Berita Terkini

A Munawar Hadiri Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara di Cilegon

Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi, A Munawar beserta tim Sekretariat KPU Provinsi Banten menghadiri Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura), dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, serta Sirekap yang di selengggarakan Divisi Sumber Daya Manusia KPU Provinsi dan dibantu oleh sekretariat KPU Kota Cilegon. Kegiatan tersebut di hadiri 8 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-kota Cilegon yang terdiri dari Ketua dan Anggota beserta Sekretariat PPK. Pada Kegiatan Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara dibagi menjadi 2 (dua) sesi, sesi pertama terkait Substansi Pemungutan dan Penghitungan suara yang disampaikan oleh A Munawar dan sesi kedua yang di sampaikan oleh Danang Arief Sumedi Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu terkait dengan pengisian formulir C.Hasil dan pengenalan Sirekap. Pada sesi pertama, A Munawar menjelaskan Jadwal Tahapan, Perelengkapan, Persiapan serta Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada pemilu 2024.  “Tahapan pra pemungutan suara, yaitu mengumumkan Hari dan tanggal pemungutan Suara, Penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih, menerima perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dari PPS”, jelas A. Munawar A. Munawar juga menjelaskan bahwa KPPS menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih, Dimana KPPS menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat tanggal 10 Februari 2024 Selanjutnya A. Munawar menjelaskan mengenai Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara , KPPS memastikan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan dukungan perlengkapan lainnya sudah diterima dari PPS paling lambat tanggal 13 Februari 2024 Terkait kategori Pemilih, Munawar menjelaskan pemilih yang berhak memberikan suara yaitu Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan, Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb, Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar pada pada DPT dan DPTb, Penduduk yang telah memiliki hak pilih Sesi kedua Danang Arief Sumedi memberikan materi Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Pengenalan SIREKAP untuk digunakan pada Pemilu Tahun 2024.

Akhmad Subagja Narasumber Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kota Serang

Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Akhmad Subagja menghadiri dan menjadi narasumber kegiatan Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Tungsura) Serta Penggunaan Aplikasi Sirekap pada Pemilu Tahun 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kota Serang di Teras Unbaja Resto Kota Serang Selasa 12/12/2023. Acara yang dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Ade Jahran dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Serang sejumlah 36 orang dari 6 Kecamatan. Selain Ketua KPU Kota Serang turut hadir para anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Serang, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian dan staf pelaksana Sekretariat KPU Kota Serang. Dalam sambutannya Ade Jahran memberikan pesan bahwa kenapa kegiatan ini menghadirkan seluruh Ketua, Sekretaris dan Anggota PPK dengan tujuan antara lain bahwa setiap anggota PPK dapat memahami dan mengerjakan proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayahnya masing-masing, karena selain nanti para anggota PPK yang memberikan bimbingan teknis kepada petugas KPPS, anggota PPK pun harus bisa menjadi pencari solusi jika terjadi kejadian-kejadian khusus di wilayahnya masing-masing. Anggota KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja memberikan materi tentang proses pemungutan dan penghitungan suara dimana prosesnya dibagi menjadi beberapa bagian antara lain pra pemungutan, pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan. Proses pra pemungutan dimulai pada 3 hari sebelum hari pemungutan yang ditandai dengan penyebaran surat pemberitahuan kepada pemilih oleh petugas KPPS hingga 1 hari menjelang pemungutan suara dan pembuatan tempat pemungutan suara (TPS) yang didirikan petugas KPSS pada 1 hari sebelum hari pemungutan dengan ukuran standar yang telah ditetapkan yakni berukuran 8 meter x 10 meter. Pada proses pemungutan suara para petugas KPPS agar dapat memahami perannya masing masing mulai dari KPPS 1 hingga KPPS 7 dan pembukaan kotak suara pada awal pemungutan suara harus dihadir oleh pemilih, saksi dan pengawas TPS untuk di cek dan dihitung bersama berapa surat suara yang diterima berikut cadangan surat suara yang diterima sebelum pemungutan suara dimulai. Pada proses penghitungan hasil pemungutan suara perlu diperhatikan dan ditekankan kepada petugas KPPS agar lebih teliti dan seksama menghitung hasil pemungutan surat suara.

M. Agus Muslim menjadi Narasumber Rapat Pembinaan Pengawas Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024

Anggota KPU Provinsi Banten M. Agus Muslim menjadi Narasumber dalam kegiatan "Rapat Pembinaan Pengawas Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Banten di Sapphire Sky Hotel & Conference - Kabupaten Tangerang, Senin (11/12/2023). Dalam kegiatan tersebut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah, Ajat Munajat, staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Banten dan Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Banten. Dalam konteks persiapan pemilu, M. Agus Muslim menyampaikan bahwa kerjasama antara KPU dan Bawaslu menjadi kunci penting dalam menjaga integritas dan transparansi pemilu.  "Melalui evaluasi terhadap administrasi KPU, hal-hal yang tidak efektif atau memerlukan perbaikan dapat diidentifikasi dan diperbaiki sebelum pemilu dilaksanakan. Bawaslu juga berperan sebagai pengawas independen yang dapat memberikan saran dan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu. Kehadiran Bawaslu juga menjadi mekanisme pengawasan tambahan untuk memastikan keadilan dan keabsahan hasil suatu pemilu", ungkap M. Agus Muslim. Lebih lanjut , M.Agus Muslim menyampaikan dengan adanya sinergi antara KPU dan Bawaslu, upaya untuk mencegah serta menangani sengketa pemilu dapat dilakukan dengan lebih baik. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran pemilu juga menjadi lebih mudah karena adanya mekanisme pengaduan yang dapat diakses secara adil dan terbuka. "Oleh karena itu, perbaikan terhadap administrasi KPU dan sinergi dengan Bawaslu harus terus diperhatikan dan ditingkatkan. Evaluasi yang komprehensif serta implementasi rekomendasi perbaikan adalah langkah yang perlu dilakukan untuk menciptakan pemilu yang berintegritas dan transparan. Dalam hal ini, kolaborasi antara KPU dan Bawaslu akan memainkan peran penting dalam mencapai tujuan tersebut", pungkas M.Agus Muslim mengakhiri sambutannya.  

KPU Banten Adakan Rakor Persiapan Bimtek (Tungsura), Pengenalan SIREKAP dan SIKADEKA

KPU Provinsi Banten melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura), Pengenalan SIREKAP dan SIKADEKA pada Pemilu Tahun 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan Rakor ini dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Banten M. Agus Muslim, Akhmad Subagja, Aas Satibi, dan Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan beserta jajaran di Sekretariat KPU Provinsi Banten dengan peserta  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ketua Divisi Data dan Informasi, Kasubag Teknis dan Parmas, beserta operator SIREKAP dan SIKADEKA KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Banten. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Kamis hingga Jum’at (07 - 08 Desember 2023) di Bigland Otel, Sentul Bogor dibuka oleh M. Agus Muslim  Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam sambutannya M. Agus Muslim meminta kepada peserta yang hadir untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ini, sehingga setelah pulang dari sini, KPU Kabupaten/Kota punya bekal dan pemahaman yang sama dalam melaksanakan Bimtek  Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Sirekap di masing-masing kabupaten/kota.  “Poin pentingnya adalah harus ada keseragaman, kesepahaman yang sama antara KPU kabupaten/kota dengan KPU provinsi, jangan sampai ada yang bermanuver melakukan langkah yang menurut  kita baik tetapi itu kemudian dilakukan tanpa koordinasi dan konsolidasi kepada KPU provinsi, kata kuncinya adalah tetap harus dikonsultasikan kepada KPU Provinsi”, terang M. Agus Muslim. Akhmad Subagja selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada sesi pertama kegiatan Rakor ini terlebih dulu menyampaikan informasi surat KPU RI tentang pelaksanaan Bimtek Tungsura. Dimana dalam surat tersebut KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan Bimtek kepada PPK dan PPS serta melakukan simulasi tata cara penghitungan suara.  Akhmad Subagja menjelaskan terkait dengan jadwal dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, kegiatan pra  pemungutan dan penghitungan suara termasuk menjelaskan denah pemungutan suara di TPS serta tugas masing-masing petugas KPPS. “KPPS menyusun tata letak TPS dengan mempertimbangkan kemudahan Pemilih dalam memberikan suara serta memperhatikan alur pemberian suara oleh Pemilih”, terang Akhmad Subagja. Pada kesempatan itu dijelaskan pula terkait dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, kategori surat suara sah dan tidak sah, serta memperkenalkan formulir C.Hasil kepada peserta Rakor. Pada sesi kedua, Aas Satibi selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat menyampaikan materi terkait Kampanye pada Pemilu tahun 2024. Dalam materinya tentang Kebijakan Kampanye, Aas Satibi mengingatkan kepada KPU Kabupaten/Kota, sebagai penyelenggara Pemilu bahwa kita memiliki kewajiban untuk mengidentifikasi pelaksanaan kampanye yang sedang dilaksanakan oleh Peserta Pemilu. Kita perlu terus mengingatkan dan mensosialisasikan aturan tentang kampanye, agar peserta Pemilu dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.  Selanjutnya pada sesi tiga dan empat sejak malam hingga hari Jum'at terlihat Kasubag Teknis Penyelenggaraan Danang Arief beserta operator KPU Provinsi Banten Faisal memandu jalannya simulasi pengisian formulir C1 dan simulasi penggunaan aplikasi SIREKAP.

PJ Gubernur Banten Al Muktabar melakukan kunjungan kerja ke KPU Provinsi Banten

KPU BANTEN- PJ Gubernur Banten Al Muktabar melakukan kunjungan kerja ke KPU Provinsi Bantenmilih untuk membahas dan mengkoordinasikan progres pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024 (4 Januari 2024). Dalam kunjungan ini, Al Muktabar menyampaikan dukungan pemerintah daerah Provinsi Banten untuk membantu distribusi logistik dan mendukung pelaksanaan tahapan pemilu di Provinsi Banten. Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemilu di Provinsi Banten dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Salah satu aspek penting yang dibahas adalah distribusi logistik pemilu. Logistik pemilu meliputi segala hal yang berkaitan dengan peralatan dan bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemilu, seperti surat suara, kotak suara, dan perangkat elektronik lainnya. Dukungan dari pemerintah daerah Provinsi Banten akan sangat membantu dalam memastikan bahwa logistik pemilu dapat tersedia dengan cukup dan tepat waktu di seluruh wilayah Provinsi Banten. “Kita memiliki tugas untuk menyukseskan Pemilu serentak ini, dan kunjungan ini dalam rangka kita berbagi informasi dan memitigasi kemungkinan yang harus diantisipasi dari awal untuk dapat kita persiapkan,” ungkap Al Muktabar. Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan menyambut baik kunjungan Pj. Gubernur Banten dan menyampaikan progres tahapan Pemilu tahun 2024. Selain itu, dalam kunjungan ini juga dibahas mengenai dukungan pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024. Tahapan pemilu meliputi berbagai proses, seperti pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara, pengadaan dan distribusi logistik serta beberapa informasi mengenai simulasi pemungutan suara. Dukungan dari pemerintah daerah Provinsi Banten sangat penting dalam memastikan bahwa tahapan-tahapan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kerjasama yang erat antara pemerintah daerah dan KPU Provinsi Banten juga diperlukan untuk memastikan bahwa pemilu di Provinsi Banten dapat berjalan dengan adil, transparan, dan demokratis. Melalui kerjasama ini, diharapkan pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024 di Provinsi Banten dapat berjalan dengan lancar, partisipatif, dan memberikan hasil yang akurat. Keterlibatan pemerintah daerah Provinsi Banten dalam membantu distribusi logistik dan mendukung tahapan pemilu juga menjadi contoh yang baik bagi provinsi lain untuk turut berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Pada acara tersebut hadir Anggota KPU Provinsi Banten antara lain Ahmad Suja'i, M. Agus Muslim, A. Munawar, serta Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan. Sedangkan dari Pemprov Banten hadir Plt. Kepala Badan Kesbangpol Deden Apriandhi, beserta jajaran.  

KPU Provinsi Banten Sambut Kedatangan Aliansi Masyarakat Penyelamat Demokrasi

KPU Provinsi Banten, hari ini menerima kedatangan Aliansi Masyarakat Penyelamat Demokrasi yang terdiri dari 20 orang dari berbagai wilayah di Provinsi Banten.  Sambut hangat disampaikan oleh Mohammad Ihsan, Ketua KPU Provinsi Banten dan Anggota KPU Provinsi Banten, Ahmad Suja'i dan A. Munawar.  Pada pembukaannya, Ketua KPU Provinsi Banten menyampaikan beberapa informasi seputar penyelenggaraan pemilu di Banten, "Kita mempunyai DPT terbesar kelima se-Indonesia sebesar 8.8 juta dengan jumlah Daftar Calon Tetap sebanyak 1332 orang. Kegiatan saat ini adalah pengadaan dan pendistribusian logistik, ucap Mohamad Ihsan.  "KPU juga melakukan simulasi, dengan melibatkan KPU Kabupaten/Kota, PPK,PPS dan masyarakat setempat. Kami juga selalu melakukan kehati-hatian, selama proses simulasi. contohnya, kami bisa lihat bahwa di TPS salah satu Kota, pada saat simulasi terjadi hujan deras, seperti prediksi BMKG, dan pelaksanaan tungsura bisa berjalan lancar, tentu saja dengan dilakukan mitigasi dan angka partisipasi cukup tinggi yaitu 87%," tuturnya saat menjelaskan proses pelaksanaan simulasi tungsura beberapa hari yang lalu.  Aliansi Masyarakat Penyelamat Demokrasi pada audiensi ini menjelaskan bahwa mereka bertujuan untuk menyampaikan kepedulian terhadap KPU yang berdiri di atas Undang-Undang, sehingga punya legitimasi dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilu. Kadiv Perencanaan dan Logistik, Ahmad Suja'i menjelaskan, "Ada enam tahap simulasi, antara lain:   Persiapan pemungutan suara, pemungutan suara, kemudian pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan tentu saja teknologi terbaru dari Pemilu 2024 adalah penggunaan Sirekap, Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Suara) adalah alat bantu penghitungan suara sudah yang tersambung dengan server KPU RI untuk kemudian dapat langsung melakukan tabulasi suara," ucap pria yang akrab dipanggil pak Ja'i ini.  Anggota KPU Provinsi Banten ini juga menambahkan, pandangan yang mengarah pada hal yang lain, terkait proses kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang dilaksanakan secara terbuka, mengedepankan asas luberjurdil, 11 prinsip penyelenggaraan pemilu dan aksesibilitas," kata Ahmad Suja'i.  KPU Provinsi Banten menegaskan,  tidak ada upaya mendoktrin publik terhadap pasangan calon tertentu. Minimnya pengamanan juga harus kita luruskan, karena pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 secara spesifik logistik yang wajib diamankan secara ketat adalah surat suara. Segala macam kritik dalam panggung demokrasi ini merupakan hal yang penting, sehingga kita masih bisa memberikan yang terbaik.  Kehadiran Aliansi Masyarakat Penyelamat Demokrasi yang anggotanya memenuhi ruang rapat lantai dua KPU Provinsi Banten ini menjadi pertanda positif bahwa budaya kritik yang disampaikan secara beradab serta terbukanya ruang klarifikasi menjadi pertanda bahwa transisi demokrasi kearah yang substansial akan segera terwujud khususnya di Banten.

Populer

Belum ada data.