Berita Terkini

KPU Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Tata Cara Perubahan Rincian Penggunaan Anggaran Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024

KPU Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Tata Cara Perubahan Rincian Penggunaan Anggaran Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 di Hotel Mercure Tangerang Centre, Minggu s/d Selasa, 19-21 Mei 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, Sekretaris KPU Provinsi Banten beserta Kabag, Pejabat Fungsional, Kasubag dan Pelaksana di Sekretariat KPU Provinsi Banten serta Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kasubag Rendatin, Operator Sakti Modul Anggaran dari KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Acara dibuka dengan sambutan Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, dalam sambutannya Mohamad Ihsan menyampaikan kegiatan rakor ini bertujuan untuk konsolidasi terhadap anggaran Pilkada sehingga penggunaannya dapat digunakan secara tepat, baik, dan benar.  "Kita harus menggunakan anggaran Pilkada secara disiplin sehingga antara hak dan kewajiban bisa berjalan beriringan, sehingga tidak menimbulkan masalah kedepannya dan berharap agar berhati-hati dalam pengelolaan anggarannya", terang Mohamad Ihsan. Ahmad Sujai Selaku Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik dalam arahannya menyampaikan kegiatan ini agar dapat diikuti dengan baik. "Permasalahan perubahan anggaran ini bisa saja terjadi walaupun masih pada masa awal kegiatan, misalnya dikarenakan adanya perubahan aturan tentang pilkada ini dari peraturan sebelumnya disaat dulu awal perencanaan dengan peraturan yang baru keluar ini. Secara garis besar adalah kita semua harus tertib dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing dan harus saling mengingatkan satu sama lain sehingga tidak muncul persoalan kedepannya", jelas Ahmad Suja'i A. Munawar selaku Ketua Divisi Data dan Informasi menyampaikan, "Kita dalam merencanakan anggaran harus efektif dan efisien. Kita juga harus lebih berhati-hati dalam hal pengadaan, jangan sampai ada ganda pengadaan antara KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten/Kota sehingga timbul ketidakefisienan anggaran". Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Akhmad Subagja menyampaikan untuk KPU Kabupaten Tangerang dan Pandeglang untuk fokus kepada calon perseorangan terutama pada tahapan verfikasi administrasi. "Dan diharapkan kita semua dapat menciptakan suasana kerja yang menyenangkan agar kita semua dapat berkerja dengan nyaman."  M. Ali Zaenal selaku Ketua Divisi SDM, Penelitian dan Pengembangan menyampaikan tentang masalah santunan badan adhoc agar dapat diperhatikan, walaupun saat ini belum ada anggarannya mohon untuk dipertimbangkan ada. Dan juga hal yang penting adalah BPJS kepada badan adhoc agar juga diperhatikan terutama tentang masalah pembayarannya.  Aas Satibi Selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat menyampaikan kepada semua bahwasanya kita semua ini adalah satu kesatuan sehingga diharapkan apa yang disampaikan oleh misalnya KPU Provinsi agar diperhatikan dan dilaksanakan dikarenakan kita ini adalah Lembaga hirearkis. "Kepada teman-teman komisioner KPU Kabupaten/Kota agar juga berkerja dan menyampaikan ide-ide pemikirannya sehingga tidak hanya mengandalkan kepada kesekretariatan. Terkait penyusunan rencana kerja agar berkonsultaso dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi. Agus Muslim selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dalam arahannya menyampaikan kita akan mendengarkan hasil PHPU DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota sehingga nantinya dapat dilanjutkan ke tahap penetapan calon terpilih. Pentingnya permasalahan komunikasi agar tidak muncul lagi kesalahpahaman antar bagian. Maka pentingnya bagi kita semua untuk saling mengingatkan dan menjaga satu sama lain dan saling mengkomunikasikan tentang tugas masing-masing dan apa yang telah dikerjakan. Ferry Syahminan selaku Sekretaris KPU Provinsi Banten menyampaikan keyakinannya bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 ini dapat berjalan lancar. "Dan saya juga berharap kepada semua pihak agar dapat melaksanakan pekerjaan bersama-sama jangan ada lagi ego sektoral yang terjadi. Saya juga merasa bahwa komunikasi kita semakin hari semakin baik dan saya berharap juga hal ini juga dapat dilaksanakan di Kabupaten/Kota agar terdapat harmonisasi antar komisioner dan kesekretariatan.  Narasumber pertama Darmono Kanwil DJPBN Provinsi Banten, menjelaskan Mekanisme Administrasi Pengelolaan Hibah berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2017 tentang Administasi Pengelolaan Hibah dan pengawalan dari Kemenkeu dalam pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan. Narasumber selanjutnya merupakan Plt. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI Markus Krisdiono, beliau menekankan beberapa hal yang harus dilaksanakan saat melaksanakan perencanaan anggaran Pilkada Tahun 2024 antara lain, 1. Kegiatan yang ditetapkan harus memperhatikan ketersediaan anggaran dan tetap memperhatikan prinsip – prinsip pengelolaan anggaran Negara; 2. Intens melakukan koordinasi dengan Provinsi dan/atau KPU dalam rangka mengawal kesesuaian perencanaan anggaran dan kegiatan dengan ketentuan standar biaya dan honorarium serta SBM yang berlaku; 3. Mengutamakan prinsip prioritas kegiatan Satker, bukan membagi berdasarkan Divisi atau Bagian sehingga berdampak kepada ego sektoral penggunaan anggaran; 4. Fokus kegiatan lebih kepada pihak Masyarakat dan peserta Pilkada, seperti honorarium badan adhoc, pencalonan, logistik Pilkada, sosialisasi dan kampanye; 5. Mengawal perubahan rencana anggaran dan kegiatan secara berkala (setiap Minggu atau waktu lainnya) dalam mengantisipasi dinamika kebijakan kegiatan Tahapan; dan 6. Tetap mengedepankan prinsip efektif, efisien, dan akuntabel. Dilanjutkan oleh Plt. Kepala Bidang Ketahanan Sosial dan Ekonomi Kesbangpol Provinsi Banten Dira Rizki Amalia yang menjelaskan pengelolaan dan tata cara perubahan rincian penggunaan anggaran hibah Pilkada Serentak tahun 2024. Terakhir materi disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Anggaran Daerah BPKAD Provinsi Banten Dr.Tb Regiasa Fajar, Pemerintah Daerah dalam mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak pada tahun 2024 menganggarkan dukungan pendanaan kegiatan pemilu dan pilkada serentak sesuai dengan tahapan, jadwal, dan program kegiatan pemilihan yang dimulai tahun 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU Provinsi Banten gelar Bimbingan Teknis Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024

KPU Provinsi Banten gelar Bimbingan Teknis Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, bertempat di Aula Lantai 3 KPU Kota Tangerang, Jumat (17/05/2024).  Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, didampingi Anggota KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja, beserta Kabag dan Kasubag Sekretariat KPU Provinsi Banten membuka secara resmi kegiatan ini.  Dihadapan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Operator KPU Kabupaten/Kota, Mohamad Ihsan dalam sambutannya menyampaikan kita baru saja melaksanakan pelantikan PPK se Provinsi Banten, saat ini juga telah masuk pada tahapan verifikasi administrasi calon perseorangan.  Oleh karena itu, kami menitip pesan kepada seluruh jajaran di KPU Kabupaten/kota untuk menguatkan kapasitas kita dalam pelaksanaan verifikasi administrasi, terutama penguatan kapasitas kepada PPK yang baru saja dilantik, ujar Ihsan.  Ihsan juga meminta kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melibatkan PPK dalam pelaksanaan tahapan Verifikasi Administrasi. Kami berharap, semoga kita bisa melewati tahapan verifikasi administrasi ini dengan baik, tutupnya.  Dalam kesempatan yang sama, Akhmad Subagja memaparkan kebijakan Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Yang mana, Oha panggilan akrabnya menyampaikan Bimtek ini dilaksanakan guna menyamakan cara pandang yang sama dalam melaksanakan tahapan Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.  Pemaparan materi juga disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Danang Arief Sumedi, yang mana Danang memaparkan Mekanisme dan Tata Cara Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.  Kegiatan ini sendiri ditutup oleh Aas Satibi, Anggota KPU Provinsi Banten.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten buka tahapan Penerimaan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten telah membuka tahapan Penerimaan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Banten, berlangsung dari tanggal 8 Mei sampai dengan tanggal 12 Mei 2024, Pada hari terakhir penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan ini, kegiatan penyerahan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen persyaratan calon perseorangan. Tercatat ada dua orang Bakal Pasangan Calon yang meminta akses Silon kepada KPU Provinsi Banten yakni an. Aan Nurhandiat - Mochammad Khamim Setiawan dan H. Haris Muchtadi – Dra. Hj. Anis Herlina. Namun sampai dengan hari terakhir masa penyerahan dukungan kedua  Bakal Calon tersebut tidak datang menyerahkan dukungan perseorangan ke KPU Provinsi Banten.   KPU Provinsi Banten sejatinya telah mensosialisasikan tata cara pemenuhan Syarat dukungan calon perseorangan kepada Stake Holder dan Instansi terkait, begitu juga Organisasi Masyarakat, Perguruan Tinggi, dan tokoh masyarakat, serta sudah dipublikasikan melalui halaman Website dan Media Sosial KPU Provinsi Banten serta melalui media cetak, online dan radio, namun sampai berakhirnya penyerahan tidak ada masyarakat yang menyerahkan.  Sebagaimana Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024 dijelaskan bahwa pasangan calon perseorangan yang hendak maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maka di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa harus mendapatkan dukungan paling sedikit 7,5 persen.  Jumlah DPT Pemilu 2024 di Provinsi Banten tercatat 8.842.646 pemilih sehingga jumlah dukungan adalah 7,5% dari DPT Pemilu 2024. KPU Provinsi Banten telah menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 39 Tahun 2024 tentang Jumlah Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024, bahwa jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 sebanyak 663.199 pemilih, dan minimal sebaran di 5 kabupaten/kota pada Wilayah Provinsi Banten.

KPU Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 di Hotel Episode, Tangerang. 

KPU BANTEN - Pada hari ini, Selasa, 7 Mei 2024, KPU Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Hotel Episode, Tangerang.  Hadir Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, dan Anggota KPU Provinsi Banten : M. Agus Muslim, dan Aas Satibi, serta Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan beserta jajaran pejabat dan pelaksana di sekretariat KPU Provinsi Banten. Kegiatan ini mengundang jajaran Stakeholder yang terdiri dari Forkopimda, Bawaslu, Partai Politik, TNI, Polri, Insan Pers serta unsur-unsur Pemangku Kepentingan di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan yang telah menunaikan tanggungjawab dengan memberikan dana hibah Pilkada 2024 untuk KPU Kabupaten Tangerang, KPU Kota Tangerang dan KPU Kota Tangerang Selatan, dimana Pilkada Serentak tahun 2024 sendiri, akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Mohammad Ihsan menambahkan perlunya kemandirian, profesionalisme, dan kejujuran yang merupakan elemen penting sebagai penyelenggara pilkada. KPU memiliki keterbatasan, maka tugas kita bersama mengawal setiap tahapan supaya tercipta pilkada yang bermartabat. Saat ini KPU Kabupaten/Kota juga sedang dalam proses PHPU di MK dan perekrutan PPK. "Suksesnya Pilkada harus ditopang dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, TNI/Polri, ormas, maupun pemangku kepentingan lainnya dengan harapan dapat tercipta situasi yang aman dan kondusif.  Selanjutnya, M. Agus Muslim dalam penyampaian informasi terkait divisi hukum dan pengawasan menyatakan "Mudah-mudahan kegiatan ini bisa memberikan kebaikan pada Pilkada 2024, Anggota KPU Provinsi Banten ini juga berharap semua pihak bisa memberikan kontribusi yang baik agar tercipta pemilu yang sehat dan meminimalisir terjadinya gugatan/sengketa dikemudian hari. Agus Muslim menekankan,  "Kami juga terus berupaya memberikan pelayanan yang baik di bidang kepemiluan, ini dimaksudkan supaya apa yang telah diharapkan bersama dapat terwujud dengan baik. KPU memiliki keterbatasan, maka tugas kita bersama mengawal setiap tahapan supaya tercipta pilkada yang bermartabat," tuturnya.  Selanjutnya, Aas Satibi menyampaikan tentang pedoman teknis pelaksanaan tahapan dan jadwal pemilihan secara rinci, Kadiv Sosdiklih Parmas ini juga menuturkan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan lancar. Anggota KPU Provinsi Banten ini juga mengulas bahwa gugatan dari MK jauh lebih kecil dibandingkan gugatan 2019, hal ini mencerminkan peserta politik lebih baik dengan banyaknya pilihan calon dan partisipasi pemilih meningkat di tahun ini.

KPU Provinsi Banten selenggarakan kegiatan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur Tahun 2024 di Hotel Horison Altama

KPU BANTEN - Pada hari ini, Senin, 6 Mei 2024, KPU Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Hotel Horison Altama, Pandeglang.  Hadir segenap jajaran Anggota KPU Provinsi Banten : Ahmad Suja'i, A. Munawar dan Aas Satibi, beserta jajaran sekretariat KPU Provinsi Banten. Kegiatan ini mengundang jajaran Stakeholder yang terdiri dari Forkopimda, Bawaslu, Partai Politik, TNI, Polri, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Insan Pers serta unsur-unsur Pemangku Kepentingan di Wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. Dalam Pembukaan, Ahmad Suja'i menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan bagian dari tanggung jawab KPU Provinsi Banten agar para stakeholder di daerah dapat berkolaborasi dan berperan dalam pelaksanaan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024. tidak lupa juga disampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak yang telah menunaikan tanggungjawab dengan memberikan dana hibah Pilkada 2024 untuk KPU Kabupaten Pandeglang dan KPU Kabupaten Lebak. Pilkada Serentak tahun 2024 sendiri, ini akan diselenggarakan pada 27 November 2024.  Berikutnya, A.Munawar, Anggota KPU Banten menyampaikan bahwa ada perbedaan antara Pemilu dan Pilkada 2024 ini khususnya pada proses Pemutakhiran Data Pemilih. Sehingga perlu adanya sosialisasi dan koordinasi lebih lanjut.  Kemudian Aas Satibi, Anggota KPU Banten Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat menyampaikan materi terkait Tahapan Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dengan dipandu oleh Edy Handoko, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemili dan Partisipasi Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Banten. Pada paparannya, Aas Satibi mengajak seluruh stakeholder untuk membantu menyukseskan dan mengawal proses demokrasi ini sesuai dengan regulasi yang ada.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi  dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Banten

#TemanPemilih – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi  dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2024, bertempat di Hotel Aston Serang, Kamis (02/05). Didampingi Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja, Aas Satibi, Ahmad Suja’i, A. Munawar, Agus Muslim, M. Ali Zaenal Abidin, Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Rapat Pleno ini merupakan tahapan Pemilu yang harus dilaksanakan, dan berlaku di seluruh daerah pemilihan yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi. Ihsan juga menambahkan bahwa penetapan kursi di masing masing dapil, dilakukan dengan membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu dengan bilangan pembagi ganjil 1,3, 5, 7, dan seterusnya, dan menuliskan hasil pembagian tersebut. Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak pertama, kedua dan seterusnya. Penetapan ini juga dilaksanakan dalam pleno terbuka, yang melibatkan Partai Politik, Bawaslu Provinsi Banten, Forkopimda Banten, Instansi terkait dan Media. Dalam penjelasannya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ahmad Subagja menyatakan “Hari ini kita akan menetapkan Keputusan KPU Provinsi Banten tentang perolehan Kursi Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten.  Oha panggilan akrabnya juga menambahkan bahwa Pemilihan Anggota DPRD tingkat Provinsi Banten tidak ada sengketa di MK, sehingga KPU Provinsi Banten diwajibkan untuk melaksanakan Rapat Pleno. Untuk penentuan jumlah alokasi kursi dengan Rumus Saint League Murni, yakni perhitungan dengan pembagian kursi bilangan ganjil. Selanjutnya, Mohamad Ihsan membacakan Keputusan Ketua Umum KPU Provinsi Banten Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi  Banten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan Rapat Pleno ini diakhiri dengan penyerahan Surat Keputusan KPU Provinsi Banten oleh Mohamad Ihsan kepada delegasi Partai Politik tingkat Provinsi Banten, Bawaslu Banten serta Pihak terkait. Berikut perolehan kursi partai politik tingkat Provinsi Banten pada Pemilu 2024 1.    Partai Kebangkitan Bangsa (10 kursi). 2.    Partai Gerakan Indonesia Raya (14 kursi). 3.    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (14 kursi). 4.    Partai Golongan Karya (14 kursi). 5.    Partai NasDem (10 kursi). 6.    Partai Buruh (0 kursi). 7.    Partai Gelombang Rakyat Indonesia  (0 kursi). 8.    Partai Keadilan Sejahtera (13 kursi). 9.    Partai Kebangkitan Nusantara (0 kursi). 10.    Partai Hati Nurani Rakyat (0 kursi). 11.    Partai Garda Republik Indonesia (0 kursi). 12.    Partai Amanat Nasional (7 kursi). 13.    Partai Bulan Bintang (0 kursi). 14.    Partai Demokrat  (11 kursi). 15.    Partai Solidaritas Indonesia (3 kursi). 16.    Partai Persatuan Indonesia (0 kursi). 17.    Partai Persatuan Pembangunan  (4 kursi). 18.    Partai Ummat  (0 kursi).