Berita Terkini

Komisi Informasi Provinsi Banten Lakukan Visitasi Badan Publik ke KPU Banten

Hari ini Senin (25/10) Tim Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik  Tahun 2021 yang dipimpin oleh Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten Bidang Kelembagaan dan Kerjasama Heri Wahidin beserta tim Monev Komisi Informasi Provinsi Banten melakukan visitasi  badan publik ke KPU Provinsji Banten untuk kategori Lembaga Non Struktural (LNS) tahun 2021.

Kehadiran Tim Monev Komisi Informasi Provinsi Banten disambut langsung oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Provinsi Banten beserta para Kabag dan Kasubbag. Dalam sambutannya Wahyul Furqon selaku Ketua KPU Provinsi Banten mengucapkan selamat datang kepada Tim Monev Komisi Informasi Provinsi Banten.

Heri Wahidin selaku Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan visitasi yang diberikan oleh KPU Provinsi Banten, “kami meyakini itu adalah bagian dari komitmen  yang dibangun KPU Provinsi Banten untuk menghadirkan informasi yang aktual yang dibutuhkan masyarkat”.

“Tujuan kami melakukan visitasi  pertama ingin mengkonfiirmasi seluruh dokumen yang ada di indikator III dan IV, indikator I dan II hanya sebatas memantau saja diwebsite, untuk indikator III dan IV kami ingin melihat secara fisik apakah tersedia atau tidak di meja PPID”, terang Heri Wahidin.

“Staf kami akan mengecek dokumen, karena meskipun tidak ada kegiatan visitasi namun dokumen yang memang menjadi bagian dari di indikator III dan IV harus ada di meja PPID terutama terkait Daftar Iinformasi Publik yang dimutakhirkan, itu harus ada  SOP sebagai landasan pengelolaan untuk memberikan informasi kepada publik”, ungkap Heri Wahidin.

Heri Wahidin menambahkan, “Dari sejarah perjalanan KPU Provinsi Banten sampai terakhir tahun 2020 mudah-mudahan bisa mempertahankan predikatnya, meskipun  sering kami sampaikan ke badan publik bahwa predikat hanyalah bonus, yang utamanya bagaimana bisa memastikan Badan Publik patuh terhadap kewajibannya untuk menyediakan informasi publik.”

“Ada tidak ada monev itu bagian dari  dari kewajiban Badan Publik. Selain itu kami berharap KPU Provinsi Banten bisa menjadi role model khususnya bagi Lembaga Non Struktural (LNS) supaya apa-apa yang menjadi inovasi  serta yang sudah dilakukan  oleh KPU Provinsk Banten bisa ditiru Badan Publik lainnya, karena banyak Badan Publik khususny LNS masih kebingungan, jangankan membuat inovasi namun untuk mengisi Daftar Informasi Publik masih bingung, mungkin nanti bisa belajar dari sini hal-hal tersebut”, pesan Heri Wahidin.

Eka Satialaksmana selaku Anggota KPU Provinsi banten Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat pada kesempatan itu kembali  menegaskan komitmen KPU Provinsi Banten untuk menyediakan informasi yang mudah diakses bagi semua kalangan.

“Kerja tim PPID tentu disupport juga oleh seluruh elemen yang ada di KPU Banten baik penyiapan data maupun updating informasi yang dibutuhkan oleh publik, termasuk inovasi selain dibangun oleh KPU RI  juga secara mandiri diadopsi oleh tim KPU Banten seperti penyediaan shor cut agar E PPID bisa diakses di android, termasuk E PPID dan sarana prasarana kita siapkan  dilantai bawah agar lebih  mudah diakses oleh semua kalangan serta  aksesible bagi difabel, ini adalah upaya kita untuk terus kita tingkatkan komitmen sekaligus layanannya”, tegas Eka Satialaksmana.

Eka Satialaksmana juga menambahkan, KPU sebagai lembaga vertikal tentu sangat terikat dengan kebijakan dan keputusan KPU RI termasuk dalam hal layanan inormasif publik, KPU RI telah mengeluarkan peraturan dan keputusan KPU tentang standar layanan informasi termasuk misalnya juga menyangkut informasi yang dikecualikan itu KPU RI yang menetapkan termasuk uji konsekuensinya.

Sementara itu Rohimah Anggota KPU Provinsi Banten dihadapan Tim Monev Komisi Informasi juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah sebagai perwujudan dari asas keterbukaan di KPU.

“Dalam pengelolaan keterbukaan informasi semua subbag di KPU Provinsi Banten terlibat, dan berjalan lancar untuk penyediaan datanya, tidak ada sekat dalam hal penyediaan data, rakor juga sering kita lakukan, kami yakin penyediaan semua dokumen dan hal-hal lain bukan hanya kami ingin juara tetapi itulah KPU dengan asas keterbukaannya, kami juga berharap hal ini bisa dilaksanakan untuk KPU kabupaten/kota lainnya”, terang Hj. Rohimah.

Pada acara tersebut Tim Monev dari Komisi Informasi Provinsi Banten memeriksa dokumen serta memeriksa sarana dan prasarana PPID KPU Provinsi Banten dan diakhiri dengan penyerahan berita acara serta foto bersama.

 

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 50 kali