Berita Terkini

Kordiv Datin KPU Banten Sampaikan Ketentuan Pembentukan TPS di lokasi khusus Pembentukan

KPU BANTEN- Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi H. Agus Sutisna sampaikan ketentuan Pembentukan TPS di lokasi Khusus pemilu 2024 pada Rapat Koordinasi Pembentukan TPS di lokasi khusus yang diselenggarakan oleh KPU Kota Tangerang di D'Prima Hotel, Buaran Indah - Kota Tangerang, Selasa (22/11.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kota Tangerang Bapak Ahmad Syailendra, beliau menyampaikan bahwa Pembentukan TPS di lokasi khusus merupakan hal baru dalam rangka menyelamatkan hak konstitusi masyarakat yang menghadapi kondisi tertentu. “Di kita (Kota Tangerang) ada bandara Soekarno Hatta, Lapas, rumah sakit dll, pada jenis kategori tersebut harus dipastikan terdapat layanan hak pilihnya, dan untuk memaksimalkan pelayanan kita akan buka help desk mengenai layanan TPS di lokasi khusus”, terang Ahmad Syailendra.

Sementara itu H. Agus Sutisna menyampaikan bahwa pembentukan TPS di daerah khusus harus memenuhi beberapa ketentuan diantaranya harus diusulkan oleh penanggung jawab wilayah/tempat TPS tersebut akan didirikan disertai dengan data calon pemilihnya secara lengkap, jumlahnya pun harus mendekati jumlah pemilih di TPS reguler/biasa. 

Agus Sutisna menambahkan, kaitan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus diatur pada Bab XII Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Kategori pendataan pemilih di lokasi khusus yaitu: 

1. Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan

2. Panti sosial atau panti rehabilitasi

3. Relokasi bencana

4. Daerah konflik

5. Lokasi lainnya dengan kriteria : 

- pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el

- Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat

- Jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS

Selain itu, Agus juga menyampaikan bahwa pemilih di lokasi khusus harus sudah terdaftar sebelumnya di tempat sesuai dengan domisilinya. Masyarakat dapat mengecek di cekdptonline.kpu.go.id 

 

Kegiatan rapat koordinasi dihadiri oleh Bawaslu Kota Tangerang, Disdukcapil, Lapas, Polres Bandara Soekarno Hatta, GM Angkasa Pura II, PT. GMF Aeroasia, PT. Garuda Indonesia, Bea dan Cukai, Balai Karantina, Rumah Sakit dan Pimpinan Perusahaan Se Kota Tangerang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 59 kali