Berita Terkini

Rakor Penyelesaian Data Ganda dan Invalid Pemilu Tahun 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten

KPU Banten Laksanakan Rakor Penyelesaian Data Ganda dan Invalid Pemilu Tahun 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Hai #TemanPemilih,  Bertempat di Aula Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 KPU Banten melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Data Ganda dan Invalid Pemilu Tahun 2024 dengan peserta Anggota KPU Kabupaten/Kota Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota dan Operatir Sidalih Kabupaten/Kota. M. Agus Muslim Anggota KPU Provinsi Banten selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan mewakili Mohamad Ihsan Ketua KPU Provinsi Banten yang sedang menghadiri Kegiatan KPU Ri di Solo Jawa Tengah, memberikan sambutan dan membuka acara. M. Agus Muslim mengucapkan terima kasih kepada peserta  Rapat Koordinasi Penyelesaian Data Ganda dan Invalid Pemilu Tahun 2024 atas kehadirannya dan menegaskan bahwa kegiatan tersebut sebagai pelaksanaan program dan jadwal kegiatan tahapan penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum khususnya pada persiapan penyusunan DPT untuk analisa kegandaan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dimulai sejak tanggal 10 Juni s.d. 19 Juni 2023.  "Analisa kegandaan ini terdiri dari penyelesaian data invalid seperti invalid NIK, Invalid  umur dan data ganda dalam provinsi", terang M.Agus Muslim. Kegiatan ini tentu saja dalam rangka menghasilkan data pemilih yang berkualitas ujar M. Agus Muslim.  Pada kegiatan tersebut juga hadir Anggota KPU Provinsi Banten Ahmad Subagja, M. Ali Zaenal Abidin dan A.Munawar. A. Munawar Anggota KPU Provinsi Banten selaku Ketua Divisi Data dan Informasi menyampaikan Data pemilih ini harus akurat, mutakhir dan akuntabel, untuk itu harus menjadi tanggungjawab kita semua.  "Trend kenaikan pemilih di DPSHP kemudian pergerakan menuju DPSHP Akhir mengalami penurunan yang tentu saja menjadi sesuatu hal secara akuntabilitas harus dapat dipertanggungjawabkan", ungkap A. Munawar. Saat ini terdapat data invalid serta data ganda dalam provinsi yang harus segera dilaksanakan eksekusi datanya, kami berharap kepada KPU Kabupaten/Kota dapat melaksanakan penyelesaian analisis kegandaan, ujar A. Munawar. Kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Data Ganda dan Invalid Pemilu Tahun 2024 selanjutnya di moderator oleh Edy Handoko selaku Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi didampingi oleh Indhi Beniarto selaku Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Fitri Intansari dan Saeful Ulum selaku Operator Sidalih KPU Provinsi Banten bersama Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melakukan analisa kegandaan terhadap beberapa item seperti data invalid NKK,  invalid NIK, Invalid 120 tahun, invalid di bawah umur dan ganda dalam provinsi. Selintas kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan  Pemilihan Umum pada program dan jadwal kegiatan tahapan penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum khususnya pada persiapan penyusunan DPT untuk penyusunan DPSHP Akhir oleh KPU Kabupaten/Kota untuk bahan penetapan DPT dimulai sejak tanggal 6 Juni s.d. tanggal 16 Juni 2023 dan analisa kegandaan dimulai sejak 10 Juni s.d. tanggal 19 Juni 2023 dan untuk Rekapitulasi dan Penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota dimulai sejak tanggal 20 Juni s.d tanggal 21 Juni 2023

KPU Banten menghadiri Rapat Kerja Komisi I DPRD Provinsi Banten terkait Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024

Pada hari ini, Selasa 6 Juni 2023, KPU Banten menghadiri Rapat Kerja Komisi I DPRD Provinsi Banten terkait Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024.  Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Banten, Ahmad Jazuli Abdillah beserta anggota Komisi I DPRD Banten, Moh. Bahri, Encop Sopia, Teuku Muhammad Zacky, dan Imannuddin Sudirman Karis. Selain KPU Banten, hadir pula jajaran Bawaslu Banten dalam kegiatan tersebut. Nampak hadir dalam rapat, Anggota KPU Banten, M. Ali Zaenal Abidin, dan Akhmad Subagja, dengan didampingi Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi, Edy Hadoko dan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Riana Laila Sari. Ketua Komisi I DPRD Banten dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai aparatur di Daerah, bagaimana aturan pusat terkait Pemilu dan Pilkada kami siap laksanakan, kemudian tidak lupa selamat untuk Anggota KPU Banten periode 2023-2028 yang telah dilantik semoga semangat mengemban amanah untuk bersama-sama mensukseskan Pemilu dan Pilkada 2024.  Acara dilanjutkan Pemaparan terkait Pelaksanaan Pemilu 2024 di Provinsi Banten oleh M. Ali Zaenal Abidin, Anggota KPU Banten. Kemudian dilanjutkan, paparan Materi dari Anggota Bawaslu Banten, Ajat Munajat.

KPU Provinsi Banten Menggelar Acara Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023 kepada Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2023-2028

#Temanpemilih - KPU Provinsi Banten Menggelar Acara Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023 kepada Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2023-2028 , Senin (05/06/2023) di Le Dian Hotel.  Hadir dalam kegiatan ini Forkopimda Provinsi Banten, Instansi Vertikal, Instansi Pemerintah, KPU Kabupaten/Kota, Komisoner KPU Provinsi Banten periode 2018-2023, antara lain Wahyul Furqon, Rohimah, Nurkhayat Santosa, Ramelan dan Masudi. Hadir juga Komisioner KPU Provinsi Banten periode 2023-2028, antara lain Mohamad Ihsan, Akhmad Subagja, Aas Satibi, A Munawar, Ahmad Suja,'i, M. Agus Muslim dan M. Ali Zaenal Abidin beserta Sekretaris dan jajaran di Sekretariat KPU Provinsi Banten.  Adapun prosesi pelaksanaan serah terima jabatan dan pisah sambut diawali dengan menyaksikan penayangan video kinerja Komisoner KPU Provinsi Banten periode 2018-2023 yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan dan penyerahan buku memori jabatan kepada Komisioner KPU Provinsi Banten periode 2023-2028. Kemudian acara dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata dan buku dokumentasi kepada Komisioner KPU Provinsi Banten periode 2018-2023, dilanjutkan penyerahan piagam penghargaan dan cinderamata oleh KPU Kabupaten Pandeglang dan KPU Kabupaten Lebak kepada Komisioner KPU Provinsi Banten periode 2018-2023. Dalam sambutannya, Wahyul Furqon menyampaikan harapan yang besar kepada Komisioner KPU Provinsi Banten periode 2023-2028 terus melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menghadapi dinamika yang akan dihadapi dalam Pemilu 2024. Wahyul juga meminta kepada seluruh keluarga besar KPU se Provinsi Banten, untuk tetap menjaga silaturahmi dengan Komisioner yang sudah demisioner, karena kami akan selalu siap memberikan saran, masukan dan teguran kepada teman-teman sekalian.  Selanjutnya Mohamad Ihsan dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas terselenggaranya acara ini, dan tak lupa penghargaan yang tinggi kepada Komisioner atas pengabdian dan kontribusinya dalam penyelenggaraan pemilu dan kami akan meneruskan dan melanjutkan program-program yang sudah terlaksana dengan baik. Ihsan juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama mewujudkan pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.  Deden Arisandi, selaku Plt Badan Kesbangpol Provinsi Banten, dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara ini bisa menjadi nafas baru bagi Provinsi Banten. Deden juga mengucapkan selamat bekerja kepada para Komisioner KPU Provinsi Banten periode 2023-2028 dan berharap kepada Komisioner yang baru dapat mewujudkan harapan masyarakat Banten untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Deden juga meminta sinergi, koordinasi dan komunikasi terus dijalin antara KPU Provinsi Banten dengan Pemerintah Provinsi Banten.

KPU Provinsi Banten Menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024

#Temanpemilih - KPU Provinsi Banten Menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, Senin (05/06/2023) di Le Dian Hotel.  Kegiatan ini dihadiri oleh, Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja, Aas Satibi, A Munawar, Ahmad Suja,'i, M. Agus Muslim dan M. Ali Zaenal Abidin dan segenap jajaran di Sekretariat KPU Provinsi Banten. Hadir juga perwakilan Badan Kesbangpol Provinsi Banten dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan pertama-tama memperkenalkan Komisioner KPU Provinsi Banten periode 2023-2028, kemudian Ihsan berharap dari pelaksanaan kegiatan ini muncul rekomendasi-rekomendasi bagi badan adhoc yang lebih baik kedepannya.  Pada kesempatan tersebut, M. Ali Zaenal Abidin, Anggota KPU Provinsi Banten Ketua Divisi SDM, dalam arahannya menyampaikan bahwa badan adhoc yang sudah terbentuk sudah berjalan dengan baik, dan hari ini kita akan mendengarkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas badan adhoc.  Selanjutnya, A. Munawar, Ahmad Subagja, M. Agus Muslim, Akhmad Sudja'i dan Aas Satibi memberikan arahannya, dimana para Anggota KPU Provinsi Banten tersebut meminta untuk diterima menjadi keluarga besar KPU se Provinsi Banten, dan meminta sinergi, komunikasi, koordinasi dan kolaborasinya dalam mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024. Selanjutnya, M. Ali Zaenal Abidin, selaku Ketua Divisi SDM memberikan kesempatan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan badan adhoc di 8 Kabupaten/Kota. Setelah KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan, dilanjutkan penyerahan laporan pelaksanaan kegiatan badan Adhoc oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Ketua KPU Provinsi Banten.  Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 ditutup oleh Mohamad Ihsan, Ketua KPU Provinsi Banten.

Uji Kelayakan dan Uji Kepatutan kepada 10 besar Calon Anggota KPU Kabupaten/KotaPeriode 2023-2028 di Hotel Le Dian Kota Serang

#TemanPemilih pada hari Minggu, 4 Juni 2023 KPU Provinsi Banten telah melaksanakan Uji Kelayakan dan Uji Kepatutan kepada 10 besar Calon Anggota KPU Kabupaten Pandeglang, KPU Kabupaten Tangerang, KPU Kota Tangerang Selatan dan KPU Kota Cilegon Periode 2023-2028 di Hotel Le Dian Kota Serang. Tes dimulai pukul 08.00 WIB s.d. 20.30 WIB dan dibagi menjadi 2 (dua) panel. Panel 1 terdiri dari peserta dari Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon. Sedangkan di Panel 2 peserta dari Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang Selatan. Turut hadir Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten sebagai tim penguji dan Sekretaris KPU Provinsi Banten.

KPU Provinsi Banten Lakukan Supervisi dan Monitoring Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perubahan Pemilih Untuk DPSHP Akhir Tingkat Kecamatan Rangkasbitung.

KPU Provinsi Banten Lakukan Supervisi dan Monitoring Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perubahan Pemilih Untuk DPSHP Akhir Tingkat Kecamatan Rangkasbitung. Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perubahan Pemilih Untuk DPSHP Akhir Tingkat Kecamatan Rangkasbitung Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di laksanakan pada hari Minggu tanggal  4 Juni 2023 pada pukul 09.50 s.d. 12.50 WIB   Dalam sambutan Ketua PPK Rangkasbitung, mengucapkan terima kasih kepada para peserta undangan atas kehadirannya, selanjutnya membuka Rapat Pleno Terbuka diteruskan pembacaan tata tertib Rapat Pleno Terbuka tersebut.  Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ni'matullah Ketua KPU Kabupaten Lebak beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Lebak,  Panwaslu tingkat  Kecamatan Rangkasbitung,  PPS se-Kecamatan Rangkasbitung, Kapolsek Rangkasbitung, Danramil Rangkasbitung, Perangkat Pemerintah Tingkat Kecamatan hadir Camat Rangkasbitung, dari Peserta Pemilu, hadir dari Partai Politik, Paryanto Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera, Budi Alamsyah Ketua PAC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan serta Indhi Beniarto Kepala Sub bagian. Data dan Informasi KPU Provinsi  Banten  Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perubahan Pemilih Untuk DPSHP Akhir Tingkat Kecamatan Rangkasbitung Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dimulai dengan membacakan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Rekapitulasi Perubahan Pemilih Untuk  DPSHP Akhir Tingkat Desa/Kelurahan Pemilihan Umum Tahun 2024 dari masing masing PPS di wilayah kerja PPK Rangkasbitung. Pada pelaksanaan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perubahan Pemilih Untuk DPSHP Akhir Tingkat Kecamatan Rangkasbitung Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak ada masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno terbuka Berdasarkan Berita Acara Nomor 11/PL.01.01-BA/3602/2023 , Rekapitulasi Perubahan Pemilih Untuk DPSHP Akhir Tingkat Kecamatan Rangkasbitung Pada Pemilihan Umum Tahun 2024,Jumlah Desa/Kelurahan 16, Jumlah TPS 364, Pemilih Aktif  96.407, Pemilih Baru 74, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat 137, Perbaikan Data Pemilih 1.007, Pemilih Potensial Non KTP-el 1.165  Sambutan Ni'matullah Ketua KPU Kabupaten Lebak mengucapkan terima kasih atas kehadiran peserta kegiatan dan menyampaikan Alhamdulillah turut senang dengan pleno disetiap kecamatan maupun di tingkat desa/kelurahan, pada hari ini sudah melaksanakan tahapan DPSHP akhir tentu saja pada pelaksanaan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perubahan Pemilih Untuk DPSHP Akhir Tingkat Kecamatan Rangkasbitung ujarnya. Ketua KPU Lebak juga. Menyampaikan pentingnya jaminan perlindungan kepastian Hak Warga Negara terutama terhadap hak pilihnya, beliau juga menyampaikan pentingnya Partisipasi Pemilih yang tentu saja lembaga KPU pada setiap tingkatnya harus berperan aktif serta bersifat melayani terutama terkait jaminan Hak Pilih Warga Negara yang selanjutnya tentu saja tahapan selanjutnya menuju DPT. Penggunaan aplikasi Cek DPT Online pada laman https://cekdptonline.kpu.go.id/   penting dilakukan terutama peran aktif masyarakat dalam penggunaan aplikasi tersebut. Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perubahan Pemilih Untuk DPSHP Akhir di tingkat Kecamatan ini sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 98 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Selanjutnya PPK Rangkasbitung menyampaikan berita acara pleno beserta lampiran kepada KPU Kabupaten Lebak, Panwaslu Kecamatan Rangkasbitung, Peserta Pemilu tingkat Kecamatan Rangkasbitung dan Perangkat Pemerintah Tingkat Kecamatan.