KPU Provinsi Banten Selenggarakan Pemilihan Mitra Kerjasama Bank untuk Rekening Penampung Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024
KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten pada hari Senin, 13 November 2023 adakan Beauty Contest Pemilihan Mitra Kerjasama Bank untuk Rekening Penampung Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 di Kantor KPU Provinsi Banten Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani No. 7A tepatnya di Aula lantai 2.
Kegiatan tersebut di hadiri Tim Seleksi yang terdiri dari Mohamad Ihsan Ketua KPU Provinsi, Agus Muslim, Ferry Syahminan Sekretaris KPU Provinsi Banten, Yudi Gunawan Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Hanif Purwanto Kepala Bagian Hukum dan SDM.
Adapun Bank yang hadir dalam acara tersebut terdapat 8 (delapan) bank, antara lain, PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT. Bank Negara Indonesia Tbk, PT. Bank Tabungan Negara Tbk, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, PT. Bank Jabar Banten Syariah, PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk, PT. Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, PT. Bank KB Bukopin Tbk, dan untuk PT. Bank Syariah Indonesia Tbk tidak dapat hadir dalam undangan ini karena sebab tertentu.
Mohammad Ihsan menegaskan bahwa pemilihan mitra kerjasama bank untuk rekening penampung dana hibah dipilih sesuai dengan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1373 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penatausahaan Seleksi Bank Penampung Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Selanjutnya acara di mulai oleh bank nomor urut pertama di dalam jadwal pelaksanaan yaitu Bank Rakyat Indonesia dimana untuk setiap bank diberi waktu 15 menit untuk presentasi dan 15 menit untuk pendalaman oleh tim seleksi dalam bentuk tanya jawab.
Adapun pendalaman yang di lakukan tim seleksi yaitu terkait kriteria bank yang akan di tunjuk sebagai tempat penyimpan dana pemilihan yaitu Tidak memiliki benturan kepentingan dengan pasangan calon, tim kampanye, dan tim sukses pasangan calon/pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan Pemilihan; Dapat memberikan jaminan terhadap keamanan dan kelancaran dalam penyimpanan, pendistribusian, dan penyaluran dana hibah Pemilihan, paling rendah sampai dengan tingkat kecamatan dalam wilayah yang akan melaksanakan Pemilihan; Bank wajib memberikan bunga/jasa giro atas dana hibah Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Rekening bank penampung dana hibah masuk dalam program Treasury National Pooling (TNP); Dana hibah yang ditempatkan pada rekening penampung hibah dapat dilakukan penarikan sesuai dengan kebutuhan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; Sanggup mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah seluruh bank selesai mempresentasikan semua materi, barulah tim seleksi melakukan penilaian untuk memilih bank mana yang pantas untuk menampung dana hibah pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024 KPU Provinsi Banten.