Berita Terkini

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi  dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Banten

#TemanPemilih – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi  dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2024, bertempat di Hotel Aston Serang, Kamis (02/05).

Didampingi Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja, Aas Satibi, Ahmad Suja’i, A. Munawar, Agus Muslim, M. Ali Zaenal Abidin, Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Rapat Pleno ini merupakan tahapan Pemilu yang harus dilaksanakan, dan berlaku di seluruh daerah pemilihan yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Ihsan juga menambahkan bahwa penetapan kursi di masing masing dapil, dilakukan dengan membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu dengan bilangan pembagi ganjil 1,3, 5, 7, dan seterusnya, dan menuliskan hasil pembagian tersebut. Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak pertama, kedua dan seterusnya. Penetapan ini juga dilaksanakan dalam pleno terbuka, yang melibatkan Partai Politik, Bawaslu Provinsi Banten, Forkopimda Banten, Instansi terkait dan Media.

Dalam penjelasannya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ahmad Subagja menyatakan “Hari ini kita akan menetapkan Keputusan KPU Provinsi Banten tentang perolehan Kursi Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten. 

Oha panggilan akrabnya juga menambahkan bahwa Pemilihan Anggota DPRD tingkat Provinsi Banten tidak ada sengketa di MK, sehingga KPU Provinsi Banten diwajibkan untuk melaksanakan Rapat Pleno. Untuk penentuan jumlah alokasi kursi dengan Rumus Saint League Murni, yakni perhitungan dengan pembagian kursi bilangan ganjil.

Selanjutnya, Mohamad Ihsan membacakan Keputusan Ketua Umum KPU Provinsi Banten Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi  Banten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kegiatan Rapat Pleno ini diakhiri dengan penyerahan Surat Keputusan KPU Provinsi Banten oleh Mohamad Ihsan kepada delegasi Partai Politik tingkat Provinsi Banten, Bawaslu Banten serta Pihak terkait.
Berikut perolehan kursi partai politik tingkat Provinsi Banten pada Pemilu 2024
1.    Partai Kebangkitan Bangsa (10 kursi).
2.    Partai Gerakan Indonesia Raya (14 kursi).
3.    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (14 kursi).
4.    Partai Golongan Karya (14 kursi).
5.    Partai NasDem (10 kursi).
6.    Partai Buruh (0 kursi).
7.    Partai Gelombang Rakyat Indonesia  (0 kursi).
8.    Partai Keadilan Sejahtera (13 kursi).
9.    Partai Kebangkitan Nusantara (0 kursi).
10.    Partai Hati Nurani Rakyat (0 kursi).
11.    Partai Garda Republik Indonesia (0 kursi).
12.    Partai Amanat Nasional (7 kursi).
13.    Partai Bulan Bintang (0 kursi).
14.    Partai Demokrat  (11 kursi).
15.    Partai Solidaritas Indonesia (3 kursi).
16.    Partai Persatuan Indonesia (0 kursi).
17.    Partai Persatuan Pembangunan  (4 kursi).
18.    Partai Ummat  (0 kursi).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 277 kali