KPU BANTEN Selenggarakan Rakor Tungsura dan Rekapitulasi Hasil perolehan Suara Pada Pemilu Tahun 2024
KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemungutan, Penghitungan Suara Rekapitulasi Hasil perolehan Suara Pada Pemilu Tahun 2024 bertempat di Aula KPU Provinsi Banten, Sabtu (10/02/2024).
Kegiatan Rapat Koordinasi pada Pemilu Tahun 2024 dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan. Dimana dalam sambutannya Ihsan mengajak semua pihak berkomitmen untuk mensukseskan Pemilu 2024, dengan bersama mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara.
Ihsan menyampaikan bahwa peserta Pemilu diberikan ruang untuk menyediakan saksi. Dimana saksi ini akan mencatat dan mendokumentasikan kejadian dan hasil dari proses pemungutan dan penghitungan suara, terangnya.
Dalam rekapitulasi penghitungan suara menggunakan Formulir C Hasil/salinannya, disamping itu terdapat juga Sirekap yang akan membantu dalam proses perhitungan suara, tambah Ihsan.
Dalam arahannya Ketua Divisi SDM dan Litbang M Ali Zaenal Abidin turut menyampaikan saat ini tinggal menghitung jam menuju masa tenang, dan menyisakan 4 hari lagi menuju proses pemungutan dan penghitungan suara.
Pemilu ini menjadi sarana integrasi bangsa. Oleh karena itu mari kita rayakan pesta demokrasi dengan baik, bijak dan selalu menjaga keutuhan bangsa dan negara, ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Akhmad Subagja dalam paparannya menerangkan kepada peserta Pemilu tentang pedoman teknis pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024.
Oha sapaan akrabnya, menerangkan dari mulai proses penyampaian surat pemberitahuan kepada pemilih yang telah didaftar, tata cara pemungutan sampai dengan proses penghitungan dan rekapitulasi suara.
Selanjutnya Akhmad Subagja juga memberikan paparan tentang penggunaan dan pelaporan dana kampanye, dimana oha menjelaskan bahwa Peserta Pemilu diwajibkan melaporkan transakasi yang dilakukan di masa kampanye dalam aplikasi Sirekap.
Peserta Pemilu diwajibkan menginput dan mencatat semua transaksi sumbangan baik dari perseorangan atau organisasi. Pelaporan LPSDK sendiri disampaikan terakhir pada tanggal 11 Februari 2024, tegasnya.
Oha juga menjelaskan LPPDK merangkum dana kampanye dari awal sampai akhir, ada transaksi yang belum diinput atau salah masih bisa diinput sampai batas akhir penyampaian LPPDK.
Pada akhir paparannya, Oha mengingatkan bahwa pelaporan dana kampanye harus sesuai rule dan jadwal, karena laporan dana kampanye akan menjadi audit BPK jika ada pengaduan Masyarakat.
Kegiatan ini sendiri ditutup oleh Akhmad Subagja, dimana ia mengingatkan Kembali kepada seluruh peserta Pemilu untuk menjaga kondusifitas masa tenang, dan tidak melakukan kampanye diluar jadwal.