
Pemilih di Banten 8.1 Juta Orang
KPU Banten menyelenggarakan rapat rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Februari Tahun 2022 tingkat Provinsi Banten pada hari Senin (07/03). Kegiatan rekapitulasi DPB dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Adapun hasil rekapitulasi pemutakhiran DPB periode bulan Februari tahun 2022 di Provinsi Banten berjumlah 8.182.519 pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 4.125.969 pemilih dan perempuan berjumlah 4.056.550 pemilih, tersebar di delapan kabupaten/kota seperti disampaikan dalam Berita Acara KPU Provinsi Banten Nomor: 012/03.1-BA/36/PROV/III/2022 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Februari Tahun 2022 tanggal 7 Maret 2022.
Dalam rekapitulasi pemilih periode Februari 2022 terdapat 2.832 pemilih baru yang terdiri dari 2.465 pemilih pemula, 2 pemilih ubah status dari Polri, dan 365 pemilih pindah masuk. Terdapat Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1.345 pemilih dengan rincian 573 pemilih pindah keluar, 643 pemilih meninggal, 54 pemilih ganda, dan 75 pemilih yang merupakan anggota Polri. Kemudian, terdapat 224 pemilih yang merubah elemen data.
KPU Banten bersifat terbuka dalam menerima masukan, tanggapan, dan rekomendasi dari semua pihak terkait proses Pemutakhiran DPB. Masyarakat dapat memberikan masukan kepada KPU Banten dan juga KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten melalui semua akses media sosial, website, aplikasi penunjang yang telah disediakan dan atau dapat datang secara langsung ke Kantor KPU setempat.