Berita Terkini

KPU Provinsi Banten Selenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Kampanye

 KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Kampanye dan Persiapan Masa Tenang pada Pemilu Tahun 2024 bertempat di Aula KPU Provinsi Banten, Jumat (09/02/2024). Kampanye Pemilu 2024 berlangsung 75 hari sejak 28 November 2023 berakhir hingga 10 Februari 2024, setelah itu memasuki masa tenang 11 hingga 13 Februari 2024. Dihadapan peserta Pemilu dan Stakeholder terkait, dalam pembukaannya Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan menyampaikan Kampanye merupakan tahapan dimana peserta Pemilu menyampaikan visi dan misinya secara langsung dan tidak langsung kepada Masyarakat.  Saat ini kita telah memasuki babak akhir dari pelaksanaan kampanye Pemilu tahun 2024 dan akan masuk pada masa tenang. Dimana pada masa tenang ini, kita pastikan tidak ada lagi peserta Pemilu yang melakukan kampanye atau menyebarluaskan maupun melakukan pemasangan alat peraga kampanye (Apk), tutur Ihsan. Dalam pengarahan umum, Anggota KPU Provinsi Banten A Munawar menyampaikan bahwa Pemilu itu terdiri dari pemilih dan yang dipilih, dimana dalam pemilih ini terdiri dari DPT, DPTb dan DPK. Untuk DPTb telah ditutup pada 07 Februari 2024, dan dari hasil pendataan tersebut, kami telah memetakan pembagian disetiap TPS agar tidak terjadi penumpukan pemilih pada saat pemungutan suara. Khusus untuk DPK, akan didata pada saat pemungutan suara oleh KPPS, Dimana DPK dapat menggunakan hak pilihnya setelah pukul 12.00 WIB, terang Munawar. Selanjutnya Aas Satibi selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat mengucapkan terimakasih karena dengan menyisakan 1 hari lagi masa kampanye, pelaksanaan kampanye di Provinsi Banten berjalan denga aman dan kondusif. Masa tenang dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Dan pada masa tenang tersebut, Apk yang telah dipasang sebelumnya, kita pastikan bersama tidak ada lagi Apk yang terpasang, begitu juga dengan penyebaran Apk. Dan diwajibkan kepada peserta Pemilu untuk membersihkan Apk paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara, tegas Aas. Dalam paparannya, Badrul Munir, Anggota Bawaslu Banten memberikan beberapa catatan kepada peserta Pemilu, berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan Bawaslu dalam pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu. Badrul Munir juga menambahkan, masa tenang tidak ada lagi aktifitas kampanye dan jika ada aktifitas, maka itu adalah pidana kampanye diluar jadwal kampanye. Kami mengajak kepada seluruh pihak untuk kita bisa bersama-sama jadikan masa tenang ini menjadi hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktifitas kampanye, tegasnya. Nampak Kepala BIN Daerah Banten Zulkarnaen, menerangkan kondisi keamanan Provinsi Banten pada masa kampanye, dimana berdasarkan hasil pemantauan, monitoring dan pengamatan, Provinsi Banten masih dikategorikan kondusif, aman dan terkendali. BIN akan selalu memantau perkembangan Pemilu ini, dan apabila ada hal-hal yang ditemukan, kami akan menginformasikan kepada penyelenggara Pemilu, ujarnya.

KPU Banten Selenggarakan Rakor Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Kampanye dan Persiapan Masa Tenang

 KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Kampanye dan Persiapan Masa Tenang pada Pemilu Tahun 2024 bertempat di Aula KPU Provinsi Banten, Jumat (09/02/2024). Sebagaimana kita ketahui, tahapan kampanye Pemilu 2024 berlangsung 75 hari sejak 28 November 2023 sampai dengan  10 Februari 2024, setelah itu memasuki masa tenang 11 hingga 13 Februari 2024. Dihadapan peserta Pemilu dan Stakeholder terkait, dalam pembukaannya Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan menyampaikan Kampanye merupakan tahapan dimana peserta Pemilu menyampaikan visi dan misinya secara langsung dan tidak langsung kepada Masyarakat.  ”Saat ini kita telah memasuki tahapan akhir dari pelaksanaan kampanye Pemilu tahun 2024 dan akan masuk pada masa tenang. Dimana pada masa tenang ini, kita pastikan tidak ada lagi peserta Pemilu yang melakukan kampanye atau menyebarluaskan maupun melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK)”, tutur Ihsan. Dalam pengarahan umum, Anggota KPU Provinsi Banten A Munawar menyampaikan bahwa Pemilu itu terdiri dari pemilih dan yang dipilih, dimana dalam pemilih ini terdiri dari DPT, DPTb dan DPK. Untuk DPTb telah ditutup pada 07 Februari 2024, dan dari hasil pendataan tersebut, kami telah memetakan pembagian disetiap TPS agar tidak terjadi penumpukan pemilih pada saat pemungutan suara. ”Khusus untuk DPK, akan didata pada saat pemungutan suara oleh KPPS, Dimana DPK dapat menggunakan hak pilihnya setelah pukul 12.00 WIB”, terang Munawar. Selanjutnya Aas Satibi selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Banten mengucapkan terima kasih karena dengan menyisakan 1 hari lagi masa kampanye, pelaksanaan kampanye di Provinsi Banten berjalan dengan aman dan kondusif. ”Masa tenang dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Dan pada masa tenang tersebut, APK yang telah dipasang sebelumnya, kita pastikan bersama tidak ada lagi APK yang terpasang, begitu juga dengan penyebaran APK dan bahan kampanye. Diwajibkan kepada peserta Pemilu untuk membersihkan APK paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara”, tegas Aas. Dalam paparannya, Badrul Munir, Anggota Bawaslu Banten memberikan beberapa catatan kepada peserta Pemilu, berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan Bawaslu dalam pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu. Badrul Munir juga menambahkan, masa tenang tidak ada lagi aktifitas kampanye dan jika ada aktifitas, maka itu adalah pidana kampanye diluar jadwal kampanye. Kami mengajak kepada seluruh pihak untuk kita bisa bersama-sama jadikan masa tenang ini menjadi hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktifitas kampanye, tegasnya. Nampak Kepala BIN Daerah Banten Zulkarnaen, menerangkan kondisi keamanan Provinsi Banten pada masa kampanye, dimana berdasarkan hasil pemantauan, monitoring dan pengamatan, Provinsi Banten masih dikategorikan kondusif, aman dan terkendali. BIN akan selalu memantau perkembangan Pemilu ini, dan apabila ada hal-hal yang ditemukan, kami akan menginformasikan kepada penyelenggara Pemilu, ujarnya.

KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Rakor Tungsura serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara

KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 bertempat di Ballroom Grand Soll Marina Tangerang, Rabu - Kamis (07 - 08/02/2024). Dalam sambutannya dihadapan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ketua Divisi Hukum beserta Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan operator, Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan menyampaikan proses pemungutan dan penghitungan suara ini penting dan menjadi perhatian kita bersama, kita harus sudah melakukan mitigasi terhadap kemungkinan yang akan terjadi, mulai dari lokasi TPS, sesuai bahasa Ketua KPU RI Hasyim Ashari "TPS lah yang mendekati pemilih, bukan pemilih yang mendekati TPS". Kemudian formulir pemberitahuan juga harus tersampaikan kepada pengguna hak pilih. Lalu waktu pemungutan suara harus tepat waktu, agar tidak mempengaruhi proses pemungutan suara. Selanjutnya pengetahuan KPPS kita terkait DPT, DPTb dan DPK, begitu juga dengan hak-haknya harus dikuasai, pesan Ihsan.  Tak lupa hal yang sangat krusial adalah proses penghitungan suara dan rekapitulasi suara, mulai dari tingkat KPPS, PPS, PPK, Kabupaten/Kota hingga Provinsi. Kesiapan, kelengkapan dan koordinasi perlu diintensifkan, sehingga permasalahan yang dimungkinkan terjadi dapat terkoordinasikan dengan baik, tutup Ihsan. Dalam arahannya, Anggota KPU Provinsi Banten yang juga Ketua Divisi Hukum M Agus Muslim meminta kepada Divisi Hukum yang hadir untuk terus melakukan Langkah-langkah mitigasi dalam mengatasi persoalan yang dimungkinkan terjadi, sehingga kita dapat meminimalisir adanya sengketa Pemilu. Curahkan tenaga, pikiran dan dedikasi kita untuk Lembaga kita demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Akhmad Subagja Anggota KPU Provinsi Banten dalam kesempatan yang sama menegaskan sebagai pengelola software Kepemiluan kita harus siap dalam segala hal, oleh karena itu memaksimalkan sumber daya yang kita miliki untuk mensukseskan proses pungut hitung Pemilu Tahun 2024.  Oha panggilan akrabnya juga menerangkan mekanisme rekapitulasi penghitungan suara Pemilu, dari tingkat KPPS, PPS, PPK, Kabupaten/Kota hingga tingkat Provinsi. Oha juga mengingatkan untuk peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan dalam rekapitulasi juga harus sudah tersedia pada saat pelaksanaan rekapitulasi. Anggota KPU Provinsi Banten A Munawar turut memberikan arahannya, dimana ia menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan pengguna hak pilih, mulai DPT, DPTB dan DPK. Selain itu juga, Ketua Divisi Data dan Informisi ini juga menerangkan lokasi khusus yang digunakan dalam pemungutan suara 14 Februari 2024. Dalam kesempatan tersebut, Anggota KPU Provinsi Banten M Ali Zaenal Abidin dalam arahannya meminta kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mengingatkan, bahwa KPPS merupakan bagian penyelenggara Pemilu, kode etik dan perilaku itu mengikat, tindakan, perkataan dan perbuatan akan menjadi sorotan. Oleh karena itu, kita wajib menjaga netralitas sebagai penyelenggara Pemilu.  Ali juga menambahkan bahwa Pemerintah meminta screening Kesehatan bagi KPPS, PPS dan PPK untuk didaftarkan pada BPJS Kesehatan dan KPU sangat mengapresiasi niat baik Pemerintah ini. Turut hadir pada kegiatan ini Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan beserta jajaran Kabag, Kasubag dan pelaksana di Sekretariat KPU Provinsi Banten. 

KPU Banten Selenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Tungsura Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 bertempat di Grand Soll Marina Tangerang

KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 bertempat di Ballroom Grand Soll Marina Tangerang, Rabu - Kamis (07 - 08/02/2024). Dalam sambutannya dihadapan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ketua Divisi Hukum beserta Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan operator, Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan menyampaikan proses pemungutan dan penghitungan suara ini penting dan menjadi perhatian kita bersama, kita harus sudah melakukan mitigasi terhadap kemungkinan yang akan terjadi, mulai dari lokasi TPS, sesuai bahasa Ketua KPU RI Hasyim Ashari "TPS lah yang mendekati pemilih, bukan pemilih yang mendekati TPS". Kemudian formulir pemberitahuan juga harus tersampaikan kepada pengguna hak pilih. Lalu waktu pemungutan suara harus tepat waktu, agar tidak mempengaruhi proses pemungutan suara. Selanjutnya pengetahuan KPPS kita terkait DPT, DPTb dan DPK, begitu juga dengan hak-haknya harus dikuasai, pesan Ihsan.  Tak lupa hal yang sangat krusial adalah proses penghitungan suara dan rekapitulasi suara, mulai dari tingkat KPPS, PPS, PPK, Kabupaten/Kota hingga Provinsi. Kesiapan, kelengkapan dan koordinasi perlu diintensifkan, sehingga permasalahan yang dimungkinkan terjadi dapat terkoordinasikan dengan baik.  Turut hadir pada kegiatan ini Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja, Aas Satibi, A Munawar, M Agus Muslim, M Ali Zaenal Abidin, Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan beserta Kabag, Kasubag dan pelaksana di Sekretariat KPU Provinsi Banten.  Hadir sebagai narasumber, Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ajat Munajat, yang memaparkan materi tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Tahun 2024. Dalam materinya, Ajat menekankan Bawaslu akan selalu mengawal tahapan Pemilu mulai dari awal tahapan hingga paska pemilu.  Ajat juga meminta kepada KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota untuk tetap mengacu pada aturan yang berlaku, dan memberikan atensi terhadap potensi-potensi masalah yang dimungkinkan terjadi pada pelaksanaan Pemilu, sesuai yang kami rekomendasikan.  "Bawaslu Provinsi Banten akan tetap membersamai KPU Provinsi Banten mewujudkan Pemilu 2024 yang aman, tertib dan damai", tutup Ajat.  Nampak Anggota KPU Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin turut hadir memberikan wejangan dan semangat kepada seluruh peserta yang hadir mengikuti Rapat Koordinasi ini.  Dalam arahannya, Afif yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan bahwa koordinasi dan konsultasi perlu ditingkatkan guna menyikapi setiap permasalahan yang muncul, sesuai dengan tingkatannya.  "Sesuai kedudukannya, Sirekap merupakan alat bantu dalam menjaga kemurnian suara di setiap TPS". Dan pada Pemilu kali ini ada 3 sumber informasi hasil perhitungan suara resmi, C1 Plano atau Salinan C1 Plano, kemudian Sirekap dan aplikasi Siwaslu yang dimiliki oleh Bawaslu. "Semakin banyak mata melihat, semakin banyak sumber yang mendokumentasikan hasil Pemilu", tegas Afif.  Kami akan mendorong kepada seluruh KPU untuk membuat list pertanyaan yang sering muncul di TPS dalam bentuk buku saku, guna kita bagikan kepada KPPS sebagai panduan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, tutup Koordinator Wilayah Banten.

KPU Banten Selenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Tungsura Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 bertempat di Grand Soll Marina Tangerang

KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 bertempat di Ballroom Grand Soll Marina Tangerang, Rabu - Kamis (07 - 08/02/2024). Dalam sambutannya dihadapan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ketua Divisi Hukum beserta Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan operator, Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan menyampaikan proses pemungutan dan penghitungan suara ini penting dan menjadi perhatian kita bersama, kita harus sudah melakukan mitigasi terhadap kemungkinan yang akan terjadi, mulai dari lokasi TPS, sesuai bahasa Ketua KPU RI Hasyim Ashari "TPS lah yang mendekati pemilih, bukan pemilih yang mendekati TPS". Kemudian formulir pemberitahuan juga harus tersampaikan kepada pengguna hak pilih. Lalu waktu pemungutan suara harus tepat waktu, agar tidak mempengaruhi proses pemungutan suara. Selanjutnya pengetahuan KPPS kita terkait DPT, DPTb dan DPK, begitu juga dengan hak-haknya harus dikuasai, pesan Ihsan.  Tak lupa hal yang sangat krusial adalah proses penghitungan suara dan rekapitulasi suara, mulai dari tingkat KPPS, PPS, PPK, Kabupaten/Kota hingga Provinsi. Kesiapan, kelengkapan dan koordinasi perlu diintensifkan, sehingga permasalahan yang dimungkinkan terjadi dapat terkoordinasikan dengan baik.  Turut hadir pada kegiatan ini Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja, Aas Satibi, A Munawar, M Agus Muslim, M Ali Zaenal Abidin, Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan beserta Kabag, Kasubag dan pelaksana di Sekretariat KPU Provinsi Banten.  Hadir sebagai narasumber, Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ajat Munajat, yang memaparkan materi tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Tahun 2024. Dalam materinya, Ajat menekankan Bawaslu akan selalu mengawal tahapan Pemilu mulai dari awal tahapan hingga paska pemilu.  Ajat juga meminta kepada KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota untuk tetap mengacu pada aturan yang berlaku, dan memberikan atensi terhadap potensi-potensi masalah yang dimungkinkan terjadi pada pelaksanaan Pemilu, sesuai yang kami rekomendasikan.  "Bawaslu Provinsi Banten akan tetap membersamai KPU Provinsi Banten mewujudkan Pemilu 2024 yang aman, tertib dan damai", tutup Ajat.  Nampak Anggota KPU Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin turut hadir memberikan wejangan dan semangat kepada seluruh peserta yang hadir mengikuti Rapat Koordinasi ini.  Dalam arahannya, Afif yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan bahwa koordinasi dan konsultasi perlu ditingkatkan guna menyikapi setiap permasalahan yang muncul, sesuai dengan tingkatannya.  "Sesuai kedudukannya, Sirekap merupakan alat bantu dalam menjaga kemurnian suara di setiap TPS". Dan pada Pemilu kali ini ada 3 sumber informasi hasil perhitungan suara resmi, C1 Plano atau Salinan C1 Plano, kemudian Sirekap dan aplikasi Siwaslu yang dimiliki oleh Bawaslu. "Semakin banyak mata melihat, semakin banyak sumber yang mendokumentasikan hasil Pemilu", tegas Afif.  Kami akan mendorong kepada seluruh KPU untuk membuat list pertanyaan yang sering muncul di TPS dalam bentuk buku saku, guna kita bagikan kepada KPPS sebagai panduan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, tutup Koordinator Wilayah Banten.

KPU Banten Terima audiensi Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Banten

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menerima audiensi Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Banten di Kantor KPU Provinsi Banten Rabu 07/02/2024. Anggota KPU Provinsi Banten Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan partisipasi masyarakat Aas Satibi, Anggota KPU Provinsi Banten Ketua Divisi Data Dan informasi A Munawar, Anggota KPU Provinsi Banten Ketua Divisi SDM Dan Litbang M. Ali Zaenal Abidin, Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan, para Kepala Bagian, para Kepala Sub Bagian Dan staf pelaksana menyambut rombongan Dari FKPT Provinsi Banten yang dipimpin oleh KH. Amas Tadjudin selaku Ketua FKPT Provinsi Banten. Maksud dan tujuan dari audiensi ini adalah untuk mengedukasi dan mendeteksi potensi radikalisme teroris, KH. Amas Tadjudin menyampaikan, untuk diketahui bahwa Provinsi Banten peringkat ke Dua setelah Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam sebagai daerah dengan potensi radikalisme teroris terbesar se Indonesia, oleh karena itu FKPT menjajaki kerjasama dalam kegiatan sosialisasi selain sosialisasi kepemiluan dengan sosialisasi Pencegahan dini radikalisme teroris untuk menciptakan stabilitas politik, keamanan Dan kenyamanan warga negara kepada masyarakat karena pada tahun politik ini masyarakat Indonesia sedang memperhatikan KPU karena adanya Pemilu Dan Pemilihan Kepala Daerah. Selain itu, dalam Daftar Calon Tetap anggota DPRD Provinsi Dan Kabupaten-Kota terdapat beberapa nama yang diduga terafiliasi jaringan radikalisme Dan Terorisme, oleh karena itu FKPT meminta kepada KPU jika lain waktu meminta data Dan informasi mengenai calon anggota DPRD agar dibukakan pintu selebar-lebarnya dalam memberikan informasinya.  Dalam paparannya M. Ali Zaenal Abidin menyampaikan keprihatinannya bahwa Provinsi Banten masuk dalam 2 besar sebagai daerah dengan potensi radikalisme teroris tertinggi se Indonesia, namun dalam ketentuan pemilu ini sedikit berbeda dengan pandangan secara umum seperti untuk pemilih sebagai syarat menjadi pemilih antara lain berusia minimal 17 tahun atau belum 17 tahun tapi sudah dan pernah menikah, memiliki KTP Elektronik dan terdaftar sebagai pemilih, untuk syarat pencalonan anggota DPRD antara lain minimal berusia 21 tahun, tidak sedang dalam menjalani hukuman pengadilan, telah menjalani masa jeda setelah bebas murni bagi calon mantan narapidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun, memiliki KTP Elektronik Dan menjadi anggota partai politik. Anggota KPU Ketua Divisi Data Dan informasi A Munawar memaparkan bahwa terkait adanya calon anggota DPRD yang terafiliasi dengan Kelompok radikalisme ini KPU provinsi banten dalam proses pencalonan anggota DPRD lebih kepada kelengkapan administrasi para calon yang diusung partai, jika dalam verifikasi administrasi dokumen yang disampaikan partai kepada KPU terdapat indikasi ketidak sesuaian seperti ijazah terindikasi palsu, mantan narapidana baik pidana umum atau pidana khusus. Dalam prosesnya KPU tidak bisa semena mena mencoret atau menggugurkan calon tersebut, ada mekanisme klarifikasi kepada partai politik Dan menghadirkan calon tersebut pada proses klarifikasi Dan verifikasi. Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan dalam sambutannya sangat mengapresiasi setinggi tingginya atas kedatangan dan penjajakan FKPT untuk bekerjasama dengan KPU Provinsi Banten dalam sosialisasi Pencegahan dini radikalisme terorisme, oleh karena itu Sekretaris akan melihat program dan anggaran dari KPU RI dan KPU Banten untuk kerjasama sosialisasi ini.