Berita Terkini

KPU Provinsi Banten gelar Bimbingan Teknis Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024

KPU Provinsi Banten gelar Bimbingan Teknis Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, bertempat di Aula Lantai 3 KPU Kota Tangerang, Jumat (17/05/2024).  Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, didampingi Anggota KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja, beserta Kabag dan Kasubag Sekretariat KPU Provinsi Banten membuka secara resmi kegiatan ini.  Dihadapan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Operator KPU Kabupaten/Kota, Mohamad Ihsan dalam sambutannya menyampaikan kita baru saja melaksanakan pelantikan PPK se Provinsi Banten, saat ini juga telah masuk pada tahapan verifikasi administrasi calon perseorangan.  Oleh karena itu, kami menitip pesan kepada seluruh jajaran di KPU Kabupaten/kota untuk menguatkan kapasitas kita dalam pelaksanaan verifikasi administrasi, terutama penguatan kapasitas kepada PPK yang baru saja dilantik, ujar Ihsan.  Ihsan juga meminta kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melibatkan PPK dalam pelaksanaan tahapan Verifikasi Administrasi. Kami berharap, semoga kita bisa melewati tahapan verifikasi administrasi ini dengan baik, tutupnya.  Dalam kesempatan yang sama, Akhmad Subagja memaparkan kebijakan Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Yang mana, Oha panggilan akrabnya menyampaikan Bimtek ini dilaksanakan guna menyamakan cara pandang yang sama dalam melaksanakan tahapan Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.  Pemaparan materi juga disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Danang Arief Sumedi, yang mana Danang memaparkan Mekanisme dan Tata Cara Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.  Kegiatan ini sendiri ditutup oleh Aas Satibi, Anggota KPU Provinsi Banten.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten buka tahapan Penerimaan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten telah membuka tahapan Penerimaan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Banten, berlangsung dari tanggal 8 Mei sampai dengan tanggal 12 Mei 2024, Pada hari terakhir penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan ini, kegiatan penyerahan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen persyaratan calon perseorangan. Tercatat ada dua orang Bakal Pasangan Calon yang meminta akses Silon kepada KPU Provinsi Banten yakni an. Aan Nurhandiat - Mochammad Khamim Setiawan dan H. Haris Muchtadi – Dra. Hj. Anis Herlina. Namun sampai dengan hari terakhir masa penyerahan dukungan kedua  Bakal Calon tersebut tidak datang menyerahkan dukungan perseorangan ke KPU Provinsi Banten.   KPU Provinsi Banten sejatinya telah mensosialisasikan tata cara pemenuhan Syarat dukungan calon perseorangan kepada Stake Holder dan Instansi terkait, begitu juga Organisasi Masyarakat, Perguruan Tinggi, dan tokoh masyarakat, serta sudah dipublikasikan melalui halaman Website dan Media Sosial KPU Provinsi Banten serta melalui media cetak, online dan radio, namun sampai berakhirnya penyerahan tidak ada masyarakat yang menyerahkan.  Sebagaimana Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024 dijelaskan bahwa pasangan calon perseorangan yang hendak maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maka di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa harus mendapatkan dukungan paling sedikit 7,5 persen.  Jumlah DPT Pemilu 2024 di Provinsi Banten tercatat 8.842.646 pemilih sehingga jumlah dukungan adalah 7,5% dari DPT Pemilu 2024. KPU Provinsi Banten telah menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 39 Tahun 2024 tentang Jumlah Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024, bahwa jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 sebanyak 663.199 pemilih, dan minimal sebaran di 5 kabupaten/kota pada Wilayah Provinsi Banten.

KPU Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 di Hotel Episode, Tangerang. 

KPU BANTEN - Pada hari ini, Selasa, 7 Mei 2024, KPU Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Hotel Episode, Tangerang.  Hadir Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, dan Anggota KPU Provinsi Banten : M. Agus Muslim, dan Aas Satibi, serta Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan beserta jajaran pejabat dan pelaksana di sekretariat KPU Provinsi Banten. Kegiatan ini mengundang jajaran Stakeholder yang terdiri dari Forkopimda, Bawaslu, Partai Politik, TNI, Polri, Insan Pers serta unsur-unsur Pemangku Kepentingan di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan yang telah menunaikan tanggungjawab dengan memberikan dana hibah Pilkada 2024 untuk KPU Kabupaten Tangerang, KPU Kota Tangerang dan KPU Kota Tangerang Selatan, dimana Pilkada Serentak tahun 2024 sendiri, akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Mohammad Ihsan menambahkan perlunya kemandirian, profesionalisme, dan kejujuran yang merupakan elemen penting sebagai penyelenggara pilkada. KPU memiliki keterbatasan, maka tugas kita bersama mengawal setiap tahapan supaya tercipta pilkada yang bermartabat. Saat ini KPU Kabupaten/Kota juga sedang dalam proses PHPU di MK dan perekrutan PPK. "Suksesnya Pilkada harus ditopang dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, TNI/Polri, ormas, maupun pemangku kepentingan lainnya dengan harapan dapat tercipta situasi yang aman dan kondusif.  Selanjutnya, M. Agus Muslim dalam penyampaian informasi terkait divisi hukum dan pengawasan menyatakan "Mudah-mudahan kegiatan ini bisa memberikan kebaikan pada Pilkada 2024, Anggota KPU Provinsi Banten ini juga berharap semua pihak bisa memberikan kontribusi yang baik agar tercipta pemilu yang sehat dan meminimalisir terjadinya gugatan/sengketa dikemudian hari. Agus Muslim menekankan,  "Kami juga terus berupaya memberikan pelayanan yang baik di bidang kepemiluan, ini dimaksudkan supaya apa yang telah diharapkan bersama dapat terwujud dengan baik. KPU memiliki keterbatasan, maka tugas kita bersama mengawal setiap tahapan supaya tercipta pilkada yang bermartabat," tuturnya.  Selanjutnya, Aas Satibi menyampaikan tentang pedoman teknis pelaksanaan tahapan dan jadwal pemilihan secara rinci, Kadiv Sosdiklih Parmas ini juga menuturkan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan lancar. Anggota KPU Provinsi Banten ini juga mengulas bahwa gugatan dari MK jauh lebih kecil dibandingkan gugatan 2019, hal ini mencerminkan peserta politik lebih baik dengan banyaknya pilihan calon dan partisipasi pemilih meningkat di tahun ini.

KPU Provinsi Banten selenggarakan kegiatan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur Tahun 2024 di Hotel Horison Altama

KPU BANTEN - Pada hari ini, Senin, 6 Mei 2024, KPU Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Hotel Horison Altama, Pandeglang.  Hadir segenap jajaran Anggota KPU Provinsi Banten : Ahmad Suja'i, A. Munawar dan Aas Satibi, beserta jajaran sekretariat KPU Provinsi Banten. Kegiatan ini mengundang jajaran Stakeholder yang terdiri dari Forkopimda, Bawaslu, Partai Politik, TNI, Polri, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Insan Pers serta unsur-unsur Pemangku Kepentingan di Wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. Dalam Pembukaan, Ahmad Suja'i menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan bagian dari tanggung jawab KPU Provinsi Banten agar para stakeholder di daerah dapat berkolaborasi dan berperan dalam pelaksanaan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024. tidak lupa juga disampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak yang telah menunaikan tanggungjawab dengan memberikan dana hibah Pilkada 2024 untuk KPU Kabupaten Pandeglang dan KPU Kabupaten Lebak. Pilkada Serentak tahun 2024 sendiri, ini akan diselenggarakan pada 27 November 2024.  Berikutnya, A.Munawar, Anggota KPU Banten menyampaikan bahwa ada perbedaan antara Pemilu dan Pilkada 2024 ini khususnya pada proses Pemutakhiran Data Pemilih. Sehingga perlu adanya sosialisasi dan koordinasi lebih lanjut.  Kemudian Aas Satibi, Anggota KPU Banten Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat menyampaikan materi terkait Tahapan Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dengan dipandu oleh Edy Handoko, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemili dan Partisipasi Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Banten. Pada paparannya, Aas Satibi mengajak seluruh stakeholder untuk membantu menyukseskan dan mengawal proses demokrasi ini sesuai dengan regulasi yang ada.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi  dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Banten

#TemanPemilih – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi  dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2024, bertempat di Hotel Aston Serang, Kamis (02/05). Didampingi Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja, Aas Satibi, Ahmad Suja’i, A. Munawar, Agus Muslim, M. Ali Zaenal Abidin, Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Rapat Pleno ini merupakan tahapan Pemilu yang harus dilaksanakan, dan berlaku di seluruh daerah pemilihan yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi. Ihsan juga menambahkan bahwa penetapan kursi di masing masing dapil, dilakukan dengan membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu dengan bilangan pembagi ganjil 1,3, 5, 7, dan seterusnya, dan menuliskan hasil pembagian tersebut. Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak pertama, kedua dan seterusnya. Penetapan ini juga dilaksanakan dalam pleno terbuka, yang melibatkan Partai Politik, Bawaslu Provinsi Banten, Forkopimda Banten, Instansi terkait dan Media. Dalam penjelasannya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ahmad Subagja menyatakan “Hari ini kita akan menetapkan Keputusan KPU Provinsi Banten tentang perolehan Kursi Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten.  Oha panggilan akrabnya juga menambahkan bahwa Pemilihan Anggota DPRD tingkat Provinsi Banten tidak ada sengketa di MK, sehingga KPU Provinsi Banten diwajibkan untuk melaksanakan Rapat Pleno. Untuk penentuan jumlah alokasi kursi dengan Rumus Saint League Murni, yakni perhitungan dengan pembagian kursi bilangan ganjil. Selanjutnya, Mohamad Ihsan membacakan Keputusan Ketua Umum KPU Provinsi Banten Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi  Banten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan Rapat Pleno ini diakhiri dengan penyerahan Surat Keputusan KPU Provinsi Banten oleh Mohamad Ihsan kepada delegasi Partai Politik tingkat Provinsi Banten, Bawaslu Banten serta Pihak terkait. Berikut perolehan kursi partai politik tingkat Provinsi Banten pada Pemilu 2024 1.    Partai Kebangkitan Bangsa (10 kursi). 2.    Partai Gerakan Indonesia Raya (14 kursi). 3.    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (14 kursi). 4.    Partai Golongan Karya (14 kursi). 5.    Partai NasDem (10 kursi). 6.    Partai Buruh (0 kursi). 7.    Partai Gelombang Rakyat Indonesia  (0 kursi). 8.    Partai Keadilan Sejahtera (13 kursi). 9.    Partai Kebangkitan Nusantara (0 kursi). 10.    Partai Hati Nurani Rakyat (0 kursi). 11.    Partai Garda Republik Indonesia (0 kursi). 12.    Partai Amanat Nasional (7 kursi). 13.    Partai Bulan Bintang (0 kursi). 14.    Partai Demokrat  (11 kursi). 15.    Partai Solidaritas Indonesia (3 kursi). 16.    Partai Persatuan Indonesia (0 kursi). 17.    Partai Persatuan Pembangunan  (4 kursi). 18.    Partai Ummat  (0 kursi).

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten hari ini gelar Sosialisasi Tata Cara Pemenuhan Dukungan dan Sebaran Syarat Calon Perseorangan di Hotel Aston, Serang

KPU BANTEN-Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten hari ini gelar Sosialisasi Tata Cara Pemenuhan Dukungan dan Sebaran Syarat Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 di Hotel Aston, Serang (1/05).  Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan dalam sambutan saat membuka acara, menyapa  segenap tamu undangan yang terdiri dari Tokoh Ormas, OKP, Tokoh Agama, Media, para Pegiat Pemilu serta Stakeholder yang tergabung dalam Forkopimda Provinsi Banten.  Hadir dalam kegiatan ini segenap Anggota KPU Provinsi Banten yang terdiri dari: Ahmad Suja'i, Aas Satibi, A. Munawar, dan Akhmad Subagja. Adapun seluruh Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten juga hadir dalam mendukung terselenggaranya acara ini.  Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan dalam sambutannya menyatakan bahwa cara pemenuhan dukungan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 ada beberapa hal yang akan disampaikan, "Kemarin kami juga telah melaksanakanan Sosilisasi Tahapan Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilu 2024," . Mohamad Ihsan menambahkan, dengan hasil Pemilu 2024 yang baik, maka kami berharap Pilkada 2024  ini berjalan dengan baik, dimana dalam Undang-Undang mengamanatkan pada penyelenggara Pilkada untuk memfasilitasi calon perseorangan," imbuhnya.  Anggota KPU Provinsi Banten, A Munawar menyampaikan, "Proses Pilkada adalah salah satu ujung tombak pelaksanaan pemilu. Kami selalu memfasilitasi peserta pemilu, dan kami harus memastikan setiap Warga Negara yang memenuhi syarat, berhak Memilih, DPT untuk Pilkada harus sesuai Domisili untuk Pemilihan Walikota dan Bupati. Namun apabila masih KTP Provinsi Banten, dimungkinkan untuk pindah memilih, dan berhak mendapat 1 surat suara yaitu Surat Suara Pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur. "Terkait syarat dukungan perseorangan, kaitannya sangat erat dengan KTP sesuai domisili, dan kita akan mendeteksi kegandaan melalui silon, dan juga kita masih menemukan KTP yang Non Aktif. Terkait masalah ini, mudah-mudahan kita bisa besinergi untuk menyelesaikan permasalhan DPT ini,"ucap A Munawar.  Ahmad Sujai, selaku Anggota KPU Provinsi Banten, mengungkapkan, "Saat ini kita masih menyelesaikan proses di Mahkamah Konstitusi, memang di Banten, baru pertama kali ada Pilkada Serentak secara Nasional. Setidaknya ada tiga hal prasyarat adanya PIlkada, yaitu regulasi, anggaran dan SDM harus sudah ada, Kami sudah menyelesaikan penandatanganan Hibah Pilkada sebanyak 499 Milyar, angka itu besar, namun dengan jika dihitung jumlah pemilih sebanyak 8.4 juta,  maka besaran indeks biaya pemilih sebesar 56.000 rupiah per DPT, ucap Kadiv Perencanaan dan Logistik ini.  Selanjutnya, Aas Satibi menjelaskan kegiatan kali ini adalah rangkaian beberapa kegiatan terkait sosialisasi dukungan perseorangan, kami mengadakan acara dihari libur, berharap bahwa pada kegiatan ini, yang sebelumnya tidak bisa hadir, maka menjadi hadir. Berkaitan dengan rekrutmen Badan Adhoc maka kami berharap ada masukan dari Bapak/Ibu jika menemukan pendaftar yang tidak memenuhi syarat yang pendaftar.  Bagi DPRD Provinsi dan Kab/kota yang tidak ada gugatan Mahkamah Konstitusi maka akan segera ditetapkan. Ahmad Subagja menjelaskan, saat ini tahapan Pilkada 2024 sedang dilaksanakan, namun masih ada beberapa gugatan pada Pemilu 2024 yang kami harus jawab. Beranjak ke materi, ada beberapa mekanisme Pendaftaran, namun syarat untuk dukungan perseorangan prosesnya panjang. Dalam waktu dekat bakal calon perseorangan harus menyampaikan data dukungan sebanyak minimal 663.199 dukungan tersebar minimal di 5 kabupaten/kota. Data ini diambil dari hasil DPT Pemilu 2024. Dengan jumlah DPT di aatas  enam juta maka jumlah minimal syarat dukungan sebayak 7.5%, dengan sebaran 5 kabupaten/kota untuk Provinsi Banten. Namun tidak harus proposional. Dengan banyaknya syarat dukungan, maka proses pencalonan ini akan mengalami proses yang Panjang.  Berkas yang harus disampaikan kepada KPU semua melalui aplikasi SILON. Semua berkas di Silon harus diinput dan diunggah.  Selanjutnya dalam proses pencalonan perseorangan, kita juga akan mengecek jumlah sebaran dukungan terdeteksi dalam silon.  Ada proses Verifikasi Faktual, Verifikasi Faktual Kedua, dan apabila dalam proses verifikasi faktual pertama ada kekurangan, maka harus diperbaiki dengan jumlah 2x dari kekurangan dukungan, sampai saat ini, kami belum ada yang menyampaikan permintaan pembukaan Silon untuk calon perseorangan. Untuk syarat dukungan harus Berbasis KTP domisli. Batasan usia pendukung tidak diatur, namun sudah 17 Tahun dan memiliki KTP bisa memberikan dukungan. Soal Pendidikan pun tidak ada perubahan. Tidak diatur untuk mendukung perseorangan.  Pendaftaran dimulai pada tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024, dengan syarat Dukungan 20% hasil Pemilu terakhir. Adapun ASN dan TNI Polri harus mundur apabila mencalonkan diri sebagai calon Gubernur