
Hari Kelima - Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu Tahun 2024
KPU Provinsi Banten melaksanakan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten pada Pemilu Tahun 2024 Hari Ke 5, di Aula KPU Provinsi Banten, Jumat (05/05/2023).
Pada hari ini bakal calon Anggota DPD Provinsi Banten, Gunawan S yang diwakili oleh LO hadir menyerahkan dokumen persyaratan administrasi pendaftaran bakal calon Anggota DPD Provinsi Banten.
Gunawan S diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, beserta jajaran di Sekretariat KPU Provinsi Banten. Pemeriksaan dokumen persyaratan dilaksanakan oleh tim yang telah ditunjuk sebagai tim penerima dan verifikasi dokumen persyaratan.
Dikarenakan Gunawan S selaku bakal calon yang melakukan pendaftaran tidak hadir, Tim meminta untuk dilakukan video call untuk memastikan kesesuaian data yang dibawa dan yang telah di upload di SILON. Dari hasil pemeriksaan, dokumen administrasi Gunawan S, dinyatakan lengkap dan tidak sesuai.
Dikarenakan dokumen Gunawan S lengkap dan tidak sesuai, disaksikan perwakilan Bawaslu Provinsi Banten, Tim membuatkan tanda terima pengembalian berkas melalui aplikasi SILON untuk dilakukan perbaikan oleh Gunawan S, bakal calon Anggota DPD RI.