Berita Terkini

Konsolidasi KPU: Integritas 24 Jam untuk Pemilu 2024

KPU BANTEN - Rabu, 25 Maret 2022 - Ketua KPU Republik Indonesia, Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Hukum, Sekretaris Jenderal beserta jajaran Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia bertandang ke Aula KPU Provinsi Banten dalam acara Pengarahan dan Konsolidasi Komisi Pemilihan Umum dalam Rangka Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara ini merupakan acara penutup dari rangkaian kegiatan KPU Republik Indonesia dalam menyambangi KPU Provinsi Banten. Sebelumnya, telah dilaksanakan kegiatan Audiensi dan Konsolidasi KPU dengan Pemerintah Provinsi Banten yang dilaksanakan di Aula Pendopo Gubernur Banten serta Penandatanganan Nota Kesepahaman Universitas Primagraha dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Serang yang bertempat di Aula Gedung Universitas Primagraha.

Selain dihadiri oleh jajaran KPU Republik Indonesia, acara ini juga dihadiri Anggota, Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten beserta Anggota, Sekretaris dan Pejabat Eselon IV Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon, dalam sambutannya menyampaikan ucapan minal aidin walfaidzin mohon maaf lahir dan batin kepada jajaran KPU Republik Indonesia dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sebagaimana momentum bulan syawal yang masih terasa sampai hari ini. Beliau juga menyampaikan ucapan selamat datang di Provinsi Banten kepada Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, yang mana dalam akhirnya berkesempatan menyambangi Provinsi Banten setelah dua periode menjabat sebagai anggota KPU Republik Indonesia. Terakhir, beliau juga berharap bahwa acara ini dapat menjadi momentum untuk mempersiapkan tahapan pemilu, mulai dari persiapan regulasi, sumber daya manusia, teknis penyelenggaraan, termasuk tahapan seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia, Bernad Dermawan Sutrisno, selaku keynote speaker yang pertama menyampaikan arahannya, berpesan kepada jajaran Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk menerapkan empat aspek kesekretariatan KPU. Pertama, konsolidasi, yakni menjaga solidaritas antara sekretariat dengan anggota KPU karena tugas utama sekretariat adalah memberikan dukungan teknis atas segala putusan pleno dapat terlaksana. Kedua, soliditas, yaitu antara hierarki kesekretariatan baik Sekretariat Jenderal, Sekretariat Provinsi dan Sekretariat Kabupaten/Kota serta koordinasi dengan penyelenggara pemilu lainnya seperti Bawaslu, dan juga pihak lainnya seperti pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Ketiga, meningkatkan kompetensi, dalam hal ini seluruh pegawai sekretariat harus memahami tugasnya serta wajib meningkatkan kualitas diri melalui diklat-diklat kepemiluan. Keempat, komitmen yang baik dalam melaksanakan tugas kesekretariatan dengan turut membangun integritas yang baik.

Berikutnya, arahan dari Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Hukum dan Pengawasan Internal sekaligus Koordinator Wilayah Provinsi Banten, Mochammad Afifudin. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa harapan masyarakat kepada KPU untuk dapat melaksanakan Pemilu secara luberjurdil sangatlah besar. Segala hal yang ingin KPU lakukan harus bisa dilaksanakan secara bersinergi dan beriringan serta tidak boleh ada kompetisi antar divisi dan daerah. Selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal juga menyampaikan bahwa inovasi dalam pembentukan PKPU kedepannya akan terdapat penyesuaian dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, lembaga dan lain sebagainya. Sehingga harapannya KPU dapat meningkatkan kedekatan dengan masyarakat guna meringankan beban kerja di KPU yang sangat berat serta meningkatkan kekompakan dan sinergitas menuju tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Terakhir, Hasyim Asy’ari, selaku Ketua KPU Republik Indonesia memberikan arahannya. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan konsolidasi dan langkah persiapan KPU selaku pemimpin pelaksanaan kepemiluan dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Sehingga, berhasil atau tidaknya pelaksanaan pemilu ada di KPU. KPU RI tidak berhasil tanpa KPU Provinsi, KPU Provinsi tidak akan berhasil tanpa KPU Kabupaten/Kota. Sehingga wajib diingat bahwa KPU secara hierarkis dari tingkat pusat sampai daerah merupakan suatu kesatuan lembaga. Beliau juga mengingatkan bahwa sepanjang ada pemilu, maka KPU akan tetap ada. Salah satu tantangan yang harus kita jawab adalah menjawab anggapan bahwa kinerja KPU selaku penyelenggara pemilu yang hanya bekerja lima tahun sekali. Dalam waktu lima tahun ini KPU harus menyiapkan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan agar dapat mempertahankan diri sebagai lembaga yang permanen dan tetap.

Sebagai penutup, beliau berpesan kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan jajaran sekretariat agar menjaga sikap dalam menjalin hubungan dengan partai politik serta pejabat-pejabat politik. KPU selaku pelaksana pemilu harus menjaga netralitas serta menjaga jarak yang sama dengan partai politik peserta pemilu. Selain itu, dalam hal pelaksanaan pemilu, KPU merupakan lembaga yang tidak dapat berjalan sendiri. Dalam pelaksanaannya KPU berjalan bersama dengan Bawaslu, DKPP, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga lainnya. Sehingga KPU harus meningkatkan koordinasi dan menjaga hubungan yang baik antar penyelenggara pemilu. ***

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali