
KPU Provinsi Banten tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Serentak Tahun 2024
Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 bertempat di Aston Serang Hotel, KPU Provinsi Banten melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gunernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Banten Tahun 2024.
Rapat Pleno secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Banten Bapak Muhamad Ihsan, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa KPU Provinsi Melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara dari data yang telah diplenokan secara terbuka oleh KPU Kabupaten/Kota diWilayah Provinsi Banten.
Selanjutnya Pimpinan Rapat Pleno diserahkan kepada Anggota KPU Banten Divisi Data dan Informasi Bapak A. Munawar untuk memandu jalannya sidang Pleno.
Hadir pula dalam Rapat Pleno Anggota KPU Banten Bapak. M. Ali Zaenal Abidin, Bapak Aas Satibi, Bapak Akhmad Subagja, Bapak Ahmad Suja'i, Bawaslu Banten, Stakeholder terkait (Polda Banten, Korem o64/MY, Biro Pemerintahan Provinsi Banten, Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten, Kesbangpol Provinsi Banten) dan KPU Kabupaten/Kota Se-Banten.
Hasil Rekapitulasi DPS di Provinsi Banten jumlah pemilih laki-laki 4.495.034 pemilih perempuan 4.430.854 jumlah pemilih keseluruhan 8.925.888 yang tersebar di 8 Kabupaten/Kota, 155 Kecamatan, 1.552 Desa/Kelurahan dan 17.226 TPS.
Daftar pemilih tersebut nantinya akan diumumkan di tempat-tempat strategis dan diberikan waktu untuk memberikan masukan dan tanggapan mulai tanggal 18 Agustus 2024 sampai tanggal 27 Agustus 2024.
Bagi pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar di DPS, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat namun masih terdaftar di DPS maupun pemilih yang element data nya terdapat data yang tidak sesuai atau keliru.
Selain itu pemilih juga dapat melakukan pengecekan di laman www.cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan apakah sudah terdaftar atau belum pada Daftar Pemilih Sementara.