Berita Terkini

Sekretaris KPU Banten Lakukan Kuliah Umum di STAISMAN

Hari ini Rabu 24 Januari 2024, Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan memberikan kuliah tamu, bertempat di Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Manshur (STAISMAN) Pandeglang dengan peserta mahasiswa dan mahasiswi Kampus  STAISMAN dan STKIP  Syekh Mansyur Pandeglang. Acara yang diinisiasi oleh Suwaib Amiruddin Foundation (SAF) berkolaborasi dengan STAISMAN dan STKIP Syekh Mansyur Pandeglang diawali dengan pengantar oleh Farhan Manshari selaku Presma STAISMAN, dan Fahmi Tajul Arsyi selaku Presma STKIP Syekh Mansyur Pandeglang, dan dibuka oleh  Dr. H. Ari Hasan Anshori Selaku PK 1 STAISMAN. Dr. H. Ari Hasan Anshori dalam sambutannya menyampaikan bahwa  kuliah tamu adalah momentum berharga bagi mahasiswa STAISMAN dan STKIP Syekh Mansyur Pandeglang. ”Kami minta agar mahasiswa menyimak dan berdialog dengan para narasumber dan dalam rangka menggali dan mendapatkan informasi khususnya mengenai Pemilu 2024”, terang Ari Hasan Anshori. Sementara itu Prof. Dr. Suwaib Amiruddin, M.Si, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa bagaimana kalau gagasan-gagasan berkaitan dengan pemilu bukan hanya dikonsumsi ditataran partai politik, tataran penyelenggara pemilu tetapi juga harus dikonsumsi oleh semua warga masyarakat. Acara dimoderatori oleh Muhamad Suhada (Direktur Eksekutif SAF), dengan mengawali dengan memperkenalkan narasumber. Dalam materinya yang berjudul ”Pemilu sebagai Wadah Aspirasi Menentukan Kepemimpinan”, Ferry Syahminan menjelaskan pengertian pemilu.  ”Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, terang Ferry Syahminan. Ferry Syahminan juga menyampaikan pentingnya pemilu dilaksanakan, ”Pemilu sebagai wadah Demokratisasi Bangsa yang sudah di atur dalam konstitusi, perwujudan hak & kedaulatan rakyat, sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu, serta sebagai sarana pendidikan politik rakyat”, terang Ferry Syahminan. Lebih lanjut Ferry Syahminan menjelaskan mengingat begitu pentingnya pemilu maka, ada peran strategis mahasiswa dalam pemilu, yaitu menggunakan hak pilih, pendidikan pemilih melalui berbagai media dan cara, mendorong literasi digital untuk pemilih cerdas, memantau dan mengawasi pemilu, advokasi Pemilih. Pada kesempatan itu diperkenalkan model surat suara pada Pemilu 2024.

A. Munawar menjadi narasumber Penyelenggaraan Pendidikan Politik dan Etika Budaya Politik di Banten

KPU BANTEN - Anggota KPU Provinsi Banten A. Munawar menjadi narasumber kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Politik dan Etika Budaya Politik di Provinsi Banten, bertempat di Hotel Wisata Baru Serang, (24/01/2024).  Kegiatan yang diprakarsai oleh Badan Kesbangpol Provinsi Banten ini diikuti oleh perwakilan dari masyarakat di Kota Serang.  Pada kesempatan tersebut, A Munawar yang juga selaku Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten turut hadir dan membawakan materi tentang Menakar Kualitas Demokrasi Pemilu.  Dalam materinya, Munawar menekankan pentingnya berpolitik secara sehat, santun dan bermartabat. Karena dengan begitu, demokrasi di Indonesia, khususnya di Provinsi Banten dapat berjalan dengan baik.  Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat memilih langsung kandidat yang dianggap dapat dipercaya menduduki jabatan politik di pemerintahan. Pemilu juga merupakan sarana integrasi bangsa, dimana dengan Pemilu kita dapat menyatukan perbedaan demi masa depan bangsa dan negara, tutur Munawar.  Sedangkan etika berpolitik sangat penting dilaksanakan, dengan berpolitik cerdas, kita dapat meminimalisir perpecahan dalam masyarakat, kita harus menjadi garda terdepan dalam mengantisipasi segala macam gangguan yang dapat memecah belah bangsa, dan tidak mudah di provokasi isu-isu yang tidak jelas, tegas Munawar.  Munawar juga berpesan, "klo bukan kita orang Banten yang menjaga Banten, siapa lagi?" Dengan sejarah panjang yang dimiliki Banten, dengan sebutan sejuta santri seribu Ulama, merupakan cerminan agamis dan santun, mari kita tunjukkan bahwa masyarakat Banten mampu berdemokrasi dengan santun dan bermartabat.  "Mari gunakan hak pilih kita hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, ajak sanak saudara datang ke TPS, dan jadikan perbedaan politik menjadi kegembiraan kita dalam berdemokrasi", tutup Munawar.

KPU Provinsi Banten melaksanakan Rapat Koordinasi Monitoring Pembentukan KPPS dan Training of Trainers (TOT) Fasilitator KPU Kabupaten/Kota dalam Bimbingan Teknis KPPS untuk Pemilu 2024

Serang — KPU Provinsi Banten melaksanakan Rapat Koordinasi Monitoring Pembentukan KPPS dan Training of Trainers (TOT) Fasilitator KPU Kabupaten/Kota dalam Bimbingan Teknis KPPS untuk Pemilu 2024 pada hari Minggu (21/01) bertempat di Aula KPU Provinsi Banten. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut atas pelaksanaan Rakornas Persiapan Pelantikan dan Bimtek KPPS yang sebelumnya diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia pada tanggal 17-19 Januari 2024 sekaligus koordinasi persiapan KPU Kabupaten/Kota dalam hal pelantikan dan bimtek KPPS. Kegiatan dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Banten: Mohamad Ihsan, M. Ali Zaenal Abidin, Ahmad Suja'i, A. Munawar, Aas Satibi, Akhmad Subagja, dan M. Agus Muslim. Kegiatan rakor dibuka oleh Ahmad Suja'i, Anggota KPU Provinsi Banten Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik. Dalam pembukaannya Suja'i menyampaikan tentang tujuan dilaksanakannya rakor. “Tujuan dari rakor ini adalah untuk pemahaman serta memberikan pembekalan kepada PPK dan PPS.” – ujar Ahmad Suja’i dalam pembukaannya. Rakor dilanjutkan dengan dimoderatori oleh Anggota KPU Provinsi Banten Ketua Divisi SDM dan Litbang, M. Ali Zaenal Abidin. Dalam arahannya Ali menyampaikan teknis pelaksanaan Bimtek KPPS, yaitu perbedaan teknis bimtek yang sekarang akan berbentuk TOT. Anggota KPU Provinsi Banten yang lainnya juga turut meyampaikan arahannya. Di antaranya A. Munawar yang menyampaikan arahan terkait DPK, teknis pemungutan suara, dan salinan DPT & DPTb. Aas Satibi yang menyampaikan arahan terkait kampanye. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pendalaman modul pelatihan. Ada empat modul pelatihan yang didiskusikan pada rakor, yaitu, Pertama, Pengantar, Harapan dan Komitmen Belajar KPPS yang disampaikan oleh M. Ali Zaenal Abidin. Kedua, Tata Kerja, Kode Etik dan Kode Perilaku KPPS yang disampaikan oleh M. Agus Muslim. Ketiga, Tahapan Pemungutan Suara yang disampaikan oleh M. Ali Zaenal Abidin. Keempat, Penghitungan Suara yang disampaikan oleh Akhmad Subagja yang juga dimantapkan dengan ulasan aplikasi Sirekap oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sekretariat KPU Provinsi Banten. Pembahasan terakhir adalah penyampaian persiapan pelantikan KPPS oleh Kepala Bagian Hukum dan SDM. Sebagaimana perlu diketahui, pelaksanaan pelantikan KPPS akan dilaksanakan secara serentak se-Indonesia pada hari Kamis, 25 Januari 2024. Rakor ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Banten, dalam penyampaiannya Mohamad Ihsan menyampaikan bahwa kualitas pemilu di Banten sangat tergantung pada sumber daya manusia pelaksananya. Penyelenggara harus memiliki kapasitas yang memadai.  ”Oleh karena itu mitigasi yang kita lakukan ini sangat strategis dan penting untuk kita lakukan, kita mengkritisi peraturan yang ada dalam rangka menyamakan persepsi kita, bagaimana melayani pemilih DPT, melayani Pemilih DPTb dan melayani Pemilih DPK”, pungkas Mohamad Ihsan.

Penyerahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten tentang Jadwal Kampanye Rapat Umum

 KPU Provinsi Banten melakukan Penyerahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten tentang Jadwal Kampanye Rapat Umum pada Pemilu 2024 yang bertempat di Aston Serang Hotel, Sabtu (20/01/2024).  Kegiatan yang diikuti oleh Peserta Pemilu 2024, antara lain Partai Politik dan Calon Anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Banten ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Banten M. Agus Muslim.  Dimana dalam sambutannya M. Agus  Muslim menyampaikan, KPU Provinsi Banten telah menyusun dan menetapkan Jadwal Kampanye Rapat Umum yang akan dimulai tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024 sesuai dengan masukan dan tanggapan masing-masing Peserta Pemilu dari Partai Politik dan Calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Banten. Dalam kesempatan yang sama Anggota KPU Provinsi Banten A Munawar menambahkan, bahwa KPU telah memberikan kesempatan kepada masyarakat maupun tim Peserta Pemilu yang akan bertugas dihari pemungutan suara dan tidak dapat memilih di TPS asal, dapat memproses pindah memilihnya terakhir 7 februari 2024. Munawar juga menjelaskan bahwa KPU belum melakukan pendataan Daftar Pemilih Khusus (DPK), dimana pendataan DPK sendiri akan dilakukan oleh KPPS pada hari pemungutan suara.  Selanjutnya dalam paparannya, Anggota KPU Provinsi Banten M. Ali Zaenal Abidin, menerangkan bahwa dalam pelaksanaan Kampanye Rapat Umum, Kampanye dalam bentuk lain tidak serta merta berhenti, tetapi tetap berlanjut sesuai dengan tahapan Kampanye. ”Jadwal Kampanye Rapat Umum ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama dan sudah sesuai dengan masukan dan tanggapan seluruh Peserta Pemilu 2024 dan telah dikonsultasikan ke KPU RI”, tambah Ali.  M. Ali Zaenal Abidin kemudian memaparkan Keputusan KPU Provinsi Banten tentang Jadwal Kampanye Rapat Umum pada Pemilu 2024 tingkat Provinsi Banten. ”Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Partai Politik Tingkat Provinsi Banten mengikuti dukungan politik kepada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dimana pada Pemilu 2024 terdapat tiga Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk Banten termasuk dalam Zona A”, ungkap M. Ali Zaenal Abidin. M. Ali Zaenal Abidin menambahkan, jadwal kampanye rapat umum yang akan dimulai tanggal 21 Januari sampai dengan tanggal 7 Februari 2024, jadi untuk tanggal 21 Januari Parpol yang berkampanye adalah parpol nomor 1, 5, 8, 24 bertempat di kabupaten/kota se Provinsi Banten. Hari kedua tanggal 22 Januari 2024 parpol yang berkampanye adalah parpol  nomor 2, 4, 7, 11, 12, 13, 14, 15 bertempat di kabupaten/kota se Provinsi Banten. Hari ketiga tanggal 23 Januari 2024 parpol yang berkampanye adalah parpol nomor 3, 10, 16, 17 bertempat di kabupaten/kota se Provinsi Banten, dan seterusnya. Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara Provinsi Banten dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari di seluruh wilayah Provinsi Banten tanpa menggunakan pembagian wilayah Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan ”Dan untuk jadwal kampanye rapat umum bagi Calon Anggota DPD adalah menggunakan draft kedua yang kemarin disepakati, dimana urutan membaginya berdasar kepada kabupaten/kota”, pungkas M. Ali Zaenal Abidin. Badrul Munir selaku Anggota Bawaslu Provinsi Banten dalam penyampaiannya menyampaikan beberapa himbauan,  yang pertama adalah hindari provokasi dan  tertib lalu lintas karena kampanye rapat umum tidak menegasikan, tidak melarang kampanye bentuk lainnya. Jadi sangat mungkin ada pertemuan kampanye yang jenisnya berbeda, berikutnya  Badrul Munir juga meminta agar kegiatan kampanye agar tidak melibatkan anak-anak. Pada kegiatan ini tampak hadir Anggota KPU Provinsi Banten, Ahmad Suja'i, dan Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan beserta jajaran di Sekretariat KPU Provinsi Banten, Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Provinsi Banten, Perwakilan Komisi Informasi Provinsi Banten, perwakilan Kepolisian Daerah Provinsi Banten, perwakilan Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan perwakilan Pemerintah Provinsi Banten yakni Badan Kesbangpol Provinsi Banten, serta BIN Perwakilan Banten. Kegiatan ini pun diakhiri dengan penyerahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Tentang Jadwal Kampanye Rapat Umum Pada Pemilu 2024 kepada perwakilan Partai Politik, calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Banten, Bawaslu Provinsi Banten, Polda Banten serta dinas instansi terkait.

Aas Satibi menghadiri dan menjadi narasumber pada kegiatan talk show di Harmony Kota Serang.

KPU BANTEN - Hari ini Senin 22 Januari 2024 Anggota KPU Provinsi Banten selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Aas Satibi menghadiri dan menjadi narasumber pada kegiatan talk show di Harmony Radio 98.1 FM Kota Serang. Acara yang disiarkan langsung di Radio Harmony ini menyampaikan materi tentang kampanye rapat umum dimana mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024 ini akan dilaksanakan kampanye rapat umum. Aas Satibi menjelaskan rapat umum ini adalah pertemuan yang mengundang orang kurang lebih 2.000 orang atau lebih dan menggunakan lapangan luas yang dapat menampung peserta kampanye. “Sesuai keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota telah diputuskan jadwal kampanye rapat umum kepada peserta pemilu yaitu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, partai politik dan calon anggota DPD dimana jadwal partai politik di daerah harus linear dengan jadwal kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden serta partai politik pengusulnya”, terang Aas Satibi. Aas Satibi menambahkan, jadwal yang telah ditetapkan KPU ini dari tanggal 21 Januari hingga 07 Februari 2024 dimana pada tanggal 08 hingga 10 Februari di khususkan untuk pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang terbagi di 3 tempat dan partai pengusung mengikuti jadwal kampanye pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut. Hal ini pula terkait dengan adanya hari besar keagamaan yaitu Isra Mi'raj yang jatuh pada tanggal 10 Februari 2024, untuk menghormati hari besar keagamaan tersebut maka kampanye di daerah diliburkan.

AAS SATIBI SAMPAIKAN METODE KAMPANYE RAPAT UMUM BERSAMA HARMONY FM

KPU BANTEN - Hari ini Senin 22 Januari 2024 Anggota KPU Provinsi Banten selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Aas Satibi menghadiri dan menjadi narasumber pada kegiatan talk show di Harmony Radio 98.1 FM Kota Serang. Acara yang disiarkan langsung di Radio Harmony ini menyampaikan materi tentang kampanye rapat umum dimana mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024 ini akan dilaksanakan kampanye rapat umum. Aas Satibi menjelaskan rapat umum ini adalah pertemuan yang mengundang orang kurang lebih 2.000 orang atau lebih dan menggunakan lapangan luas yang dapat menampung peserta kampanye. “Sesuai keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota telah diputuskan jadwal kampanye rapat umum kepada peserta pemilu yaitu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, partai politik dan calon anggota DPD dimana jadwal partai politik di daerah harus linear dengan jadwal kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden serta partai politik pengusulnya”, terang Aas Satibi. Aas Satibi menambahkan, jadwal yang telah ditetapkan KPU ini dari tanggal 21 Januari hingga 07 Februari 2024 dimana pada tanggal 08 hingga 10 Februari di khususkan untuk pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang terbagi di 3 tempat dan partai pengusung mengikuti jadwal kampanye pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut. Hal ini pula terkait dengan adanya hari besar keagamaan yaitu Isra Mi'raj yang jatuh pada tanggal 10 Februari 2024, untuk menghormati hari besar keagamaan tersebut maka kampanye di daerah diliburkan.