Berita Terkini

KPU Provinsi Banten menyelenggarakan BIMTEK Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota

Selasa, 25 November 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan di Aula Utama KPU Provinsi Banten. Kegiatan ini dihadiri Anggota KPU Provinsi Banten, Sekretaris KPU Provinsi Banten, serta jajaran struktural dan fungsional dilingkungan KPU Provinsi Banten. Peserta kegiatan Anggota KPU Kabupaten/Kota selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, serta admin/operator aplikasi Sistem Informasi PAW, dengan menghadirkan narasumber dari Sekretariat DPRD Provinsi Banten, dan  Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Banten.

Dalam sambutannya, M. Ali Zaenal Abidin, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian Pengembangan KPU Provinsi Banten, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan PAW. Ia menjelaskan bahwa KPU telah melakukan penyempurnaan melalui pembaruan Peraturan KPU (PKPU) yang kini lebih adaptif terhadap kebutuhan dan dinamika kebijakan sebelumnya. Regulasi terbaru tersebut diharapkan mampu memperkuat landasan hukum sekaligus menjadi pedoman yang lebih jelas bagi penyelenggara pemilu dalam menangani proses PAW.

Sementara itu, Akhmad Subagja, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Banten, memaparkan substansi perubahan mekanisme PAW sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten yang tengah atau akan melaksanakan proses PAW diharapkan mengacu pada ketentuan terbaru tersebut demi memastikan keseragaman prosedur dan kepastian hukum.

Dari sisi lembaga legislatif, narasumber Ibud Sihabudin M.A.P dari Sekretariat DPRD Provinsi Banten menjelaskan alur pelaksanaan PAW di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten, mencakup tahapan administrasi serta koordinasi antar pihak yang terlibat.

Adapun Drs. Gusnaedi narasumber dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Banten turut memaparkan tata kelola proses PAW dari perspektif pemerintah daerah, termasuk mekanisme pengusulan hingga penetapan yang menjadi bagian dari kewenangan biro pemerintahan.

Pada kegiatan ini juga dilakukan simulasi penggunaan aplikasi SIMPAW sebagai bagian dari penguatan implementasi regulasi terbaru dan peningkatan kapasitas penyelenggara dalam proses PAW, Simulasi tersebut diharapkan dapat membantu para operator SIMPAW memahami fitur-fitur yang telah diperbaharui.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 205 kali