Berita Terkini

KPU Provinsi Banten Melaksanakan Audiensi terkait Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Pondok Pesantren Al-Khairiyah Cilegon

#temanpemilih KPU Provinsi Banten Melaksanakan Audiensi, di Pondok Pesantren Al-Khairiyah Cilegon, Kamis (22/06/2023). Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, Anggota KPU Provinsi Banten Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Aas Satibi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan M.Agus Muslim, Ketua Divisi data dan Informasi A.Munawar disambut baik oleh Ketua Yayasan Pondok Pesantren Kyai H. Alwiyan beserta jajaran. Turut serta hadir Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu,Partisipasi dan hubungan masyarakat Annisa Puspa dan Kasubag Partisipasi Masyarakat Lisna Wati. Ihsan menyampaikan bahwa Pemilu Serentak 2024 sekarang ini sangat membutuhkan keterlibatan semua pihak terutama para alim ulama, tokoh masyarakat, tokoh agama, salah satunya minta doa dan dukungan agar Pemilu Serentak 2024 ini berjalan lancar, aman dan damai. kyai pun sangat respon dengan kedatangan dari jajaran Pimpinan KPU Provinsi Banten, karena ini adalah momentum bagi beliau untuk mengetahui sejauhmana perkembangan proses Pemilu Serentak 2024, dan siap mendukung dan mensukseskan pemilu dengan mensosialisasikan informasi ke seluruh jajarannya yang tersebar di 400 an cabang dibawah kepengurusan Al khairiyah di Banten. semoga pertemuan kali ini semakin bersinergi antara KPU Provinsi Banten dengan para alim ulama di Banten.

Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan menjadi Narasumber kegiatan Rapat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Kemendagri Republik Indonesia

#Temanpemilih - Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan menjadi Narasumber kegiatan Rapat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Kemendagri Republik Indonesia, di Kantor Kesbangpol Provinsi Banten, Kamis (22/06/2023). Hadir dalam kegiatan ini jajaran di Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Kemendagri RI, Lemhanas RI, Jajaran di Badan Kesbangpol Provinsi Banten, dan diikuti oleh Ormas Sipil resmi yang terdaftar di Kesbangpol Provinsi Banten. Dalam sambutannya, Prayogo Heri Cahyono, Kasubdit Kemitraan dan Pemberdayaan Ormas Ditjen Polpum Kemendagri menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan di berbagai tempat secara kontinu dalam rangka memberikan wawasan kebangsaan kepada seluruh Ormas, khususnya persiapan kita menghadapi pemilu tahun 2024. Prayogo Heri juga meminta kepada teman-teman Ormas agar berbadan hukum, sehingga diakui oleh negara.  Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan bersama Ketua Bawaslu Provinsi Banten dan Lemhanas RI, didaulat menjadi Narasumber kegiatan tersebut.  Mohamad Ihsan, pada kegiatan tersebut memberikan materi tentang "Peran Ormas dalam Mensukseskan Pemilu Serentak 2024". Dalam paparannya Ihsan menyampaikan, saat ini kita sedang mengahadapi Tahun Politik hingga pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 nanti. Untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas maka penting melibatkan masyarakat.  Guna mensukseskan Pemilu, Ihsan menuturkan elemen sukses dalam pemilu, yaitu Regulasi, Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, dan Pemilih. Ruang pemilih ini dapat digunakan oleh organisasi masyarakat untuk meningkatkan kualitas dan partisipasi pemilih.  Ihsan juga mengajak kepada seluruh Anggota Ormas untuk dapat terlibat langsung menjadi bagian penyelenggara Pemilu dengan mendaftar menjadi anggota KPPS di seluruh wilayah Provinsi Banten.  Sebelum menutup paparannya, Ihsan mengingatkan bahwa "Suara Rakyat (Sura) Suara Pemilu (Sulu), Pemilu sebagai Sarana Integrasi Bangsa". Ingat tanggal 14 Februari 2024, gunakan hak pilih anda, 1 Suara menentukan Nasib Bangsa.

KPU Banten Lakukan Supervisi dan Monitoring Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024

#temanpemilih Hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 terdapat 6 (enam) KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerja KPU Provinsi Banten yang melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024 yakni di KPU Kota Cilegon, KPU Kabupaten Pandeglang, KPU Kabupaten Lebak KPU Kabupaten Tangerang, KPU Kota Tangerang, dan KPU Kota Tangerang Selatan.  Pelaksanaan Rekapitulasi DPT di Kabupaten/Kota diatur dalam ketentuan Pasal 103 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dan ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.  Peserta Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 terdiri dari PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Partai Politik, TNI/Polri dan Perangkat Pemerintah tingkat Kabupaten/Kota. KPU Provinsi Banten melakukan supervisi dan monitoring  terhadap kegiatan Rekapitulasi DPT di KPU Kabupaten/Kota yaitu  Mohamad Ihsan Ketua KPU Provinsi Banten beserta Indhi Beniarto Kepala Sub Bagian Data dan Informasi dan Saeful Ulum Operator Sidalih KPU Provinsi Banten menghadiri kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT)  Tingkat Kota Tangerang Selatan bertempat di Resto Hungry Hutt BSD City Kota Tangerang Selatan,  Ahmad Sujaí Anggota KPU Provinsi Banten Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik beserta Riana Laila Sari Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Agus Diansyah pelaksana pada Sub Bagian Perencanaan menghadiri kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Pandeglang  bertempat di Rumah Makan 'S' Rizki Pandeglang Kabupaten Pandeglang, Aas Satibi  Anggota KPU Provinsi Banten Ketua Divisi Sosilaisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat beserta Danny Widodo Uji Prakoso dan Isnaini Ayub pelaksana pada Sub Bagian Perencanaan menghadiri kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Lebak  bertempat di Hotel Mutiara Lebak Kabupaten Lebak, M. Ali Zaenal Abidin Anggota KPU Provinsi Banten Ketua Divisi SDM, Penelitian dan Pengembangan bersama Eka Rafianto pelaksana pada Sub Bagian Perencanaan menghadiri kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Tangerang  bertempat di hotel Yasmin Karawaci Kabupaten Tangerang, Akhmad Subagja Anggota KPU Provinsi Banten Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan bersama Fitri Intansari Operator Sidalih dan Nurjaman pelaksana Sub Bagian Data dan Informasi KPU Provinsi Banten menghadiri kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Tangerang  bertempat di Kantor KPU Kota Tangerang serta Ferry Syahminan Sekretaris KPU Provinsi Banten dan Edy Handoko Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Banten menghadiri kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Cilegon bertempat di Aula Kantor KPU Kota Cilegon. Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Tangerang Selatan menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Tangerang Selatan dengan Jumlah Kecamatan 7, Jumlah Desa/Kelurahan 54, Jumlah TPS 3.824, Pemilih Laki-Laki 501.755, Pemilih Perempuan 520.482 dan Jumlah Pemilih Laki-Laki dan Perempuan 1.022.237, Tingkat Kabupaten Pandeglang dengan Jumlah Kecamatan 35, Jumlah Desa/Kelurahan 339, Jumlah TPS 3.759, Jumlah pemilih Laki-Laki 511.805, Jumlah Pemilih Perempuan 484.322, Jumlah Pemilih Laki-Laki dan Perempuan  996.127, Tingkat Kabupaten Tangerang dengan Jumlah Kecamatan 29, Jumlah Desa/Kelurahan 274, Jumlah TPS 9.016, Jumlah Pemilih Laki-Laki 1.188.969, Jumlah Pemilih Perempuan 1.164.856 dan jumlah Pemilih Laki-Laki dan Perempuan 2.353.825, Tingkat Kabupaten Lebak dengan Jumlah Kecamatan 28, Jumlah Desa/Kelurahan 345, Jumlah TPS 3.995, Jumlah Pemilih Laki-Laki 537.915, Jumlah Pemilih Perempuan 510.728 dan Jumlah Pemilih Laki-Laki dan Perempuan 1.048.643, Tingkat  Kota Cilegon Jumlah Kecamatan 8, Jumlah Kelurahan 43, Jumlah TPS 1.253, Jumlah Pemilih Laki-Laki 163.345, Jumlah Pemilih Perempuan 161.217 dan Jumlah Pemilih Laki-Laki dan Perempuan 324.562 dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat  Kota Tangerang Jumlah Kecamatan 13, Jumlah Kelurahan 104, Jumlah TPS 5.175, Jumlah Pemilih Laki-Laki 678.001, Jumlah Pemilih Perempuan 684.772 dan Jumlah Pemilih Laki-Laki dan Perempuan 1.362.773. Kegiatan Rekapitulasi DPT di KPU Kabupaten/Kota diakhiri dengan penyampaian Salinan Berita Acara serta Keputusan KPU Kabupaten Kota tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada  Peserta Rapat Pleno.

Anggota KPU Provinsi Banten M. Ali Zaenal Abidin hadiri Rakor Konsolidasi Data Menuju Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Tangerang Pada Pemilu 2024

M. Ali Zaenal Abidin Anggota KPU Provinsi Banten selaku Ketua Divisi SDM dan Litbang menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Konsolidasi Data Menuju Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Tangerang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kota Tangerang pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 bertempat di Aula KPU Kota Tangerang.  Peserta kegiatan terdiri dari instansi/lembaga terkait diantaranya hadir dari Polres Metro Kota Tangerang, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kementerian Agama Kota Tangerang, Dinas Kependudukan dan Catatan  Sipil Kota Tangerang, Badan Kesbangpol Kota Tangerang, LP Pria Kelas I Tangerang, LP Perempuan Kelas II A Tangerang, LP Pemuda Kelas II A Tangerang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak ,Bawaslu Kota Tangerang, Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Tangerang terdiri dari Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia  Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Indonesia, dan  Partai Persatuan Pembangunan. M. Ali Zaenal Abidin dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi dilakukan untuk memastikan bahwa data Pemilih yang akan ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2023 nanti sudah akurat.  "Bapak Ibu peserta rapat mohon untuk mengkroscek data dan jika masih ada data yang belum masuk selama memenuhi syarat akan kita masukan dan bila ada data yang sudah tidak memenuhi syarat masih terdata maka akan kita TMSkan" ujar M Ali Zaenal.  Ali Zaenal Abidin juga menyampaikan pentingnya partisipasi aktif dari para pihak karena sangat menentukan akurasi dan kevalidan data pemilih Pemilu 2024 yang berintegritas. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, pada kesempatan tersebut menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk mencermati pergerakan data pemilih, terutama pada pemilih ganda dan  KPU diharapkan melakukan langkah koordinasi dengan seluruh komponen, Ahmad Subhan Anggota KPU Kota Tangerang Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menjelaskan kepada peserta kegiatan mengenai materi penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih tahun 2024. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan masukan dan tanggapan dari peserta kegiatan serta  Bawaslu Kota Tangerang menyampaikan pencermatan data pemilih terutama terkait data pemilih di lapas, kategori alamat RT 0,RW 0, analisa kegandaan, data pemilih luar negeri, meninggal, TNI/Polri serta besok dilakukan sandingan data Bawaslu Kota Tangerang dengan KPU Kota Tangerang, dengan kategori apakah sudah dilakukan eksekusi data atau belum dilakukan.

Anggota KPU Provinsi Banten A. Munawar mengadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kota Serang Pada Pemilu Tahun 2024

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kota Serang Pada Pemilu Tahun 2024, Bertempat di Le Semar, hari Selasa tanggal 20 Juni 2023.Rapat KPU Kota Serang melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan PeInetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kota Serang Pada Pemilu Tahun 2023 pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 bertempat di Le Semar Hotel, Jalan Bhayangkara No.50 Sumur Pecung, Kota Serang. Kegiatan tersebut dihadiri A.Munawar Anggota KPU Provinsi Banten Ketua Divisi Data dan Informasi, Indhi Beniarto Kepala Sub Bagian Data Informasi KPU Provinsi Banten, Saeful Ulum Operator Sidalih KPU Provinsi Banten,  Bawaslu Provinsi Banten terdiri dari Ali Faisal Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir Anggota Bawaslu Provinsi Banten dan Ajat Munajat Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Instansi/Lembaga Terkait terdiri dari  H.Syafrudin Walikota Serang, Asda I Pemkot Serang, DPRD Kota Serang,  Polresta Serang, Rutan Serang,BPS Kota Serang, Bawaslu Kota Serang, Pengadilan Agama Kota Serang, Lapas Serang, Kodim Serang, Kesbangpol Pemkot Serang, Disdukcapil Pemkot Serang, Setda Pemkot Serang, Pengadilan Negeri Kota Serang, Partai Politik tingkat Kota Serang terdiri dari Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia, Partai Umat dan Panitia Pemilihan Kecamatan  Se-Kota Serang. Ade Jahran Ketua KPU Kota Serang, memberikan Sambutan dan menyampaikan KPU Kota Serang terus melakukan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dimulai dari tahapan, penyajian data awal yang di coklit, pemutakhiran Daftar Pemiih Sementara hingga Tahapan Daftar Pemilih Tetap. Jaminan terhadap Warga Negara terkait Hak Pilih merupakan hak konstitusional yang mesti dilindungi oleh karena itu KPU Kota Serang harus melakukan upaya yang terbaik menjamin Hak Pilih tersebut yaitu  warga negara yang memenuhi syarat terdaftar dalam Daftar Pemilih sehingga bisa menggunakan Hak Pilihnya pada Pemilu Tahun 2024. H. Syafrudin Walikota Serang dalam sambutannya menyampaikan Atas nama Pemerintah Kota Serang mengucapkan terima kasih kepada KPU Kota Serang telah melakukan Proses Pemilu Tahun 2024 disetap tahapan dan jadwal  dan sudah sangat benar, kemudian pada tahun 2024 menjadi tahun politik di Indonesia. Bahwa penetapan hari pemungutan suara nanti pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sudah dtetapkan untuk memilih Calon Legislatif di setiap tingkatannya baik itu DPRD Kabupaten/Kota maupun DPRD Provinsi dan  DPR RI serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.  Pemutakhiran Data Pemilih dan Daftar Pemilih ini merupakan Proses Pemutakhiran yang dilakukan baik pada proses Coklit oleh Pantarlih , di tingkat PPS, PPK dan KPU Kota Serang. Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap  diharapkan bersifat akurat dan menjadikan Pemilu ini bermartabat ujar H. Syafrudin Walikota Serang. Ade Jahran Ketua KPU Kota Serang memimpin dan membuka kegiatan Rapat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kota Serang Pada Pemilu Tahun 2024 dengan membacakan Tata Tertib Rapat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kota Serang Pada Pemilu Tahun 2024 oleh Fahmi Anggota KPU Kota Serang  dilanjutkan pembacaan Rekapitulasi DPSHP Akhir di setiap Kecamatan oleh PPK se-Kota Serang kemudian Nanas Nasihudin Anggota KPU Kota Serang membacakan Hasil Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kota Serang Pada Pemilu Tahun 2024. Pada kegiatan tersebut Nanas Nasihudin Anggota KPU Kota Serang membuka ruang terhadap adanya masukan dan tanggapan yang terlebih dahulu kepada partai politik peserta pemilu dan ada beberapa pertanyaan dari PKS, Partai Gelora, dan Partai  Ummat seperti pemilih potensial non KTP el serta solusinya,  data invalid, perbedaan jumlah rekapitulasi di tingkat PPK dan KPU Kota Serang  terhadap hasil KPU Kota Serang membacakan Hasil Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kota Serang Pada Pemilu Tahun 2024. Bawaslu Kota Serang, menyarankan agar KPU Kota Serang menyisir kembali terhadap warga negara yang mempunyai hak pilih dan sudah memenuhi syarat menjadi Pemilih yang belum masuk dalam DPT dan kegiatan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kota Serang Pada Pemilu Tahun 2024 tentu berhubungan dengan Logistik Pemilu Tahun 2024 oleh karena itu Daftar Pemilih harus berkualitas dan mutakhir. Berdasarkan Berita Acara KPU Kota Serang Nomor 210/PR.05/3673.4/2023 Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Serang Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam Rapat Pleno KPU Kota Serang menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Serang dengan rincian Jumlah Kecamatan 6, Jumlah Kelurahan 67, Jumlah TPS 1.877, Laki-Laki 256.325, Perempuan 251.953, Jumlah 508.278 dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Nomor 119 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kota Serang Provinsi Banten Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Dikirim KESATU, menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kota Serang Provinsi Banten Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota pada lampiran Keputusan dengan rincian Jumlah Kecamatan  6, Jumlah Kelurahan 67, Jumlah TPS 1.877, Jumlah Pemilih Laki-Laki 82.729, Jumlah Pemilih Perempuan 251.953, Jumlah Pemilih Laki-Laki dan Perempuan  sejumlah 508.278.

Populer

Belum ada data.