Berita Terkini

KPU BANTEN GELAR  RAKOR PERSIAPAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb) PEMILU TAHUN 2024 BERSAMA KPU KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI BANTEN

Kamis, 27 Juli 2023, KPU Provinsi Banten kembali menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu Tahun 2024 bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Banten. Acara Rakor dimulai pada pukul 08.30 WIB. s.d. 16.00 WIB yang dihadiri oleh Mohamad Ihsan selaku Ketua KPU Provinsi Banten, A. Munawar Anggota KPU Provinsi Banten selaku Ketua Divisi Data dan Informasi, M. Agus Muslim Anggota KPU Provinsi Banten selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan M. Ali Zaenal Abidin Anggota KPU Provinsi Banten selaku Ketua Divisi SDM, Penelitian dan Pengembangan. Turut hadir jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten mulai dari Sekretaris, Kabag dan Kasubbag serta operator Sidalih. 

Peserta Rakor terdiri dari Anggota KPU Kabupaten/Kota Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi dan Operator Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). Rapat Koordinasi tersebut sebagai bentuk tindaklanjut dari kegiatan KPU Republik Indonesia yang diadakan di Kota Soron, Papua Barat Daya serta penyampaian  arah kebijakan mengenai Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Mohamad Ihsan Ketua KPU Provinsi Banten memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)  Pemilu 2024, dalam sambutannya Mohamad Ihsan menyampaikan berkaitan proses yang harus dilakukan dalam kegiatan DPTb yang merupakan wujud ikhtiar dalam memberikan pelayanan pindah memilih pada proses DPTb yang tentu saja diatur dalam Perundang-Undangan dikarenakan tidak bisa memilih di TPS Asal.  

"Pada tahapan penyusunan DPTb ini kita harus bisa melaksanakan publikasi, sosialisasi baik melalui media cetak maupun media online serta harus diberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan pindah memilih", ungkap Mohamad Ihsan.

Lebih lanjut Mohamad Ihsan menyampaikan bahwa dalam proses penyusunan DPTb harus dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, dibantu PPK dan PPS.  KPU Kabupaten/Kota diharapkan bisa melakukan inventarisir terhadap warga negara yang akan pindah memilih, misalnya berada di wilayah kampus dan pabrik yang akan menggunakan DPTb ini.  

"KPU Kabupaten/Kota juga diharapkan mampu melakukan dokumentasi terhadap warga negara  yang pindah memilih, ujar Mohamad Ihsan.

Pada kesempatan tersebut A. Munawar Anggota KPU Provinsi Banten selaku Ketua Divisi Data dan Informasi menyampaikan materi mengenai Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).  A. Munawar menjelaskan bahwa kategori Daftar Pemilih untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat  menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di  TPS lain, sedangkan  Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah Daftar Pemilh yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb", jelas A. Munawar.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS namun karena keadaan tertentu, Pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain. Dan berlaku juga untuk WNI di luar negeri yang terdaftar dalam DPTLN disuatu TPSLN/KSK/Pos. 

Syarat Pindah Memilih hingga hari Pemungutan suara 14 Februari 2024  (H-30) yaitu pada tanggal 15 Januari 2024 yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap /mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas/menjadi terpidana, Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitas, menjalani rehabilitasi Narkoba(DN only), bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan Pindah domisili sedangkan (16 Januari 2024) H-29 hingga H-7 (& Februari 2024) yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan atau lapas", terang A Munawar.

A.Munawar menyampaikan bahwa dokumen alat bukti pendukung untuk alasan pindah memilih yaitu 1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara maka Dokumen bukti pendukung yaitu surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah, 2 Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan Kesehatan dari keluarga yang mendampingi, Dokumen bukti pendukung yaitu Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping, 3 Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, Dokumen bukti pendukung yaitu Surat keterangan dari panti sosial dan panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah, 4 Menjalani rehabilitasi narkoba, Dokumen bukti pendukung yaitu Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah,  5 Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, Dokumen bukti pendukung yaitu Surat penyataan dari Kalapas atau Karutan, 6. Tugas belajar/menempuh Pendidikan menengah atau tinggi, Dokumen bukti pendukung yaitu Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah, 7. Pindah domisili, Dokumen bukti pendukung yaitu fotokopi KTP el dan atau KK terbaru, 8. Tertimpa bencana alam, Dokumen bukti pendukung yaitu Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau Pemberitaan dari media massa dan 9. Bekerja diluar domisilinya; Dokumen bukti pendukung yaitu surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopo KTP el dan atau KK terbaru.


Lebih lanjut Ketua Divisi Datin KPU Banten tersebut menjelaskan mengenai pelayanan pindah memilih yaitu pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat langsung datang ke KPUKabupaten/Kota atau PPLN atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan dan jajaran KPU yang dimaksud diatas dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.

A. Munawar pada kesempatan itu  memaparkan terkait evaluasi DPTb dimana KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melakukan evaluasi setiap bulan mengenai proses pindah memilih.  Evaluasi tahapan pindah memilih dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut dengan mengidentifikasi tahapan dalam proses pindah memilih, meliputi pendaftaran pindah memilih, pemindahan data dari tempat asal ke tempat tujuan, pemilihan TPS, dan sebagainya, serta berkoordinasi dengan stakeholder mengenai tahapan DPTb dan juga melaporkan perkembangan pindah memilih secara berjenjang kepada KPU", ungkap A. Munawar.


Pada Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 tersebut dilakukan juga simulasi tata cara penggunaan aplikasi Sidalih untuk pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan yang disampaikan oleh Fitri Intansari dan Saeful Ulum selaku Operator Sidalih KPU Provinsi Banten kepada Operator Sidalih tingkat KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dan pada kesempatan tersebut dilakukan sesi tanya jawab dari peserta Rakor.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 74 kali