
FGD Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas, KPU Banten Dorong Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Banten
KPU BANTEN - Pagi ini Jumat, 7 Oktober 2022 Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi H. Agus Sutisna menghadiri acara Focus Group Discussion dan Penyampaian Uji Petik Hasil Assesment Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi Banten.
Acara yang digelar secara hybrid oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Banten, KPU Provinsi Banten, serta organisasi yang menaungi penyandang Disabilitas antara lain PPDI, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia DPD provinsi, Persatuan Tuna Netra Indonesia Provinsi, Gerakan Untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Provinsi, Advokasi Inklusi Disabilitas, LKS Nurrohman Kasemen, serta FKKDI.
Pada kesempatan itu Annisa Sri K dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menyampaikan hasil assesment serta temuan lapangan dari OPD, KPU Provinsi Banten serta Organisasi Penyandang Disabilitas yang berhasil dihimpun dalam forum FGD sebelumnya.
“Agenda diskusi antara lain Sosialisasi Permen PPN/Bappenas nomor 3 tahun 2021 bagi provinsi, penyampaian hasil uji petik Program dan Layanan Inklusif di Provinsi Banten, Perencanaan dan Penganggaran Kegiatan Inklusif Disabilitas oleh setiap dinas, serta tindak lanjut perencanaan dan penganggaran SKPD melalui Pergub Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas”, ungkap Annisa Sri.
Hasil assesment serta temuan terkait layanan disabilitas dari berbagai OPD serta KPU dipaparkan pada forum FGD tersebut.
“Untuk di KPU temuan lapangannya antara lain, kendala psikologis sosial dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian data yakni keluarga yang tidak terbuka atas kondisi disabilitas anggota keluarganya, sudah ada koordinasi /audiensi dengan beberapa organisasi penyandang disabilitas, kebutuhan/pelatihan kelas untuk disabilitas yang akan mencalonkan diri sebagai eksekutif maupun legislatif, terbatasnya kegiatan pendampingan khusus disabilitas yang diharapkan dapat dikolaborasikan dengan pemda”, ungkap Annisa selaku Tim dari Kementerian PPN/Bappenas.
Jumlah pemilih penyandang disabilitas di Provinsi Banten sebanyak 9.858 pemilih. KPU pun sudah melakukan pelayanan bagi disabilitas yakni pelindungan hak pilih, pendataan dan pendaftaran, sosialisasi untuk slotnya penyandang disabilitas, sosialisasi yang tersegmentasi, penyedian sarana prasarana, dan pemberian kesempatan sebagai penyelenggara pemilu.
Terkait hal ini H. Agus Sutisna Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Datin secara terpisah menjelaskan bahwa KPU Provinsi Banten mendorong pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas melalui penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas yang nanti akan dituangkan dalam Pergub, salah satunya terkait pemenuhan layanan hak politik disabilitas dalam Pemilu dan Pilkada.