Berita Terkini

Anggota KPU Provinsi Banten A. Munawar mengadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kota Serang Pada Pemilu Tahun 2024

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kota Serang Pada Pemilu Tahun 2024, Bertempat di Le Semar, hari Selasa tanggal 20 Juni 2023.Rapat

KPU Kota Serang melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan PeInetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kota Serang Pada Pemilu Tahun 2023 pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 bertempat di Le Semar Hotel, Jalan Bhayangkara No.50 Sumur Pecung, Kota Serang.

Kegiatan tersebut dihadiri A.Munawar Anggota KPU Provinsi Banten Ketua Divisi Data dan Informasi, Indhi Beniarto Kepala Sub Bagian Data Informasi KPU Provinsi Banten, Saeful Ulum Operator Sidalih KPU Provinsi Banten,  Bawaslu Provinsi Banten terdiri dari Ali Faisal Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir Anggota Bawaslu Provinsi Banten dan Ajat Munajat Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Instansi/Lembaga Terkait terdiri dari  H.Syafrudin Walikota Serang, Asda I Pemkot Serang, DPRD Kota Serang,  Polresta Serang, Rutan Serang,BPS Kota Serang, Bawaslu Kota Serang, Pengadilan Agama Kota Serang, Lapas Serang, Kodim Serang, Kesbangpol Pemkot Serang, Disdukcapil Pemkot Serang, Setda Pemkot Serang, Pengadilan Negeri Kota Serang, Partai Politik tingkat Kota Serang terdiri dari Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia, Partai Umat dan Panitia Pemilihan Kecamatan  Se-Kota Serang.

Ade Jahran Ketua KPU Kota Serang, memberikan Sambutan dan menyampaikan KPU Kota Serang terus melakukan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dimulai dari tahapan, penyajian data awal yang di coklit, pemutakhiran Daftar Pemiih Sementara hingga Tahapan Daftar Pemilih Tetap. Jaminan terhadap Warga Negara terkait Hak Pilih merupakan hak konstitusional yang mesti dilindungi oleh karena itu KPU Kota Serang harus melakukan upaya yang terbaik menjamin Hak Pilih tersebut yaitu  warga negara yang memenuhi syarat terdaftar dalam Daftar Pemilih sehingga bisa menggunakan Hak Pilihnya pada Pemilu Tahun 2024.

H. Syafrudin Walikota Serang dalam sambutannya menyampaikan Atas nama Pemerintah Kota Serang mengucapkan terima kasih kepada KPU Kota Serang telah melakukan Proses Pemilu Tahun 2024 disetap tahapan dan jadwal  dan sudah sangat benar, kemudian pada tahun 2024 menjadi tahun politik di Indonesia. Bahwa penetapan hari pemungutan suara nanti pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sudah dtetapkan untuk memilih Calon Legislatif di setiap tingkatannya baik itu DPRD Kabupaten/Kota maupun DPRD Provinsi dan  DPR RI serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. 

Pemutakhiran Data Pemilih dan Daftar Pemilih ini merupakan Proses Pemutakhiran yang dilakukan baik pada proses Coklit oleh Pantarlih , di tingkat PPS, PPK dan KPU Kota Serang. Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap  diharapkan bersifat akurat dan menjadikan Pemilu ini bermartabat ujar H. Syafrudin Walikota Serang.

Ade Jahran Ketua KPU Kota Serang memimpin dan membuka kegiatan Rapat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kota Serang Pada Pemilu Tahun 2024 dengan membacakan Tata Tertib Rapat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kota Serang Pada Pemilu Tahun 2024 oleh Fahmi Anggota KPU Kota Serang  dilanjutkan pembacaan Rekapitulasi DPSHP Akhir di setiap Kecamatan oleh PPK se-Kota Serang kemudian Nanas Nasihudin Anggota KPU Kota Serang membacakan Hasil Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kota Serang Pada Pemilu Tahun 2024.

Pada kegiatan tersebut Nanas Nasihudin Anggota KPU Kota Serang membuka ruang terhadap adanya masukan dan tanggapan yang terlebih dahulu kepada partai politik peserta pemilu dan ada beberapa pertanyaan dari PKS, Partai Gelora, dan Partai  Ummat seperti pemilih potensial non KTP el serta solusinya,  data invalid, perbedaan jumlah rekapitulasi di tingkat PPK dan KPU Kota Serang  terhadap hasil KPU Kota Serang membacakan Hasil Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kota Serang Pada Pemilu Tahun 2024.

Bawaslu Kota Serang, menyarankan agar KPU Kota Serang menyisir kembali terhadap warga negara yang mempunyai hak pilih dan sudah memenuhi syarat menjadi Pemilih yang belum masuk dalam DPT dan kegiatan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kota Serang Pada Pemilu Tahun 2024 tentu berhubungan dengan Logistik Pemilu Tahun 2024 oleh karena itu Daftar Pemilih harus berkualitas dan mutakhir.

Berdasarkan Berita Acara KPU Kota Serang Nomor 210/PR.05/3673.4/2023 Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Serang Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam Rapat Pleno KPU Kota Serang menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Serang dengan rincian Jumlah Kecamatan 6, Jumlah Kelurahan 67, Jumlah TPS 1.877, Laki-Laki 256.325, Perempuan 251.953, Jumlah 508.278 dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Nomor 119 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kota Serang Provinsi Banten Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Dikirim KESATU, menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kota Serang Provinsi Banten Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota pada lampiran Keputusan dengan rincian Jumlah Kecamatan  6, Jumlah Kelurahan 67, Jumlah TPS 1.877, Jumlah Pemilih Laki-Laki 82.729, Jumlah Pemilih Perempuan 251.953, Jumlah Pemilih Laki-Laki dan Perempuan  sejumlah 508.278.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 88 kali