Berita Terkini

KPU Provinsi Banten mengadakan Kegiatan Penyusunan Anggaran dan Renja KPU Tahun 2024

Pada hari ini, Kamis, 7 Desember 2023, KPU Provinsi Banten mengadakan Kegiatan Penyusunan Anggaran dan Renja KPU Tahun 2024 bertempat di Aula KPU Provinsi Banten. Nampak hadir, Mohamad Ihsan, Ketua KPU Banten, Ahmad Suja'i, Anggota KPU Banten, dan Ferry Syahminan, Sekretaris KPU Banten. KPU Banten mengundang, Ketua, Anggota KPU Kab./Kota yang membidangi Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Sekretaris, dan Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota. Hadir sebagai Narasumber Tenaga Ahli Komisi II DPR RI yaitu Abrar Amir, Satya Alvino Pinandito, dan Fraditya Utomo. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan, dalam arahan sekaligus sambutannya menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI membidangi politik dan pemerintahan, sehingga turut berperan dalam lahirnya Undang-Undang 7 Tahun 2017 yang menjadi acuan Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Kegiatan hari ini tentu ada kaitannya antara rencana anggaran dan Kinerja KPU dengan Komisi II DPR-RI. Kegiatan dilanjutkan pengantar dan arahan dari Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Perencanaan dan Logistik, Ahmad Suja'i yang menyampaikan tentang progres pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 dan persiapan Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 di Provinsi Banten. Selanjutnya pemaparan materi dari Abrar Amir, Tenaga Ahli DPR-RI  yang menyampaikan materi tentang Kesiapan dan Persiapan Pemilu Serentak 2024 di Provinsi Banten.  Di sesi kedua pemaparan materi dari Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Satya Alvino, yang memaparkan tentang Peran Organisasi Sekretariat KPU Sebagai Unsur Pendukung Utama dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. Materi terakhir disampaikan oleh Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Franditya Utomo, yang menyampaikan materi tentang Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.  

ANGGOTA KPU PROVINSI BANTEN MENGHADIRI APEL GELAR PASUKAN BADAN ADHOC DI KAB. TANGERANG

Anggota KPU Provinsi Banten M. Ali Zaenal Abidin menghadiri apel gelar pasukan badan adhoc PPK dan PPS se-Kabupaten Tangerang di alun-alun Tigaraksa Kabupaten Tangerang pada Hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tangerang.  Kegiatan ini dihadiri oleh 145 anggota PPK dan 822 PPS se Kab. Tangerang, pada kegiatan ini juga dihadir oleh Pj. Bupati Tangerang, Forkopimda serta Bawaslu Kab. Tangerang. Dalam sambutannya, Ali menekankan kepada jajaran PPK dan PPS agar bekerja secara profesional serta selalu menjaga integritas dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu guna suksesnya penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Selain itu, Ali mengingatkan bahwa dalam waktu dekat, PPS akan melaksanakan rekrutmen anggota KPPS. Untuk itu, Ali berpesan kepada PPS dalam merekrut anggota KPPS agar cermat dan mempedomani aturan yang berlaku.

KPU Banten Gelar Fit And Proper Tes Calon Anggota KPU Kota Serang, Kab Serang dan Kota Tangerang

Rilis Kegiatan  Kota Serang, KPU Kab. Serang dan KPU Kota Tangerang Periode 2023 - 2028.  Hotel Le Semar, 01 s.d 03 Desember 2023 Sebanyak 30 calon Komisoiner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang periode 2023-2028, mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) yang digelar KPU Provinsi Banten di Hotel Le Semar, Serang, Banten. Pelaksanaan fit and proper test itu dijadwalkan berlangsung selama 2 hari yaitu tanggal 1-2 November 2023, dan diikuti 30 calon Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tiga wilayah di Banten, diantaranya KPU Kabupaten Serang, Kota Tangerang dan Kota Serang yang masing-masing wilayah terdapat 10 orang calon komisoner. dari 2 hari yg akan dilaksanakan fit and proper test calon anggota KPU perharinya 15 orang peserta dan hari berikutnya 15 orang peserta. M Ali Zainal Abidin, Ketua Divisi SDM, Penelitian dan Pengembangan KPU Provinsi Banten mengatakan, sebanyak tujuh komisioner KPU Banten akan memimpin jalannya fit and proper test yang dilaksanakan selama dua hari. “Hari ini ada lima belas orang yang menjalankan tes, sepuluh orang dari Kota Serang dan lima orang dari Kabupaten Serang, sisanya masih ada besok sebanyak lima belas orang lagi dari Kabupaten Serang lima orang dan Kota Tangerang 10 orang,” ujarnya. Menurut Ali, hasil dari fit and proper test akan langsung dibawa ke Komisioner KPU Pusat untuk dijadikan pertimbangan, menentukan lima nama Komisioner KPU dari masing-masing Kabupaten/ Kota yang akan lolos jadi Komisioner KPU. Adapun ujian kali ini meliputi pengetahuan kepemiluan, kapasitas, integritas, hingga independensi. “Dalam tes kali ini bukan materi yang kita berikan, tapi lebih pada mengekplorasi dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan meliputi Integritas dan independensi, Pengetahuan kepemiluan, Wawasan kebangsaan, Kepemimpinan, Kemampuan komunikasi, dan Termasuk mengklarifikasi jika ada masukan dan tanggapan masyarakat,” ujarnya. Perlu diketahui Fit and proper tes, menjadi rangkaian terakhir seleksi bagi para calon Anggota KPU Kabupaten Serang, Kota Tangerang dan Kota Serang. Sebelumnya, mereka telah mengikuti serangkaian seleksi, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, tes psikologi, tes kesehatan, hingga tes wawancara yang digelar tim seleksi (timsel) sebelumnya.

KPU BANTEN HADIRI GALA DINNER KICK OFF KAMPANYE PEMILU TAHUN 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Mohamad Ihsan dan Anggota KPU Provinsi Banten Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan M. Agus Muslim serta sekretaris Ferry Syahminan menghadiri acara gala dinner kick off kampanye pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Kota Tangerang Selatan di halaman kantor KPU Kota Tangerang Selatan hari Rabu 29 November 2023. Acara yang di gagas oleh KPU Kota Tangerang Selatan ini dihadiri oleh Wakil Walikota Tangerang selatan Pilar Saga Ichsan beserta Forkopimda Kota Tangerang Selatan serta ketua partai politik peserta pemilu tahun 2024 tingkat kota Tangerang Selatan. Dalam sambutannya ketua KPU Provinsi Banten mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu tahun 2024 untuk menjaga kondusifitas dan mempersatukan perbedaan yang ada karena dengan bersatunya perbedaan-perbedaan yang ada itu akan memperkuat persatuan dan kesatuan di masyarakat kota tangerang selatan, selain itu beliau juga mendorong kepada seluruh peserta pemilu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dimana pada pemilu tahun 2019 tingkat partisipasinya sebesar 83%, ketua juga berharap pada masa kampanye ini digunakan secara maksimal baik dari caleg partai atau dari pasangan presiden dan wakil presiden.

KPU PROVINSI BANTEN DORONG KPU KAB KOTA PATUHI SISTEM PENGENDALIAN INTERN

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten pada hari ini laksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Dan Sengketa Hukum bertempat di Waroeng Sunda Restaurant Talaga Bestari, Kabupaten Tangerang (27 /11). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Mohamad Ihsan Ketua KPU Provinsi Banten, Anggota KPU Provinsi Banten Aas Satibi, Ahmad Suja’i, Akhmad Subagja dan M. Agus Muslim, Ferry Syahminan Sekretaris KPU Provinsi Banten, Kepala Bagian KPU Provinsi Banten, Pejabat Fungsional Ahli Madya, Kasubag KPU Provinsi Banten dan pelaksana KPU Provinsi Banten serta Peserta KPU Kabupaten/Kota se-provinsi Banten terdiri dari Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Hukum dan Pengawasan dan Operator yang menangani aplikasi SPIP, JDIH dan SIKUM. Mohamad Ihsan selaku Ketua KPU Provinsi Banten memberikan sambutan kepada Peserta Kegiatan bahwa “Pada hari ini kita mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Dan Sengketa Hukum, semangatnya ini adalah meningkatkan pelayanan pada publik, kita punya JDIH, tentu harus selalu kita tingkatkan untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi prodak hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah di KPU Provinsi Banten, kedepan penting untuk terus berupaya, pengelolaan JDIH semakin baik. Kemudian berkaitan dengan SPIP, bahwa proses pengendalian didasarkan pada tindakan dan tugas yang dilakukan secara terus menerus oleh Pimpinan dan seluruh pegawai. Oleh karena itu, KPU Provinsi Banten harus memiliki sumber daya manusia yang baik untuk mencapai semua sasaran dan tujuan yang ingin capai, dan kita perlu meminimalisir segala resiko yang akan terjadi. tutur Ketua  M. Agus Muslim Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten dalam arahannya kepada Peserta kegiatan mengatakan “Sejatinya, tidak juga mengingatkan soal tupoksi, Banten ini termasuk memiliki DPT yang besar dan termasuk DPT terbesar ke 5 se Indonesia. Kaitan dengan apa yang mesti dan seharusnya kita lakukan, setiap tahapan kegiatan harus dievaluasi dan mesti mengetahui problematika serta menjalankan setiap kegiatan sesuai regulasi yang berlaku dan memastikan bahwa Divisi Hukum harus selalu mendampingi disetiap tahapan kegiatan, terutama Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu," ungkap Agus Muslim.  Kegiatan diteruskan dengan pemberian Materi oleh Andre Avila Tim Hukum KPU Provinsi Banten mengenai Penguatan Efektifitas Penyelengaraan E-SPIP dan Peningkatan Mutu dan Kualitas Naskah Keputusan Komisi Pemilihan Umum dilanjutkan oleh Fairuz Lazuardi Nurdani Tim Hukum KPU Provinsi Banten dengan penyampaian materi tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Penanganan Sengketa Hukum, yang dimoderatori oleh Kasubag Hukum KPU Provinsi Banten. Pada sesi penutupan kegiatan M. Agus Muslim selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan “optimalisasi media sosial diharapankan bisa dilakukan dengan baik sebagai kanal informasi dan pentingnya dilakukan administrasi serta dokumentasi yang baik dan tepat terhadap dokumen pada setiap tahaPan kegiatan”. Kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Dan Sengketa Hukum selesai pada pukul 15.43 WIB.

Pendampingan KPU Provinsi Banten kepada KPU Kota Tangerang Selatan Dalam Sidang Adjudikasi Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Kota Tangerang Selatan

Pada hari Senin 20 November 2023 telah dilaksanakan sidang adjudikasi sengketa proses pemilu terkait keputusan KPU Kota Tangerang Selatan No. 206 Tahun 2023 Tentang Penetapan Daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan dalam pemilu tahun 2024 antara pemohon yaitu Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tangerang Selatan dan Termohon KPU Kota Tangerang Selatan, agenda sidang yang dilaksanakan pada hari ini yaitu adalah pembacaan putusan setelah sebelumnya melangsungkan proses mediasi antara pemohon dan termohon di Bawaslu Kota Tangerang Selatan namun tidak mencapai titik temu, sehingga dilanjutkan ke dalam sidang adjudikasi sengketa proses. Adapun rangkaian sidang adjudikasi yang telah ditempuh yaitu pembacaan jawaban Termohon, kesimpulan yang dibuat antara Pemohon dan Termohon dan terakhir Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim. Dalam inti pokok perkara, Pemohon Keberatan atas dikeluarkannya BA-391/2023 Jo Kep-KPU 206/2023 yang telah menetapkan nama Sdr. Syafei sebagai Calon Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada nomor urut 5 dan meminta kepada Termohon agar yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dalam jawaban Termohon di sampaikan bahwa apa yang telah dilakukan oleh KPU Kota Tangerang Selatan adalah sudah sesuai dengan mengikuti prosedur yang ada, adapun Sdr. Syafei dinyatakan memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada nomor urut 5 karena sebelumnya telah menyerahkan dokumen pengunduran diri dari partai PDIP sehingga Termohon tidak dapat mengabulkan Permintaan Pemohon. Pada akhirnya dalam sidang adjudikasi di Bawaslu Kota Tangerang Selatan dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, Bahwa dalam rangkaian penyelesaian sengketa proses tersebut diatas, KPU Provinsi Banten melakukan pendampingan baik secara langsung maupun dalam memberikan saran dan masukan pada saat proses pembuatan dokumen untuk keperluan penyelesaian sengketa proses kepada KPU Kota Tangerang Selatan. KPU Provinsi Banten diwakili oleh M. Agus Muslim selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Banten, dan Hanif Purwanto, Indhi B, Andre Avila  dan Fairuz Lazuardi Nurdani sebagai Tim Subbag Hukum KPU Provinsi Banten.