Berita Terkini

Kepala Divisi Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Banten Hadiri Rakor Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024

Kadiv Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Banten Hadiri Rakor Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024 A.Munawar selaku Ketua Divisi Data dan Informasi, beserta Operator Sidalih KPU Provinsi Banten Fitri Intansari mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024 pada hari Minggu s.d Selasa tanggal 23 s.d 25 Juli 2023 di Aston Sorong Hotel Kota Sorong Papua Barat Daya. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam sambutannya menekankan rakor ini dimanfaatkan untuk menyamakan cara pandang terkait istilah DPTb dalam UU Pemilu yang dimaksud DPTb merupakan pemilih pindahan, karena pemilih pindahan maka prinsipnya yang bisa pindah memilih adalah sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), berbeda dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang pada dasarnya belum terdaftar di DPT.  Lebih lanjut, sama seperti TPS Lokasi Khusus, Hasyim menyampaikan sesungguhnya isinya adalah pemilih pindahan. Rakor ini, lanjut, Hasyim juga dapat mematangkan cara berpikir tersebut dan hasil rakornya dapat merumuskan strategi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk mendorong lokasi-lokasi yang terdapat perguruan tinggi/kampus, pondok pesantren, perusahaan tambang dan lain-lain menjadi TPS lokasi khusus.  Anggota KPU Betty Epsilon Idroos dalam arahannya, menyampaikan terkait penyusunan DPTb dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mengenai DTPb, Betty meminta agar Satker se-Indonesia memiliki pemahaman yang sama terkait istilah DPTb, yang merupakan pemilih pindahan karena kondisi tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS di mana pemilih terdaftar, dan ingin menggunakan haknya di TPS lain.  Tak hanya soal istilah, Betty menekankan juga terkait bagaimana cara melayani pemilih pindahan. Betty menyampaikan persyaratan pemilih pindahan antara lain bertugas ditempat lain, rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan Rutan/Lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar, menempuh  pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili. Persyaratan tersebut, lanjut Betty, disertai dokumen alat bukti pendukung.  "Jangka waktu mengurus pindah memilih diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", ujar Betty. Turut hadir, Anggota KPU, Yulianto Sudrajat, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat Daya Edison Siagian, Ketua, Anggota, dan Plt. Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Daya, Anggota KPU Provinsi membidangi divisi Datin serta admin/operator Sidalih KPU Se Indonesia.

KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Reviu Penetapan Besaran Biaya Pengelolaan dan Distribusi Logistik Pemilu Tahun 2024

#temanpemilih hari ini, 17 Juli 2023 KPU Provinsi Banten mengadakan Reviu Penetapan Besaran Biaya Pengelolaan dan Distribusi Logistik Pemilu Tahun 2024 KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten/Kota se-provinsi Banten. Kegiatan ini dibuka oleh ketua KPU Mohamad Ihsan, Rakor ini merupakan upaya untuk meminimalkan resiko dan menciptakan anggaran dan biaya pemilu 2024. Kita berharap segala peraturan yang sudah ada harus jadi pedoman karena secara teknis sudah diatur oleh kementrian keuangan, kami juga berharap semua bisa melakukan laporan pola anggaran yang sudah direncanakan sehingga kita bisa memberikan masukan.   Selanjutnya pengarahan anggota KPU Banten Ahmad Subagja menyatakan, ada beberapa hal yang harus kita ingat dalam pelaksanaan reviu sebagai kontrol kita agar lebih hati-hati dan lebih waspada kedepannya. Pada dasarnya pengelolaan logistik dari tahun ke tahun sama, kita berharap dari BPKP perwakilan provinsi Banten bisa memberikan catatan penting agar kinerja KPU lebih optimal. Selanjutnya Plh Sekretaris H. Agus Supriyadi menambahkan dari pengalamam terdahulu masih ada saja kekurangan karena itu dari KPU Kab/kota harus lebih aktif bertanya pada BPKP apa saja yang harus dilakukan/dilarang/dikondisikan agar kinerja optimal. Selanjutnya, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik Ahmad Suja'i menyampaikan, kegiatan hari ini  tindak lanjut surat dari Sekretaris Jenderal KPU RI nomor  2246  perihal penetapan biaya pengelolaan dan distribusi logistik dan surat BPKP perwakilan provinsi banten N perihal undangan ekspose, KPU Banten dan KPU Kabupaten/Kota pernah melakukan simulasi untuk melakukan penghitungan satuan biaya yang kiranya untuk di jadikan  dasar dalam penetapan besaran biaya yang nantinya di tetapkan oleh sekretaris KPU kab/kota, KPU Banten juga sudah memerintahkan ke KPU Kab/kota untuk menghitung kebutuhan biaya pengelolaan dan distribusi logistik Ada 5 kegiatan KPU yang di instruksikan oleh KPU RI: 1. kaitan dengan bongkar muat logitik pemilu yaitu dari perusahaan ke Gudang KPU Kab/kota. 2. terkait perakitan kotak suara 3. kaitan dengan sortir dan lipat surat suara 4. terkait Pengesetan dan packing logistik per TPS 5. Terkait distribusi logistik dari Gudang KPU kab ke TPS karena sukses pemilu itu bukan hanya sukses tahapan-tahapannya saja, namun juga sukses dalam perencanaan, pengelolaan  dan pertanggung jawabannya, Kalau kita tersandera atas tiga hal tadi, pemilu kita itu belum sukses. Bpk. I Komang Asmara (BPKP) Kegiatan ini sekaligus mengiyakan apa yg menjadi keinginan sekjen dan inspektur utama BPKP.

KPU Provinsi Banten kembali melayani Penggantian Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2024

#Temanpemilih - KPU Provinsi Banten kembali melayani Penggantian Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2024 yang diajukan oleh Partai Politik  Peserta Pemilu di Aula KPU Provinsi Banten, Minggu (16/07/2023) Sebagaimana surat edaran KPU RI Nomor 700 dan 701, bilamana masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat pada saat vermin, maka partai politik diberikan kesempatan untuk mengganti/melengkapi dokumen persyaratan pada saat pembukaan kembali fitur oleh masing-masing KPU disetiap tingkatan sampai dengan tanggal 16 Juli 2023. Dari total sebanyak 18 Partai Politik, nampak sebanyak 16 Partai Politik yang mengganti/melengkapi dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Banten, antara lain PKS, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Perindo, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PKB, PSI, PPP, Partai Garuda, Partai Demokrat, PAN, PKN dan PBB, sedangkan Partai Golkar dan Partai Nasdem masih menggunakan perbaikan dokumen sebelumnya. Pelaksanaan perbaikan dokumen persyaratan masih sama dengan pengajuan perbaikan sebelumnya, setelah dinyatakan ada dan lengkap, Partai Politik menerima tanda terima dokumen pengajuan perbaikan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Banten, dengan tembusan Bawaslu Provinsi Banten.  Selanjutnya, KPU Provinsi Banten akan melanjutkan tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD RI dan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu Tahun 2024 sampai dengan 6 Agustus 2023. #pemiluserentak2024  #kpumelayani

Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan dan Anggota KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja menghadiri Simulasi dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024

Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan dan Anggota KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja menghadiri Simulasi dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 pada hari Minggu (15-07-2023). 1. Panel A: melakukan penghitungan surat suara calon presiden dan wakil presiden dan DPD RI, dengan 4 (empat) Petugas KPPS.  2. Panel B: melakukan penghitungan surat suara calon DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, dengan 3 (tiga) Petugas KPPS.

KPU Provinsi Banten Melaksanakan Rapat Koordinasi Penggantian Dokumen Perbaikannya Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Pada Pemilihan Umum Tahun 2024

#Temanpemilih - KPU Provinsi Banten Melaksanakan Rapat Koordinasi Penggantian Dokumen Perbaikannya Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Aula KPU Provinsi Banten, Rabu (12/07/2023).  Hadir dalam kegiatan Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja, Ahmad Suja'i, M Agus Muslim, beserta jajaran Kabag, Kasubag, Operator, dan Pelaksana di Sekretariat KPU Provinsi Banten serta diikuti oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubag Tekparmas, dan Operator KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Banten.  Kegiatan ini dibuka oleh Mohamad Ihsan, dimana Ihsan menyampaikan bahwa rakor ini dilaksanakan guna menindaklanjuti surat edaran KPU RI tentang Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Lanjut Ihsan, sesuai surat edaran tersebut, partai politik hanya diperbolehkan untuk mengganti, memperbaiki maupun melengkapi dokumen pencalonan bukan untuk mengganti calon.  Acara dilanjutkan dengan penyampaian Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan, yang menerangkan hal-hal terkait Surat Edaran KPU RI. Oha juga meminta agar kita selalu mempedomani aturan dan surat-surat yang dikeluarkan oleh KPU RI, menginformasikan kepada Partai Politik, dan berkoordinasi dengan Bawaslu. Oha juga menyampaikan bahwa penerimaan perbaikan akan dilaksanakan sejak tanggal 10 - 16 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.  Dalam kesempatan yang sama KPU Kabupaten/Kota menyampaikan telah menerima semua pengajuan perbaikan yang dilakukan oleh Partai Politik. Dari hasil rekapitulasi bakal calon, terdapat pengurangan bacalon yang diajukan oleh partai politik. Dan untuk menindaklanjuti surat edaran KPU RI sudah dan akan disampaikan kepada partai politik dan Bawaslu.  Selanjutnya Faisal selaku Admin Silon KPU Provinsi Banten mensimulasikan tatacara pembukaan akses aplikasi Silon Partai Politik agar dapat diaplikasikan oleh operator KPU Kabupaten/Kota. Kemudian arahan dari M Agus Muslim dan Ahmad Suja'i yang menyampaikan bahwa kita harus memberikan pelayanan yang baik dan maksimal kepada partai politik, komunikasi, koordinasi dan harmonisasi harus dibangun sesuai arahan KPU RI.  Kegiatan ini ditutup oleh Mohamad Ihsan yang menyampaikan bahwa kita harus mempedomani surat-surat yang dikeluarkan oleh KPU RI. Pastikan bahwa parpol dan Bawaslu mengetahui informasi ini. Pastikan partai politik bersurat untuk pembukaan aplikasi Silon. Tak lupa Ihsan mengajak untuk bersama-sama memanjatkan doa untuk kesehatan, keselamatan penyelenggaraan KPU Provinsi Banten dalam mengarungi tahapan Pemilu Tahun 2024.

KPU Provinsi Banten Melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kirab Pemilu Tahun 2024 di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Banten di Aula KPU Provinsi Banten

#Temanpemilih - KPU Provinsi Banten Melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kirab Pemilu Tahun 2024 di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Banten di Aula KPU Provinsi Banten, Selasa (11/07/2023).  Hadir dalam kegiatan Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, Anggota KPU Provinsi Banten, Aas Satibi, Akhmad Subagja, M Ali Zaenal Abidin, Ahmad Suja'i, M Agus Muslim, Plh Sekretaris, Annisa Puspa dan jajaran Kabag, Kasubag dan Pelaksana Bagian Teknis Parhubmas di Sekretariat KPU Provinsi Banten serta diikuti oleh Ketua, Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Kasubag Tekparmas, dan Operator Media Sosial/PPID KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Banten.  Kegiatan ini dibuka oleh Mohamad Ihsan, dimana Ihsan menyampaikan bahwa rakor ini merupakan persiapan kita dalam menyelenggarakan Program Nasional yakni Kirab Pemilu Tahun 2024. Pelaksanaan Kirab merupakan sarana kita dalam meningkatkan partisipasi pemilih. Dan rakor hari ini mari kita jadikan pedoman bagi KPU Kabupaten/Kota dalam mempersiapkan kebutuhan dan program kegiatan yang akan dilaksanakan.  Dalam kesempatan yang sama M Ali Zaenal Abidin, Ahmad Suja'i, Ahmad Subagja dan M Agus Muslim menekankan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi, komunikasi dan kolaborasi dengan Pemerintah dan Stakeholder terkait, guna mendukung dan memeriahkan penyelenggaraan Kirab Pemilu Tahun 2024 di masing-masing daerahnya.  Kemudian Plh Sekretaris KPU Provinsi Banten menambahkan, bahwa rakor ini bisa dijadikan sarana bagi teman-teman KPU Kabupaten/Kota untuk bertukar pikiran, menyampaikan persiapan dan program kegiatan Kirab. Penyelenggaraan Kirab yang dilaksanakan disetiap Satker dilombakan, sehingga kemeriahan penyelenggaraan Kirab sangat kami harapkan, lanjut Annisa.  Selanjutnya, Aas Satibi selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Hubungan Masyarakat menyampaikan hal-hal penting terkait program kegiatan Kirab yang akan dilaksanakan oleh KPU Provinsi Banten, dari seremoni penerimaan Kirab dari 2 Jalur ke masing Kabupaten/Kota sampai dengan pengantaran Kirab ke KPU Kabupaten Sukabumi dan KPU RI. Aas juga menekankan agar KPU Kabupaten/Kota memberdayakan Media Sosial yang dimiliki  sebagai sarana informasi dalam memberikan sosialisasi kepemiluan dan pendidikan pemilih.  Lisna Wati, selaku Kasubag Partisipasi dan Hubungan Masyarakat turut menyampaikan rencana persiapan KPU Provinsi Banten dalam pelaksanaan kegiatan Kirab di 8 Kabupaten/Kota. Kemudian Lisna memimpin jalannya penyampaian persiapan kegiatan Kirab oleh KPU Kabupaten/Kota. Dimana dalam penyampaian kesiapannya, KPU Kabupaten/Kota sudah menyusun program dan kegiatan pelaksanaan Kirab. Dengan keterbatasan anggaran, KPU Kabupaten/Kota akan memaksimalkan dana yang tersedia, dan juga akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan Pemerintah Daerah maupun pihak terkait guna memberikan dukungan demi meriahnya penyelenggaraan Kirab Pemilu di Provinsi Banten.  Kegiatan ini ditutup oleh Mohamad Ihsan, dengan Ihsan mengingatkan kembali bahwa meningkatkan partisipasi pemilih merupakan tanggung jawab kita, sehingga Kirab ini merupakan solusi bagi kita untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam rangka meningkatkan angka partisipasi pemilih di Provinsi Banten. Ihsan juga berpesan, mari kita sukseskan dan meriahkan Kirab Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Banten.

Populer

Belum ada data.