
Kordiv Datin KPU Banten Lakukan Supervisi, Asistensi dan Monitoring Rekap PDPB Triwulan II KPU Kab. Lebak
KPU BANTEN - Pada hari Jum’at tanggal 1 Juli 2022 pukul 13.30 WIB bertempat Aula KPU Kabupaten Lebak, KPU Kabupaten Lebak menggelar Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan II Tahun 2022.
Tampak hadir Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Lebak, Kodim 0603 Lebak, BAWASLU Kabupaten Lebak, Kementrian Agama Kabupaten Lebak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Perlindungan Masyarakat Kabupaten Lebak, Badan Pusat Statistik Kabupaten Lebak, serta perwakilan dari partai politik.
Kegiatan Rakor disupervisi langsung oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten H. Agus Sutisna.
Dalam sambutannya H. Agus Sutisna menjelaskan bahwa KPU Republik Indonesia telah melakukan Peluncuran Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2024, KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Sehingga dengan adanya PKPU Tahapan ini maka diskusi atau wacana penundaan pemilu sudah tidak ada lagi.
“PKPU ini merupakan tahapan global penyelenggaraan Pemilu 2024 saja karena di dalam PKPU ini hanya ada tahapan besarnya saja nanti akan ada program-program detail dari rangkaian kegiatan pemilu tersebut pada PKPU terkait dengan bagian kegiatannya saja seperti dalam konteks pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, jadwal akan tertuang dalam rancangan PKPU tersebut, semoga dalam satu sampai dua bulan ini PKPU bisa diterbitkan”, terang H. Agus Sutisna.
H.Agus Sutisna menambahkan, tahapan mutarlih dengan dimulainya Penyerahaan Data Kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (WNI) kepada KPU dan data WNI bertempat tinggal di luar negeri untuk penyusunan daftar Pemilih luar negeri dari Kementerian Luar Negeri kepada KPU pada bulan Oktober 2022.
Sinkronisasi data kependudukan Warga Negara Indonesia diperkirakan pada bulan Oktober 2022, penyerahan data penduduk potensial pemilih pemilu oleh Menteri Dalam Negeri kepada KPU pertengahan Desember 2022, penyandingan DPT Pemilu/Pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu hasil sinkronisasi dan penyerahan data pemilih dari KPU ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Desember 2022”, ungkap H. Agus Sutisna.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Lebak Encep Supriatna membacakan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni 2022. Berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Lebak Nomor 06/PL.02-BA/3602/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni Tahun 2022 (Triwulan II) tanggal awal Juli 2022, Jumlah Pemilih sebanyak 995.677 dengan rincian Pemilih Laki-Laki berjumlah 507.442 Pemilih dan Pemilih Perempuan berjumlah 488.235 Pemilih tersebar di 28 Kecamatan.***