
Bakohumas vs Hoaks
Oleh Nunung Nurazizah
Anggota KPU Pandeglang, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM
Dalam hitungan hari KPU akan segera memulai tahapan pemilu serentak 2024 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Pemilu kali ini untuk yang pertama kalinya dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah dalam tahun yang sama, yaitu tanggal 14 februari 2024 untuk pemilu dan 27 November 2024 untuk pemilihan.
Meski bertujuan untuk efektifitas anggaran dan tahapan, keserentakan dua hajat besar ini menjadi beban berat penyelenggara baik ditingkat nasional maupun lokal. Seperti pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya yang selalu mendapat sorotan tajam berbagai pihak, Pemilu serentak inipun tidak akan luput dari pemberitaan baik dalam dan luar negeri, bahkan sejak jauh hari dimulainya tahapan itu sendiri.
Satu sisi pemberitaan akan sangat baik untuk meratakan informasi atau sosialisasi tahapan, tapi disisi lain banyaknya pemberitaan pemberitaan negatif yang menyertainya juga membuat berkurangnya kenyamanan penyelenggara pemilu. Terlebih dengan seringnya berubahan regulasi dan teknis kegiatan yang banyak di tafsirkan tidak sesuai tujuanya dan cenderung memojokan. Isu dan opini menjadi bola salju dan menggelinding liar kesana kemari bahkan mempersempit ruang untuk menyampaikan klarifikasi.
Hoaks
Hoaks adalah berita bohong yang disengaja dibuat untuk menutupi atau menyamarkan kebenaran. Hoaks didesain menyerupai kebenaran dengan argumen dan data yang seolah-olah ilmiah. Kemahiran mengemas berita hoaks membuat pembaca atau pendengar hampir tidak bisa membedakanya dengan kebenaran. Bagi mereka yang cenderung labil, kabar hoaks bisa dianggap kebenaran dan akan dengan mudah mempercayai dan menyebarkannya.
Maraknya penggunaan smartphone oleh masyarakat luas membuat berita hoaks dengan mudah singgah ketangan netizen. Bagi netizen yang minim pengalaman menghadapi berita hoaks akan mudah percaya begitu saja, bahkan tak segan membagikan ulang, memberikan tanda like dan berkomentar. Semakin banyak tanda like dan komentar akan membuat kabar hoaks itu kian terangkat dan populer.
Pada masa tahapan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, berita hoaks selalu tampil membuat kontroversi aturan, teknis kegiatan, kampanye hitam, hingga rekapitulasi suara. Berita-berita negatif terus menyebar seakan tanpa henti. Tuduhan dan kecaman bergulir tidak terkendali dengan nada provokasi. Ketidakpercayaan terhadap penyelenggarapun kerap mencuat sebagai pelampiasan ketidakpuasan masyarakat.
Kondisi tersebut tentu sangat mengganggu fokus dan menekan psikis para penyelenggara KPU serta Badan Adhok yang tengah melaksanakan tahapan. Selain itu, kabar hoaks juga menjadi gejala yang tidak baik untuk perkembangan demokrasi yang selalu dijaga keberlangsungannya. Masyarakat menjadi terbelah antara simpati dan antipati, bahkan tak sedikit yang menimbulkan konflik terbuka.
Mirisnya, sejauh ini potensi kabar hoaks Pemilu masih belum ada solusi pasti penangananya. Meski telah ada Undang-Undang ITE, namun masih sedikit yang melaporkannya untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku. Rata-rata masyarakat hanya mengekspresikan kekecewaanya akan sistem pemilu tapi sulit untuk diajak bekerjasama dalam pengawasannya.
Ini menjadi PR bersama semua lapisan masyarakat dan penyelenggara untuk bisa memerangi berita-berita hoaks yang berpotensi memecah belah persatuan. Peran para tokoh sangat diperlukan dalam memfilter dan meluruskan pandangan-pandangan negatif akibat berita hoaks. Mempererat komunikasi antar warga masyarakat melalui kegiatan bersama menjadi suatu solusi untuk menghindari resiko perpecahan.
Bakohumas KPU
Sebagai penyelenggara teknis Pemilu dan Pemilihan, KPU adalah pihak yang paling sering menjadi sasaran berita hoaks. Pada Pemilu 2019 lalu KPU diserbu berbagai macam berita hoaks sepanjang tahapannya. Tidak hanya regulasi saja, berita hoaks juga tidak segan untuk memojokan pribadi penyelenggaranya.
Sebagai antisipasi potensi kejadian serupa, maka awal tahun 2021 KPU memutuskan membentuk Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) disemua jenjang baik KPU RI, maupun KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota. Terbentuknya Bakohumas diharapkan memperkuat arus informasi antara KPU RI dan jenjang dibawahnya. Juga di masing-masing jenjang dengan pemerintah daerah masing-masing dan lembaga stakeholder KPU lainnya.
Langkah ini adalah terobosan besar untuk mengimbangi pemberitaan negatif terhadap KPU, karena dengan adanya Bakohumas bukan hanya informasi tapi juga koordinasi KPU dengan lembaga-lembaga lain dapat terjalin dengan baik. Koordinasi ini sangat penting bagi KPU, dimana KPU akan selalu memerlukan keterlibatan lembaga lain dalam mengimbangi berita negatif yang berpotensi membuat kegaduhan dalam tahapan pemilu.
Diinternal KPU sendiri tim kehumasan dibentuk dan telah mendapatkan pembekalan untuk mengemas informasi sebaik mungkin. Dengan ditetapkannya beberapa template, tim hupmas bekerja untuk menyajikan informasi kepemiluan yang akurat dan menarik. Mulai dari penulisan berita di web, pembuatan konten untuk berbagai media sosial, hingga mendorongnya untuk menjadi berita populer yang dipilih pembaca.
Dari sudut gaya penyajian informasi telah disesuaikan dengan kondisi saat ini dimana media audio visual lebih diminati oleh netizen. Maka media sosialpun yang semula hanya Facebook, instagram, twitter, Fanpage, dan youtube saja; kini bertambah dengan masuknya platform tiktok dan podcast sebagai alternatif sesuai KPT 542 tahun 2021 tentang petunjuk Teknis Bakohumas.
Satu tahun dari dibentuknya Bakohumas, Facebook dan youtube masih menjadi media yang banyak diminati. Terlebih Youtube yang menampilkan konten berbentuk video baik itu iklan layanan, siaran langsung kegiatan, seminar virtual, hingga bincang-bincang podcast.
Peningkatan jumlah subscriber/ follower/ teman dalam akun media sosial lembaga KPU yang semakin meningkat tentu menunjukan timbal balik yang positif yang maknanya bahwa masyarakat tertarik dan memerlukan informasi yang dirilis langsung oleh KPU. Hal itu juga menempatkan akun-akun lembaga KPU sebagai media terpercaya dalam menyajikan berita kepemiluan.
Dengan diraihnya kepercayaan masyarakat, KPU harus terus termotivasi untuk mempertahankanya semaksimal mungkin dengan terus menyajikan informasi terkini baik berupa kegiatan rutin, kegiatan tahapan, kutipan Undang-Undang Pemilu, PKPU, maupun regulasi lainnya yang berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan. Para narasumber yang mengisi acara podcast-pun harus benar-benar yang memiliki kapasitas dibidangnya, sehingga baik materi maupun klarifikasinya adalah valid dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Dengan berbagai terobosan yang dilakukan KPU, diharapkan jaringan informasi KPU semakin kuat dan mampu menyebar secara merata ke berbagai lapisan masyarakat. Sehingga masyarakat/ netizen menjadikan media KPU sebagai alternatif utama dan tidak mudah percaya dengan kabar-kabar hoaks di luaran. Masyarakat dapat mengandalkan media KPU sebagai referensi untuk mendapatkan penjelasan dari rasa ingin tahu hingga klarifikasi dari berbagai masalah permilu yang tengah menjadi kontroversi.
Penutup
Kabar hoaks adalah musuh bersama yang sangat mengganggu dan mengancam cara berfikir objektif dalam memandang sesuatu. Sudah selayaknya kita menyatakan perang terhadap hoaks dengan menjadi lebih bijak dalam memilih dan memilah berita. Pilihlah media yang terpercaya sehingga kita terhindar dari kesalahfahaman dalam menyikapi suatu keadaan.