KPU Banten Selenggarakan Rakor Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Kampanye dan Persiapan Masa Tenang
KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Kampanye dan Persiapan Masa Tenang pada Pemilu Tahun 2024 bertempat di Aula KPU Provinsi Banten, Jumat (09/02/2024).
Sebagaimana kita ketahui, tahapan kampanye Pemilu 2024 berlangsung 75 hari sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, setelah itu memasuki masa tenang 11 hingga 13 Februari 2024. Dihadapan peserta Pemilu dan Stakeholder terkait, dalam pembukaannya Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan menyampaikan Kampanye merupakan tahapan dimana peserta Pemilu menyampaikan visi dan misinya secara langsung dan tidak langsung kepada Masyarakat.
”Saat ini kita telah memasuki tahapan akhir dari pelaksanaan kampanye Pemilu tahun 2024 dan akan masuk pada masa tenang. Dimana pada masa tenang ini, kita pastikan tidak ada lagi peserta Pemilu yang melakukan kampanye atau menyebarluaskan maupun melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK)”, tutur Ihsan.
Dalam pengarahan umum, Anggota KPU Provinsi Banten A Munawar menyampaikan bahwa Pemilu itu terdiri dari pemilih dan yang dipilih, dimana dalam pemilih ini terdiri dari DPT, DPTb dan DPK. Untuk DPTb telah ditutup pada 07 Februari 2024, dan dari hasil pendataan tersebut, kami telah memetakan pembagian disetiap TPS agar tidak terjadi penumpukan pemilih pada saat pemungutan suara.
”Khusus untuk DPK, akan didata pada saat pemungutan suara oleh KPPS, Dimana DPK dapat menggunakan hak pilihnya setelah pukul 12.00 WIB”, terang Munawar.
Selanjutnya Aas Satibi selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Banten mengucapkan terima kasih karena dengan menyisakan 1 hari lagi masa kampanye, pelaksanaan kampanye di Provinsi Banten berjalan dengan aman dan kondusif.
”Masa tenang dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Dan pada masa tenang tersebut, APK yang telah dipasang sebelumnya, kita pastikan bersama tidak ada lagi APK yang terpasang, begitu juga dengan penyebaran APK dan bahan kampanye. Diwajibkan kepada peserta Pemilu untuk membersihkan APK paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara”, tegas Aas.
Dalam paparannya, Badrul Munir, Anggota Bawaslu Banten memberikan beberapa catatan kepada peserta Pemilu, berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan Bawaslu dalam pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu.
Badrul Munir juga menambahkan, masa tenang tidak ada lagi aktifitas kampanye dan jika ada aktifitas, maka itu adalah pidana kampanye diluar jadwal kampanye. Kami mengajak kepada seluruh pihak untuk kita bisa bersama-sama jadikan masa tenang ini menjadi hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktifitas kampanye, tegasnya.
Nampak Kepala BIN Daerah Banten Zulkarnaen, menerangkan kondisi keamanan Provinsi Banten pada masa kampanye, dimana berdasarkan hasil pemantauan, monitoring dan pengamatan, Provinsi Banten masih dikategorikan kondusif, aman dan terkendali. BIN akan selalu memantau perkembangan Pemilu ini, dan apabila ada hal-hal yang ditemukan, kami akan menginformasikan kepada penyelenggara Pemilu, ujarnya.