Berita Terkini

Kordiv Datin dan Sekretaris KPU Banten Supervisi Pelaksanaan Rakor PDPB Periode September KPU Lebak

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak pada hari Jum'at tanggal 30 September 2022 pukul 14.00 WIB melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode September Tahun 2022 (Triwulan III)  Tingkat KPU Kabupaten Lebak.

Hadir pada kegiatan tersebut dari KPU Provinsi Banten yaitu H. Agus Sutisna Anggota KPU Provinsi Banten Koordinator Divisi Data dan Informasi, Ferry Syahminan Sekretaris KPU Provinsi Banten,  Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebak bersama jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten Lebak.

Acara kegiatan diawali oleh laporan kegiatan oleh M. Rukbi selaku Sekretaris KPU Kabupaten Lebak dan dilanjutkan sambutan oleh Ni'matullah Ketua KPU Kabupaten Lebak dengan menyampaikan terima kasih atas kehadiran Wakil Bupati Lebak, Forkominda, Bawaslu Kabupaten Lebak, Lembaga dan Instansi terkait serta Calon Peserta Partai Politik Pemilu 2024.

Kegiatan ini merupakan Rakor terakhir PDPB pada Triwulan III tahun 2022. Kami telah menyampaikan PDPB ini kepada para  pihak. Ni'matullah juga menyampaikan Daftar Pemilih harus berkualitas dengan memperhatikan prinsip prinsip DPB. “Didalam kesempatan ini bahwa KPU Kabupaten Lebak sedang melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Politik. Pemilu ada hal tertentu yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebak mengingat kondisi geografis untuk sebaran wilayah terdiri dari 28 Kecamatan”, ujar Ni'matullah  Ketua KPU Kabupaten Lebak.

Dalam sambutan dan arahannya,  H. Agus Sutisna  Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten  menyampaikan beberapa hal terkait kegiatan PDPB.  “Rakor hari merupakan hari terakhir Rakor PDPB dan hari terakhir untuk proses unggah pada aplikasi Sidalih ditutup.  Pemutakhiran secara berkelanjutan menjadikan DPT ini berkualitas dan alhamdulillah pada acara kegiatan ini dihadiri oleh peserta undangan yang dipastikan semua hadir. Pada tahun 2023 DPT akan ditetapkan dan DPT ini akan dipergunakan pada Pemilu 14 Februari 2024”, terang H. Agus Sutisna.

Dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemutakhiran Data Pemilih  dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam   Penyelenggaraan Pemilihan Umum, nanti akan ada lokasi TPS khusus, contoh di  kawasan industri yang terpisah jauh dari perkampungan, dan/atau di Lapas. 

H. Agus Sutisna mengingatkan agar KPU Kabupaten Lebak khususnya kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebak harus membentuk Forum Koordinasi Pemutakhiran  Data Pemilih bersama Forkominda dan Lembaga/Instansi terkait.

Pada kesempatan itu,  Ade Sumardi Wakil Bupati Lebak dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran KPU Provinsi Banten, Bawaslu Kabupaten Lebak, Forkominda dan Lembaga/Instansi terkait serta Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.  “Kami mengucapkan terima kasih banyak untuk kerja-kerja KPU dan dari pemerintah daerah menyampaikan bahwa jangan sampai hak rakyat tidak terakomodir/ karena tidak bisa menggunakan Hak Pilihnya dan bagian dari tugas dari Pemerintah Daerah khususnya Disdukcapil”, terang Ade Sumardi.

Peserta kegiatan yang hadir dalam acara tersebut yaitu dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak, Polres Lebak, Kodim 0603 Lebak, Bawaslu Lebak, Lapas kelas III Rangkasbitung,  Dukcapil Lebak, Badan Kesatuan Bangsa dan Kesatuan Politik Kabupaten Lebak, Badan Pusat Statistik Kabupaten Lebak, Rumah Sakit Kartini Kabupaten Lebak, Cemindo Gemilang, PSPP Kabupaten Lebak serta Partai Politik Tingkat Kabupaten Lebak.

Selanjutnya  Encep Supriatna Kordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Lebak membacakan Berita Acara KPU Kabupaten Lebak Nomor 16/PL.03-BA/3602/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan September Tahun 2022 (Triwulan III) tanggal 30 September 2022.

Hasil rapat koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebak sebagai berikut, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan September dengan jumlah Pemilih sebanyak 942.943 (Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu  Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga) pemilih dengan rincian Pemilih Laki-Laki berjumlah 481.056 (Empat Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Lima Puluh Enam) Pemilih dan Pemilih Perempuan berjumlah 461.887 (Empat Ratus Enam Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh ) Pemilih, dengan menerima masukan data dari Kementerian Dalam Negeri Republik  Indonesia. Acara Kegiatan dijadwalkan selesai pada Pukul 17.00 WIB.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 7 kali