
rovinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi Finalisasi Penyusunan Jadwal Kampanye dalam Bentuk Rapat Umum
KPU BANTEN - KPU Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi Finalisasi Penyusunan Jadwal Kampanye dalam Bentuk Rapat Umum pada Pemilu Tahun 2024 di Aula KPU Provinsi Banten, Jumat (19/01/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kesbangpol Provinsi Banten, Perwakilan Polda Banten serta perwakilan dari Partai Politik dan Calon Anggota DPD RI peserta Pemilu Tahun 2024.
Dalam pembukaannya M. Ali Zainal Abidin menjelaskan bahwa jadwal kampanye rapat umum dan iklan kampanye akan dimulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
”KPU Provinsi menyusun dan menetapkan jadwal Kampanye Pemilu rapat umum setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari Pelaksana Kampanye Pemilu, dan tentu hari ini bagian dari kita mendengarkan masukan dan tanggapan dari Bapak Ibu sekalian supaya betul-betul pelaksanaan kampanye rapat umum bisa dilaksanakan dengan baik oleh Bapak Ibu peserta pemilu”, terang M. Ali Zaenal Abidin.
M. Ali Zaenal Abidin menambahkan, pertemuan kedua ini adalah finalisasi dalam penyusunan jadwal kampanye rapat umum, kemarin kita sudah berkumpul dan kami sudah menyampaikan draft untuk mendapat masukan dan tanggapan, tentu mudah-mudahan masukan dan tanggapan dari Bapak dan Ibu bisa kita akomodir, sehingga tentu Bapak Ibu sekalian memiliki hak untuk melaksanakan rapat umum sesuai dengan jadwal yang nanti akan kita tetapkan.
”Sebagaimana kita ketahui bahwa kampanye ini lebih kepada untuk mendapatkan pendidikan dan edukasi, sehingga kami harapkan metode kampanye apapun adalah dalam rangka pendidikan politik kepada masyarakat sehingga betul-betul penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan lancar, aman, demokratis dan berintegritas”, pungkas M. Ali Zaenal Abidin.
Acara selanjutnya dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Aas Satibi, dalam paparannya Aas Satibi menyampaikan draft jadwal kegiatan kampanye peserta pemilu tahun 2024 di Wilayah Provinsi Banten .
”Setelah kami mendengarkan masukan dan tanggapan dari Bapak Ibu sekalian, maka kami KPU Provinsi Banten mengambil beberapa kesimpulan yang menurut kami paling mewakili dari apa yang menjadi masukan dan tanggapan dari peserta pemilu” ungkap Aas Satibi.
”Pertama kami sampaikan peserta pemilu 2024 ada 18 parpol serta calon anggota DPD sebanyak 24 calon DPD, dan untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden ada 3 pasangan calon.
”KPU Provinsi Banten mengambil kesimpulan jadwal kampanye rapat umum yang akan dimulai tanggal 21 Januari sampai dengan tanggal 7 Februari 2024, jadi untuk tanggal 21 Januari Parpol yang berkampanye adalah parpol nomor 1, 5, 8, 24 bertempat di kabupaten/kota se Provinsi Banten. Hari kedua tanggal 22 Januari 2024 parpol yang berkampanye adalah parpol nomor 2, 4, 7, 11, 12, 13, 14, 15 bertempat di kabupaten/kota se Provinsi Banten. Hari ketiga tanggal 23 Januari 2024 parpol yang berkampanye adalah parpol nomor 3, 10, 16, 17 bertempat di kabupaten/kota se Provinsi Banten, dan seterusnya sebagaimana tabel ini”, terang Aas Satibi.
Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara Provinsi Banten dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari di seluruh wilayah Provinsi Banten tanpa menggunakan pembagian wilayah Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan
Dan untuk jadwal kampanye rapat umum bagi Calon Anggota DPD adalah menggunakan draft kedua, dimana urutan membaginya berdasar kepada kabupaten/kota.
Diakhir paparannya Aas Satibi menyampaikan bahwa jadwal ini telah di konsultasikan dengan KPU RI berdasarkan masukan-masukan dari peserta pemilu 2024. Seluruh peserta Rakor menyetujui rencana jadwal kampanye rapat umum ini dan menandatangani berita acara kesepakatan.
Pada saat penutupan, M. Ali Zainal Abidin berpesan agar nanti peserta pemilu bisa melakukan kampanye dengan tertib, sesuai aturan, sesuai lokasi yang ditentukan dan di harapkan kepada peserta pemilu yang akan melakukan kampanye agar memberitahukan kepada KPU, Bawaslu dan Kepolisian.