
Kordiv Datin KPU Banten Menjadi Narasumber Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 Lapas Rutan/LPKA Wilayah Banten
Pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023, Kooordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten H. Agus Sutisna menjadi narasumber pada acara Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 Lapas Rutan/LPKA Wilayah Banten tahun anggaran 2023 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
Acara yang dipandu oleh Adang Ruswandi, SH Kasubbid Pembinaan TI dan Kerjasama Kanwil Kumham Banten. Adang Ruswandi menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai tindak lanjut arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Surat Nomor: PAS-UM.01.01-01 Tanggal 17 Januari 2023 Tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk PEMILU 2024 di Lapas/Rutan, menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis untuk melakukan penginputan data Narapidana dan Tahanan secara lengkap pada Aplikasi SDP dan melakukan sinkronisasi data NIK dan perbaikan anomali data narapidana.
H. Agus Sutisna menyampaikan Materi berjudul Pemilih Rutan dan Lapas pada Pemilu 2024, bahwa dasar hukum Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu Dan Sistem Informasi Data Pemilih Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Pemilihan Umum Surat Dinas KPU RI Nomor 56 Tahun 2023 Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Di Lokasi Khusus Pemilu 2024.
“Pemilih di Rutan dan Lapas, Hak Pilih Warga Binaan sebagai pemilih dalam Pemilu sama dengan hak pilih WNI sebagai pemilih di luar Rutan dan Lapas sepanjang tidak dicabut hak pilihnya oleh Pengadilan. Yang berbeda hanyalah dalam pelayanan dan pelaksanaan hak memilihnya karena kondisi tertentu dimana para Warga Binaan tidak berada di alamat sesuai domisili dalam KTP-Elektronik”, terang H. Agus Sutisna.
H. Agus Sutisna menambahkan dalam Pemilu 2024 pelayanan dan pelaksanaan hak memilih Warga Binaan diatur dalam kebijakan khusus. pengaturan ini tertuang dalam PKPU nomor 7 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Lebih jauh Agus Sutisna menerangkan arah kebijakan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus, “KPU melalui KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun Daftar Pemilih di lokasi khusus. Daftar Pemilih di lokasi khusus memuat Daftar Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus”.
Lokasi khusus tersebut meliputi: a. Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan; b. panti sosial atau panti rehabilitasi; c. relokasi bencana; d. daerah konflik; dan e. lokasi lainnya dengan kriteria: 1. terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di ktp-el; 2. pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan 3. jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS.
“Langkah penyusunan daftar pemilih dan pendirian TPS di lokasi khusus, setelah permohonan disetujui KPU RI KPU kabupaten/kota menindaklanjuti Langkah-langkah sebagai berikut: meminta data potensial pemilih kepada pejabat berwenang dalam bentuk softcopy sesuai Model A-Daftar Pemilih lokasi khusus paling lambat 19 Maret 2023. Memeriksa Kelengkapan Data Potensial Pemilih. Membuat Berita Acara Serah Terima dari Pejabat Berwenang dengan mencantumkan perihal data akan dijaga kerahasiaannya dan hanya akan digunakan untuk kepentingan Pemilu 2024, yakni Pembentukan TPS Di Lokasi Khusus. Meminta kesediaan Pejabat Berwenang untuk memfasilitasi pendirian TPS Di Lokasi Khusus dengan membuat Surat Pernyataan. Berkordinasi dengan Pejabat Berwenang dalam Pemutakhiran Data Pemilih TPS Lokasi Khusus sampai penetapatan DPT”, pungkas H. Agus Sutisna.