KPU Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Tata Cara Perubahan Rincian Penggunaan Anggaran Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024
KPU Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Tata Cara Perubahan Rincian Penggunaan Anggaran Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 di Hotel Mercure Tangerang Centre, Minggu s/d Selasa, 19-21 Mei 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, Sekretaris KPU Provinsi Banten beserta Kabag, Pejabat Fungsional, Kasubag dan Pelaksana di Sekretariat KPU Provinsi Banten serta Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kasubag Rendatin, Operator Sakti Modul Anggaran dari KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Acara dibuka dengan sambutan Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, dalam sambutannya Mohamad Ihsan menyampaikan kegiatan rakor ini bertujuan untuk konsolidasi terhadap anggaran Pilkada sehingga penggunaannya dapat digunakan secara tepat, baik, dan benar. "Kita harus menggunakan anggaran Pilkada secara disiplin sehingga antara hak dan kewajiban bisa berjalan beriringan, sehingga tidak menimbulkan masalah kedepannya dan berharap agar berhati-hati dalam pengelolaan anggarannya", terang Mohamad Ihsan. Ahmad Sujai Selaku Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik dalam arahannya menyampaikan kegiatan ini agar dapat diikuti dengan baik. "Permasalahan perubahan anggaran ini bisa saja terjadi walaupun masih pada masa awal kegiatan, misalnya dikarenakan adanya perubahan aturan tentang pilkada ini dari peraturan sebelumnya disaat dulu awal perencanaan dengan peraturan yang baru keluar ini. Secara garis besar adalah kita semua harus tertib dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing dan harus saling mengingatkan satu sama lain sehingga tidak muncul persoalan kedepannya", jelas Ahmad Suja'i A. Munawar selaku Ketua Divisi Data dan Informasi menyampaikan, "Kita dalam merencanakan anggaran harus efektif dan efisien. Kita juga harus lebih berhati-hati dalam hal pengadaan, jangan sampai ada ganda pengadaan antara KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten/Kota sehingga timbul ketidakefisienan anggaran". Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Akhmad Subagja menyampaikan untuk KPU Kabupaten Tangerang dan Pandeglang untuk fokus kepada calon perseorangan terutama pada tahapan verfikasi administrasi. "Dan diharapkan kita semua dapat menciptakan suasana kerja yang menyenangkan agar kita semua dapat berkerja dengan nyaman." M. Ali Zaenal selaku Ketua Divisi SDM, Penelitian dan Pengembangan menyampaikan tentang masalah santunan badan adhoc agar dapat diperhatikan, walaupun saat ini belum ada anggarannya mohon untuk dipertimbangkan ada. Dan juga hal yang penting adalah BPJS kepada badan adhoc agar juga diperhatikan terutama tentang masalah pembayarannya. Aas Satibi Selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat menyampaikan kepada semua bahwasanya kita semua ini adalah satu kesatuan sehingga diharapkan apa yang disampaikan oleh misalnya KPU Provinsi agar diperhatikan dan dilaksanakan dikarenakan kita ini adalah Lembaga hirearkis. "Kepada teman-teman komisioner KPU Kabupaten/Kota agar juga berkerja dan menyampaikan ide-ide pemikirannya sehingga tidak hanya mengandalkan kepada kesekretariatan. Terkait penyusunan rencana kerja agar berkonsultaso dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi. Agus Muslim selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dalam arahannya menyampaikan kita akan mendengarkan hasil PHPU DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota sehingga nantinya dapat dilanjutkan ke tahap penetapan calon terpilih. Pentingnya permasalahan komunikasi agar tidak muncul lagi kesalahpahaman antar bagian. Maka pentingnya bagi kita semua untuk saling mengingatkan dan menjaga satu sama lain dan saling mengkomunikasikan tentang tugas masing-masing dan apa yang telah dikerjakan. Ferry Syahminan selaku Sekretaris KPU Provinsi Banten menyampaikan keyakinannya bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 ini dapat berjalan lancar. "Dan saya juga berharap kepada semua pihak agar dapat melaksanakan pekerjaan bersama-sama jangan ada lagi ego sektoral yang terjadi. Saya juga merasa bahwa komunikasi kita semakin hari semakin baik dan saya berharap juga hal ini juga dapat dilaksanakan di Kabupaten/Kota agar terdapat harmonisasi antar komisioner dan kesekretariatan. Narasumber pertama Darmono Kanwil DJPBN Provinsi Banten, menjelaskan Mekanisme Administrasi Pengelolaan Hibah berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2017 tentang Administasi Pengelolaan Hibah dan pengawalan dari Kemenkeu dalam pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan. Narasumber selanjutnya merupakan Plt. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI Markus Krisdiono, beliau menekankan beberapa hal yang harus dilaksanakan saat melaksanakan perencanaan anggaran Pilkada Tahun 2024 antara lain, 1. Kegiatan yang ditetapkan harus memperhatikan ketersediaan anggaran dan tetap memperhatikan prinsip – prinsip pengelolaan anggaran Negara; 2. Intens melakukan koordinasi dengan Provinsi dan/atau KPU dalam rangka mengawal kesesuaian perencanaan anggaran dan kegiatan dengan ketentuan standar biaya dan honorarium serta SBM yang berlaku; 3. Mengutamakan prinsip prioritas kegiatan Satker, bukan membagi berdasarkan Divisi atau Bagian sehingga berdampak kepada ego sektoral penggunaan anggaran; 4. Fokus kegiatan lebih kepada pihak Masyarakat dan peserta Pilkada, seperti honorarium badan adhoc, pencalonan, logistik Pilkada, sosialisasi dan kampanye; 5. Mengawal perubahan rencana anggaran dan kegiatan secara berkala (setiap Minggu atau waktu lainnya) dalam mengantisipasi dinamika kebijakan kegiatan Tahapan; dan 6. Tetap mengedepankan prinsip efektif, efisien, dan akuntabel. Dilanjutkan oleh Plt. Kepala Bidang Ketahanan Sosial dan Ekonomi Kesbangpol Provinsi Banten Dira Rizki Amalia yang menjelaskan pengelolaan dan tata cara perubahan rincian penggunaan anggaran hibah Pilkada Serentak tahun 2024. Terakhir materi disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Anggaran Daerah BPKAD Provinsi Banten Dr.Tb Regiasa Fajar, Pemerintah Daerah dalam mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak pada tahun 2024 menganggarkan dukungan pendanaan kegiatan pemilu dan pilkada serentak sesuai dengan tahapan, jadwal, dan program kegiatan pemilihan yang dimulai tahun 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.