusi melalui masukan dan pengayaan terhadap penyempurnaan aplikasi SIANTIK. Selanjutnya, pemaparan teknis disampaikan oleh Kepala Bagian Program dan Anggaran KPU RI Markus Krisdiono, dilanjutkan oleh Janrio, Fungsional Ahli Pertama Pusat Data dan Informasi KPU Republik Indonesia. Ia memaparkan struktur aplikasi, domain utama yang dinilai, serta fitur-fitur yang tersedia, antara lain penilaian mandiri, pengunggahan dokumen pendukung, hingga mekanisme verifikasi oleh akun verifikator. Melalui kegiatan ini, KPU Republik Indonesia berharap sosialisasi dan uji coba SIANTIK merupakan langkah awal untuk memastikan kesiapan seluruh satuan kerja KPU di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam mendukung penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). SIANTIK diharapkan menjadi instrumen evaluasi objektif yang dapat meningkatkan akurasi data, kualitas layanan, serta akuntabilitas kinerja kelembagaan.

Populer

Belum ada data.