
ANGGOTA KPU BANTEN SOSIALISASIKAN PKPU NOMOR 7 TAHUN 2022 YANG DIGELAR OLEH KPU LEBAK
KPU BANTEN - Hari ini (18/11/2022) Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi H. Agus Sutisna menyampaikan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih yang bertempat di Aula Bina Insan Mandiri Rangkasbitung.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Lebak ini menghadirkan Stakeholder dan Instansi terkait antara lain bawaslu Kabupaten Lebak, Asda 1 Pemerintah Daerah Kabupaten lebak, Kesbangpol, Dukcapil, Dinkes, BPS, Lapas kelas III Rangkasbitung, pimpinan partai politik, ormas dan unsur Media cetak dan elektronik.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Lebak Bapak Ni'matullah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran peserta terutama dari partai politik. "Bagi kami (KPU Lebak) kehadiran partai politik dan Instansi terkait dalam kegiatan ini membawa semangat tersendiri dan semakin meyakinkan kami proses penyusunan daftar pemilih pemilu 2024 di Lebak akan semakin baik, karna keterlibatan semua pihak," ungkap Ketua KPU Lebak.
Agus Sutisna menerangkan "Sejak Launcing Pemilu 2024 KPU RI telah mengeluarkan 5 Peraturan KPU yang berkaitan dengan masyarakat umum antara lain Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, Peraturan KPU Nomor 4 tentang pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik, Peraturan KPU Nomor 6 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi, Peraturan KPU Nomor 7 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih dan terakhir Peraturan KPU Nomor 8 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc. Masyarakat dapat memperoleh Peraturan KPU tersebut di laman KPU," ucap Agus.
Agus Sutisna juga menyampaikan isu strategis Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, bahwa KPU dalam melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih secara de jure berdasarkan KTP elektronik dan/KK, Paspor dan/SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor).