Berita Terkini

KPU PROVINSI BANTEN DORONG KPU KAB KOTA PATUHI SISTEM PENGENDALIAN INTERN

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten pada hari ini laksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Dan Sengketa Hukum bertempat di Waroeng Sunda Restaurant Talaga Bestari, Kabupaten Tangerang (27 /11). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Mohamad Ihsan Ketua KPU Provinsi Banten, Anggota KPU Provinsi Banten Aas Satibi, Ahmad Suja’i, Akhmad Subagja dan M. Agus Muslim, Ferry Syahminan Sekretaris KPU Provinsi Banten, Kepala Bagian KPU Provinsi Banten, Pejabat Fungsional Ahli Madya, Kasubag KPU Provinsi Banten dan pelaksana KPU Provinsi Banten serta Peserta KPU Kabupaten/Kota se-provinsi Banten terdiri dari Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Hukum dan Pengawasan dan Operator yang menangani aplikasi SPIP, JDIH dan SIKUM. Mohamad Ihsan selaku Ketua KPU Provinsi Banten memberikan sambutan kepada Peserta Kegiatan bahwa “Pada hari ini kita mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Dan Sengketa Hukum, semangatnya ini adalah meningkatkan pelayanan pada publik, kita punya JDIH, tentu harus selalu kita tingkatkan untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi prodak hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah di KPU Provinsi Banten, kedepan penting untuk terus berupaya, pengelolaan JDIH semakin baik. Kemudian berkaitan dengan SPIP, bahwa proses pengendalian didasarkan pada tindakan dan tugas yang dilakukan secara terus menerus oleh Pimpinan dan seluruh pegawai. Oleh karena itu, KPU Provinsi Banten harus memiliki sumber daya manusia yang baik untuk mencapai semua sasaran dan tujuan yang ingin capai, dan kita perlu meminimalisir segala resiko yang akan terjadi. tutur Ketua  M. Agus Muslim Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten dalam arahannya kepada Peserta kegiatan mengatakan “Sejatinya, tidak juga mengingatkan soal tupoksi, Banten ini termasuk memiliki DPT yang besar dan termasuk DPT terbesar ke 5 se Indonesia. Kaitan dengan apa yang mesti dan seharusnya kita lakukan, setiap tahapan kegiatan harus dievaluasi dan mesti mengetahui problematika serta menjalankan setiap kegiatan sesuai regulasi yang berlaku dan memastikan bahwa Divisi Hukum harus selalu mendampingi disetiap tahapan kegiatan, terutama Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu," ungkap Agus Muslim.  Kegiatan diteruskan dengan pemberian Materi oleh Andre Avila Tim Hukum KPU Provinsi Banten mengenai Penguatan Efektifitas Penyelengaraan E-SPIP dan Peningkatan Mutu dan Kualitas Naskah Keputusan Komisi Pemilihan Umum dilanjutkan oleh Fairuz Lazuardi Nurdani Tim Hukum KPU Provinsi Banten dengan penyampaian materi tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Penanganan Sengketa Hukum, yang dimoderatori oleh Kasubag Hukum KPU Provinsi Banten. Pada sesi penutupan kegiatan M. Agus Muslim selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan “optimalisasi media sosial diharapankan bisa dilakukan dengan baik sebagai kanal informasi dan pentingnya dilakukan administrasi serta dokumentasi yang baik dan tepat terhadap dokumen pada setiap tahaPan kegiatan”. Kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Dan Sengketa Hukum selesai pada pukul 15.43 WIB.

Pendampingan KPU Provinsi Banten kepada KPU Kota Tangerang Selatan Dalam Sidang Adjudikasi Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Kota Tangerang Selatan

Pada hari Senin 20 November 2023 telah dilaksanakan sidang adjudikasi sengketa proses pemilu terkait keputusan KPU Kota Tangerang Selatan No. 206 Tahun 2023 Tentang Penetapan Daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan dalam pemilu tahun 2024 antara pemohon yaitu Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tangerang Selatan dan Termohon KPU Kota Tangerang Selatan, agenda sidang yang dilaksanakan pada hari ini yaitu adalah pembacaan putusan setelah sebelumnya melangsungkan proses mediasi antara pemohon dan termohon di Bawaslu Kota Tangerang Selatan namun tidak mencapai titik temu, sehingga dilanjutkan ke dalam sidang adjudikasi sengketa proses. Adapun rangkaian sidang adjudikasi yang telah ditempuh yaitu pembacaan jawaban Termohon, kesimpulan yang dibuat antara Pemohon dan Termohon dan terakhir Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim. Dalam inti pokok perkara, Pemohon Keberatan atas dikeluarkannya BA-391/2023 Jo Kep-KPU 206/2023 yang telah menetapkan nama Sdr. Syafei sebagai Calon Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada nomor urut 5 dan meminta kepada Termohon agar yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dalam jawaban Termohon di sampaikan bahwa apa yang telah dilakukan oleh KPU Kota Tangerang Selatan adalah sudah sesuai dengan mengikuti prosedur yang ada, adapun Sdr. Syafei dinyatakan memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada nomor urut 5 karena sebelumnya telah menyerahkan dokumen pengunduran diri dari partai PDIP sehingga Termohon tidak dapat mengabulkan Permintaan Pemohon. Pada akhirnya dalam sidang adjudikasi di Bawaslu Kota Tangerang Selatan dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, Bahwa dalam rangkaian penyelesaian sengketa proses tersebut diatas, KPU Provinsi Banten melakukan pendampingan baik secara langsung maupun dalam memberikan saran dan masukan pada saat proses pembuatan dokumen untuk keperluan penyelesaian sengketa proses kepada KPU Kota Tangerang Selatan. KPU Provinsi Banten diwakili oleh M. Agus Muslim selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Banten, dan Hanif Purwanto, Indhi B, Andre Avila  dan Fairuz Lazuardi Nurdani sebagai Tim Subbag Hukum KPU Provinsi Banten.

KPU Provinsi Banten Selenggarakan Pemilihan Mitra Kerjasama Bank untuk Rekening Penampung Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten pada hari Senin, 13 November 2023 adakan Beauty Contest Pemilihan Mitra Kerjasama Bank untuk Rekening Penampung Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 di Kantor KPU Provinsi Banten Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani No. 7A tepatnya di Aula lantai 2. Kegiatan tersebut di hadiri Tim Seleksi yang terdiri dari Mohamad Ihsan Ketua KPU Provinsi, Agus Muslim, Ferry Syahminan Sekretaris KPU Provinsi Banten, Yudi Gunawan Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Hanif Purwanto Kepala Bagian Hukum dan SDM. Adapun Bank yang hadir dalam acara tersebut terdapat 8 (delapan) bank, antara lain, PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT. Bank Negara Indonesia Tbk, PT. Bank Tabungan Negara Tbk, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, PT. Bank Jabar Banten Syariah, PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk, PT. Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, PT. Bank KB Bukopin Tbk, dan untuk PT. Bank Syariah Indonesia Tbk tidak dapat hadir dalam undangan ini karena sebab tertentu. Mohammad Ihsan menegaskan bahwa pemilihan mitra kerjasama bank untuk rekening penampung dana hibah dipilih sesuai dengan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1373 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penatausahaan Seleksi Bank Penampung Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Selanjutnya acara di mulai oleh bank nomor urut pertama di dalam jadwal pelaksanaan yaitu Bank Rakyat Indonesia dimana untuk setiap bank diberi waktu 15 menit untuk presentasi dan 15 menit untuk pendalaman oleh tim seleksi dalam bentuk tanya jawab. Adapun pendalaman yang di lakukan tim seleksi yaitu terkait kriteria bank yang akan di tunjuk sebagai tempat penyimpan dana pemilihan yaitu Tidak memiliki benturan kepentingan dengan pasangan calon, tim kampanye, dan tim sukses pasangan calon/pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan Pemilihan; Dapat memberikan jaminan terhadap keamanan dan kelancaran dalam penyimpanan, pendistribusian, dan penyaluran dana hibah Pemilihan, paling rendah sampai dengan tingkat kecamatan dalam wilayah yang akan melaksanakan Pemilihan; Bank wajib memberikan bunga/jasa giro atas dana hibah Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Rekening bank penampung dana hibah masuk dalam program Treasury National Pooling (TNP); Dana hibah yang ditempatkan pada rekening penampung hibah dapat dilakukan penarikan sesuai dengan kebutuhan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; Sanggup mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah seluruh bank selesai mempresentasikan semua materi, barulah tim seleksi melakukan penilaian untuk memilih bank mana yang pantas untuk menampung dana hibah pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024 KPU Provinsi Banten.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten hari ini menghadiri acara Penyerahan Bendera Kirab Pemilu dari KPU Kota Serang ke KPU Kabupaten Tangerang

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten hari ini menghadiri acara Penyerahan Bendera Kirab Pemilu dari KPU Kota Serang ke KPU Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini merupakan puncak setelah beberapa hari sebelumnya memonitoring dan Supervisi Kirab Pemilu Tahun 2024 dengan tema “Setahun Menuju Hari Pemungutan Suara” di Alun-alun Tigaraksa Kabupaten Tangerang (4/11). Kegiatan ini diawali dengan serah terima bendera pataka kirab dari KPU Kota Serang ke KPU Kabupaten Tangerang, Banten. Adapun rangkaian Kirab Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan selama tujuh hari di Kabupaten Tangerang, dan akan dilanjutkan dengan estafet pataka bendera menuju Kota Tangerang.  Dalam seremonial Kirab Kabupaten Tangerang, terdapat beberapa acara, antara lain carnaval, tarian tradisional, band, dan deklarasi pemilu damai. Selain acara seremonial, Kirab pemilu akan disertai berbagai macam sosialisasi dan pendidikan pemilih pada titik-titik strategis di Kabupaten Tangerang. Turut hadir, Deputi Bidang Teknis, Eberta Kawima beserta jajaran, Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan dan Anggota KPU Provinsi Banten: Ahmad Suja'i, M. Ali Zaenal Abidin, A. Munawar, M. Agus Muslim, Akhmad Subagya dan Aas Satibi.  Dari Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten, turut hadir Sekretaris KPU Provinsi Banten, Ferry Syahminan, Kabag dan Kasubag se- Provinsi Banten, serta pelaksana. KPU Kabupaten Tangerang juga turut berkolaborasi dengan Pj. Bupati Tangerang dan jajaran, serta menghadirkan Forkopimda Provinsi Banten serta segenap jajaran Forkopimda Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini juga dimeriahkan dengan, PPK dan PPS di Kabupaten Tangerang, Ormas, Pimpinan Perguruan tinggi se-Kabupaten Tangerang, Marching band  dan Tokoh Masyarakat. Tujuan dilaksanakan Kirab adalah untuk menyosialisasikan peserta pemilu 2024 lebih massif guna meningkatkan partisipasi masyarakat di hari pemungutan suara nanti. Ketua KPU Provinsi Banten menyatakan, "Perlu kami sampaikan bahwa gelaran pemilu tidak akan sukses tanpa adanya semangat kolektivitas dari berbagai pihak, maka dari itu, Kirab ini menjadi media pemersatu kita untuk mengawal terselenggaranya Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berkualitas dan berintegritas,"  ucap Mohamad Ihsan. Kirab Pemilu mempunyai peran penting dalam sosialisasi pendidikan pemilih dan penanda bahwa seluruh elemen masyarakat siap untuk menyukseskan pemilu 2024. KPU Provinsi Banten yang dari awal membantu berkolaborasi dengan supervisi dan monitoring kegiatan juga memastikan bahwa kegiatan Kirab di KPU Kabupaten Tangerang berjalan lancar, tertib dan sesuai dengan regulasi yang ada.

Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Pemilu Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten hari ini Jumat 03 November 2023 melaksanakan pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Pemilu Tahun 2024 dimana calon yang ditetapkan sebanyak 1.333 calon yang tersebar di 12 daerah pemilihan pada 18 partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, dari 1.333 calon tersebut 833 calon laki-laki (62,49%) dan 500 calon perempuan (37,51%) termasuk calon yang berstatus mantan narapidana sebanyak 7 orang calon (0,53%) pada 5 partai politik. Tahapan pencalonan Anggota DPRD ini terbagi dalam 5 tahap yaitu: 1. Tahap penerimaan awal; 2. Tahap perbaikan dokumen persyaratan; 3. Tahap pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS); 4. Tahap pergantian Daftar Calon Sementara (DCS); 5. Tahap pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT). Pada tahap penerimaan awal yang dilaksanakan pada tanggal 01 Mei hingga 14 Mei 2023 partai politik mengajukan bakal calon Anggota DPRD sebanyak 1.560 orang bakal calon dengan calon laki-laki sebanyak 951 (60,96%) orang calon dan calon perempuan sebanyak 609 (39,04%) orang calon. Pada tahap perbaikan yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni hingga 09 Juli 2023 partai politik peserta pemilu mengajukan bakal calon sebanyak 1.548 orang bakal calon atau berkurang 12 orang bakal calon dari pengajuan awal dengan bakal calon laki-laki sebanyak 949 orang (61,30%) dan calon perempuan sebanyak 599 (38,70%). Selanjutnya pada tanggal 06 Agustus hingga 11 Agustus KPU melaksanakan tahapan penerimaan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dimana partai politik mengajukan bakal calon sebanyak 1.544 orang atau berkurang 4 orang dari tahap perbaikan dokumen persyaratan, berkurangnya bakal calon tersebut dikarenakan mundurnya bakal calon dari pencalonan, dari jumlah 1.544 orang bakal calon tersebut setelah di verifikasi administrasi dokumen persyaratan oleh KPU Provinsi Banten ditetapkan 1.337 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS) 205 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 2 orang pada 1 dapil di 1 partai dinyatakan memenuhi syarat namun tidak disertakan dalam DCS dikarenakan tidak terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan pada daerah pemilihan tersebut dan KPU di ketahui dan disetujui oleh partai politik mencoret 2 orang calon tersebut dan pada tanggal 19 Agustus 2023 KPU Provinsi Banten menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 1.337 orang calon dengan calon laki-laki sebanyak 831 orang calon (62,15%) dan calon perempuan sebanyak 506 orang calon (37,85%). Selanjutnya pada tahap pergantian DCS dimana calon yang boleh diganti yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) akibat adanya tanggapan masyarakat, pada masa ini partai politik tidak ada yang mengajukan pergantian calon. Kemudian pada tanggal 24 September hingga 03 Oktober 2023 KPU Provinsi Banten melaksanakan tahap pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) dimana pada tahap ini partai politik diberikan kesempatan untuk yang terakhir kalinya untuk merubah susunan calon, mengganti calon dan mencoret atau mengurangi calon dan partai politik tidak diperbolehkan menambah jumlah calon sebagaimana yang telah ditetapkan dalam DCS, pada tahap ini partai politik mengajukan calon sebanyak 1.333 atau berkurang 4 orang dari DCS yang telah ditetapkan, berkurangnya calon tersebut ada pada 3 partai politik yang disebabkan mengundurkan diri 2 orang dan menjadi tenaga PPPK sebanyak 2 orang. Dan pada tanggal 03 November 2023 KPU Provinsi Banten menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Banten Pemilu tahun 2024 sebanyak 1.333 dimana 833 calon laki-laki (62,49%) dan 500 calon perempuan (37,51%) yang tersebar pada 12 daerah pemilihan untuk memperebutkan 100 kursi DPRD Provinsi Banten, adapun sebaran kursi pada daerah pemilihan tersebut antara lain: 1. Banten 1 (Kota Serang) 6 Kursi 2. Banten 2 (Kabupaten Serang A) 9 Kursi 3. Banten 3 (Kabupaten Serang B) 5 Kursi 4. Banten 4 (Kabupaten Tangerang A) 9 Kursi 5. Banten 5 (Kabupaten Tangerang B) 9 Kursi 6. Banten 6 (Kabupaten Tangerang C) 8 Kursi 7. Banten 7 (Kota Tangerang A) 9 Kursi 8. Banten 8 (Kota Tangerang B) 7 Kursi 9. Banten 9 (Kota Tangerang Selatan) 11 Kursi 10. Banten 10 (Kabupaten Lebak) 12 Kursi 11. Banten 11 (Kabupaten Pandeglang) 11 Kursi 12. Banten 12 (Kota Cilegon) 4 Kursi

Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024

#Temanpemilh - KPU Provinsi Banten melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Aula KPU Provinsi Banten, Kamis (25/10/2023).  Pada kegiatan ini, KPU Provinsi Banten mengundang Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kasubag Teknis dan Parmas beserta operator SILON KPU Kabupaten/Kota. Tampak Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, Anggota KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja, A Munawar, M Agus Muslim, didampingi Jajaran Kabag, Kasubag dan operator di Sekretariat KPU Provinsi Banten memimpin kegiatan ini. Kegiatan ini dilaksanakan guna menyamakan pemahaman bersama dalam penyusunan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota d Provinsi Banten. Ketelitian dalam pengecekan administrasi dokumen pencalonan menjadi tolok ukur dan perhatian dalam penyusunan ini, terutama bagi calon yang merupakan mantan narapidana dan keterwakilan 30% perempuan, ujar Ihsan saat membuka acara. Pada kesempatan yang sama Anggota KPU Provinsi Banten, M. Agus Muslim dalam arahannya menyampaikan prinsip kehati-hatian dalam penetapan DCT, oleh karena itu perlu dipastikan kembali kebenaran dan kesesuaian data dengan melakukan konfirmasi kepada Partai Politik atas rancangan DCT, guna menghindari terjadinya sengketa.  Dalam paparannya tentang Mekanisme Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap, Akhmad Subagja selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan hal-hal yang krusial dalam penyusunan dan penetapan DCT. Dimana yang menjadi perhatiannya adalah, calon yang meninggal dunia, status pekerjaan, kegandaan, dan mantan narapidana.  Oha panggilan akrabnya mengingatkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mengecek kembali pemberian status calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang telah dilakukan operator di SILON. Oha juga meminta KPU Kabupaten/Kota untuk segera menjadwalkan agenda rakor penyampaian DCT dengan Partai Politik, sebelum pengumuman DCT melalui media cetak dan elektronik.

Populer

Belum ada data.