Pengumuman/SE

Undangan Terbuka Sosialisasi Pencalonan DPD

U N D A N G A N T E R B U K A Bagi warga Banten yang bersungguh sungguh akan mencalonkan diri menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada pemilu tahun 2024. KPU Provinsi Banten mengundang untuk mengikuti sosialisasi tata cara dan mekanisme pendaftaran bakal calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) pada pemilu tahun 2024 di Banten.  Pada: RABU, 30 NOVEMBER 2022 PUKUL 09.00 WIB - Selesai DI D'WIZA RESTO (Jln Syekh Nawawi al-Bantani No.20 Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang)   Masing-masing calon menghadirkan maksimal 2 orang Membawa laptop Membawa KTP elektronik  Konfirmasi kehadiran pada http://tiny.cc/KonfirmasiDPDBanten   #kpumelayani

Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Pasca Putusan Bawaslu Republik Indonesia

Pengumuman Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 Tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Terhadap Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Republiku Indonesia. Klik disini untuk melihat pengumuman

Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu DPD Tahun 2024

#temanpemilih sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.  Untuk memudahkan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD tahun 2024, formulir yang digunakan untuk daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta Pemilu DPD Tahun 2024 masih menggunakan template formulir pemilu sebelumnya dengan beberapa penyesuaian, salah satunya adalah tidak dibubuhi meterai. Template formulir dapat diunduh di laman KPU, serta bisa disesuaikan atau diperbanyak sesuai dengan kebutuhan. Daftar pendukung disertai dengan tanda tangan atau cap jari pendukung. Daftar identitas pendukung akan diinput oleh bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU Provinsi Banten Klik disini untuk unduh formulir

Populer

Belum ada data.