Berita Terkini

KPU Provinsi Banten selenggarakan kegiatan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur Tahun 2024 di Hotel Horison Altama

KPU BANTEN - Pada hari ini, Senin, 6 Mei 2024, KPU Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Hotel Horison Altama, Pandeglang.  Hadir segenap jajaran Anggota KPU Provinsi Banten : Ahmad Suja'i, A. Munawar dan Aas Satibi, beserta jajaran sekretariat KPU Provinsi Banten. Kegiatan ini mengundang jajaran Stakeholder yang terdiri dari Forkopimda, Bawaslu, Partai Politik, TNI, Polri, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Insan Pers serta unsur-unsur Pemangku Kepentingan di Wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. Dalam Pembukaan, Ahmad Suja'i menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan bagian dari tanggung jawab KPU Provinsi Banten agar para stakeholder di daerah dapat berkolaborasi dan berperan dalam pelaksanaan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024. tidak lupa juga disampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak yang telah menunaikan tanggungjawab dengan memberikan dana hibah Pilkada 2024 untuk KPU Kabupaten Pandeglang dan KPU Kabupaten Lebak. Pilkada Serentak tahun 2024 sendiri, ini akan diselenggarakan pada 27 November 2024.  Berikutnya, A.Munawar, Anggota KPU Banten menyampaikan bahwa ada perbedaan antara Pemilu dan Pilkada 2024 ini khususnya pada proses Pemutakhiran Data Pemilih. Sehingga perlu adanya sosialisasi dan koordinasi lebih lanjut.  Kemudian Aas Satibi, Anggota KPU Banten Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat menyampaikan materi terkait Tahapan Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dengan dipandu oleh Edy Handoko, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemili dan Partisipasi Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Banten. Pada paparannya, Aas Satibi mengajak seluruh stakeholder untuk membantu menyukseskan dan mengawal proses demokrasi ini sesuai dengan regulasi yang ada.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi  dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Banten

#TemanPemilih – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi  dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2024, bertempat di Hotel Aston Serang, Kamis (02/05). Didampingi Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja, Aas Satibi, Ahmad Suja’i, A. Munawar, Agus Muslim, M. Ali Zaenal Abidin, Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Rapat Pleno ini merupakan tahapan Pemilu yang harus dilaksanakan, dan berlaku di seluruh daerah pemilihan yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi. Ihsan juga menambahkan bahwa penetapan kursi di masing masing dapil, dilakukan dengan membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu dengan bilangan pembagi ganjil 1,3, 5, 7, dan seterusnya, dan menuliskan hasil pembagian tersebut. Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak pertama, kedua dan seterusnya. Penetapan ini juga dilaksanakan dalam pleno terbuka, yang melibatkan Partai Politik, Bawaslu Provinsi Banten, Forkopimda Banten, Instansi terkait dan Media. Dalam penjelasannya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ahmad Subagja menyatakan “Hari ini kita akan menetapkan Keputusan KPU Provinsi Banten tentang perolehan Kursi Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten.  Oha panggilan akrabnya juga menambahkan bahwa Pemilihan Anggota DPRD tingkat Provinsi Banten tidak ada sengketa di MK, sehingga KPU Provinsi Banten diwajibkan untuk melaksanakan Rapat Pleno. Untuk penentuan jumlah alokasi kursi dengan Rumus Saint League Murni, yakni perhitungan dengan pembagian kursi bilangan ganjil. Selanjutnya, Mohamad Ihsan membacakan Keputusan Ketua Umum KPU Provinsi Banten Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi  Banten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan Rapat Pleno ini diakhiri dengan penyerahan Surat Keputusan KPU Provinsi Banten oleh Mohamad Ihsan kepada delegasi Partai Politik tingkat Provinsi Banten, Bawaslu Banten serta Pihak terkait. Berikut perolehan kursi partai politik tingkat Provinsi Banten pada Pemilu 2024 1.    Partai Kebangkitan Bangsa (10 kursi). 2.    Partai Gerakan Indonesia Raya (14 kursi). 3.    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (14 kursi). 4.    Partai Golongan Karya (14 kursi). 5.    Partai NasDem (10 kursi). 6.    Partai Buruh (0 kursi). 7.    Partai Gelombang Rakyat Indonesia  (0 kursi). 8.    Partai Keadilan Sejahtera (13 kursi). 9.    Partai Kebangkitan Nusantara (0 kursi). 10.    Partai Hati Nurani Rakyat (0 kursi). 11.    Partai Garda Republik Indonesia (0 kursi). 12.    Partai Amanat Nasional (7 kursi). 13.    Partai Bulan Bintang (0 kursi). 14.    Partai Demokrat  (11 kursi). 15.    Partai Solidaritas Indonesia (3 kursi). 16.    Partai Persatuan Indonesia (0 kursi). 17.    Partai Persatuan Pembangunan  (4 kursi). 18.    Partai Ummat  (0 kursi).

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten hari ini gelar Sosialisasi Tata Cara Pemenuhan Dukungan dan Sebaran Syarat Calon Perseorangan di Hotel Aston, Serang

KPU BANTEN-Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten hari ini gelar Sosialisasi Tata Cara Pemenuhan Dukungan dan Sebaran Syarat Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 di Hotel Aston, Serang (1/05).  Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan dalam sambutan saat membuka acara, menyapa  segenap tamu undangan yang terdiri dari Tokoh Ormas, OKP, Tokoh Agama, Media, para Pegiat Pemilu serta Stakeholder yang tergabung dalam Forkopimda Provinsi Banten.  Hadir dalam kegiatan ini segenap Anggota KPU Provinsi Banten yang terdiri dari: Ahmad Suja'i, Aas Satibi, A. Munawar, dan Akhmad Subagja. Adapun seluruh Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten juga hadir dalam mendukung terselenggaranya acara ini.  Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan dalam sambutannya menyatakan bahwa cara pemenuhan dukungan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 ada beberapa hal yang akan disampaikan, "Kemarin kami juga telah melaksanakanan Sosilisasi Tahapan Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilu 2024," . Mohamad Ihsan menambahkan, dengan hasil Pemilu 2024 yang baik, maka kami berharap Pilkada 2024  ini berjalan dengan baik, dimana dalam Undang-Undang mengamanatkan pada penyelenggara Pilkada untuk memfasilitasi calon perseorangan," imbuhnya.  Anggota KPU Provinsi Banten, A Munawar menyampaikan, "Proses Pilkada adalah salah satu ujung tombak pelaksanaan pemilu. Kami selalu memfasilitasi peserta pemilu, dan kami harus memastikan setiap Warga Negara yang memenuhi syarat, berhak Memilih, DPT untuk Pilkada harus sesuai Domisili untuk Pemilihan Walikota dan Bupati. Namun apabila masih KTP Provinsi Banten, dimungkinkan untuk pindah memilih, dan berhak mendapat 1 surat suara yaitu Surat Suara Pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur. "Terkait syarat dukungan perseorangan, kaitannya sangat erat dengan KTP sesuai domisili, dan kita akan mendeteksi kegandaan melalui silon, dan juga kita masih menemukan KTP yang Non Aktif. Terkait masalah ini, mudah-mudahan kita bisa besinergi untuk menyelesaikan permasalhan DPT ini,"ucap A Munawar.  Ahmad Sujai, selaku Anggota KPU Provinsi Banten, mengungkapkan, "Saat ini kita masih menyelesaikan proses di Mahkamah Konstitusi, memang di Banten, baru pertama kali ada Pilkada Serentak secara Nasional. Setidaknya ada tiga hal prasyarat adanya PIlkada, yaitu regulasi, anggaran dan SDM harus sudah ada, Kami sudah menyelesaikan penandatanganan Hibah Pilkada sebanyak 499 Milyar, angka itu besar, namun dengan jika dihitung jumlah pemilih sebanyak 8.4 juta,  maka besaran indeks biaya pemilih sebesar 56.000 rupiah per DPT, ucap Kadiv Perencanaan dan Logistik ini.  Selanjutnya, Aas Satibi menjelaskan kegiatan kali ini adalah rangkaian beberapa kegiatan terkait sosialisasi dukungan perseorangan, kami mengadakan acara dihari libur, berharap bahwa pada kegiatan ini, yang sebelumnya tidak bisa hadir, maka menjadi hadir. Berkaitan dengan rekrutmen Badan Adhoc maka kami berharap ada masukan dari Bapak/Ibu jika menemukan pendaftar yang tidak memenuhi syarat yang pendaftar.  Bagi DPRD Provinsi dan Kab/kota yang tidak ada gugatan Mahkamah Konstitusi maka akan segera ditetapkan. Ahmad Subagja menjelaskan, saat ini tahapan Pilkada 2024 sedang dilaksanakan, namun masih ada beberapa gugatan pada Pemilu 2024 yang kami harus jawab. Beranjak ke materi, ada beberapa mekanisme Pendaftaran, namun syarat untuk dukungan perseorangan prosesnya panjang. Dalam waktu dekat bakal calon perseorangan harus menyampaikan data dukungan sebanyak minimal 663.199 dukungan tersebar minimal di 5 kabupaten/kota. Data ini diambil dari hasil DPT Pemilu 2024. Dengan jumlah DPT di aatas  enam juta maka jumlah minimal syarat dukungan sebayak 7.5%, dengan sebaran 5 kabupaten/kota untuk Provinsi Banten. Namun tidak harus proposional. Dengan banyaknya syarat dukungan, maka proses pencalonan ini akan mengalami proses yang Panjang.  Berkas yang harus disampaikan kepada KPU semua melalui aplikasi SILON. Semua berkas di Silon harus diinput dan diunggah.  Selanjutnya dalam proses pencalonan perseorangan, kita juga akan mengecek jumlah sebaran dukungan terdeteksi dalam silon.  Ada proses Verifikasi Faktual, Verifikasi Faktual Kedua, dan apabila dalam proses verifikasi faktual pertama ada kekurangan, maka harus diperbaiki dengan jumlah 2x dari kekurangan dukungan, sampai saat ini, kami belum ada yang menyampaikan permintaan pembukaan Silon untuk calon perseorangan. Untuk syarat dukungan harus Berbasis KTP domisli. Batasan usia pendukung tidak diatur, namun sudah 17 Tahun dan memiliki KTP bisa memberikan dukungan. Soal Pendidikan pun tidak ada perubahan. Tidak diatur untuk mendukung perseorangan.  Pendaftaran dimulai pada tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024, dengan syarat Dukungan 20% hasil Pemilu terakhir. Adapun ASN dan TNI Polri harus mundur apabila mencalonkan diri sebagai calon Gubernur

KPU BANTEN AJAK SEMUA ELEMEN MASYARAKAT TURUT SUKSESKAN PILKADA 2024

KPU BANTEN- Gelar Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Ballroom Horison Ultima Ratu Serang, Selasa (30/04).  Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Forkopimda Provinsi Banten, Delegasi Partai Politik serta awak media.  Turut hadir, Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Akhmad Subagja, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang, M. Ali Zaenal Abidin dan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Aas Satibi.  Adapun segenap jajaran sekretariat KPU Provinsi Banten juga hadir dalam menyukseskan acara sosialisasi ini. Dalam sambutan sekaligus membuka acara ini, Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, mengajak seluruh peserta yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat untuk menjaga agar tumbuh kembang demokrasi di Banten senantiasa damai dan bahagia.  Senada dengan itu, Anggota KPU Provinsi Banten, M. Ali Zaenal Abidin memaparkan bahwa persyaratan rekruitmen dimulai dari tanggal 23 April hingga 24 April 2024. "Pemilu rekruitmen badan adhoc saat ini sedang berjalan dengan lancar, " tuturnya.  Pada kegiatan ini pula, Akhmad Subagja menjelaskan tentang mekanisme pencalonan. yaitu terkait tata cara pemenuhan sebaran calon perseorangan Gubernur dan wakil Gubernur. Anggota KPU Provinsi Banten, Aas Satibi menerangkan bahwa partisipasi pemilih bisa diciptakan melalui banyak hal, salah satunya adalah sosialisasi yang masif, yang dilakukan bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat.  Dalam menutup kegiatan ini, Mohamad Ihsan menyatakan, "Tanpa adanya dukungan dari pihak lain yang turut serta menyukseskan Pilkada maka sirkulasi kepemimpinan yang baik tidak akan terwujud," ungkap Ketua KPU Provinsi Banten.

KPU Provinsi Banten selenggarakan Bimbingan Teknis Pemenuhan Syarat Minimal Dukungan dan Sebaran Calon Perseorangan

Tingkatkan kinerja dan kapasitas personel, KPU Provinsi Banten selenggarakan Bimbingan Teknis Pemenuhan Syarat Minimal Dukungan dan Sebaran Calon Perseorangan Serta Pengenalan Aplikasi SILON Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bertempat di Atria Hotel & Living, Kabupaten Tangerang, Jumat (26/04/2024).  Kegiatan yang diikuti 8 KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten ini menghadirkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ketua Divisi Data dan Informasi, Sekretaris, Kasubag Teknis Penyelenggaraan dan Operator KPU Kabupaten/Kota. Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, didampingi Anggota KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja, Aas Satibi, M Agus Muslim, Ahmad Suja'i, A Munawar, M Ali Zaenal Abidin dan Sekretaris KPU Provinsi Banten membuka secara resmi kegiatan Bimtek.  Ihsan mengajak seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk menyamakan persepsi dan memiliki semangat yang sama dalam menyambut Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Banten. "Mari satukan tekad dan komitmen kita untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Banten", ujarnya saat membuka acara.  Kita juga harus saling mendukung kerja setiap divisi, karena masing-masing memiliki keterkaitan satu sama lain di setiap tahapan. Tingkatkan komunikasi, kerjasama, sinergitas dan kolaborasi demi suksesnya Pilkada di Provinsi Banten Tahun 2024, tutupnya.  Pada kegiatan ini, Akhmad Subagja yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan paparan tentang Tata Cara Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penghitungan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.  Oha panggilan akrabnya juga membawakan materi tentang Isu Strategis Dan Kebijakan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Diakhir paparannya Oha mengingatkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk segera menyelenggarakan sosialisasi tahapan Pilkada dan sosialisasi terkait tata cara pemenuhan sebaran calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.  Selain pemaparan materi, Bimtek ini memperkenalkan aplikasi Sistem Informasi pencalonan pemilihan kepala daerah, yang disampaikan oleh Danang Sumedi selaku Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu.

Agus Muslim Hadiri Konsolidasi Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Suara Pada Pemilu Serentak Tahun 2024

Anggota KPU Provinsi Banten M Agus Muslim menghadiri kegiatan Konsolidasi Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Suara Pada Pemilu Serentak Tahun 2024’ bertempat di ASTON Serang Hotel & Convention Center, Sabtu (10/02/2024). Kegiatan yang dihadiri oleh Pj Gubernur Provinsi Banten, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Banten, Peserta Pemilu, KPU Provinsi Banten, Jajaran Bawaslu dari Tingkat Provinsi hingga Tingkat kecamatan ini membawakan tema “Pengawas Pemilu Berintegritas Untuk Pemilu Berkualitas”. Dalam sambutannya Ali faisal, menyampaikan hari ini adalah hari terakhir masa kampanye, dan tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 kita sudah memasuki masa tenang. Ali mengajak untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas kampanye, ajakan dan provokasi pada masa tenang.  Ali menambahkan saat ini KPU sedang melakukan pendistribusian logistik dari gudang KPU Kabupaten/Kota ke gudang kecamatan. Sebagai pengawas kita harus terus mengikuti pergerakannya, ujarnya. Bawaslu Banten siap siaga untuk mengawasi sisa tahapan yang tersisa. Bawaslu ingin menciptakan keadilan Pemilu. “Bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu”, tutup Ali. Selanjutnya Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar, dalam sambutannya menyampaikan kondisi Provinsi Banten saat ini dalam keadaan aman dan terkendali. Al Muktabar juga mengajak stakeholder terkait untuk bersama-sama mengawasi dan mensukseskan Pemilu dan jadikan Pemilu ini berintegritas. Mari bulatkan tekad untuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, tegas Pj Gubernur Banten. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pembacaan dan penandatangan deklarasi masa tenang Pemilu 2024 oleh Peserta Pemilu yang hadir.

Populer

Belum ada data.