Berita Terkini

Aas Satibi Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Rapat Umum

KPU BANTEN - Pada hari Kamis, 18 Januari 2024 Anggota KPU Provinsi Banten Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Aas Satibi menghadiri dan menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Rapat Umum peserta pemilu tahun 2024 tingkat Kota Cilegon.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula kantor KPU Kota Cilegon ini dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta pemilu tahun 2024, Bawaslu Kota Cilegon, Polres Kota Cilegon dan  Kesbangpol Kota Cilegon. Acara dibuka oleh Anggota KPU Kota Cilegon Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Urip Haryantoni dan dipandu oleh Anggota KPU Kota Cilegon Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Nunung Nurazizah.

Dalam sambutannya Urip Haryantoni mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan turunan dari kegiatan KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi dimana KPU Republik Indonesia telah bersepakat bersama 16 partai politik dan perwakilan Tim Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam menentukan lokasi dan jadwal kampanye rapat umum dimana lokasi kampanye rapat umum ini dibagi dalam 3 zona yaitu zona A, zona B dan zona C, Banten masuk pada zona A. Dilanjutkan oleh Nunung Nurazizah bahwa KPU Kota Cilegon telah mempersiapkan bakal tempat lokasi kampanye rapat umum, dari 8 Kecamatan di Kota Cilegon telah disiapkan 6 tempat yang akan digunakan sebagai kampanye rapat umum.

Dalam paparannya Aas Satibi menjelaskan kenapa pada pemilu tahun 2024 ini dibagi dalam 3 zona karena mengacu pada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dimana pada pemilu 2019 hanya 2 zona karena pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden hanya 2 calon. “Dan mengapa KPU hanya bersepakat dengan 16 partai politik karena 2 partai politik yaitu partai Buruh dan PKN menolak jadwal yang telah disiapkan KPU dan akan memilih jadwal sendiri dengan komitmen mematuhi regulasi yang ada”, ungkap Aas Satibi.

“Pada pemilu ini KPU membuatkan jadwal kampanye rapat umum Calon Presiden dan Wakil Presiden beserta partai pendukungnya dimana jika Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden berkampanya maka partai pendukungnya akan berkampanye pada hari itu di wilayah yang telah ditetapkan”, terang Aas Satibi.

Pada kesempatan ini partai politik diberi kesempatan untuk berdiskusi di dalam internal partai terkait jadwal dan tempat yang telah disediakan oleh KPU, apakah akan mengikuti jadwal yang telah disediakan apakah akan membuat jadwal tersendiri, partai politik diberi waktu hingga esok hari (Jumat, 19 Januari 2024) untuk memberikan jawaban terkait jadwal dan tempat kampanye rapat umum pemilu tahun 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 6 kali