
KPU BANTEN TERIMA 26 BAKAL CALON DPD RI
KPU BANTEN - Pada hari ini (29/12) bertempat di Aula KPU Provinsi Banten KPU Banten menerima kehadiran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang menyerahkan syarat minimal dukungan dan kelengkapan berkas lainnya yang telah diunggah melalui aplikasi Silon. Tampak hadir Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, jajaran Anggota KPU Provinsi Banten Rohimah, Nurkhayat Santosa, Eka Satialaksmana, Masudi, H. Agus Sutisna, Ramelan. Turut hadir Sekretaris KPU Provinsi Bnaten Ferry Syahminan, Para Kepala Bagian, Para Kepala Sub Bagian, serta tim penerima dukungan Bakal Calon Anggota DPD KPU Provinsi Banten.
Dalam rangkaian acara pada hari ini KPU Provinsi Banten menerapkan prosedur dalam penerimaan syarat dukungan dengan melakukan pemeriksaan awal kelengkapan data di helpdesk Silon KPU Provinsi Banten yang tugasnya adalah untuk memastikan kelengkapan data, ketercukupan syarat minimal dukungan, dan keterpenuhan syarat sebaran minimal dukungan. Setelah pemeriksaan dinyatakan lengkap kemudian bakal calon DPD dapat masuk ke dalam Aula KPU Provinsi Banten untuk diterima Ketua dan Jajaran Anggota KPU Provinsi Banten dan menyerahkan berkas yang telah diatur dalam PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Setelah dilakukan serah terima berkas oleh Bakal Calon kepada Ketua KPU Provinsi Banten kemudian Bakal Calon mengisi buku registrasi untuk mencantumkan jam penyerahan syarat minimal dukungan. Setelah selesai mengisi kehadiran kemudian Bakal Calon diarahkan menuju ke meja tim pemeriksa syarat dukungan yang akan melakukan pemeriksaan berdasarkan berkas fisik dan digital yang diunggah melalui Silon. Adapun pemeriksaan ditujuan untuk memastikan kesesuaian dan kelengkapan berkas yang diserahkan
Adapun pada tanggal 29 Desember 2022 Pukul 23.59 WIB adalah batas terakhir Bakal Calon Anggota DPD untuk menyerahkan syarat minimal dukungan kepada KPU Provinsi, sehingga terhadap berkas-berkas yang belum lengkap nantinya wajib untuk dilengkapi sebagai syarat untuk melangkah ke tahap berikutnya. Pada hari terakhir ini KPU Provinsi juga menerima 2 Bakal Calon Anggota DPD yang mengumpulkan dukungan dalam bentuk fisik (hardcopy) bagi Bakal Calon Anggota DPD yang tidak dapat melakukan pengunggahan data melalui Silon. Setelah selesai pada tahapan penyerahan dukungan awal kemudian nantinya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi administrasi terhadap kesesuaian berkas Bakal Calon Anggota DPD.