Berita Terkini

Hadapi Akhir Tahun, KPU Banten Gelar Rakor dan Sosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun Serta Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Semester II

Bertempat di Waroeng Sunda Telaga Bestari, Kabupaten Tangerang, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Langkah-langkah Akhir Tahun Serta Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Semester II Tahun 2021 KPU Se-Provinsi Banten, Rabu (10/11).

Rakor dihadiri Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Banten beserta jajaran serta Ketua, Sekretaris dan Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU kabupaten/kota se Provinsi Banten.

“Kita coba untuk menampilkan narasumber yang berkompeten dari KPPN dan dari KPU RI untuk mempersiapkan langkah-langkah akhir tahun termasuk penyusunan Laporan Keuangan semester 2 Tahun 2021. Materi berisi apa saja yang harus dipersiapkan terutama demi untuk mendapatkan kembali WTP”, ungkap Wahyul Furqon saat membuka acara.

Wariyanti selaku narasumber dari KPPN Serang dalam paparannya menjelaskan bahwa langkah-langkah akhir tahun adalah dalam rangka mengendalikan saldo kas negara dan persiapan tutup buku pada akhir tahun.

“Bulan Desember hanya ada 23 hari kerja sehingga perlu diantisipasi dan juga pemerintah masih fokus terhadap Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Satker harus memperhatikan mengenai Rencana Penarikan Dana”, terang Wariyanti.

Wariyanti juga mengingatkan perlunya Satker untuk memperhatikan jadwal Pendaftaran Data Kontrak/Perubahannya karena mulai dari tanggal 15 Desember hanya ada 4 hari kerja.

“Perhatikan untuk pengajuan SPM-LS Kontraktual, sesuaikan dengan tanggal yang telah ditetapkan. Perhatikan pengajuan SPM-LS dengan jaminan pembayaran, diajukan paling lambat 24 Desember 2021. Untuk pengajuan UP, GUP, dan TUP paling lambat diajukan tanggal 6 Desember, kalau terdapat sisa UP dan TUP wajib disetorkan paling lambat 31 Desember”,  tegas Wariyanti kepada peserta rakor.

Sementara itu, I Gusti Ayu Pratama Agustini  dari Biro Keuangan KPU RI menyampaikan agar Satker memastikan tidak ada selisih antara data SAI di satker dengan SIAP serta memastikan kebenaran klasifikasi belanja dan realisasi belanja telah sesuai dengan monitoring pada aplikasi OM SPAN.

Lebih lanjut, I Gusti Ayu Pratama Agustini  menjelaskan mengenai langkah-langkah penting yang harus dilakukan KPU dalam mendapatkan opini WTP.

“Setiap satker menindaklanjuti temuan BPK secara berkelanjutan, dan memastikan tidak terjadi kembali, melakukan rapat rutin tentang penyusunan laporan keuangan dan melakukan mitigasi permasalahan yang akan muncul setiap periode pelaporan  sehingga dapat diantisipasi”, terang I Gusti Ayu Pratama Agustini.

Beberapa hal yang menjadi kendala terkait dengan pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan turut dikemukakan oleh peserta Rakor seperti pembelian barang di akun belanja persedian, terbatasnya SDM yang memiliki sertifikat bendahara, pengajuan gaji di akhir tahun, serta mekanisme tindak lanjut temuan BPK, serta penggunaan aplikasi SAKTI.

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali