Berita Terkini

rovinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi Finalisasi Penyusunan Jadwal Kampanye dalam Bentuk Rapat Umum

KPU BANTEN - KPU Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi Finalisasi Penyusunan Jadwal Kampanye dalam Bentuk Rapat Umum pada Pemilu Tahun 2024 di Aula KPU Provinsi Banten, Jumat (19/01/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kesbangpol Provinsi Banten, Perwakilan Polda Banten serta perwakilan dari Partai Politik  dan Calon Anggota DPD RI peserta Pemilu Tahun 2024. Dalam pembukaannya M. Ali Zainal Abidin menjelaskan bahwa jadwal kampanye rapat umum dan iklan kampanye  akan dimulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.  ”KPU Provinsi menyusun dan menetapkan jadwal Kampanye Pemilu rapat umum setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari Pelaksana Kampanye Pemilu, dan tentu hari ini bagian dari kita mendengarkan masukan dan tanggapan dari Bapak Ibu sekalian supaya betul-betul pelaksanaan kampanye rapat umum bisa dilaksanakan dengan baik oleh Bapak Ibu peserta pemilu”, terang M. Ali Zaenal Abidin. M. Ali Zaenal Abidin menambahkan, pertemuan kedua ini adalah finalisasi dalam penyusunan jadwal kampanye rapat umum, kemarin kita sudah berkumpul dan kami sudah menyampaikan draft untuk mendapat masukan dan tanggapan, tentu mudah-mudahan masukan dan tanggapan dari Bapak dan Ibu bisa kita akomodir, sehingga tentu Bapak Ibu sekalian memiliki hak untuk melaksanakan rapat umum sesuai dengan jadwal yang nanti akan kita tetapkan. ”Sebagaimana kita ketahui bahwa kampanye ini lebih kepada untuk mendapatkan pendidikan dan edukasi, sehingga kami harapkan metode kampanye apapun adalah dalam rangka pendidikan politik kepada masyarakat sehingga betul-betul penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan lancar, aman, demokratis dan berintegritas”, pungkas M. Ali Zaenal Abidin. Acara selanjutnya dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Aas Satibi, dalam paparannya Aas Satibi menyampaikan draft jadwal kegiatan kampanye peserta pemilu tahun 2024 di Wilayah Provinsi Banten . ”Setelah kami mendengarkan masukan dan tanggapan dari Bapak Ibu sekalian, maka kami KPU Provinsi Banten mengambil beberapa kesimpulan yang menurut kami paling mewakili dari apa yang menjadi masukan dan tanggapan dari peserta pemilu” ungkap Aas Satibi. ”Pertama kami sampaikan peserta pemilu 2024 ada 18 parpol serta calon anggota DPD sebanyak 24 calon DPD, dan untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden ada 3 pasangan calon. ”KPU  Provinsi Banten mengambil kesimpulan jadwal kampanye rapat umum yang akan dimulai tanggal 21 Januari sampai dengan tanggal 7 Februari 2024, jadi untuk tanggal 21 Januari Parpol yang berkampanye adalah parpol nomor 1, 5, 8, 24 bertempat di kabupaten/kota se Provinsi Banten. Hari kedua tanggal 22 Januari 2024 parpol yang berkampanye adalah parpol  nomor 2, 4, 7, 11, 12, 13, 14, 15 bertempat di kabupaten/kota se Provinsi Banten. Hari ketiga tanggal 23 Januari 2024 parpol yang berkampanye adalah parpol nomor 3, 10, 16, 17 bertempat di kabupaten/kota se Provinsi Banten, dan seterusnya sebagaimana tabel ini”, terang Aas Satibi. Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara Provinsi Banten dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari di seluruh wilayah Provinsi Banten tanpa menggunakan pembagian wilayah Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan Dan untuk jadwal kampanye rapat umum bagi Calon Anggota DPD adalah menggunakan draft kedua, dimana urutan membaginya berdasar kepada kabupaten/kota. Diakhir paparannya Aas Satibi menyampaikan bahwa jadwal ini telah di konsultasikan dengan KPU RI berdasarkan masukan-masukan dari peserta pemilu 2024. Seluruh peserta Rakor menyetujui rencana jadwal kampanye rapat umum ini dan menandatangani berita acara kesepakatan. Pada saat penutupan, M. Ali Zainal Abidin berpesan agar nanti peserta pemilu bisa melakukan kampanye dengan tertib, sesuai aturan, sesuai lokasi yang ditentukan dan di harapkan kepada peserta pemilu yang akan melakukan kampanye agar memberitahukan kepada KPU, Bawaslu dan Kepolisian.

Aas Satibi Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Rapat Umum

KPU BANTEN - Pada hari Kamis, 18 Januari 2024 Anggota KPU Provinsi Banten Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Aas Satibi menghadiri dan menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Rapat Umum peserta pemilu tahun 2024 tingkat Kota Cilegon. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula kantor KPU Kota Cilegon ini dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta pemilu tahun 2024, Bawaslu Kota Cilegon, Polres Kota Cilegon dan  Kesbangpol Kota Cilegon. Acara dibuka oleh Anggota KPU Kota Cilegon Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Urip Haryantoni dan dipandu oleh Anggota KPU Kota Cilegon Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Nunung Nurazizah. Dalam sambutannya Urip Haryantoni mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan turunan dari kegiatan KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi dimana KPU Republik Indonesia telah bersepakat bersama 16 partai politik dan perwakilan Tim Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam menentukan lokasi dan jadwal kampanye rapat umum dimana lokasi kampanye rapat umum ini dibagi dalam 3 zona yaitu zona A, zona B dan zona C, Banten masuk pada zona A. Dilanjutkan oleh Nunung Nurazizah bahwa KPU Kota Cilegon telah mempersiapkan bakal tempat lokasi kampanye rapat umum, dari 8 Kecamatan di Kota Cilegon telah disiapkan 6 tempat yang akan digunakan sebagai kampanye rapat umum. Dalam paparannya Aas Satibi menjelaskan kenapa pada pemilu tahun 2024 ini dibagi dalam 3 zona karena mengacu pada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dimana pada pemilu 2019 hanya 2 zona karena pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden hanya 2 calon. “Dan mengapa KPU hanya bersepakat dengan 16 partai politik karena 2 partai politik yaitu partai Buruh dan PKN menolak jadwal yang telah disiapkan KPU dan akan memilih jadwal sendiri dengan komitmen mematuhi regulasi yang ada”, ungkap Aas Satibi. “Pada pemilu ini KPU membuatkan jadwal kampanye rapat umum Calon Presiden dan Wakil Presiden beserta partai pendukungnya dimana jika Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden berkampanya maka partai pendukungnya akan berkampanye pada hari itu di wilayah yang telah ditetapkan”, terang Aas Satibi. Pada kesempatan ini partai politik diberi kesempatan untuk berdiskusi di dalam internal partai terkait jadwal dan tempat yang telah disediakan oleh KPU, apakah akan mengikuti jadwal yang telah disediakan apakah akan membuat jadwal tersendiri, partai politik diberi waktu hingga esok hari (Jumat, 19 Januari 2024) untuk memberikan jawaban terkait jadwal dan tempat kampanye rapat umum pemilu tahun 2024.

KPU BANTEN GELAR RAKOR JADWAL KAMPANYE

KPU BANTEN – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten hari ini melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye dalam Bentuk Rapat Umum pada Pemilu 2024 yang diikuti oleh pimpinan/LO partai politik se-Provinsi Banten dan perwakilan atau penghubung calon anggota DPD RI yang dilaksanakan di aula KPU Provinsi Banten, Rabu 17 Januari 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, Anggota KPU Provinsi Banten; Aas Satibi, M Ali Zaenal Abidin, M. Agus Muslim, dan Ahmad Suja’ï, dan segenap jajaran sekretariat KPU Provinsi Banten.  Turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Banten, perwakilan Kesbangpol Provinsi Banten dan Perwakilan Polda Banten. Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan dalam sambutannya menyampaikan progres tahapan pemilu yang saat ini sedang berjalan yakni tahapan sortir dan lipat suara, selain itu KPU Banten telah memetakan daerah yang sulit dalam distribusi logistik.   “Mulai tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024 adalah jadwal kampanye dalam bentuk rapat umum, pada penyusunan jadwal kampanye rapat umum KPU RI sudah melakukan penyusunan jadwal kampanye namun belum mengeluarkan SK, semoga kampanye dalam rapat umum nanti bisa berjalan dengan damai”, ungkap Mohamad Ihsan. Diakhir sambutannya Mohamad Ihsan menyampaikan dengan meningkatnya kualitas kampanye maka kualitas demokrasi akan meningkat, dan hal ini akan menambah tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024. Dalam paparannya, Anggota KPU Provinsi Banten, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Aas satibi menyampaikan bahwa penyusunan jadwal kampanye ini berpedoman pada hasil rapat KPU RI dengan peserta Pemilu tingkat pusat, dimana  wilayah kampanye dibagi menjadi tiga zona, ketiga zona itu adalah zona A, zona B, dan zona C. Pembagian zonasi, dikarenakan terdapat 3 Pasangan Calon yang bertujuan agar setiap Pasangan Calon tetap dapat berkampanye dalam satu waktu yang sama dengan provinsi yang berbeda-beda. “Untuk di Provinsi Banten termasuk Zona  A, bersama dengan Provinsi Aceh, Riau, Bengkulu, Kep Riau, Jawa Tengah, NTT, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, Papua Pegunungan”, ungkap Aas Satibi. Aas Satibi juga menjelaskan penyusunan jadwal KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten/Kota menyesuaikan dengan SK Penyusunan jadwal Kampanye KPU Republik Indonesia. Partai Politik Pengusul mengikuti jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon. Sedangkan Partai Politik Non Pengusul disusun dengan skema tersendiri. Pada kesempatan itu Aas Satibi menyampaikan draft jadwal kampanye rapat umum partai politik tingkat Provinsi Banten dan Calon Anggota DPD RI. Dalam rancangan jadwal kampanye rapat umum untuk masing-masing Partai Politik berkampanye sebanyak 6 kali, danuntuk  Calon DPD berkampanye sebanyak 7 kali.  Menyikapi draft jadwal kampanye rapat umum ini, perwakilan Partai Politik memberikan masukan agar jadwal kampanye dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota dan meminta dilakukan finalisasi/pembahasan sebelum pelaksanaan tahapan kampanye rapat umum karena peserta rapat perlu berkoordinasi dengan pimpinan partai politik.

A Munawar Hadiri Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara di Cilegon

Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi, A Munawar beserta tim Sekretariat KPU Provinsi Banten menghadiri Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura), dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, serta Sirekap yang di selengggarakan Divisi Sumber Daya Manusia KPU Provinsi dan dibantu oleh sekretariat KPU Kota Cilegon. Kegiatan tersebut di hadiri 8 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-kota Cilegon yang terdiri dari Ketua dan Anggota beserta Sekretariat PPK. Pada Kegiatan Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara dibagi menjadi 2 (dua) sesi, sesi pertama terkait Substansi Pemungutan dan Penghitungan suara yang disampaikan oleh A Munawar dan sesi kedua yang di sampaikan oleh Danang Arief Sumedi Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu terkait dengan pengisian formulir C.Hasil dan pengenalan Sirekap. Pada sesi pertama, A Munawar menjelaskan Jadwal Tahapan, Perelengkapan, Persiapan serta Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada pemilu 2024.  “Tahapan pra pemungutan suara, yaitu mengumumkan Hari dan tanggal pemungutan Suara, Penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih, menerima perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dari PPS”, jelas A. Munawar A. Munawar juga menjelaskan bahwa KPPS menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih, Dimana KPPS menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat tanggal 10 Februari 2024 Selanjutnya A. Munawar menjelaskan mengenai Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara , KPPS memastikan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan dukungan perlengkapan lainnya sudah diterima dari PPS paling lambat tanggal 13 Februari 2024 Terkait kategori Pemilih, Munawar menjelaskan pemilih yang berhak memberikan suara yaitu Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan, Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb, Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar pada pada DPT dan DPTb, Penduduk yang telah memiliki hak pilih Sesi kedua Danang Arief Sumedi memberikan materi Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Pengenalan SIREKAP untuk digunakan pada Pemilu Tahun 2024.

Akhmad Subagja Narasumber Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kota Serang

Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Akhmad Subagja menghadiri dan menjadi narasumber kegiatan Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Tungsura) Serta Penggunaan Aplikasi Sirekap pada Pemilu Tahun 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kota Serang di Teras Unbaja Resto Kota Serang Selasa 12/12/2023. Acara yang dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Ade Jahran dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Serang sejumlah 36 orang dari 6 Kecamatan. Selain Ketua KPU Kota Serang turut hadir para anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Serang, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian dan staf pelaksana Sekretariat KPU Kota Serang. Dalam sambutannya Ade Jahran memberikan pesan bahwa kenapa kegiatan ini menghadirkan seluruh Ketua, Sekretaris dan Anggota PPK dengan tujuan antara lain bahwa setiap anggota PPK dapat memahami dan mengerjakan proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayahnya masing-masing, karena selain nanti para anggota PPK yang memberikan bimbingan teknis kepada petugas KPPS, anggota PPK pun harus bisa menjadi pencari solusi jika terjadi kejadian-kejadian khusus di wilayahnya masing-masing. Anggota KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja memberikan materi tentang proses pemungutan dan penghitungan suara dimana prosesnya dibagi menjadi beberapa bagian antara lain pra pemungutan, pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan. Proses pra pemungutan dimulai pada 3 hari sebelum hari pemungutan yang ditandai dengan penyebaran surat pemberitahuan kepada pemilih oleh petugas KPPS hingga 1 hari menjelang pemungutan suara dan pembuatan tempat pemungutan suara (TPS) yang didirikan petugas KPSS pada 1 hari sebelum hari pemungutan dengan ukuran standar yang telah ditetapkan yakni berukuran 8 meter x 10 meter. Pada proses pemungutan suara para petugas KPPS agar dapat memahami perannya masing masing mulai dari KPPS 1 hingga KPPS 7 dan pembukaan kotak suara pada awal pemungutan suara harus dihadir oleh pemilih, saksi dan pengawas TPS untuk di cek dan dihitung bersama berapa surat suara yang diterima berikut cadangan surat suara yang diterima sebelum pemungutan suara dimulai. Pada proses penghitungan hasil pemungutan suara perlu diperhatikan dan ditekankan kepada petugas KPPS agar lebih teliti dan seksama menghitung hasil pemungutan surat suara.

M. Agus Muslim menjadi Narasumber Rapat Pembinaan Pengawas Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024

Anggota KPU Provinsi Banten M. Agus Muslim menjadi Narasumber dalam kegiatan "Rapat Pembinaan Pengawas Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Banten di Sapphire Sky Hotel & Conference - Kabupaten Tangerang, Senin (11/12/2023). Dalam kegiatan tersebut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah, Ajat Munajat, staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Banten dan Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Banten. Dalam konteks persiapan pemilu, M. Agus Muslim menyampaikan bahwa kerjasama antara KPU dan Bawaslu menjadi kunci penting dalam menjaga integritas dan transparansi pemilu.  "Melalui evaluasi terhadap administrasi KPU, hal-hal yang tidak efektif atau memerlukan perbaikan dapat diidentifikasi dan diperbaiki sebelum pemilu dilaksanakan. Bawaslu juga berperan sebagai pengawas independen yang dapat memberikan saran dan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu. Kehadiran Bawaslu juga menjadi mekanisme pengawasan tambahan untuk memastikan keadilan dan keabsahan hasil suatu pemilu", ungkap M. Agus Muslim. Lebih lanjut , M.Agus Muslim menyampaikan dengan adanya sinergi antara KPU dan Bawaslu, upaya untuk mencegah serta menangani sengketa pemilu dapat dilakukan dengan lebih baik. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran pemilu juga menjadi lebih mudah karena adanya mekanisme pengaduan yang dapat diakses secara adil dan terbuka. "Oleh karena itu, perbaikan terhadap administrasi KPU dan sinergi dengan Bawaslu harus terus diperhatikan dan ditingkatkan. Evaluasi yang komprehensif serta implementasi rekomendasi perbaikan adalah langkah yang perlu dilakukan untuk menciptakan pemilu yang berintegritas dan transparan. Dalam hal ini, kolaborasi antara KPU dan Bawaslu akan memainkan peran penting dalam mencapai tujuan tersebut", pungkas M.Agus Muslim mengakhiri sambutannya.