Berita Terkini

KPU PROVINSI BANTEN DORONG KPU KAB KOTA PATUHI SISTEM PENGENDALIAN INTERN

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten pada hari ini laksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Dan Sengketa Hukum bertempat di Waroeng Sunda Restaurant Talaga Bestari, Kabupaten Tangerang (27 /11).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Mohamad Ihsan Ketua KPU Provinsi Banten, Anggota KPU Provinsi Banten Aas Satibi, Ahmad Suja’i, Akhmad Subagja dan M. Agus Muslim, Ferry Syahminan Sekretaris KPU Provinsi Banten, Kepala Bagian KPU Provinsi Banten, Pejabat Fungsional Ahli Madya, Kasubag KPU Provinsi Banten dan pelaksana KPU Provinsi Banten serta Peserta KPU Kabupaten/Kota se-provinsi Banten terdiri dari Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Hukum dan Pengawasan dan Operator yang menangani aplikasi SPIP, JDIH dan SIKUM.

Mohamad Ihsan selaku Ketua KPU Provinsi Banten memberikan sambutan kepada Peserta Kegiatan bahwa “Pada hari ini kita mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Dan Sengketa Hukum, semangatnya ini adalah meningkatkan pelayanan pada publik, kita punya JDIH, tentu harus selalu kita tingkatkan untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi prodak hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah di KPU Provinsi Banten, kedepan penting untuk terus berupaya, pengelolaan JDIH semakin baik. Kemudian berkaitan dengan SPIP, bahwa proses pengendalian didasarkan pada tindakan dan tugas yang dilakukan secara terus menerus oleh Pimpinan dan seluruh pegawai. Oleh karena itu, KPU Provinsi Banten harus memiliki sumber daya manusia yang baik untuk mencapai semua sasaran dan tujuan yang ingin capai, dan kita perlu meminimalisir segala resiko yang akan terjadi. tutur Ketua 

M. Agus Muslim Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten dalam arahannya kepada Peserta kegiatan mengatakan “Sejatinya, tidak juga mengingatkan soal tupoksi, Banten ini termasuk memiliki DPT yang besar dan termasuk DPT terbesar ke 5 se Indonesia. Kaitan dengan apa yang mesti dan seharusnya kita lakukan, setiap tahapan kegiatan harus dievaluasi dan mesti mengetahui problematika serta menjalankan setiap kegiatan sesuai regulasi yang berlaku dan memastikan bahwa Divisi Hukum harus selalu mendampingi disetiap tahapan kegiatan, terutama Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu," ungkap Agus Muslim. 

Kegiatan diteruskan dengan pemberian Materi oleh Andre Avila Tim Hukum KPU Provinsi Banten mengenai Penguatan Efektifitas Penyelengaraan E-SPIP dan Peningkatan Mutu dan Kualitas Naskah Keputusan Komisi Pemilihan Umum dilanjutkan oleh Fairuz Lazuardi Nurdani Tim Hukum KPU Provinsi Banten dengan penyampaian materi tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Penanganan Sengketa Hukum, yang dimoderatori oleh Kasubag Hukum KPU Provinsi Banten.

Pada sesi penutupan kegiatan M. Agus Muslim selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan “optimalisasi media sosial diharapankan bisa dilakukan dengan baik sebagai kanal informasi dan pentingnya dilakukan administrasi serta dokumentasi yang baik dan tepat terhadap dokumen pada setiap tahaPan kegiatan”. Kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Dan Sengketa Hukum selesai pada pukul 15.43 WIB.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 26 kali