KPU Provinsi Banten melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura), Pengenalan SIREKAP dan SIKADEKA pada Pemilu Tahun 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan Rakor ini dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Banten M. Agus Muslim, Akhmad Subagja, Aas Satibi, dan Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan beserta jajaran di Sekretariat KPU Provinsi Banten dengan peserta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ketua Divisi Data dan Informasi, Kasubag Teknis dan Parmas, beserta operator SIREKAP dan SIKADEKA KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Banten. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Kamis hingga Jum’at (07 - 08 Desember 2023) di Bigland Otel, Sentul Bogor dibuka oleh M. Agus Muslim Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam sambutannya M. Agus Muslim meminta kepada peserta yang hadir untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ini, sehingga setelah pulang dari sini, KPU Kabupaten/Kota punya bekal dan pemahaman yang sama dalam melaksanakan Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Sirekap di masing-masing kabupaten/kota. “Poin pentingnya adalah harus ada keseragaman, kesepahaman yang sama antara KPU kabupaten/kota dengan KPU provinsi, jangan sampai ada yang bermanuver melakukan langkah yang menurut kita baik tetapi itu kemudian dilakukan tanpa koordinasi dan konsolidasi kepada KPU provinsi, kata kuncinya adalah tetap harus dikonsultasikan kepada KPU Provinsi”, terang M. Agus Muslim. Akhmad Subagja selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada sesi pertama kegiatan Rakor ini terlebih dulu menyampaikan informasi surat KPU RI tentang pelaksanaan Bimtek Tungsura. Dimana dalam surat tersebut KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan Bimtek kepada PPK dan PPS serta melakukan simulasi tata cara penghitungan suara. Akhmad Subagja menjelaskan terkait dengan jadwal dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, kegiatan pra pemungutan dan penghitungan suara termasuk menjelaskan denah pemungutan suara di TPS serta tugas masing-masing petugas KPPS. “KPPS menyusun tata letak TPS dengan mempertimbangkan kemudahan Pemilih dalam memberikan suara serta memperhatikan alur pemberian suara oleh Pemilih”, terang Akhmad Subagja. Pada kesempatan itu dijelaskan pula terkait dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, kategori surat suara sah dan tidak sah, serta memperkenalkan formulir C.Hasil kepada peserta Rakor. Pada sesi kedua, Aas Satibi selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat menyampaikan materi terkait Kampanye pada Pemilu tahun 2024. Dalam materinya tentang Kebijakan Kampanye, Aas Satibi mengingatkan kepada KPU Kabupaten/Kota, sebagai penyelenggara Pemilu bahwa kita memiliki kewajiban untuk mengidentifikasi pelaksanaan kampanye yang sedang dilaksanakan oleh Peserta Pemilu. Kita perlu terus mengingatkan dan mensosialisasikan aturan tentang kampanye, agar peserta Pemilu dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Selanjutnya pada sesi tiga dan empat sejak malam hingga hari Jum'at terlihat Kasubag Teknis Penyelenggaraan Danang Arief beserta operator KPU Provinsi Banten Faisal memandu jalannya simulasi pengisian formulir C1 dan simulasi penggunaan aplikasi SIREKAP.