Berita Terkini

KPU Banten menggelar Rakor Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten

Serang — KPU Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten di Aula KPU Provinsi Banten pada Rabu, 1 Oktober 2025. Kegiatan ini dinarasumberi oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten serta dihadiri oleh Ketua, anggota KPU Provinsi Banten, Para Kepala Bagian, Pejabat Fungsional dan Para Kepala subbagian KPU Provinsi Banten serta Pegawai Sekretariat KPU Provinsi Banten, dan perwakilan dari KPU Kabupaten/Kota se-Banten yang terdiri dari Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Sekretaris, dan operator pengelola PPID. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, yang menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan tanggung jawab sekaligus kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik, terutama KPU. Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara pemilu memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk dipertanggungjawabkan ke publik. “KPU Provinsi Banten terus mengupayakan peningkatan pelayanan dan kualitas informasi melalui pemanfaatan teknologi informasi” - ungkapnya. Selanjutnya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Dr. Zulpikar, menyampaikan paparan mengenai Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta Perki Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak fundamental masyarakat sekaligus elemen penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Ia juga menekankan pentingnya klasifikasi informasi publik, kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi setiap saat, serta prosedur penanganan permohonan informasi maupun keberatan dari masyarakat. Materi berikutnya disampaikan oleh Muhamad Khatob, Asisten Ahli Komisi Informasi Provinsi Banten, yang menjelaskan secara teknis mengenai pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Monev 2025. Dalam paparannya, ia menekankan enam aspek penilaian utama, yaitu kualitas informasi, pelayanan informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, serta digitalisasi. Khatob juga memberikan contoh bukti pendukung yang harus dilampirkan oleh PPID, seperti tautan laman web resmi, dokumen pdf, maupun foto sarana layanan. Ia menambahkan bahwa dalam monev tahun 2025 terdapat penekanan pada aspek inovasi dan strategi, baik digital maupun non-digital, untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Selain itu, Aas Satibi selaku Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Banten memaparkan hasil monev keterbukaan informasi publik tahun 2024. Ia menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah catatan penting yang perlu diperbaiki yang ditemukan pada saat monev yang dilakukan oleh KPU Provinsi. Ia juga merekomendasikan agar KPU Kabupaten/Kota lebih memperhatikan pemutakhiran data secara rutin, menyediakan akses informasi yang inklusif, serta memperkuat kapasitas SDM PPID agar lebih siap dalam memenuhi standar layanan informasi publik. Melalui rangkaian paparan tersebut, kegiatan Rakor Monev PPID tidak hanya menjadi ajang koordinasi, tetapi juga forum diskusi terbuka antara Komisi Informasi Provinsi Banten dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten mengenai strategi peningkatan kualitas layanan informasi. Acara ditutup dengan penyerahan piagam penilaian keterbukaan informasi publik dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota. Dengan adanya Rakor Monev ini, KPU Provinsi Banten berharap tercipta kesamaan persepsi, pemahaman, dan komitmen di seluruh KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, sehingga hasil kegiatan dapat menjadi dasar bagi penyusunan program pengembangan keterbukaan informasi ke depan, sekaligus memperkuat prinsip good governance dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan kepemiluan yang transparan dan partisipatif.

KPU Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Uji Coba Sistem Informasi Asesmen Nilai Tingkat Kematangan TIK (SIANTIK)

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Uji Coba Sistem Informasi Asesmen Nilai Tingkat Kematangan TIK (SIANTIK) pada Sabtu, 20 September 2025, bertempat di Aula KPU Provinsi Banten. Kegiatan dihadiri oleh Sekretariat KPU Republik Indonesia Beserta jajaran, Sekretaris KPU Provinsi Banten beserta pejabat struktural dan fungsional, serta sekretaris KPU kabupaten/kota se-Provinsi Banten beserta jajaran. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Drs. M. Syahrizal Iskandar, M.Si menjelaskan bahwa SIANTIK dikembangkan sebagai instrumen untuk mengukur kesiapan perangkat, jaringan, dan kompetensi sumber daya manusia dalam penerapan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Instrumen ini ditujukan untuk mendukung penguatan digitalisasi kelembagaan serta tata kelola penyelenggaraan pemilu. Sekretaris KPU Provinsi Banten, Hanif Purwanto, menyampaikan apresiasi atas penunjukan Banten sebagai lokasi pelaksanaan uji coba. Ia menegaskan dukungan penuh dari KPU Provinsi Banten dalam memberikan kontribusi melalui masukan dan pengayaan terhadap penyempurnaan aplikasi SIANTIK. Selanjutnya, pemaparan teknis disampaikan oleh Kepala Bagian Program dan Anggaran KPU RI Markus Krisdiono, dilanjutkan oleh Janrio, Fungsional Ahli Pertama Pusat Data dan Informasi KPU Republik Indonesia. Ia memaparkan struktur aplikasi, domain utama yang dinilai, serta fitur-fitur yang tersedia, antara lain penilaian mandiri, pengunggahan dokumen pendukung, hingga mekanisme verifikasi oleh akun verifikator. Melalui kegiatan ini, KPU Republik Indonesia berharap sosialisasi dan uji coba SIANTIK merupakan langkah awal untuk memastikan kesiapan seluruh satuan kerja KPU di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam mendukung penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). SIANTIK diharapkan menjadi instrumen evaluasi objektif yang dapat meningkatkan akurasi data, kualitas layanan, serta akuntabilitas kinerja kelembagaan.

KPU Banten gelar Focus Group Discussion (FGD) Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

18 September 2025 - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Aula KPU Provinsi Banten. Kegiatan ini dihadiri Bawaslu Provinsi Banten, perwakilan partai politik, perguruan tinggi, pegiat pemilu dan instansi terkait sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Kegiatan FGD dihadiri Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Akhmad Subagja, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan M. Agus Muslim, Ketua Divisi SDM & Litbang M. Ali Zaenal Abidin, dan Ketua Divisi Data dan Informasi A. Munawar. Selain itu, hadir pula Syaeful Bahri Akademisi UIN SMH Banten sekaligus Ketua JaDI Banten sebagai narasumber pada kegiatan ini Dalam sambutannya, M. Agus Muslim, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Banten, menyampaikan bahwa FGD ini merupakan tindak lanjut Surat KPU Nomor 1109 Tahun 2025. Tiga isu utama yang menjadi fokus pembahasan yaitu Penataan Daerah Pemilihan, Pencalonan serta Prosedur dan Teknologi Informasi dalam Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi. Hasil dari pembahasan akan menjadi rekomendasi KPU Banten kepada KPU RI untuk mendukung penyusunan kebijakan dan regulasi pemilu mendatang. Akhmad Subagja Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Banten dalam pengantarnya menyampaikan bahwa salah satu tema FGD yakni soal pencalonan, kami menemukan beberapa kasus partai politik yang pencalonannya terhambat karena terdapat beberapa dinamika dan faktor, salah satunya karena kurangnya informasi mengenai teknologi baru yang dipergunakan oleh KPU. Narasumber FGD Syaeful Bahri selaku Akademisi UIN SMH Banten sekaligus Ketua JaDI Banten dalam paparannya menyampaikan catatan kritisnya mulai dari penataan daerah pemilihan, tahapan pencalonan dan Prosedur dan Teknologi Informasi. Dari hasil FGD Syaeful Bahri menyampaikan ada beberapa hal yang disampaikan oleh peserta antara lain, disparitas jumlah kursi antar dapil, aspek kewilayahan dan keterwakilah masih diabaikan, adanya prioritas keterwakilan 30% perempuan dalam parlemen, penggunaan sistem informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, adanya kesalahan aplikasi yang menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat serta penguatan sistem penghitungan suara dengan menggabungkan Sirekap dan e-voting agar lebih selaras hasil penghitungannya.

KPU Banten dan FIA UI Gelar Workshop Strategi penerapan Open Government Data dukung Pemilu Berkualitas

Kota Serang - Jajaran Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga penyelenggara pemilu berkomitmen penuh mewujudkan pemilu yang bersih, aman, damai, dan berkualitas. Penerapan dan penguatan kapasitas open government data (OGD) dipercaya merupakan langkah strategis yang berkontribusi untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada KPU sebagai institusi yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu maupun pilkada. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Mohamad Ihsan dalam pembukaan workshop bertajuk “Strategi Penerapan Open Government Data untuk Pemilu Berkualitas” yang berlangsung di Kota Serang, Banten, Rabu (10/09/2025). Kegiatan ini diinisiasi oleh Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) berkolaborasi dengan KPU Banten. Kegiatan diikuti oleh para Komisioner dan tim Sekretariat KPU Banten serta para Ketua KPU Kabupaten/Kota dari seluruh delapan daerah di Banten. “Kolaborasi dengan FIA UI menjadi langkah penting agar KPU Provinsi dan kabupaten/kota bisa memperkuat integritas data. Publik menaruh harapan besar pada KPU sehingga keterbukaan data harus diwujudkan secara nyata,” tegas Ihsan. “Mudah-mudahan ini menjadi sebuah tanda yang baik untuk kita bisa membuka data seluas-luasnya kepada masyarakat. Karena pada prinsipnya, semakin terbuka data ke publik, semakin terpercaya pula kinerja-kinerja kita sebagai penyelenggara pemilu,” pungkasnya. Ketua KPU Republik Indonesia Mochamad Afifuddin dalam video sambutannya menyampaikan, KPU telah menginisiasi program OGD melalui platform Open Data KPU RI. Seluruh jajaran KPU senantiasa berkomitmen penuh untuk menyelenggarakan pemilu yang berkualitas, termasuk dengan penyediaan data pemilu yang berkualitas. Afifuddin juga menyampaikan apresiasi kepada tim FIA UI atas kontribusi perihal pengukuran level kematangan (maturity level) open data. “Upaya kolaborasi antara perguruan tinggi dan KPU sangat berarti dalam menjawab tantangan keterbukaan data. Kami percaya bahwa kegiatan ini dapat memperkuat tata kelola data pemilu dan menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat,” kata Afifuddin. Dalam paparannya, Sidik Pramono dari FIA UI menekankan bahwa keterbukaan data pemilu bukan hanya soal ketersediaan informasi, melainkan tentang kepercayaan publik. KPU memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan aksesibilitas dan keterbukaan informasi pemilu tersebut. Merujuk ketentuan Pasal 14 huruf c Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU wajib menyampaikan seluruh informasi pemilu kepada masyarakat. “Open government data adalah fondasi penting bagi pemilu yang berkualitas. Jika publik dapat mengakses, memahami, dan memanfaatkan data dengan baik, maka transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu akan semakin kuat,” kata Sidik.  Dr. Nidaan Khafian, anggota tim pengabdian FIA UI, menjelaskan bahwa pengukuran Maturity Model Open Data Governement di KPU Banten, dapat menunjukkan di level mana implementasi terhadap Open Data sudah dilakukan. Imbasnya, nantinya akan bisa diidentifikasi area perbaikan yang harus dilakukan untuk meningkatkan level kematangan tersebut. “Artinya, masih ada banyak ruang perbaikan, khususnya di aspek regulasi, manajemen, keamanan, hingga partisipasi publik,” kata Nidaan. Pada workshop ini juga diungkap sejumlah tantangan utama yang dihadapi KPU daerah, mulai dari pemeliharaan data pemilih, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), regulasi terkait Satu Data Indonesia dan implementasinya di tingkat daerah, hingga mekanisme pengawasan dana kampanye. Melalui diskusi kolaboratif, tim FIA UI mendorong KPU Provinsi Banten untuk meningkatkan tata kelola data pada aspek strategi, kepemimpinan, serta aksesibilitas publik. Kegiatan ini juga mengungkapkan praktik baik dalam pengelolaan data pemilu di tingkat lokal yang diharapkan bisa direplikasi di daerah lain. Dengan pendekatan partisipatif, pembahasan dalam workshop diharapkan bisa menjadi embrio untuk menghasilkan peta jalan peningkatan kapasitas OGD, mulai dari penguatan regulasi internal, penyediaan portal data yang terintegrasi, hingga mendorong partisipasi masyarakat sipil dalam pemanfaatan data pemilu. Melalui kegiatan ini, FIA UI menegaskan komitmennya untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. “Kami percaya, pemilu yang berkualitas tidak mungkin terwujud tanpa keterbukaan data yang kuat. Inilah kontribusi nyata FIA UI untuk demokrasi Indonesia,” pungkas Sidik.

Indeks Kepuasan Masyarakat KPU Provinsi Banten Semester I Tahun 2025 Capai Nilai 93 (Sangat Baik)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Hal ini tercermin dari hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester I Tahun 2025, di mana KPU Provinsi Banten memperoleh Indeks Kepuasan sebesar 93 dengan kategori Sangat Baik. Survey ini dilakukan untuk mengukur kualitas layanan publik pada berbagai aspek, di antaranya: Persyaratan (94) Aspek Prosedur (93,1) Waktu (92,6) Biaya (97,3) Kesesuaian Produk (93,8) Kompetensi (94) Perilaku (93,8) Sarana dan Prasarana (92,6) Pengaduan (93,5) Capaian tersebut menunjukkan bahwa masyarakat menilai pelayanan KPU Provinsi Banten telah berjalan sesuai standar, cepat, transparan, serta didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan ramah. Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam survey ini. “Hasil SKM menjadi bahan evaluasi dan motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, agar semakin profesional, mudah diakses, dan memenuhi harapan masyarakat,” ujarnya. KPU Provinsi Banten akan terus melakukan perbaikan dan inovasi layanan demi memberikan pengalaman terbaik kepada masyarakat, sesuai dengan semangat #BanggaMelayaniBangsa dan nilai-nilai BerAKHLAK.

Sirekap Lancar, Pleno KPU se-Banten Digelar Hari Ini

SERANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten, secara serentak akan melaksanakan rapat pleno, Selasa, 3 Desember 2024.  "Insya Allah rapat pleno penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota akan diselesaikan satu sampai dua hari mendatang," kata Komisioner KPU Provinsi Banten Ahmad Subagja, kemarin. Ia mengatakan, rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan sudah selesai, sehingga bisa langsung dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota. Terkait dengan rapat pleno tingkat provinsi, Oha, sapaan akrab Ahmad Subagja menyampaikan, rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi akan dilaksanakan tanggal 7 Desember mendatang, dan kemudian akan segera dilanjutkan dengan melaksanakan penetapan dan segera diumumkan. "Mudah-mudahan tanggal 7 Desember bisa segera diplenokan dan ditetapkan serta diumumkan pada tanggal 8 Desember mendatang," katanya.  Komisioner KPU Provinsi Banten A. Munawar mengatakan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) sudah berjalan dengan baik, dan Sirekap memberikan kemudahan bagi KPU kabupaten/kota dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam menghitung suara dan menyampaikan informasi hasil penghitungan suara kepada masyarakat. Kendati demikian, Munawar mengakui ada beberapa kendala dalam menggunakan Sirekap, namun kendala tersebut sudah bisa diselesaikan. Karena pihaknya selalu berkoordinasi dengan KPU Pusat. Ia menjelaskan, Sirekap merupakan alat bantu dalam mencatat dokumen C Hasil agar bisa dilihat publik. Sirekap sendiri sudah terpublish 100 persen dan bisa disaksikan oleh masyarakat luas.  "Sirekap merupakan alat bantu dalam mendokumentasikan C Hasil Plano di setiap TPS, dan hasilnya dapat di akses di https://pilkada2024.kpu.go.id. Sirekap juga sangat membantu mempermudah proses rekapitulasi secara berjenjang," imbuhnya. (*)

Populer

Belum ada data.