Berita Terkini

A Munawar Hadiri Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara di Cilegon

Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi, A Munawar beserta tim Sekretariat KPU Provinsi Banten menghadiri Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura), dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, serta Sirekap yang di selengggarakan Divisi Sumber Daya Manusia KPU Provinsi dan dibantu oleh sekretariat KPU Kota Cilegon.
Kegiatan tersebut di hadiri 8 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-kota Cilegon yang terdiri dari Ketua dan Anggota beserta Sekretariat PPK. Pada Kegiatan Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara dibagi menjadi 2 (dua) sesi, sesi pertama terkait Substansi Pemungutan dan Penghitungan suara yang disampaikan oleh A Munawar dan sesi kedua yang di sampaikan oleh Danang Arief Sumedi Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu terkait dengan pengisian formulir C.Hasil dan pengenalan Sirekap.
Pada sesi pertama, A Munawar menjelaskan Jadwal Tahapan, Perelengkapan, Persiapan serta Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada pemilu 2024. 
“Tahapan pra pemungutan suara, yaitu mengumumkan Hari dan tanggal pemungutan Suara, Penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih, menerima perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dari PPS”, jelas A. Munawar
A. Munawar juga menjelaskan bahwa KPPS menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih, Dimana KPPS menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat tanggal 10 Februari 2024
Selanjutnya A. Munawar menjelaskan mengenai Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara , KPPS memastikan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan dukungan perlengkapan lainnya sudah diterima dari PPS paling lambat tanggal 13 Februari 2024
Terkait kategori Pemilih, Munawar menjelaskan pemilih yang berhak memberikan suara yaitu Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan, Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb, Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar pada pada DPT dan DPTb, Penduduk yang telah memiliki hak pilih
Sesi kedua Danang Arief Sumedi memberikan materi Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Pengenalan SIREKAP untuk digunakan pada Pemilu Tahun 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 15 kali