
KPU Banten Gelar Rapat Evaluasi Progres Tindak Lanjut Data Hasil Pemadanan
KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, pada hari Senin tanggal 5 September 2022 menggelar kegiatan Rapat Evaluasi Progres Tindak Lanjut Data Hasil Pemadanan dan Perkembangan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bersama KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten bertempat di Aula KPU Provinsi Banten. Peserta pada kegiatan tersebut terdiri Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris, Kasubbag Perencanaan, Data dan informasi dan Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten.
Dalam sambutannya Wahyul Furqon selaku Ketua KPU Provinsi Banten menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai Evaluasi Progres Tindak Lanjut Data Hasil Pemadanan dan Perkembangan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bersama KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten dengan melihat proses prosentase progres setiap pelaksanaan di KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
Wahyul Furqon juga berpesan agar teman-teman di KPU Kabupaten/Kota bekerja sesuai dengan Peraturan yang berlaku sehingga proses tindak lanjut data padan bisa diselesaikan sebelum Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih.
Sementara itu Eka Satialaksmana, Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat, KPU Provinsi Banten menegaskan bahwa ada hal yang menarik terkait data pemilih tidak padan ini.
“Saya kira penanganan teman-teman di KPU Kabupaten/Kota saya cermati sudah tepat dan pada tahapan lainnya harap dicatat dan diingat supaya berpedoman menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga terhadap arahan maupun instruksi dari Koordinator Divisi maupun hasil rapat karena bisa mempunyai argumentasi hukum yang kuat terhadap permasalahan yang timbul tentunya juga harus dibuatkan kronologis untuk hal tersebut”, ujarnya.
H.Agus Sutisna, Anggota KPU Provinsi Banten Koordinator Divisi Data dan Informasi menyampaikan arahan yaitu untuk progres report dalam pleno di KPU Provinsi Banten.
“Pertama kami sampaikan dari beberapa pertemuan bahwa semua kegiatan harus on the track dan juga sehubungan adanya Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 613/PL.01-SD/14/2022 tanggal 5 Agustus 2022 Perihal DPB September 2022 untuk Sinkronisasi Data untuk dapat ditanyakan lebih jelas kepada Tim Pusdatin KPU Republik Indonesia terutama terkait proses penyelesaian, rancangan dan informasi yang dapat diberikan terutama rancangan Peraturan KPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024”, ungkap Agus Sutisna.
Dalam kegiatan rapat tersebut juga menegaskan tentang laporan yang sudah di input oleh KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten melalui google spreadsheet mengenai Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemadanan DPB Semester II Tahun 2021 dengan Data Kependudukan serta Daftar Inventarisasi Masalah Tindak Lanjut Hasil Pemadanan DPB Semester II Tahun 2021 dengan Data Kependudukan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bapak Choirul Anwar dan Ibu Lidya Triana dari Pusdatin KPU Republik Indonesia dalam kesempatan tersebut KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten membahas tindaklanjut temuan atas permasalahan dilapangan terhadap beberapa point dalam Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 613/PL.01-SD/14/2022 tanggal 5 Agustus 2022 Perihal DPB September 2022 untuk Sinkronisasi Data yang dimoderator oleh Edy Handoko sebagai Kabag Rendatin KPU Provinsi Banten.