
Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Banten Hadiri Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih KPU Kota Cilegon
KPU BANTEN - Hari ini Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Banten menghadiri Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih yang digelar oleh KPU Kota Cilegon(3/2).
Acara yang dibuka oleh Ketua KPU Kota Cilegon dihadiri Anggota KPU Kota Cilegon beserta jajaran sekretariat serta dihadiri PPK se-Kota Cilegon.
Nurkhayat Santosa dalam sambutannya berpesan agar PPK melakukan supervisi dan monitorung atas kerja Pantarlih."Pantarlih nanti akan segera dibentuk dan tanggal 12 Februari 2023 akan mulai bekerja melakukan Coklit, mohon Pantarlih dipastikan bekerja _door to door_, harus ada supervisi yang ketat dari PPK," terang Nurkhayat Santosa.
Nurkhayat menerangkan bahwa data pemilih setiap pemilu selalu dipermasalahkan, oleh karena itu kita harus memastikan warga negara yang memiliki hak pilih harus masuk dalan data pemilih. "Masih banyak Pantarlih yang dulu bekerja tidak _door to door_ tetapi hanya mengambil data dari RT, sehingga tidak tahu pemilih yang berstatus sebagai TNI Polri, belum lagi yang meninggal dunia. Pastikan Pantarlih nanti bisa bekerja door to door," ungkap Nurkhayat Santosa.
Selanjutnya Anggota KPU Kota Cilegon Mulya Mansur menyampaikan materi terkait pemutakhiran data pemilih, mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih, prinsip dalam pemutakhiran data pemilih, tugas pokok PPK, PPS dan Pantarlih serta materi mengenai Coklit.