
Kordiv Datin KPU Banten Pastikan Pantarlih akan bekerja door to door saat coklit
KPU BANTEN - Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten, H. Agus Sutisna menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih dan Pemetaan TPS pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Aula KPU Kabupaten Lebak, Selasa 17 Januari 2023.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebak, Sekretaris, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi, Operator Sidalih dan Ketua dan Anggota PPK yang menangani Data Pemilih Se-Kabupaten Lebak. Turut hadir Anggota KPU Provinsi Banten Nurkhayat Santosa selaku Korwil Kab. Lebak.
Dalam arahannya Nurkhayat Santosa berpesan agar dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, penyelengggara pemilu untuk bekerja secara cermat mengingat data pemilih rawan terjadinya gugatan.
Kordiv Datin KPU Provinsi Banten, H. Agus Sutisna menyampaikan mengenai kebijakan pembentukan TPS, dimana dalam pemetaan TPS jumlah pemilih setiap TPS maksimal berjumlah 300 pemilih.
Lebih lanjut, H Agus Sutisna menjelaskan bahwa ada 5 aspek penting dalam pembentukan TPS, yaitu tidak menggabungkan kelurahan/desa, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, memperhatikan aspek geografis setempat, serta jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
H. Agus Sutisna juga menambahkan mengenai pelaksanaan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) yang akan dilaksanakan oleh Pantarilih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dimana nantinya Pantarlih akan bekerja door to door untuk mencocokkan data yang dimiliki oleh KPU dengan keadaan yang ada dilapangan. Pelaksanaan Coklit ini menjadi ujung tombak untuk menghasilkan data yang akurat.
Pada kesempatan tersebut, Operator Sidalih KPU Provinsi Banten bersama dengan Operator Sidalih KPU Kabupaten Lebak memberikan penjelasan tentang sistem kerja penggunaan Aplikasi Sidalih yang nantinya akan digunakan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih Pemilu Tahun 2024.
Dipenghujung kegiatan, ditutup dengan penandatanganan Pakta Integritas yang di tandatangani oleh PPK yang membidangi Data Pemilih untuk dapat menjaga kerahasiaan dan melindungi data pribadi masyarakat Kabupaten Lebak.