
REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE AGUSTUS 2022
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten melaksanakan Rapat Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan periode Agustus 2022 bertempat di Kantor KPU Provinsi Banten Jl. Syekh Nawawi No. 7A Banjar Agung Cipocok Jaya Kota Serang. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Rapat yang berlangsung pada Senin 5 September 2022 pukul 10.00 Wib tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, Sekretaris, Kabag, Kasubag serta staf Data dan Informasi Sekretariat KPU Provinsi Banten. H. Agus Sutisna selaku Kordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten dalam keterangannya menyampaikan bahwa pada Periode Agustus 2022 ini Data Pemilih Berkelanjutan di di Provinsi Banten mengalami penurunan sebanyak 161.442 dari Data Pemilih Berkelanjutan periode Juli 2022. Hal ini diakibatkan dari diturunkannya data hasil sinkronisasi kemendagri antara Data DPB dengan data kependudukan Semester II tahun 2021.
KPU Provinsi Banten Menetapkan Jumlah Pemilih periode Agustus 2022 Sebanyak 8.009.988 yang terdiri dari Pemilih Laki – laki sebanyak 4.035.235 Pemilih dan Pemilih Perempuan Sebanyak 3.974.754 Pemilih yang tersebar di 8 Kabupaten/Kota, 155 Kecamatan, 1.552 kelurahan/Desa dan 28.941 TPS.
Data Pemilih Baru berjumlah 40.724 yang terdiri dari Pemilih Pemula Sebanyak 38.675 Pemilih, Berubah Status dari Polri 1 Pemilih dan Pemilih Pindah Masuk sebanyak 2.048 Pemilih. Sementara itu untuk Data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Berjumlah 202.166 yang terdiri dari Pemilih Pindah Keluar 100, Pemilih Meninggal 20.396, Pemilih Ganda 74.296, bukan penduduk 30.706 dan belum KTPel/Suket 76 668 sementara untuk ubah data berjumlah 284 pemilih terdiri dari ubah elemen data 270, ubah alamat asal 7 dan ubah alamat tujuan 7.