Berita Terkini

Kepala Divisi Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Banten Hadiri Rakor Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024

Kadiv Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Banten Hadiri Rakor Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024

A.Munawar selaku Ketua Divisi Data dan Informasi, beserta Operator Sidalih KPU Provinsi Banten Fitri Intansari mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024 pada hari Minggu s.d Selasa tanggal 23 s.d 25 Juli 2023 di Aston Sorong Hotel Kota Sorong Papua Barat Daya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam sambutannya menekankan rakor ini dimanfaatkan untuk menyamakan cara pandang terkait istilah DPTb dalam UU Pemilu yang dimaksud DPTb merupakan pemilih pindahan, karena pemilih pindahan maka prinsipnya yang bisa pindah memilih adalah sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), berbeda dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang pada dasarnya belum terdaftar di DPT. 

Lebih lanjut, sama seperti TPS Lokasi Khusus, Hasyim menyampaikan sesungguhnya isinya adalah pemilih pindahan. Rakor ini, lanjut, Hasyim juga dapat mematangkan cara berpikir tersebut dan hasil rakornya dapat merumuskan strategi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk mendorong lokasi-lokasi yang terdapat perguruan tinggi/kampus, pondok pesantren, perusahaan tambang dan lain-lain menjadi TPS lokasi khusus. 

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos dalam arahannya, menyampaikan terkait penyusunan DPTb dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mengenai DTPb, Betty meminta agar Satker se-Indonesia memiliki pemahaman yang sama terkait istilah DPTb, yang merupakan pemilih pindahan karena kondisi tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS di mana pemilih terdaftar, dan ingin menggunakan haknya di TPS lain. 

Tak hanya soal istilah, Betty menekankan juga terkait bagaimana cara melayani pemilih pindahan. Betty menyampaikan persyaratan pemilih pindahan antara lain bertugas ditempat lain, rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan Rutan/Lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar, menempuh  pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili. Persyaratan tersebut, lanjut Betty, disertai dokumen alat bukti pendukung. 

"Jangka waktu mengurus pindah memilih diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", ujar Betty.

Turut hadir, Anggota KPU, Yulianto Sudrajat, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat Daya Edison Siagian, Ketua, Anggota, dan Plt. Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Daya, Anggota KPU Provinsi membidangi divisi Datin serta admin/operator Sidalih KPU Se Indonesia.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 28 kali