Berita Terkini

Penerimaan Bendera Kirab Pemilu 2024 Jalur II dari Provinsi Lampung ke Provinsi Banten

Serang, 4 September 2023. Menjelang Pemilu Tahun 2024 KPU Provinsi Banten melaksanakan Kirab Pemilu Tahun 2024 dengan tema “Setahun Menuju Hari Pemungutan Suara”. Kegiatan ini diawali dengan penerimaan kirab jalur II dari Provinsi Lampung ke Provinsi Banten yang disambut oleh KPU Kabupaten Serang di Alun-alun Kramat Watu, Kabupaten Serang. Rangkaian kegiatan kirab ini juga diawali dengan apel pagi di 140 SMA, SMK dan MA di Kabupaten Serang yang kurang lebih sebanyak 42.000 siswa. Kirab Pemilu 2024 di Banten ini dilaksanakan melalui 2 jalur. Jalur yang dilalui saat ini yaitu dari Provinsi Lampung dilakukan serah terima kepada Kabupaten Serang, berlanjut ke Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak kemudian menuju Provinsi Jawa Barat. Adapun Kirab Pemilu Tahun 2024 akan dilaksanakan selama tujuh hari di Kabupaten Serang, yaitu pada tanggal 4 – 10 September 2023. Rangkaian kegiatan Kirab ini adalah kegiatan serah terima bendera pataka, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, seni tradisional dan pergelaran budaya. Turut hadir, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, Sekretaris, Kabag dan Kasubag se Provinsi Banten, serta pelaksana. KPU Provinsi Banten juga turut mengundang segenap jajaran forkominda Provinsi Banten, Stakeholder yang terdiri dari berbagai OPD Pemprov Banten. Polres Serang kota, ketua DPRD, Bupati Kabupaten Serang, Kapolres Serang Kabupaten, Kajati, Ketua dan Pengurus partai politik se Kabupaten Serang, PPK dan PPS se Kabupaten Serang, Ormas, dan Tokoh Masyarakat se Kabupaten Serang. Tujuan dari Kirab Pemilu ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemilu sebagai sarana integrasi bangsa, meningkatkan spektrum sosialisasi dan pendidikan pemilih yang inklusif. Meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat akan pentingnya pemilu. Aas Satibi menjelaskan, Kirab Pemilu mempunyai peran penting dalam sosialisasi Pendidikan pemilih dan penanda bahwa seluruh elemen masyarakat siap untuk menyukseskan pemilu 2024. Total keseluruhan yang hadir dalam kirab pemilu ini sebanyak 1200 orang.

KPU Provinsi Banten melaksanakan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Banten Pada Pemilihan Umum Tahun 2024

#Temanpemilih - KPU Provinsi Banten melaksanakan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Banten Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Aula KPU Provinsi Banten, Jum'at (18/08/2023).  Hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten beserta jajaran di Sekretariat KPU Provinsi Banten, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Banten beserta jajaran, dan diikuti oleh Lo/Admin Partai Politik. Dalam sambutannya, Mohamad Ihsan selaku Ketua KPU Provinsi Banten menyampaikan setelah melalui tahapan Rancangan dan Penyusunan DCS, kemudian klarifikasi terhadap dokumen bakal calon, KPU Provinsi Banten telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu Tahun 2024 total calon 1.337 dengan jumlah calon  Laki-laki 831 dan calon perempuan 506. Kemudian Akhmad Subagja selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan turut menambahkan, bahwa berdasarkan hasil pencermatan dan penyusunan DCS terdapat penyesuaian terhadap nomor urut calon Anggota DPRD Provinsi Banten dari Partai Politik. Hal ini dikarenakan terdapat bakal calon yang tidak memenuhi syarat pada masa pencermatan DCS, maupun dikarenakan kuota perwakilan perempuan sebesar 30% yang tidak terpenuhi. Oleh karena itu sebelum kita lakukan pengumuman di Media, Oha panggilan akrabnya meminta pada pelaksanaan kegiatan ini agar perwakilan dari Partai Politik yang hadir untuk memeriksa kembali kesesuaian nama, gelar dan nomor urut dari calon Anggota DPRD Provinsi Banten tersebut.  Selanjutnya, Ihsan membacakan dan menyerahkan Berita Acara Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Banten kepada perwakilan Partai Politik yang hadir dan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Banten. Setelah di tetapkan hari ini,  maka besok DCS akan di umumkan di media cetak, elektronik, dan laman KPU sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023.

Ketua KPU Provinsi Banten Mohammad Ihsan menghadiri Rapat Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu Tahun 2024 tingkat KPU Kabupaten Lebak

Jumat, 4 Agustus 2023, Ketua KPU Provinsi Banten Mohammad Ihsan menghadiri Rapat Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu Tahun 2024 tingkat KPU Kabupaten Lebak bertempat di Aula Rapat Terbatas Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak. hadir dalam rapat tersebut Ketua KPU Kabupaten Lebak Bapak Nikmatullah, Anggota KPU Kabupaten Lebak, Sekretaris, Kasubag,  Pelaksana Sekretariat KPU Kabupaten Lebak, Ketua PPK dan Anggota PPK Divisi Data dan Informasi Se Kabupaten Lebak.  Dalam sambutannya Mohamad Ihsan menyampaikan bahwa DPTb merupakan wujud ikhtiar memberikan Pelayanan  kepada Pemilih yang karna kondisi tertentu tidak dapat menggunakan Hak Pilihnya di TPS dimana saat ini ia terdaftar.  "Di Kabupaten Lebak ini kan banyak Pondok Pesantren dan Kampus. Saya berharap pada tahapan Penyusunan DPTb ini Jajaran KPU Lebak dapat melaksanakan publikasi, Sosialisasi dan harus memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan pindah memilih", ungkap Mohamad Ihsan. Sementara itu Wakil Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Lebak Bapak Agus Sugama menyampaikan Petunjuk Teknis Layanan Pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) bahwa syarat utama seseorang dapat dilayani Pindah Memilihnya adalah ia telah terdaftar sebagai Pemilih Tetap Pemilu 2024 dan untuk memastikannya dapat dilakukan pengecekan di cekdptonline.kpu.go.id  Lebih lanjut Agus Sugama menyampaikan Beberapa alasan Pindah memilih yang dapat dilayani yaitu  bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap /mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas/menjadi terpidana, Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitas, menjalani rehabilitasi Narkoba(DN only), bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan Pindah domisili  Pada Kegiatan Rapat Persiapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 tersebut dilakukan juga simulasi tata cara penggunaan aplikasi Sidalih untuk pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan yang disampaikan oleh Fitri Intansari dan Saeful Ulum selaku Operator Sidalih KPU Provinsi Banten dan pada kesempatan tersebut dilakukan sesi tanya jawab dari peserta Rakor.

Rapat Koordinasi Persiapan Pencermatan Rancangan, Penyusunan dan Pengumuman DCS Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pada Pemilu Tahun 2024

Teman Pemilih - KPU Provinsi Banten Melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pencermatan Rancangan, Penyusunan dan Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pada Pemilu Tahun 2024 di Swiss-belhotel, Kota Bogor, Kamis (03/08/2023).  Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja, A Munawar, Akhmad Suja'i, M Ali Zaenal Abidin, M Agus Muslim dan Aas Satibi, Sekretaris dan jajaran Kabag, Kasubag dan Operator KPU Provinsi Banten,  dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten.  Dalam kesempatan tersebut Akhmad Subagja selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, meminta kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menyatukan pemahaman terkait proses dan tahapan dalam pencermatan DCS sampai dengan penetapan DCS, sambil menunggu Juknis yang akan dikeluarkan oleh KPU RI.  Hadir sebagai narasumber kegiatan ini Ade Wahyu Hidayat, Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Akhmad Subagja, Anggota KPU Provinsi Banten dan Idham Holik, Anggota KPU RI. Dari paparan yang disampaikan, Ade Wahyu Hidayat meminta kepada KPU baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk mengacu pada aturan yang berlaku dalam setiap pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.  Akhmad Subagja pun dalam paparannya menyampaikan tentang Rancangan, Penyusunan dan Pengumuman DCS, dimana pada tahapan ini KPU akan terlebih dahulu menyampaikan hasil akhir vermin kepada Partai Politik.  Kemudian Idham Holik menerangkan bahwa dalam proses pencermatan DCS, Partai Politik diberikan kesempatan untuk mengganti bakal calon, mengganti no urut maupun memperbaiki/melengkapi dokumen adminstrasi bakal calon yang statusnya tidak memenuhi syarat. Idham juga meminta kepada KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menaikkan jumlah partisipasi pemilih lebih dari 82% dengan terus aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.  Kegiatan ini ditutup oleh M Agus Muslim, Anggota KPU Provinsi Banten, yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan optimalkan tugas dan fungsi KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Agus juga meminta selalu lakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Bawaslu di daerahnya dalam setiap tahapan yang dilaksanakan.

KPU BANTEN GELAR  RAKOR PERSIAPAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb) PEMILU TAHUN 2024 BERSAMA KPU KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI BANTEN

Kamis, 27 Juli 2023, KPU Provinsi Banten kembali menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu Tahun 2024 bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Banten. Acara Rakor dimulai pada pukul 08.30 WIB. s.d. 16.00 WIB yang dihadiri oleh Mohamad Ihsan selaku Ketua KPU Provinsi Banten, A. Munawar Anggota KPU Provinsi Banten selaku Ketua Divisi Data dan Informasi, M. Agus Muslim Anggota KPU Provinsi Banten selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan M. Ali Zaenal Abidin Anggota KPU Provinsi Banten selaku Ketua Divisi SDM, Penelitian dan Pengembangan. Turut hadir jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten mulai dari Sekretaris, Kabag dan Kasubbag serta operator Sidalih.  Peserta Rakor terdiri dari Anggota KPU Kabupaten/Kota Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi dan Operator Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). Rapat Koordinasi tersebut sebagai bentuk tindaklanjut dari kegiatan KPU Republik Indonesia yang diadakan di Kota Soron, Papua Barat Daya serta penyampaian  arah kebijakan mengenai Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mohamad Ihsan Ketua KPU Provinsi Banten memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)  Pemilu 2024, dalam sambutannya Mohamad Ihsan menyampaikan berkaitan proses yang harus dilakukan dalam kegiatan DPTb yang merupakan wujud ikhtiar dalam memberikan pelayanan pindah memilih pada proses DPTb yang tentu saja diatur dalam Perundang-Undangan dikarenakan tidak bisa memilih di TPS Asal.   "Pada tahapan penyusunan DPTb ini kita harus bisa melaksanakan publikasi, sosialisasi baik melalui media cetak maupun media online serta harus diberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan pindah memilih", ungkap Mohamad Ihsan. Lebih lanjut Mohamad Ihsan menyampaikan bahwa dalam proses penyusunan DPTb harus dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, dibantu PPK dan PPS.  KPU Kabupaten/Kota diharapkan bisa melakukan inventarisir terhadap warga negara yang akan pindah memilih, misalnya berada di wilayah kampus dan pabrik yang akan menggunakan DPTb ini.   "KPU Kabupaten/Kota juga diharapkan mampu melakukan dokumentasi terhadap warga negara  yang pindah memilih, ujar Mohamad Ihsan. Pada kesempatan tersebut A. Munawar Anggota KPU Provinsi Banten selaku Ketua Divisi Data dan Informasi menyampaikan materi mengenai Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).  A. Munawar menjelaskan bahwa kategori Daftar Pemilih untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat  menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di  TPS lain, sedangkan  Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah Daftar Pemilh yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb", jelas A. Munawar. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS namun karena keadaan tertentu, Pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain. Dan berlaku juga untuk WNI di luar negeri yang terdaftar dalam DPTLN disuatu TPSLN/KSK/Pos.  Syarat Pindah Memilih hingga hari Pemungutan suara 14 Februari 2024  (H-30) yaitu pada tanggal 15 Januari 2024 yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap /mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas/menjadi terpidana, Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitas, menjalani rehabilitasi Narkoba(DN only), bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan Pindah domisili sedangkan (16 Januari 2024) H-29 hingga H-7 (& Februari 2024) yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan atau lapas", terang A Munawar. A.Munawar menyampaikan bahwa dokumen alat bukti pendukung untuk alasan pindah memilih yaitu 1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara maka Dokumen bukti pendukung yaitu surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah, 2 Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan Kesehatan dari keluarga yang mendampingi, Dokumen bukti pendukung yaitu Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping, 3 Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, Dokumen bukti pendukung yaitu Surat keterangan dari panti sosial dan panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah, 4 Menjalani rehabilitasi narkoba, Dokumen bukti pendukung yaitu Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah,  5 Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, Dokumen bukti pendukung yaitu Surat penyataan dari Kalapas atau Karutan, 6. Tugas belajar/menempuh Pendidikan menengah atau tinggi, Dokumen bukti pendukung yaitu Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah, 7. Pindah domisili, Dokumen bukti pendukung yaitu fotokopi KTP el dan atau KK terbaru, 8. Tertimpa bencana alam, Dokumen bukti pendukung yaitu Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau Pemberitaan dari media massa dan 9. Bekerja diluar domisilinya; Dokumen bukti pendukung yaitu surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopo KTP el dan atau KK terbaru. Lebih lanjut Ketua Divisi Datin KPU Banten tersebut menjelaskan mengenai pelayanan pindah memilih yaitu pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat langsung datang ke KPUKabupaten/Kota atau PPLN atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan dan jajaran KPU yang dimaksud diatas dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih. A. Munawar pada kesempatan itu  memaparkan terkait evaluasi DPTb dimana KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melakukan evaluasi setiap bulan mengenai proses pindah memilih.  Evaluasi tahapan pindah memilih dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut dengan mengidentifikasi tahapan dalam proses pindah memilih, meliputi pendaftaran pindah memilih, pemindahan data dari tempat asal ke tempat tujuan, pemilihan TPS, dan sebagainya, serta berkoordinasi dengan stakeholder mengenai tahapan DPTb dan juga melaporkan perkembangan pindah memilih secara berjenjang kepada KPU", ungkap A. Munawar. Pada Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 tersebut dilakukan juga simulasi tata cara penggunaan aplikasi Sidalih untuk pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan yang disampaikan oleh Fitri Intansari dan Saeful Ulum selaku Operator Sidalih KPU Provinsi Banten kepada Operator Sidalih tingkat KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dan pada kesempatan tersebut dilakukan sesi tanya jawab dari peserta Rakor.

Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan menjadi Narasumber dalam Kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten

#temanpemilih Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan Hadir sebagai Narasumber, di Kantor Kesbangpol, Rabu (26/7/2023) Pelaksana kegiatan adalah Kesbagpol Provinsi Banten, Mohamad Ihsan hadir sebagai Narasumber, peserta berasal dari berbagai organisasi masyarakat yang ada di Provinsi Banten. Dalam pemaparannya ihsan menyampaikan begitu besar peranan ormas dalam penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024, diantaranya agar dapat terlibat sebagai penyelenggara pemilu yang akan segera dibuka pendaftarannya yaitu badan adhock KPPS, lalu beliau menyampaikan bahwa 14 Februari 2024 penting kita ingat sebagai hari kasih suara, untuk dapat memberikan suara di TPS nanti, dan tak lupa mensosialisasikan kepada peserta apakah sudah terdaftar di DPT, pada kesempatan itu ihsan meminta para peserta untuk cek di https://cekdptonline.kpu.go.id, lantas semua peserta langsung cek  melalui ponselnya  masing-masing. #kpuprovinsibanten  #kpumelayaani #pemiluserentak2024

Populer

Belum ada data.