Berita Terkini

KPU BANTEN GELAR BIMTEK PENANGANAN KODE ETIK PENYELENGGARAAN PEMILU

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten laksanakan Bimbingan Teknis Penanganan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten pada 15-16 November 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Banten, Kepala Bagian, Pejabat Fungsional, Kepala Sub Bagian dan Pelaksana KPU Provinsi Banten. Dalam sambutannya M.Agus Muslim selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Banten mengingatkan kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten untuk dapat menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan potensi sengketa di Mahkamah Kontitusi dan juga untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar etik sebagai penyelenggara Pemilu. "Netralitas ASN perlu dijaga mengingat kita sebagai penyelenggara Pemilu harus memiliki integritas dan kita harus bisa menjaga itu.", jelas Mochamad Agus Hendi selaku Narasumber dari Kesbangpol Banten yang turut serta hadir memberikan materi dengan judul 'Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024'. Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari di Mambruk Hotel & Convention ini bertujuan agar setiap Anggota dan jajaran Sektetariat KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dapat memaksimalkan potensi diri sebagai penyelenggara Pemilu baik secara keilmuan tentang Etika sebagai penyelenggara dan juga bertujuan agar setiap unit kerja dapat menyusun kronologis dan membuat jawaban apabila nanti melakukan persidangan di Mahkamah Konstitusi. "Logistik jangan dianggap hal yang remeh, karena jika logistik kurang maka tahapan pemilihan bisa terganggu. Ini harus menjadi fokus dan prioritas kita mengingat tahapan pemilihan sudah tinggal menghitung hari.", Ahmad Suja'i selaku Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Banten dalam kegiatan ini menyempatkan untuk mengingatkan penyelenggara. Selanjutnya A.Munawar selaku Plh. Ketua KPU Provinsi Banten mengingatkan tentang bagaimana harus menjaga integritas baik di jajaran Komisioner ataupun Sekretariat KPU Provinsi Banten. "Integritas dimaknai dengan prinsip jujur, mandiri dan akuntabel, maka kita harus bisa saling mengingatkan baik dalam tugas dan tanggung jawab sebagai unsur profesional ataupun unsur kemanusiaan", pungkas A. Munawar menutup kegiatan.

KPU Provinsi Banten resmi terima pendaftaran Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Banten

Hari terakhir pendaftaran, Bakal Pasangan Calon Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Kamis (29/08/2024).   Bersama Partai pengusung Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah hadir di halaman KPU Provinsi Banten Pukul 14.00 WIB untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten.   Masih sama seperti penerimaan pendaftaran hari sebelumnya, Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah disambut melalui prosesi pengalungan syal khas Banten kepada Bakal Pasangan Calon oleh Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan.   Sebelum menyampaikan sambutan Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan terlebih dahulu menyapa kepada para tamu undangan yang hadir dan Anggota KPU Provinsi Banten antara lain Akhmad Subagja, Aas Satibi, A. Munawar, Ahmad Suja’i, M. Agus Muslim, M. Ali Zaenal Abidin, Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan beserta jajaran sekretariat KPU Provinsi Banten, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Banten beserta jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Banten, Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Andra Soni, SM., M.AP., dan Dr. H. R.A. Dimyati Natakusumah, SH., MH., M.Si., Pimpinan Partai Politik pengusung Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024.   Kemudian Mohamad Ihsan mengabsen sekaligus kehadiran dari syarat pengusung dari Calon Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah Partai politik pengusung dari Partai Gerindra, PKS, PKB, Partai Nasdem, PAN, PARTAI GARUDA, Partai Demokrat, PSI, PPP, dan teman-teman Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2024, dan teman-teman Jurnalis dan awak media terimakasih telah meliput kegiatan hari ini.   Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengucapkan rasa Syukur kepada Allah SWT yang mana telah memberikan Kita Kesehatan sehingga kita bisa melanjutkan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 di Provinsi Banten yang saat ini memasuki Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024. Pada kesempatan hari ini KPU Provinsi Banten akan melaksanakan Pengecekan berkaitan dengan dokumen yang telah diserahkan kepada KPU Provinsi Banten dari Bakal Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur dari Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah memastikan keterpenuhan syarat pencalonan dan juga Syarat Calonnya. Syarat pencalonan ini terdiri dari Formulir Model B Pencalonan Parpol KWK, Fomulir Model B Persetujuan Parpol KWK, Formulir DB Pernyataan Calon KWK, Model BB. Riwayat Hidup Calon KWK, Pas Foto berlatar belakang putih ukuran 4x6, naskah visi misi dan program pasangan calon. Syarat-syarat ini telah diupload di SILON telah diserahkan secara fisik kami akan memastikan kesamaan atau kesesuaian dari dokumen yang diserahkan dengan ada yang di Silon.    Kemudian ada juga syarat calon yang harus diserahkan oleh masing-masing calon yang berkaitan dengan KTP, Ijazah, keterangan sehat Jasmani dan Rohani kami akan mengkroscek keseluruhan terkait dengan kelengkapan dari dokumen tersebut dalam hal keterpenuhan syarat ini telah terpenuhi maka kami akan memberikan tanda terima kepada Bakal Pasangan calon kemudian kami memberikan Berita Acara Pendaftaran bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dan memberikan Surat pengantar pemeriksaan berkaitan dengan Kesehatan jasmani dan Rohani di RSUD Banten.   Dalam hal keterpenuhan syarat ini belum terpenuhi maka kami akan memberikan tanda pengembalian untuk dilengkapi kemudian untuk ditambahkan Kembali dan mudah-mudahan dokumennya lengkap sehingga tidak perlu lagi melakukan Kembali, akhir kata Mohamad Ihsan mengucapkan terimaksih atas kehadiran para tamu undangan yang telah hadir pada acara ini, ungkapnya. Sayangi Bantenmu Coblos Pilihanmu.   Guna memastikan Partai Pengusung benar mendukung Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah sebagai Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten, Ihsan melakukan panggilan video kepada Ketua Umum dari Partai Nasdem, PSI, PAN, dan PKB, yang tidak hadir dalam pendaftaran hari ini. Dari hasil konfirmasi, dinyatakan memberikan dukungan kepada Bakal Pasangan Calon.

KPU Provinsi Banten resmi terima pendaftaran Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024

#TemanPemilih KPU Provinsi Banten menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Aula KPU Provinsi Banten, Rabu (28/08/2024). Pada hari kedua Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menerima kedatangan Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi untuk melakukan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024. Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi beserta Partai pengusung diantaranya PDI Perjuangan, Golkar, PBB, Gelora, Umat, Buruh, dan PKN hadir di Halaman KPU Provinsi Banten pukul 14.30 WIB, dan dirangkaikan prosesi penyambutan serta pengalungan Syal khas Banten kepada pasangan calon oleh Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan. Diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi memasuki ruangan Aula KPU provinsi Banten dan disambut oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan beserta Anggota KPU Provinsi Banten. Nampak Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Mochammad Afifuddin meninjau langsung pelaksanaan Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten. Dalam sambutannya, Mohamad Ihsan mengucapkan selamat datang kepada Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Ihsan juga menerangkan proses dan alur pendaftaran, dimana Bakal Pasangan Calon terlebih dahulu mengisi form pendaftaran pada Aplikasi SILON berikut data dukung dokumen yang harus di upload. Selain itu, Bakal Pasangan Calon juga wajib membawa dokumen fisik sesuai dengan yang telah di upload dan dokumen tersebut selanjutnya akan diperiksa oleh Tim Verifikator, dengan menyandingkan dokumen yang telah di upload pada SILON, setelah dinyatakan sesuai, akan diberikan tanda terima, Berita Acara Pendaftaran dan Surat pengantar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, ujar Ihsan. Adapun pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat, akan dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan Kesehatan di RSUD Provinsi Banten, tutup Ihsan. Dari hasil pemeriksaan dokumen fisik dan data yang sudah di upload pada Aplikasi SILON, Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi dinyatakan telah resmi mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Banten. Selanjutnya selesai acara Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi sebagai bakal pasangan calon Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten dipersilahkan untuk melakukan Konferensi Pers dengan para awak media dari berbagai media elektronik, cetak, online baik nasional dan lokal. Turut hadir dalam penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Banten, dan teman-teman media massa dari elektronik, cetak dan online baik Nasional maupun lokal.

KPU Provinsi Banten tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Serentak Tahun 2024

Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 bertempat di Aston Serang Hotel, KPU Provinsi Banten melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gunernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Banten Tahun 2024. Rapat Pleno secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Banten Bapak Muhamad Ihsan, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa KPU Provinsi Melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara dari data yang telah diplenokan secara terbuka oleh KPU Kabupaten/Kota diWilayah Provinsi Banten.   Selanjutnya Pimpinan Rapat Pleno diserahkan kepada Anggota KPU Banten Divisi Data dan Informasi Bapak A. Munawar untuk memandu jalannya sidang Pleno.  Hadir pula dalam Rapat Pleno Anggota KPU Banten Bapak. M. Ali Zaenal Abidin, Bapak Aas Satibi, Bapak Akhmad Subagja, Bapak Ahmad Suja'i,  Bawaslu Banten, Stakeholder terkait (Polda Banten, Korem o64/MY, Biro Pemerintahan Provinsi Banten, Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten, Kesbangpol Provinsi Banten) dan KPU Kabupaten/Kota Se-Banten.  Hasil Rekapitulasi DPS di Provinsi Banten jumlah pemilih laki-laki 4.495.034 pemilih perempuan 4.430.854 jumlah pemilih keseluruhan 8.925.888 yang tersebar di 8 Kabupaten/Kota, 155 Kecamatan, 1.552 Desa/Kelurahan dan 17.226 TPS. Daftar pemilih tersebut nantinya akan diumumkan di tempat-tempat strategis dan    diberikan waktu untuk memberikan masukan dan tanggapan mulai tanggal 18 Agustus 2024 sampai tanggal 27 Agustus 2024. Bagi pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar di DPS, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat namun masih terdaftar di DPS maupun pemilih yang element data nya terdapat data yang tidak sesuai atau keliru. Selain itu pemilih juga dapat melakukan pengecekan di laman www.cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan apakah sudah terdaftar atau belum pada Daftar Pemilih Sementara.

KPU PROVINSI BANTEN GELAR RAKOR ANALISA GANDA DAN INVALID MENUJU PENETAPAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

KPU BANTEN - KPU Provinsi Banten menggelar rapat koordinasi Analisa Data Ganda Dan Invalid Menuju Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Royale Krakatau Kota Cilegon, Kamis & Jumat (08-09/08/2024) Hadir Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, Anggota KPU Provinsi Banten A. Munawar, Kabag Perencanaan dan Datin Agus Supriyadi, serta mengundang seluruh Ketua Divisi Data Informasi, Kasubag Data Informasi dan Operator di KPU Kabupaten/Kota. Dalam sambutannya, Mohamad Ihsan menyampaikan, “Memang data ini selalu jadi hal yang seksi. Hasil kerja bersama sudah baik dalam pemutakhiran data, tinggal semakin ditingkatkan komitmennya.” Ia menekankan pentingnya kerja sama dan peningkatan kinerja dalam bidang pemutakhiran data pemilih, yang merupakan landasan utama kesuksesan pemilu yang adil. “Mudah-mudahan rapat koordinasi ini dapat menghasilkan data yang berkualitas,”. A. Munawar pun menambahkan, “Mudah-mudahan kita bisa berkumpul dalam hari ini untuk penyelesaian residu dan penyelesaian PR yang belum terselesaikan saat di Yogyakarta. Jadikan kasus-kasus yang pernah dialami, jadikan pengalaman untuk kerja yang lebih baik.” Melalui pernyatannya, A. Munawar menggambarkan pentingnya belajar dari pengalaman masa lalu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tim dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Ini adalah ajakan untuk tidak hanya melihat ke depan, tetapi juga merenungkan langkah-langkah yang telah dilalui untuk mencapai kesuksesan yang lebih besar bersama Dalam kegiatan ini, KPU Provinsi Banten juga menghadirkan narasumber yang sangat mendukung, yaitu Akademisi Djoni Gunanto, yang dikenal akan keahliannya dalam analisis data dan sistem pemilu, serta Perwakilan dari DP3AKKB. #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024 #SayangiBantenmuCoblosPilihanmu

Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Banten menjadi Narasumber Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran

Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Banten menjadi Narasumber Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Banten, Bupati Dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Serang bertempat di Hotel Horizon TC-UPI Serang, pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024,. Agus Muslim, menyampaikan kepada penyelenggara untuk berkeyakinan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Banten, Bupati Dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024  sepajang bahwa penyelenggara memegang teguh kode etik penyelenggara serta melaksanakan pakta integritas yang sudah ditandatangani dalam hal ini oleh 29 PPK se-Kabupaten Serang dengan tetap menjaga integritas penyelenggara. Agus Muslim menjadi Narasumber dengan materi Penanganan Pelanggaran Pilkada Tahun 2024 pada kegiatan tersebut dengan berinteraksi langsung dengan PPK Kabupaten Serang dalam menekankan pentingnya menjaga integritas penyelenggara dalam hal semua aspek tahapan dan jadwal  kegiatan yang tentu saja dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Serang beserta jajarannya baik itu PPK, PPS, KPPS. Agus musim juga memberikan  pemaparan batasan yang harus diketahui oleh penyelenggara terutama perihal regulasi perundang-undangan yang berlaku,  mengetahui kewenangan serta kewajiban dan tanggung jawab.dalam hal menjalankan tugas  dengan sebaik-baiknya. Agus juga menekankan kerjasama menjalin komunikasi, koordinaai serta konsolidasi  intensif antara PPK dengan KPU Kabupaten Serang terutama dengan pimpinan, hal tersebut sebagai upaya memberikan informasi terbaru serta informasi perkembangan dan atau situasi terutama fakta yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan Pemilihan. Pada kegiatan tersebut PPK menyatakan siap melaksanakan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Banten, Bupati Dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.

Populer

Belum ada data.