Berita Terkini

Akhmad Subagja Narasumber Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kota Serang

Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Akhmad Subagja menghadiri dan menjadi narasumber kegiatan Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Tungsura) Serta Penggunaan Aplikasi Sirekap pada Pemilu Tahun 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kota Serang di Teras Unbaja Resto Kota Serang Selasa 12/12/2023.

Acara yang dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Ade Jahran dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Serang sejumlah 36 orang dari 6 Kecamatan. Selain Ketua KPU Kota Serang turut hadir para anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Serang, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian dan staf pelaksana Sekretariat KPU Kota Serang.

Dalam sambutannya Ade Jahran memberikan pesan bahwa kenapa kegiatan ini menghadirkan seluruh Ketua, Sekretaris dan Anggota PPK dengan tujuan antara lain bahwa setiap anggota PPK dapat memahami dan mengerjakan proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayahnya masing-masing, karena selain nanti para anggota PPK yang memberikan bimbingan teknis kepada petugas KPPS, anggota PPK pun harus bisa menjadi pencari solusi jika terjadi kejadian-kejadian khusus di wilayahnya masing-masing.

Anggota KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja memberikan materi tentang proses pemungutan dan penghitungan suara dimana prosesnya dibagi menjadi beberapa bagian antara lain pra pemungutan, pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan. Proses pra pemungutan dimulai pada 3 hari sebelum hari pemungutan yang ditandai dengan penyebaran surat pemberitahuan kepada pemilih oleh petugas KPPS hingga 1 hari menjelang pemungutan suara dan pembuatan tempat pemungutan suara (TPS) yang didirikan petugas KPSS pada 1 hari sebelum hari pemungutan dengan ukuran standar yang telah ditetapkan yakni berukuran 8 meter x 10 meter.

Pada proses pemungutan suara para petugas KPPS agar dapat memahami perannya masing masing mulai dari KPPS 1 hingga KPPS 7 dan pembukaan kotak suara pada awal pemungutan suara harus dihadir oleh pemilih, saksi dan pengawas TPS untuk di cek dan dihitung bersama berapa surat suara yang diterima berikut cadangan surat suara yang diterima sebelum pemungutan suara dimulai. Pada proses penghitungan hasil pemungutan suara perlu diperhatikan dan ditekankan kepada petugas KPPS agar lebih teliti dan seksama menghitung hasil pemungutan surat suara.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 16 kali