
Rakor Penyelesaian Data Ganda dan Invalid Pemilu Tahun 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten
KPU Banten Laksanakan Rakor Penyelesaian Data Ganda dan Invalid Pemilu Tahun 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Hai #TemanPemilih, Bertempat di Aula Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 KPU Banten melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Data Ganda dan Invalid Pemilu Tahun 2024 dengan peserta Anggota KPU Kabupaten/Kota Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota dan Operatir Sidalih Kabupaten/Kota. M. Agus Muslim Anggota KPU Provinsi Banten selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan mewakili Mohamad Ihsan Ketua KPU Provinsi Banten yang sedang menghadiri Kegiatan KPU Ri di Solo Jawa Tengah, memberikan sambutan dan membuka acara. M. Agus Muslim mengucapkan terima kasih kepada peserta Rapat Koordinasi Penyelesaian Data Ganda dan Invalid Pemilu Tahun 2024 atas kehadirannya dan menegaskan bahwa kegiatan tersebut sebagai pelaksanaan program dan jadwal kegiatan tahapan penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum khususnya pada persiapan penyusunan DPT untuk analisa kegandaan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dimulai sejak tanggal 10 Juni s.d. 19 Juni 2023. "Analisa kegandaan ini terdiri dari penyelesaian data invalid seperti invalid NIK, Invalid umur dan data ganda dalam provinsi", terang M.Agus Muslim. Kegiatan ini tentu saja dalam rangka menghasilkan data pemilih yang berkualitas ujar M. Agus Muslim. Pada kegiatan tersebut juga hadir Anggota KPU Provinsi Banten Ahmad Subagja, M. Ali Zaenal Abidin dan A.Munawar. A. Munawar Anggota KPU Provinsi Banten selaku Ketua Divisi Data dan Informasi menyampaikan Data pemilih ini harus akurat, mutakhir dan akuntabel, untuk itu harus menjadi tanggungjawab kita semua. "Trend kenaikan pemilih di DPSHP kemudian pergerakan menuju DPSHP Akhir mengalami penurunan yang tentu saja menjadi sesuatu hal secara akuntabilitas harus dapat dipertanggungjawabkan", ungkap A. Munawar. Saat ini terdapat data invalid serta data ganda dalam provinsi yang harus segera dilaksanakan eksekusi datanya, kami berharap kepada KPU Kabupaten/Kota dapat melaksanakan penyelesaian analisis kegandaan, ujar A. Munawar. Kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Data Ganda dan Invalid Pemilu Tahun 2024 selanjutnya di moderator oleh Edy Handoko selaku Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi didampingi oleh Indhi Beniarto selaku Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Fitri Intansari dan Saeful Ulum selaku Operator Sidalih KPU Provinsi Banten bersama Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melakukan analisa kegandaan terhadap beberapa item seperti data invalid NKK, invalid NIK, Invalid 120 tahun, invalid di bawah umur dan ganda dalam provinsi. Selintas kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada program dan jadwal kegiatan tahapan penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum khususnya pada persiapan penyusunan DPT untuk penyusunan DPSHP Akhir oleh KPU Kabupaten/Kota untuk bahan penetapan DPT dimulai sejak tanggal 6 Juni s.d. tanggal 16 Juni 2023 dan analisa kegandaan dimulai sejak 10 Juni s.d. tanggal 19 Juni 2023 dan untuk Rekapitulasi dan Penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota dimulai sejak tanggal 20 Juni s.d tanggal 21 Juni 2023