
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten telah menetapkan 8.842.646 Pemilih sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Tahun 2024
KPU Banten tetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 8.842.646 Pemilih Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Provinsi Banten Pada Pemilu Tahun 2024 bertempat di Aula KPU Provinsi Banten (27/6).
Rapat Pleno dihadiri Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Banten, Pimpinan Bawaslu Provinsi Banten, Unsur Muspida dan stake holder terkait, perwakilan partai politik tingkat Provinsi Banten dan Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Provinsi Banten, serta KPU kabupaten/kota se Provinsi Banten. Hadir dalam kesempatan itu ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan menyampaikan sesuai Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2023 KPU Provinsi melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dengan menghadirkan instansi terkait yaitu Bawaslu, Unsur Pemerintah Daerah, TNI/Polri, Pimpinan Partai Politik.
“Tentunya kami berterima kasih atas partisipasi dari Bapak/Ibu semua sehingga kami dapat melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penetapan DPT Tingkat Provinsi Banten, harapan kami sama dengan harapan semua pihak menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir”, terang Mohamad Ihsan.
Rapat pleno kemudian dipimpin Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi A. Munawar. Beliau membacakan tata tertib rapat pleno dan kemudian meminta perwakilan KPU kabupaten/kota untuk membacakan Berita Acara Rekapitulasi DPT Tingkat kabupaten/kota pada Pemilu 2024. Jalannya rapat pleno dimonitoring langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Pada kesempatan itu Bawaslu Provinsi Banten menyampaikan hasil pengawasan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih di Provinsi Banten. Beberapa masukan hasil pengawasan Bawaslu Banten antara lain mengenai pemilih lokasi khusus agar dipastikan dapat memilih, perlakuan bagi pemilih yang memenuhi syarat belum masuk dalam DPT dapat terakomodir dalam Daftar Pemilih Khusus, Pemilih potensial Non KTP el agar dikoordinasikan dengan Dukcapil, pemilih disabilitas agar mendapatkan aksesbilitas di TPS, serta saran perbaikan Bawaslu secara berjenjang telah ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota secara berjenjang.
KPU Provinsi Banten telah memastikan saran perbaikan Bawaslu Banten dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan jajaran panwascam, serta PKD telah di tindaklanjuti sesuai ketentuan. Menjadi komitmen bersama KPU Banten dan Bawaslu Banten terhadap setiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di tanggal 14 Februari 2024.
Rapat Pleno menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap di Provinsi Banten pada Pemilu 2024 berjumlah 8.842.646 pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki 4.460.176 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 4.382.470 pemilih. Tersebar di 33.324 TPS. Jumlah pemilih baru 16.795 pemilih, pemilih Tidak Memenuhi Syarat 24.531 pemilih, jumlah perbaikan data pemilih 89.869, Jumlah pemilih potensial Non KTP El 143.512 pemilih.