Berita Terkini

Anggota KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja menjadi Narasumber dalam Talk Show Radio dengan tema "Dinamika Pencalonan Legislatif di Banten" di RRI Banten

#Temanpemilih - Akhmad Subagja, Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, menjadi narasumber dalam talk show Radio dengan tema, "Dinamika Pencalonan Legislatif di Banten", di RRI Banten, Kamis (15-06-2023). Talk Show ini disiarkan melalui saluran udara 94.9 Mhz dan Livestreaming YouTube melalui channel resmi RRI Banten. Ahmad Subagya menerangkan, saat ini KPU Provinsi Banten sedang dalam masa tahap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan verifikasi administrasi. Dalam verifikasi administrasi, kita memeriksa dua aspek, yang pertama adalah kelengkapan isi dokumen, kemudian melakukan analisis kegandaan. Hingga hari ini, pelaksanaan pencalonan dan verifikasi administrasi di KPU Provinsi Banten berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan.  Selanjutnya Ahmad Subagya, juga menjelaskan tentang daerah pemilihan, dimana Provinsi Banten memiliki 100 kursi yang terbagi menjadi 12 Daerah pemilihan dan menjelaskan kursi di tingkat DPRD Provinsi Banten bertambah dari 85 ke 100 kursi dikarenakan oleh bertambahnya jumlah penduduk yang diambil dari Data Agregat Kependudukan. Pada akhir segmen, pria yang akrab dipanggil Oha ini menuturkan, "Kita harus sama-sama yakin tentang pentingnya Pemilu, karena Pemilu itu bisa memberikan harapan, Pemilu jugalah yang menjadi indikator penting untuk menentukan kualitas demokrasi dan kepemimpinan di masa depan," tuturnya.

KPU Provinsi Banten Melakukan Audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten terkait Pelaksanaan Pemilu 2024, bertempat di ruangan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten

#Temanpemilih - KPU Provinsi Banten Melakukan Audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten terkait Pelaksanaan Pemilu 2024, bertempat di ruangan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (15/06/2023). Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, beserta Anggota KPU Provinsi Banten, Ahmad Ihsan, M. Agus Salim, Aas Satibi, dan A. Munawar dan Sekretaris KPU Provinsi Banten, Ferry Syahminan dan Kabag di Sekretariat KPU Provinsi Banten diterima langsung oleh Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi dan jajaran.  Mohamad Ihsan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan rombongan KPU Provinsi Banten ke Kejati Banten adalah selain bersilaturahmi, Ihsan juga menyampaikan harapan kepada Kejati Banten untuk turut serta mengawal setiap tahapan pemilu, sehingga  pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat berjalan baik, lancar dan berintegritas.  Didik Farkhan Alisyahdi menyambut baik kedatangan dan harapan yang disampaikan oleh Ketua KPU Banten, mudah-mudahan kedepannya kita tindaklanjuti hasil pertemuan ini dalam bentuk perjanjian kerjasama untuk mengawal setiap kegiatan Tahapan Pemilu dan bersama sama menyukseskan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. Kegiatan Audiensi ini merupakan rangkaian kegiatan Audiensi yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Banten dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Rapat Koordinasi Penyiapan dan Pengelolaan Logistik Pemilu Serentak Tahun 2024

#Temanpemilih - KPU Provinsi Banten melaksanakan Rapat Koordinasi Penyiapan dan Pengelolaan Logistik Pemilu Serentak Tahun 2024 di Aula KPU Provinsi Banten, Rabu (14/06/2023). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut  Rapat Koordinasi Logistik di Solo tanggal 6-9 Juni 2023 yang diselenggarakan oleh KPU RI. Dihadiri oleh Mohamad Ihsan, Ketua KPU Provinsi Banten, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik  Ahmad Suja'i , Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas Aas Satibi, Sekretaris KPU Provinsi Banten, Ferry Syahminan beserta seluruh jajaran di Sekretariat KPU Provinsi Banten dan diikuti oleh Ketua, Sekretaris dan Kasubag KUL KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Banten.  Dalam sambutannya, Ihsan meminta untuk pengadaan dan pengelolaan logistik harus mempedomani beberapa prinsip diantaranya tepat jumlah,tepat waktu,tepat sasaran,tepat jenis dan efisien,sehingga pelaksanaannya terukur dan terarah.  Dalam kesempatan yang sama, Suja'i dalam paparannya menyampaikan bahwa kita harus menyamakan pemahaman dalam pengadaan barang dan jasa serta dalam pengelolaan logistik Pemilu Tahun 2024. Kita juga harus mempedomani kembali apa yang menjadi tugas, wewenang dan kewajiban kita baik yang diatur dalam undang-undang,peraturan KPU serta peraturan lainnya yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa selain itu juga kita harus cermat dan teliti dalam memperhitungkan jumlah kebutuhan logistik. Sehingga ketelitian dan kecermatan dipandang perlu dalam mengetahui kebutuhan jumlah logistik.  Selanjutnya, Suja'i didampingi Kabag Keuangan, Umum dan Logistik, Yudi Gunawan melakukan simulasi tata cara dan waktu yang dibutuhkan untuk melipat dan merakit kotak suara, dan diikuti oleh perwakilan KPU Kabupaten/Kota, dengan perhitungan waktu tersebut dilakukan guna menghitung rencana pembiayaan dalam pengelolaan logistik pada Pemilu Tahun 2024.mulai dari proses sortir, pelipatan surat suara, pengesetan per tps dan packing Diharapkan dari pelaksanaan kegiatan ini, KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan persiapan dalam melakukan pengelolaan kebutuhan logistik Pemilu Tahun 2024.

KPU Provinsi Banten menerima Audiensi Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Banten di Aula Lantai II KPU Provinsi Banten

PII Banten diterima oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan dan Anggota KPU Provinsi Banten Aas Satibi dan Ahmad Suja'i, didampingi Kabag Tekmas Annisa Puspa dan Kasubag Parmas Lisna Wati. Audiensi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, beliau menyambut hangat Jajaran PII Banten dan mengenalkan diri lalu memberikan kesempatan kepda Jajaran PII untuk menyampaiakan maksud dan tujuannya. Audiensi berjalan dengan interaktif. Aas dalam kesempatan tersebut mengapresiasi kehadiran jajaran PII Banten, dan memperkenalkan Selayang pandang tentang KPU, dengan jenjang organisasi dari pusat hingga PPS. KPU Provinsi Banten akan mengajak PII Banten untuk turut serta menjadi agen dalam mensosialisasikan Pemilu Tahun 2024. Informasi tentang Pemilu di Sosialisasikan tidak hanya melalui Audiensi seperti ini saja, kita bisa menggunakan media sosial, media cetak maupun media elektronik, sehingga KPU Banten berharap PII juga dapat terlibat langsung dalam mengantisipasi berita hoax tentang Pemilu. Dalam kesempatan yang sama Ahmad Suja’i turut menyampaikan beberapa hal, dimana Suja’i berharap dengan kehadiran PII Banten ini, sebaran informasi tentang kepemiluan semakin meluas, terutama ditingkat Pelajar baik di tingkat SLTA ataupun perguruan tinggi Suja’i juga menambahkan, KPU tidak melakukan pendidikan politik melainkan pendidikan pemilih, karena KPU tidak berpolitik dan KPU memiliki tugas dan kewajiban diantaranya mensosialisasikan serta menyebarluaskan informasi kepada masyarakat tentang pemilu dan pemilihan secara menyeluruh.termasuk dalam kegiatan pemungutan dan penghitungan suara nanti di hari rabu tanggal 14 Pebruari 2024 KPU yang dibantu KPPS memiliki kewajiban yang salah satunya untuk mengadministrasikan  kedaulatan rakyat yang di salurkan melalui surat suara. Pemilu adalah pesta kita bersama , walaupun demikian, kita mempunyai aturan main, sehingga PII tidak perlu ragu untuk bermitra dengan KPU. Kami berharap jika ada isu, kita bisa bertabayyun, dan harus mempunyai mindset yang obyektif, sehingga tidak termakan isu hoax.  Sebelumnya, Ichsanuddin, Ketua PII Banten didampingi Sekretaris mengucapkan selamat atas dilantiknya Komisioner KPU Provinsi Banten periode 2023-2028. Beliau juga menyampaikan bahwa PII Banten ingin berperan serta dan berpartisipasi dalam pelaksanaan dan pengawasan pemilu, karena keterlibatan pemuda dalam pemilu sebesar 60% dari total jumlah pemilih, sehingga kami tidak mau pemuda dimobilisasi hanya untuk kesuksesan suatu partai. Ichsanuddin juga ingin belajar bagaimana pendidikan politik untuk pemula serta peran pemuda dan KPU dalam pendidikan politik .Pendidikan politik pada generasi muda akan mengubah masa depan politik, bukan hanya sebagai obyek partisipasi namun juga sebagai subyek atau pelaku perubahan.

Anggota KPU Provinsi Ahmad Suja'i dan Anggota KPU Provinsi Aas Satibi menghadiri Rapat terkait Pembahasan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Ruang Rapat Bappeda Provinsi Banten

#temanpemilih, KPU Banten Hadiri Rapat Pembahasan Tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, Selasa (13/06/2023), di Ruang Rapat Bappeda Provinsi Banten. Hadir Anggota KPU Banten,  Ahmad Suja'i dan Aas Satibi,didampingi oleh Edy Handoko, Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi dan Riana Laila Sari, Kepala Sub Bagian Perencanaan.  Rapat dipimpin oleh Bappeda Provinsi Banten, selain mengundang KPU Provinsi Banten, Bawaslu, Polri dan juga TNI, Bappeda Banten juga menghadirkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Tahapan Pilkada 2024 diantaranya Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah,  Kesbangpol, DP3AKKB, Diskominfo dan Satpol PP.  Kegiatan rapat membahas mengenai Persiapan dan Tantangan yang dihadapi dalam perlaksanaan Pemilu dan Pilkada yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Kemudian membahas mengenai rencana aksi yang akan dilakukan dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak di Tahun 2024. Anggota KPU Banten, Ahmad Suja'i menyampaikan terkait pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Banten. #pemiluserentak2024

Rakor Penyelesaian Data Ganda dan Invalid Pemilu Tahun 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten

KPU Banten Laksanakan Rakor Penyelesaian Data Ganda dan Invalid Pemilu Tahun 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Hai #TemanPemilih,  Bertempat di Aula Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 KPU Banten melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Data Ganda dan Invalid Pemilu Tahun 2024 dengan peserta Anggota KPU Kabupaten/Kota Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota dan Operatir Sidalih Kabupaten/Kota. M. Agus Muslim Anggota KPU Provinsi Banten selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan mewakili Mohamad Ihsan Ketua KPU Provinsi Banten yang sedang menghadiri Kegiatan KPU Ri di Solo Jawa Tengah, memberikan sambutan dan membuka acara. M. Agus Muslim mengucapkan terima kasih kepada peserta  Rapat Koordinasi Penyelesaian Data Ganda dan Invalid Pemilu Tahun 2024 atas kehadirannya dan menegaskan bahwa kegiatan tersebut sebagai pelaksanaan program dan jadwal kegiatan tahapan penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum khususnya pada persiapan penyusunan DPT untuk analisa kegandaan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dimulai sejak tanggal 10 Juni s.d. 19 Juni 2023.  "Analisa kegandaan ini terdiri dari penyelesaian data invalid seperti invalid NIK, Invalid  umur dan data ganda dalam provinsi", terang M.Agus Muslim. Kegiatan ini tentu saja dalam rangka menghasilkan data pemilih yang berkualitas ujar M. Agus Muslim.  Pada kegiatan tersebut juga hadir Anggota KPU Provinsi Banten Ahmad Subagja, M. Ali Zaenal Abidin dan A.Munawar. A. Munawar Anggota KPU Provinsi Banten selaku Ketua Divisi Data dan Informasi menyampaikan Data pemilih ini harus akurat, mutakhir dan akuntabel, untuk itu harus menjadi tanggungjawab kita semua.  "Trend kenaikan pemilih di DPSHP kemudian pergerakan menuju DPSHP Akhir mengalami penurunan yang tentu saja menjadi sesuatu hal secara akuntabilitas harus dapat dipertanggungjawabkan", ungkap A. Munawar. Saat ini terdapat data invalid serta data ganda dalam provinsi yang harus segera dilaksanakan eksekusi datanya, kami berharap kepada KPU Kabupaten/Kota dapat melaksanakan penyelesaian analisis kegandaan, ujar A. Munawar. Kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Data Ganda dan Invalid Pemilu Tahun 2024 selanjutnya di moderator oleh Edy Handoko selaku Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi didampingi oleh Indhi Beniarto selaku Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Fitri Intansari dan Saeful Ulum selaku Operator Sidalih KPU Provinsi Banten bersama Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melakukan analisa kegandaan terhadap beberapa item seperti data invalid NKK,  invalid NIK, Invalid 120 tahun, invalid di bawah umur dan ganda dalam provinsi. Selintas kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan  Pemilihan Umum pada program dan jadwal kegiatan tahapan penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum khususnya pada persiapan penyusunan DPT untuk penyusunan DPSHP Akhir oleh KPU Kabupaten/Kota untuk bahan penetapan DPT dimulai sejak tanggal 6 Juni s.d. tanggal 16 Juni 2023 dan analisa kegandaan dimulai sejak 10 Juni s.d. tanggal 19 Juni 2023 dan untuk Rekapitulasi dan Penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota dimulai sejak tanggal 20 Juni s.d tanggal 21 Juni 2023

Populer

Belum ada data.